-->

Latest Post


JAKARTA - Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) akan menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang direncanakan berlangsung pada hari Sabtu-Minggu, 4-5 April 2020 mendatang. Rekernas yang akan digelar di Jakarta itu adalah dalam rangka koordinasi, konsolidasi, dan pengembangan personil kepengurusan organisasi PPWI di seluruh wilayah nusantara.

Selain itu, rekernas juga sekaligus akan menjadi wadah bagi para pengurus dan anggota PPWI untuk bertukar pikiran, ide dan pengalaman dalam rangka merumuskan program kerja tahun 2020-2021 mendatang, baik untuk tingkat nasional maupun untuk masing-masing kepengurusan di daerah.

Hal ini diungkapkan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dalam kiriman releasenya ke media ini, Jumat, 20 Februari 2020. "DPN PPWI melalui Panitia Pelaksana akan segera menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) selama dua hari, pada 4-5 April 2020 mendatang. Rakernas akan digelar di Jakarta," ujar Wilson.

Acara pembukaan Rakernas direncanakan berlangsung pada Sabtu, 4 April 2020, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 6, Senayan, Jakarta Pusat. "Kawan-kawan PPWI se-Nusantara sangat berharap Bapak Presiden berkenan hadir dan membuka acara tersebut," imbuh Wilson.

Dari rancangan rundown acara yang dikirimkan ke redaksi, para peserta Rakernas akan diberikan pembekalan oleh beberapa pembicara. Selain Presiden Jokowi yang akan menjadi Keynote-speaker, acara akan diisi dengan pemaparan tentang strategi dan kebijakan nasional di bidang pengelolaan informasi oleh Pemerintah Pusat, penanganan narkoba, terorisme, dan program pemantapan Ideologi Pancasila. Peserta juga akan diberikan materi manajemen dan pengembangan organisasi, serta manajemen dan entrepreneurship pekerja media massa.

Sementara itu, Sekjen PPWI Fachrul Razi menjelaskan bahwa para peserta yang diundang hadir diantaranya adalah ketua dan pengurus DPD PPWI Provinsi, ketua dan pengurus DPC PPWI Kabupaten/Kota, Koordinator Simpul PPWI Kecamatan, dan Anggota PPWI Se-Indonesia. "Rakernas ini terbuka untuk seluruh pengurus dan anggota PPWI yang dibagi dalam 2 kelompok, yakni peserta dan peninjau," ujar Fachrul Razi yang juga adalah Senator DPD RI dari Aceh itu.

Adapun ketentuan dan persyaratan umum bagi  peserta dan peninjau, antara lain adalah setiap peserta membawa surat rekomendasi dari DPD/DPC/Simpul PPWI masing-masing wilayah. Setiap peserta tentu saja harus memiliki ID Card PPWI yang masih aktif (valid). "Bagi anggota PPWI yang di wilayahnya belum ada kepengurusan DPC/DPD atau Simpul, dapat langsung meminta rekomendasi dari DPN PPWI," tambah Fachrul.

Selanjutnya, para peserta diharapkan mendaftarkan keikutsertaannya ke panitia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan mengirimkan formulir pendaftaran ke email panitia dan/atau via grup WA yang dibuat khusus untuk acara ini. "Pendaftaran peserta penting, agar panitia dapat mempersiapkan pelayanan kawan-kawan peserta dengan baik," pungkas kandidat Doktor bidang ilmu politik ini.

Pada bagian lain, Ketum Wilson Lalengke meminta kepada para peserta untuk membawa 1 set uniform resmi PPWI (baju kemeja dan topi) dan pakaian olahraga saat mengikuti acara nanti. "Nanti ada kegiatan outbond di Sentul, jadi perlu baju olahraga,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas tahun 2012 itu.

Untuk informasi lebih lanjut, sekiranya ada yang belum jelas benar, kiranya dapat ditanyakan langsung kepada Panitia melalui email: panitia.rakernas.ppwi@gmail.com, atau SMS/WA ke 081371549165 (Shony), 085772004248 (Wina), 085777990005 (Marsono), atau kirim pesan via 

JAKARTA  –  Kasus dugaan kriminalisasi terhadap dua aktivis Pelopor Angkatan Muda Indonesia John Fredi Rumengan dan Devi Roni Siwij yang sedang ditangani Resmob Polda Metro Jaya sampai juga ke telinga Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Ketum DPP PAMI John F. Rumengan Ketika Menemui Mahfud MD Sebelum Dilantik Menjadi Menkopolhukam

Bahkan informasi mengenai penahanan kedua tersangka yang dilakukan polisi atas laporan pencemaran nama baik dari Rektor Unima Paulina Runtuwene sudah pula disampaikan ke Menkopolhukam Mahfud MD. Kedua tersangka dilaporkan  memposting foto-foto di akun facebook terkait  aksi demonstrasi PAMI di sejumlah tempat di Jakarta  untuk mendesak Menristekdikti dan Presiden melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi dalam penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dianggap mencemarkan nama baik pelapor.

