Tebar Fitnah Terhadap Organisasi Pers, DP Segera Diperiksa Polisi
JAKARTA – Beberapa waktu
terakhir ini, beredar lagi informasi yang berisi fitnah terhadap
organisasi-organisasi pers, media dan wartawan non-underbow Dewan Pers. Sebaran
informasi itu juga memuat ujaran-ujaran fitnah yang bersifat melecehkan dan
mendiskreditkan puluhan ribu media serta ratusan ribu wartawan se-nusantara
yang dicap abal-abal, dituduh sebagai penumpang gelap kemerdekaan pers, pemeras
pejabat dan perusahaan, serta ungkapan buruk lainnya oleh Dewan Pers.
Informasi tendensius, yang diduga
diviralkan kembali oleh organisasi pers dan media-media penjilat Dewan Pers,
itu sesungguhnya merupakan pemberitaan-ulang isi Surat Edaran Dewan Pers Nomor
371/DP/K/VII/2018, tertanggal 26 Juli 2018, yang ditandatangani oleh Ketua
Dewan Pers saat itu, Yosef Adi Prasetyo. Surat Edaran yang terbit hampir 2
tahun lalu ini kemudian memicu kegerahan di kalangan organisasi pers berbadan
hukum Kemenkumham Republik Indonesia bersama ratusan ribu jurnalis se-Indonesia
saat itu. Tidak kurang dari PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) dan FPII
(Forum Pers Independen Indonesia) langsung bergerak membuat laporan polisi
dengan dugaan perbuatan pidana pelanggaran UU ITE dan KUHPidana ke Polres
Jakarta Pusat.
Dalam perkembangannya, Polres
Jakarta Pusat selanjutnya melimpahkan penanganan kasus yang melibatkan Ketua
Dewan Pers Yosef Adi Prasetyo ke Polres Jakarta Barat. “Setelah berporses
selama kurang lebih 4 bulan, sejak akhir tahun 2018 lalu, penanganan kasus
Dewan Pers yang dilaporkan PPWI ini dialihkan ke Polres Jakarta Barat, mungkin
karena pertimbangan lokus kejadian dianggap terjadi di alamat Sekretariat PPWI,
di Jl. Anggrek Cenderawasih X No. 29, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat,”
jelas Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, Senin, 2 Maret 2020.
Setelah berproses lebih dari 1,5
tahun di Kepolisian, lanjut Wilson, pihak berwajib kemudian melanjutkan proses
penyelidikan kasus tersebut. “Hari Kamis, 20 Februari lalu saya diundang
menghadap penyidik untuk melengkapi alat bukti laporan. Saya juga sudah bertemu
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Yulius Audie Sonny Latuheru, dan
menyampaikan perihal kasus yang sempat macet di Polres Jakbar ini. Saya
berharap Polisi bekerja profesional menyelesaikan kasus yang melibatkan Dewan
Pers tersebut,” ungkap Alumni PPRA-48 Lemhannas tahun 2012 itu.
Upaya pembelaan terhadap berpuluh
organisasi pers bersama ratusan ribu wartawan Indonesia yang dilakukan PPWI ini
mulai menampakkan titik terang. Pada Kamis, 27 Februari 2020 lalu, Wilson
menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari
Polres Jakarta Barat. Dalam surat itu disebutkan bahwa pihak penyidik akan
segera memeriksa terlapor mantan Ketua Dewan Pers atas nama Yosef Adi Prasetyo.
Sebagaimana diketahui, Yosef Adi Prasetyo merupakan Ketua Dewan Pers yang
bertanggung jawab atas penerbitan dan penyebaran Surat Edaran Dewan Pers yang
berisi ujaran-ujaran bernuansa permusuhan dan kebencian yang dipersoalkan para
jurnalis non-konstituen Dewan Pers.
Selain itu, disebutkan juga dalam
SP2HP yang sama bahwa Polisi akan meminta keterangan dari Kasihati dan Taufiq
Rahman sebagai saksi. Sebagai informasi bahwa Kasihati merupakan Ketua
Presidium FPII yang juga menjadi pelapor ke Polres Jakarta Pusat atas kasus
yang sama. Sementara itu, Taufiq Rahman saat kejadian lalu merupakan Ketua Umum
Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) yang juga merasa organisasinya
difitnah dan dilecehkan Dewan Pers melalui surat edaran dimaksud.
Sementara itu, Sekretaris
Jenderal PPWI, H. Fachrul Razi, MIP mengatakan bahwa pihaknya berharap agar aparat
berwajib dapat menyelesaikan kasus yang melibatkan Dewan Pers itu sesegera
mungkin. “Saya mendesak Kapolri agar kasus dugaan penistaan dan fitnah yang
dilakukan oleh lembaga Dewan Pers ini melalui surat edaran resmi terhadap
kawan-kawan jurnalis se-Indonesia dapat dituntaskan sesuai koridor hukum yang
berlaku. Selaku anggota Senator DPD RI, nanti saya akan mempertanyakan
penanganan kasusnya saat RDP dengan Kapolri,” urai Fachrul Razi yang merupakan
salah satu Pimpinan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD
RI) itu.
Terkait kapan pemanggilan dan
pemeriksaan mantan Ketua Dewan Pers Yosef Adi Prasetyo, Wilson mengatakan hal
itu menjadi kewenangan Polisi untuk memberikan informasinya. “Saya tidak
berwenang menyampaikan kapan waktu pemeriksaan oknum mantan Ketua Dewan Pers
itu. Saya juga tidak diberitahu, jadi silahkan konfirmasi ke Polres Jakarta
Barat yaa,” kata trainer ribuan anggota TNI, Polri, mahasiswa, guru, dosen,
wartawan, dan masyarakat umum di bidang jurnalisme warga ini menghakhiri
penyampaiannya terkait perkembangan kasus Dewan Pers itu. (APL/Red)