Keluarga John Fredi Rumengan dan Devi Roni Siwij
JAKARTA - Menanggapi
keterangan pers yang disampaikan pihak Polda Metro Jaya terkait penangkapan dua
tersangka pencemaran nama baik Rektor Unima melalui facebook, John Fredi
Rumengan dan Devi Roni Siwij pada Selasa (18/02/2020) sore di Polda Metro Jaya,
pihak keluarga meminta wartawan dan media nasional memberitakan permasalahan
tersebut secara berimbang.
Menurut pihak keluarga kedua tersangka, pernyataan Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, tidak mengungkapkan fakta
secara keseluruhan. Threesje Muntuan, isteri tersangka John Fredi Rumengan
mengatakan, pihak Polda Metro Jaya sengaja menutup-nutupi fakta dan bukti data
bahwa ada Rekomendasi Ombudsman RI Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tentang
maladministrasi dalam penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri dan kenaikan
jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia
Runtuwene yang dilakukan oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan
Tinggi.
“Atas dasar itu suami saya selaku Ketua Umum LSM PAMI
melakukan aksi demonstrasi di sejumlah tempat di Jakarta untuk mendesak pihak
terkait agar rekomendasi Ombudsman tersebut segera dilaksanakan oleh Menristek
Dikti sebagai terlapor dan Presiden sebagai atasan terlapor,” ungkap Threesje kepada wartawan saat
menggelar jumpa pers di Jakarta (19/02/2020) bersama Margaretha Oktaviani
Sumilat, isteri tersangka Devi Roni Siwij.
Theresje mengaku, apa yang dilakukan suaminya adalah murni
untuk menjalankan peran serta lembaga swadaya masyarakat untuk melakukan
pengawasan terhadap penyimpangan yang terjadi di Kemenristek Dikti. “Saya yakin
suami saya dikriminalisasi dan pihak Polisi seharusnya menangkap terlebih
dahulu seluruh pimpinan Ombudsman RI yang mengeluarkan rekomendasi soal ijazah
Rektor Unima yang dianggap bermasalah,” tandasnya.
Treesje juga membantah suaminya ditangkap dan diringkus oleh
petugas Resmob Polda Metro Jaya. Meurutnya, Fredi Rumegan selaku Ketua Umum DPP
Pelopor Angkatan Muda Indonesia dipanggil menghadap Penyidik Polda Metro Jaya
Brigadir Goncang Widodo pada Rabu (05/02/2020). “Pada hari yang sama suami saya
ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan,
jadi bukan ditangkap atau diringkus layaknya teroris,” ujar Threesje
Sedangkan terhadap tersangka Devi Roni Siwij, menurut pengakuan Margaretha, suaminya tidak
benar ditangkap dan diringkus di Manado oleh polisi dari Resmob Polda Metro
Jaya. Karena pada tanggal 13 Februari 2020, Margaretha mengatakan, suaminya sempat ditemui Penyidik Polda Metro
Jaya Brigadir Goncang Widodo dengan maksud menyampaikan bahwa Devi akan
diperiksa sebagai saksi namun pemeriksaannya harus dilakukan di Jakarta.
“Kami berangkat ke Jakarta bersama penyidik pada tanggal 14
Februari 2020 dan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap suami saya
pada tangal 15 Februari 2020, polisi langsung menetapkan Devi sebagai tersangka
dan melakukan penahanan,” urainya.
Terkait tuduhan pencemaran nama baik oleh kedua tersangka
atas laporan Rektor Unima Paulina Julyeta Amelia Runtuwene, menurut Margaretha,
sesungguhnya hal itu adalah bentuk kriminalisasi terhadap suaminya selaku dosen
dan aktivis LSM. Pasalnya, pimpinan DPP PAMI adalah pelapor dugaan ijazah palsu
dan pengangkatan guru besar bermasalah atas nama Paulina Julyeta Amelia
Runtuwene di Ombudsman Republik Indonesia.
Bahkan, lanjut Margaretha, pihak
Ombusman telah melakukan pemeriksaan yang mendalam dan mengeluarkan Rekomendasi
Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tentang maladministrasi dalam penyetaraan
ijazah doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi
guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene yang dilakukan oleh
Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
“Atas dasar itu, DPP PAMI melakukan sejumlah aksi unjuk rasa
di sejumlah lokasi di Jakarta, kemudian foto aksi tersebut diposting suami saya
di facebook miliknya ketika berada di Manado,” ungkapnya. Oleh karena itu,
Margaretha mempertanyakan penanganan perkara suaminya oleh Polda Metro Jaya
padahal kejadian perkara terjadi berlangsung di Manado.