Menanggapi informasi tersebut, Mahfud menyarankan agar bukti-bukti tentang Rekomendasi Ombudsman tersebut diserahkan ke pihak Kepolisian. "Untuk membuktikan keduanya (tersangka) benar silahkan keluarga temui polisi dan serahkan bukti-bukti dari Ombudsman tersebut," kata Mahfud menjawab konfirmasi melalui telpon genggamnya Kamis (20/02/2020) malam.

Mahfud juga sempat menanyakan nama rektor yang melaporkan kasus tersebut serta kronologis permasalahan sehingga kedua tersangka bisa ditahan.

Menutup pembicaraan, Mahfud meminta pihak keluarga tersangka bersabar sambil menunggu penyelesaian proses di Kepolisian. (DPI)

Keluarga John Fredi Rumengan dan Devi Roni Siwij
  
JAKARTA  - Menanggapi keterangan pers yang disampaikan pihak Polda Metro Jaya terkait penangkapan dua tersangka pencemaran nama baik Rektor Unima melalui facebook, John Fredi Rumengan dan Devi Roni Siwij pada Selasa (18/02/2020) sore di Polda Metro Jaya, pihak keluarga meminta wartawan dan media nasional memberitakan permasalahan tersebut secara berimbang.

Menurut pihak keluarga kedua tersangka, pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, tidak mengungkapkan fakta secara keseluruhan. Threesje Muntuan, isteri tersangka John Fredi Rumengan mengatakan, pihak Polda Metro Jaya sengaja menutup-nutupi fakta dan bukti data bahwa ada Rekomendasi Ombudsman RI Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tentang maladministrasi dalam penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene yang dilakukan oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

“Atas dasar itu suami saya selaku Ketua Umum LSM PAMI melakukan aksi demonstrasi di sejumlah tempat di Jakarta untuk mendesak pihak terkait agar rekomendasi Ombudsman tersebut segera dilaksanakan oleh Menristek Dikti sebagai terlapor dan Presiden sebagai atasan terlapor,”  ungkap Threesje kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Jakarta (19/02/2020) bersama Margaretha Oktaviani Sumilat, isteri tersangka Devi Roni Siwij.

Theresje mengaku, apa yang dilakukan suaminya adalah murni untuk menjalankan peran serta lembaga swadaya masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyimpangan yang terjadi di Kemenristek Dikti. “Saya yakin suami saya dikriminalisasi dan pihak Polisi seharusnya menangkap terlebih dahulu seluruh pimpinan Ombudsman RI yang mengeluarkan rekomendasi soal ijazah Rektor Unima yang dianggap bermasalah,” tandasnya.
  
Treesje juga membantah suaminya ditangkap dan diringkus oleh petugas Resmob Polda Metro Jaya. Meurutnya, Fredi Rumegan selaku Ketua Umum DPP Pelopor Angkatan Muda Indonesia dipanggil menghadap Penyidik Polda Metro Jaya Brigadir Goncang Widodo pada Rabu (05/02/2020). “Pada hari yang sama suami saya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, jadi bukan ditangkap atau diringkus layaknya teroris,” ujar Threesje

Sedangkan terhadap tersangka Devi Roni Siwij,  menurut pengakuan Margaretha, suaminya tidak benar ditangkap dan diringkus di Manado oleh polisi dari Resmob Polda Metro Jaya. Karena pada tanggal 13 Februari 2020, Margaretha mengatakan,  suaminya sempat ditemui Penyidik Polda Metro Jaya Brigadir Goncang Widodo dengan maksud menyampaikan bahwa Devi akan diperiksa sebagai saksi namun pemeriksaannya harus dilakukan di Jakarta.

“Kami berangkat ke Jakarta bersama penyidik pada tanggal 14 Februari 2020 dan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap suami saya pada tangal 15 Februari 2020, polisi langsung menetapkan Devi sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” urainya.

Terkait tuduhan pencemaran nama baik oleh kedua tersangka atas laporan Rektor Unima Paulina Julyeta Amelia Runtuwene, menurut Margaretha, sesungguhnya hal itu adalah bentuk kriminalisasi terhadap suaminya selaku dosen dan aktivis LSM. Pasalnya, pimpinan DPP PAMI adalah pelapor dugaan ijazah palsu dan pengangkatan guru besar bermasalah atas nama Paulina Julyeta Amelia Runtuwene di Ombudsman Republik Indonesia. 

