-->

Latest Post


PADANG - Usai dikeluarkannya Maklumat dari Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), Polda Sumbar dan jajarannya telah menindaklanjuti maklumat tersebut.

"Kami telah melakukan pemasangan maklumat Kapolri, baik di Polda, Polres, Polsek hingga di tempat-tempat umum," ucap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Senin (30/3).

Kabid Humas menerangkan, setiap anggota Polri di Polda Sumbar dan jajaran juga memberikan imbauan kepada masyarakat, dimana untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas yang ada berkumpulnya banyak orang (massa).

"Ini upaya untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penindakan dengan melakukan pembubaran beberapa kegiatan masyarakat, maupun yang sedang berkerumun.

"Sejak dikeluarkannya Maklumat Kapolri hingga kemarin (Minggu, 29/3), kami (Polri) telah melakukan pembubaran sebanyak 333 kali," tegasnya.

Kombes Pol Satake menyebutkan, dalam melakukan pembubaran kerumunan massa tersebut, pihaknya tetap mengedepankan cara yang humanis.

"Kita beritahu baik-baik, dan masyarakat akhirnya memahami dan mereka kemudian membubarkan diri," ujarnya.

"Sekali lagi kami imbau, ini demi kebaikan untuk kita semua," ucap Kabid Humas menambahkan.(*)

Sumber : Bidhumas Polda Sumbar

Photo Istimewa

PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) akan memberlakukan karantina lokal dalam rangka upaya penyebaran COVID-19. Karantina wilayah yang dimaksud, orang dari luar Sumbar tidak dibolehkan masuk kecuali angkutan barang.

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menyatakan, karantina wilayah bukanlah lockdown. Dijelaskannya karantina lokal adalah seluruh daerah di Sumbar tidak memperbolehkan orang dari luar masuk melalui darat maupun laut.

"Melalui karantina lokal ini, yang dilarang masuk ke Sumbar hanya orangnya saja. Khusus bagi angkutan barang boleh lewat, dengan catatan sopirnya harus diperiksa kesehatan dan memiliki surat keterangan sehat. Jika ada angkutan yang membawa barang, sopirnya harus ada kartu kesehatan, agar boleh lewat," tegas Nasrul Abit , Sabtu, 28 Maret 2020.

Untuk memberlakukan karantina lokal ini, penjagaan dan pengawasan wilayah perbatasan masuk Sumbar akan melibatkan TNI dan Polri. Nasrul Abit , menegaskan karantina lokal ini akan dilaksanakan secepatnya.

"Langkah karantina lokal ini akan dibicarakan dengan seluruh bupati walikota malam ini. Kalau seandainya karantina lokal ini mulai berlaku Senin (30/3) maka hari itu juga, seluruh orang luar tidak boleh lagi masuk Sumbar," tegasnya

Untuk karantina lokal ini, menurut Nasrul Abit , Kabupaten Kepulauan Mentawai akan memberlakukan Selasa (31/3) depan. Di mana kapal-kapal yang mengangkut penumpang tidak dibolehkan masuk. Tetapi, hanya barang-barang saja bisa masuk.

Jelang karantina lokal ini, Nasrul Abit menjamin ketersediaan beras untuk Sumbar ke depan bisa terpenuhi.

"Untuk satu bulan ke depan persediaan beras kita cukup. Karena di Bulog ada 11 ribu ton persediaan beras. Selain itu, kita juga punya produksi pertanian mencapai 2,8 juta," ungkapnya.(*)




Dilansir dari Klikpositif


 Foto/Ist

Ustaz Miftah el-Banjary
Pakar Ilmu Linguistik Arab dan Tafsir Al-Qur'an

Salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah mengimbau agar masyarakat menjaga jarak aman minimal 1 meter. Apakah hal ini boleh diberlakukan dalam praktik salat berjamaah di masjid atau musalla? Apakah salatnya sah?

Jawaban:
Mengenai hukum merapatkan shaf (barisan) dalam salat berjama'ah, memang disunnahkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (SAW) dalam hadisnya:

وعن أنس رضي اللّه عنه أن رسول اللّه قال: رصوا صفوفكم) أي حتى لا يبقى فيها فرجة ولا خلل (وقاربوا بينها) بأن يكون ما بين كل صفين ثلاثة أذرع تقريباً، فإن بعد صف عما قبله أكثر من ذلك كره لهم وفاتهم فضيلة الجماعة حيث لا عذر من حر أو برد شديد

"Dari sahabat Anas RA, Rasulullah bersabda, "Susunlah shaf kalian) sehingga tidak ada celah dan longgar (dekatkanlah antara keduanya) antara dua shaf kurang lebih berjarak tiga hasta."