Selain itu, menurutnya lagi, atas dasar Rekomendasi Ombudsman
tersebut suaminya Devi Roni Siwij selaku Sejen DPP PAMI membuat laporan polisi
Nomor : STTLP/472.a/VII/2019/SPKT di Polda Sulut terkait dugaan tindak pidana
pendidikan dengan terlapor Paulina Julyeta Amelia Runtuwene, tertanggal 8 Juli
2019.
Namun, kata Margaretha, laporan polisi tersebut dihentikan
penyelidikannya dikarenakan ada ketarangan dari oknum pejabat di Biro Hukum
Kemendikbud RI Polaris Siregar kepada penyidik Polda Sulut bahwa Universite De
Marne La Vallee Paris Perancis terdaftar dalam laman Kemenristek Dikti karena
sebelumnya sudah pernah menyetarakan ijazah Doktor atas nama Budhi Prihartono
dan Bintal Amin. Padahal, setelah ditelusuri, Universite De Marne La Vallee
Paris Perancis tidak ada kerja sama dengan Kemendikti dan kedua dosen tersebut
adalah bukan lulusan Universite De Marne La Vallee Paris Perancis. Yang benar
adalah Budhi Prihartono merupakan lulusan Universite De Droit Marseile Perancis
dan Bintal Amin lulusan Universitas Putra Jaya Malaysia. Fakta itu membuktikan
bahwa Polaris telah memberikan keterangan palsu dalam pemeriksaan polisi.
Atas dasar penghentian penyelidikan laporan dugaan ijazah
palsu di Polda Sulut dengan terlapor Rektor Unima, Polda Metro Jaya melanjutkan
penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Rektor Unima.
Pihak keluarga tersangka juga mempertanyakan proses
penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pencememaran nama baik yang dilaporkan
Paulina Julyeta Amelia Runtuwene tersebut tidak ditangani oleh pihak
Direskrimsus sebagaimana seharusnya prosedur penanganan kasus pelanggaran UU
ITE, namun ditangani oleh Resmob Polda Metro Jaya.
“Selain itu sudah ada penegasan dari pihak Mabes Polri dalam
berbagai kasus pelanggaran tindak pidana UU ITE, tersangkanya tidak perlu
ditahan,” ungkap kedua isteri tersangka.
Kedua isteri tersangka juga berharap pihak Polda Metro Jaya
dapat mengindahkan surat dari Ombudsman RI Nomor :
B/290/RM.03.03/0834.2016/II/2020 tertanggal 10 Februari 2020 Perihal Penanganan
Perkara atas nama Sdr. Fredy John Rumengan, Ketua Umum DPP PAMI. Dalam
suratnya, Ombudsman secara tegas menyatakan Fredi John Rumengan selaku Ketum DPP
PAMI adalah salah satu pelapor di Ombdusman RI. Atas laporan tersebut Ombdusman
RI telah melalui proses pemeriksaan yang mendalam, selanjutnya telah
mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tentang
maladministrasi dalam penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri dan kenaikan
jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia
Runtuwene oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Dalam surat itu juga, Ombudsman meminta Kapolda Metro Jaya
agar proses hukum terhadap Fredi John Rumengan dilaksanakan dengan objektif dan
adil, dan mempertimbangkan permohonan penagguhan penahanan, serta menunda
pemeriksaan. Hal ini mengingat substansi atau materi yang dituduhkan kepada
John Fredi Rumengan terkait dengan tindakan maladministrasi yang selengkapnya
sudah disampaikan oleh Ombdusman RI kepada Kementrian Ristekdikti, masih dalam
proses penyelesaian. Surat Ombudsman tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri
dan Mendikbud RI di Jakarta.
“Bersama ini kami pihak keluarga tersangka meminta Bapak
Kapolri dan Kapolda Metro Jaya agar menghentikan terlebih dahulu proses
penyidikan terhadap kedua tersangka dan memproses lebih lanjut laporan polisi
terhadap Paulina Julyeta Amelia Runtuwene untuk keadilan dan penegakan hukum berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa,” pungkas Treesje dan Margaretha.
Sumber : Dewan Pers Indonesia
Ketua umum Heintce G Mandagie