Kepja Drenase di Siteba Padang Nyaris Ciderai Wartawan, Lantaran Proyeknya kena Tinjau
PADANG - Insan Pers dalam melaksanakan tugasnya sebaga sosial kontrol kembali disalah arti, ini terjadi di wilayah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.
Kronologi kejadian berawal dari dua orang anggota PWI Sumbar, Mike, dari media online Jurnalandalas.com serta Chairul dari mitra rakyat.com saat meninjau pembangunan drainase yang ada di kawasan Steba Kecamatan Nanggalo Kota Padang Sumatera Barat, pada Sabtu (4/04/2020).
Mike, anggota PWI Sumbar nyaris menjadi korban aksi brutal oknum Kepja (Kepala Pekerja) pada proyek pembangunan Drainase tersebut merasa heran, karena secara tiba-tiba Kepala Pekerja tersebut membentak bentaknya dan nyaris mencelakainya.
"Saya heran, pada hal saat saya meninjau kelokasi proyek tersebut berbicara dan bertanya secara sopan pada pekerja yang ada disana" terang mike, Minggu(5/04),
"Dan tiba-tiba oknum Kepja (Kepala Pekerja) tersebut menarik tangan saya, hingga membuat saya terperosok dalam drainase dan lutut membentur pondasi drainase"
"Saat ini rasa sakit pada bagian lutut sudah hilang, ucap Mike sembari memperlihatkan bekas luka pada bagian pegelangan tangan karena saking kerasnya tarikan dari oknum kepala pekerja tersebut.
Terkat kejadian tersebut, Mike berserta kru media online Jurnalandalas.com, mitra rakyat.com berserta dukungan teman-teman seprofesi lannya akan melaporkan aksi brutal kepala pekerja tersebut pada pihak kepolisian dengan tuntutan pasal perlapis. "Dan saat ini kuasa hukum dari Jurnalandalas.com tengah menyusun laporan tersebut" tambah Mike.
Kejadian ini disayangkan oleh banyak awak media di Sumatera Barat, seharusnya pihak rekanan yang mengerjakan kegitan tersebut harus memahami dan menghargai fungsi masing-masing, ucap Fitratul.
Lebih lanjut Fitratul menjelaskan "kegiatan pembangunan drainase tersebut bersumber dari dana APBD, alias Uang Negar yang besumber dari pendapatan pajak dan non pajak yang dipungut dari masyarakat oleh pemerintah, dan pihak rekanan harus sadar akan hal itu" ucap Fitratul dengan mimik wajah kesal.
Dan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Serta diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis: "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."ucapnya.
Peristiwa ini terjadi pada salah satu proyek pembangunan yang dikelola oleh Dinas PUPR Kota Padang, yang mana paket kegiatan tersebut berada di bawah pengawasan Bidang SDA (Sumber Daya Air) Dinas PUPR Kota Padang. (deni/tim)