Mengenai hukum membuat jarak atau merenggangkan shaf salat juga telah banyak dibahas di kalangan para ulama Syafi'iiyah, di antaranya:

1. Imam Nawawi dalam Kitab Minhajut Thalibin.

وَيُكْرَهُ وُقُوفُ الْمَأْمُومِ فَرْدًا، بَلْ يَدْخُلُ الصَّفَّ إنْ وَجَدَ سَعَةً

"Posisi berdiri makmum yang terpisah dimakruh, tetapi ia masuk ke dalam shaf jika menemukan ruang kosong yang memadai."

Hukum merenggangkan shaf atau membiarkan shaf berjarak hukum dasarnya adalah makruh.

2. Imam Syihabuddin Al-Qalyubi dalam Kitab Hasyiah Qalyubiah.
Imam Syihabuddin menjelaskan kata 'fardan' atau terpisah sendiri di mana kanan dan kiri makmum terdapat jarak yang kosong sekira dapat diisi oleh satu orang atau lebih.

قوله (فردا) بأن يكون في كل من جانبيه فرجة تسع واقفا فأكثر

"Maksud kata (terpisah sendiri) adalah di mana setiap sisi kanan dan kirinya terdapat celah yang memungkinkan satu orang atau lebih berdiri," (Syihabuddin Al-Qalyubi, Hasyiyah Qaliyubi wa Umairah, [Kairo, Al-Masyhad Al-Husaini: tanpa tahun], juz I, halaman 239).

Hukum dasar merenggangkan posisi shaf memang dimakruhkan jika tidak ada uzur. Namun, sekiranya ada uzur, seperti menjaga jarak aman dari penularan Covid-19 hari ini, maka hukumnya tidak lagi menjadi makruh, sebagaimana pandangan Imam Ibnu Hajar al-Haitami berikut ini:

Ibnu Hajar al-Haitami dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj.

نَعَمْ إنْ كَانَ تَأَخُّرُهُمْ لِعُذْرٍ كَوَقْتِ الْحَرِّ بِالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ فَلَا كَرَاهَةَ وَلَا تَقْصِيرَ كَمَا هُوَ ظَاهِر

"Ya, sekiranya mereka tertinggal (terpisah) dari shaf karena uzur seperti saat cuaca panas di Masjidil Haram, maka tidak (dianggap) makruh dan lalai sebagaimana zahir," (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj bi Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2011], halaman 296).

Jadi, menurut Imam Ibnu Hajar Al-Haitami sekiranya ada uzur saat cuaca panas, maka hal tersebut tidak menyebabkan kemakruhan. Apalagi dalam rangka mencegah penularan wabah penyakit Covid-19 yang lebih jelas dikhawatirkan bahayanya.

Pandangan ini juga didukung oleh Imam Ibnu 'Alan As-Shiddiqi di dalam kitabnya "Dalilul Faalihin".

"Jika sebuah shaf berjarak lebih jauh dari itu dari shaf sebelumnya, maka hal itu dimakruh dan luput keutamaan berjamaah sekira tidak ada uzur cuaca panas atau sangat dingin misalnya." (Ibnu Alan As-Shiddiqi, Dalilul Falihin, juz VI, halaman 424).

Lantas, apakah jika ada seseorang saja yang berdiri memisahkan jarak aman (social distancing) antarjamaah dan antarashaf minimal 1 meter dalam situasi uzur tersebut membatalkan salat berjamaahnya dan alat Jumatnya?

Imam An-Nawawi dalam karyanya yang lain, Raudhatut Thalibin menjelaskan bahwa seseorang yang mengambil jarak dalam satu shaf berjamaah dalam kesendirian saja, meskipun makruh, tetapi salat berjamaahnya tetap sah.

إذا دخل رجل والجماعة في الصلاة كره أن يقف منفردا بل إن وجد فرجة أو سعة في الصف دخلهاولو وقف منفرد صحت صلاته

"Jika seorang masuk sementara jamaah sedang shalat, maka ia makruh untuk berdiri sendiri. Tetapi jika ia menemukan celah atau tempat yang luas pada shaf tersebut, hendaknya ia mengisi celah tersebut. Tetapi jika ia berdiri sendiri, maka salatnya tetap sah." (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz I, halaman 356).

Maka, idealnya jika seseorang merasa dirinya berpotensi menjadi sebab kemudharatan bagi orang lain, sebaiknya dia tidak ikut hadir salat berjamaah di masjid atau salat berjamaah lainnya. Sebab, dalam hadits lain dari Jabir RA, Nabi SAW bersabda:

مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزلْنَا أَوْ: فَلْيَعْتَزلْ مَسْجدَنَا [متفقٌ عليه]

"Barangsiapa yang memakan bawang putih atau bawang merah, hendaknya dia menjauhi kami atau menjauhi masjid kami". (HR. Bukhari-Muslim)

Perlu dipahami dari hadis di atas, Nabi melarang seseorang yang memakan bawang dan mengganggu dengan bau mulutnya mendatangi masjid/musalla untuk salat berjamaah. Apalagi membawa potensi penyebaran wabah penyakit yang bisa membahayakan orang lain bahkan bisa membawa kematian.

Wallahu A'lam Bisshowab

Dilansir dari SindoNews

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.