Bahkan, lanjut Margaretha, pihak Ombusman telah melakukan pemeriksaan yang mendalam dan mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tentang maladministrasi dalam penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene yang dilakukan oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

“Atas dasar itu, DPP PAMI melakukan sejumlah aksi unjuk rasa di sejumlah lokasi di Jakarta, kemudian foto aksi tersebut diposting suami saya di facebook miliknya ketika berada di Manado,” ungkapnya. Oleh karena itu, Margaretha mempertanyakan penanganan perkara suaminya oleh Polda Metro Jaya padahal kejadian perkara terjadi berlangsung di Manado.

Selain itu, menurutnya lagi, atas dasar Rekomendasi Ombudsman tersebut suaminya Devi Roni Siwij selaku Sejen DPP PAMI membuat laporan polisi Nomor : STTLP/472.a/VII/2019/SPKT di Polda Sulut terkait dugaan tindak pidana pendidikan dengan terlapor Paulina Julyeta Amelia Runtuwene, tertanggal 8 Juli 2019.

Namun, kata Margaretha, laporan polisi tersebut dihentikan penyelidikannya dikarenakan ada ketarangan dari oknum pejabat di Biro Hukum Kemendikbud RI Polaris Siregar kepada penyidik Polda Sulut bahwa Universite De Marne La Vallee Paris Perancis terdaftar dalam laman Kemenristek Dikti karena sebelumnya sudah pernah menyetarakan ijazah Doktor atas nama Budhi Prihartono dan Bintal Amin. Padahal, setelah ditelusuri, Universite De Marne La Vallee Paris Perancis tidak ada kerja sama dengan Kemendikti dan kedua dosen tersebut adalah bukan lulusan Universite De Marne La Vallee Paris Perancis. Yang benar adalah Budhi Prihartono merupakan lulusan Universite De Droit Marseile Perancis dan Bintal Amin lulusan Universitas Putra Jaya Malaysia. Fakta itu membuktikan bahwa Polaris telah memberikan keterangan palsu dalam pemeriksaan polisi.

Atas dasar penghentian penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu di Polda Sulut dengan terlapor Rektor Unima, Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Rektor Unima.

Pihak keluarga tersangka juga mempertanyakan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pencememaran nama baik yang dilaporkan Paulina Julyeta Amelia Runtuwene tersebut tidak ditangani oleh pihak Direskrimsus sebagaimana seharusnya prosedur penanganan kasus pelanggaran UU ITE, namun ditangani oleh Resmob Polda Metro Jaya.

“Selain itu sudah ada penegasan dari pihak Mabes Polri dalam berbagai kasus pelanggaran tindak pidana UU ITE, tersangkanya tidak perlu ditahan,” ungkap kedua isteri tersangka.

Kedua isteri tersangka juga berharap pihak Polda Metro Jaya dapat mengindahkan surat dari Ombudsman RI Nomor : B/290/RM.03.03/0834.2016/II/2020 tertanggal 10 Februari 2020 Perihal Penanganan Perkara atas nama Sdr. Fredy John Rumengan, Ketua Umum DPP PAMI. Dalam suratnya, Ombudsman secara tegas menyatakan Fredi John Rumengan selaku Ketum DPP PAMI adalah salah satu pelapor di Ombdusman RI. Atas laporan tersebut Ombdusman RI telah melalui proses pemeriksaan yang mendalam, selanjutnya telah mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tentang maladministrasi dalam penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Dalam surat itu juga, Ombudsman meminta Kapolda Metro Jaya agar proses hukum terhadap Fredi John Rumengan dilaksanakan dengan objektif dan adil, dan mempertimbangkan permohonan penagguhan penahanan, serta menunda pemeriksaan. Hal ini mengingat substansi atau materi yang dituduhkan kepada John Fredi Rumengan terkait dengan tindakan maladministrasi yang selengkapnya sudah disampaikan oleh Ombdusman RI kepada Kementrian Ristekdikti, masih dalam proses penyelesaian. Surat Ombudsman tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri dan Mendikbud RI di Jakarta.

“Bersama ini kami pihak keluarga tersangka meminta Bapak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya agar menghentikan terlebih dahulu proses penyidikan terhadap kedua tersangka dan memproses lebih lanjut laporan polisi terhadap Paulina Julyeta Amelia Runtuwene untuk keadilan dan penegakan hukum berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” pungkas Treesje dan Margaretha.



Sumber : Dewan Pers Indonesia
Ketua umum Heintce G Mandagie

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.