-->

Latest Post


PADANG - Insan Pers dalam melaksanakan tugasnya sebaga sosial kontrol kembali disalah arti, ini terjadi di wilayah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.

Kronologi kejadian berawal dari dua orang anggota PWI Sumbar, Mike, dari media online Jurnalandalas.com serta Chairul dari mitra rakyat.com saat meninjau pembangunan drainase yang ada di kawasan Steba Kecamatan Nanggalo Kota Padang Sumatera Barat, pada Sabtu (4/04/2020).

Mike, anggota PWI Sumbar nyaris menjadi korban aksi brutal oknum Kepja (Kepala Pekerja) pada proyek pembangunan Drainase tersebut merasa heran, karena secara tiba-tiba Kepala Pekerja tersebut membentak bentaknya dan nyaris mencelakainya.

"Saya heran, pada hal saat saya meninjau kelokasi proyek tersebut berbicara dan bertanya secara sopan pada pekerja yang ada disana" terang mike, Minggu(5/04), 

"Dan tiba-tiba oknum Kepja (Kepala Pekerja) tersebut menarik tangan saya, hingga membuat saya terperosok dalam drainase dan lutut membentur pondasi drainase"

"Saat ini rasa sakit pada bagian lutut sudah hilang, ucap Mike sembari memperlihatkan bekas luka pada bagian pegelangan tangan karena saking kerasnya tarikan dari oknum kepala pekerja tersebut.

Terkat kejadian tersebut, Mike berserta kru media online Jurnalandalas.com, mitra rakyat.com berserta dukungan teman-teman seprofesi lannya akan melaporkan aksi brutal kepala pekerja tersebut pada pihak kepolisian dengan tuntutan pasal perlapis. "Dan saat ini kuasa hukum dari Jurnalandalas.com tengah menyusun laporan tersebut" tambah Mike.

Kejadian ini disayangkan oleh banyak awak media di Sumatera Barat, seharusnya pihak rekanan yang mengerjakan kegitan tersebut harus memahami dan menghargai fungsi masing-masing, ucap Fitratul.

Lebih lanjut Fitratul menjelaskan "kegiatan pembangunan drainase tersebut bersumber dari dana APBD, alias Uang Negar yang besumber dari pendapatan pajak dan non pajak yang dipungut dari masyarakat oleh pemerintah, dan pihak rekanan harus sadar akan hal itu" ucap Fitratul dengan mimik wajah kesal.

Dan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Serta diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis: "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."ucapnya.

Peristiwa ini terjadi pada salah satu proyek pembangunan yang dikelola oleh Dinas PUPR Kota Padang, yang mana paket kegiatan tersebut berada di bawah pengawasan Bidang SDA (Sumber Daya Air) Dinas PUPR Kota Padang. (deni/tim) 


AROSUKA - Minggu (5/4/2020), Bupati Solok H.Gusmal,SE,MM, Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho,SH, S.IK, M.Si, PJU Polres Solok, Kadis Kesehatan Dr.Maryeti Marwazi M.Ars, Kadishub M.Joni, Kalaksa BPBD Armen AP, Kabag Humas Setda Syofiar Syam, S.Sos, M.Si melakukan pengecekkan posko ke-III untuk pemeriksaan kendaraan serta pengemudi dan penumpang guna mencegah peredaran virus Corona atau Covid-19 di kabupaten. 

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho mengatakan, pemantauan ke posko yang didirikan di jalan raya Solok Padang Lubuk Selasih itu dilakukan untuk memastikan para petugas yang turun ke lapangan bekerja secara maksimal dengan melakukan pemeriksaan yang sesuai dengan SOP/protap penanganan yang telah ada. 

Azhar Nugroho juga mengatakan, saat itu bupati meminta agar petugas di lapangan, agar melaporkan perkembangan secara berkala 1×2 (satu kali dua) jam serta laporan setiap hari harus lengkap masuk ke posko utama dari seluruh posko yang ada di Kabupaten Solok termasuk posko perbatasan baik langsung maupun via alat komunikasi yang ada. 

Saat itu bupati juga mengingatkan agar seluruh alat komunikasi harus terpasang dan terhubung ke seluruh posko untuk yang telah ditetapkan, agar memudahkan pemantauan perkembangan Covid-19 ini di tiap-tiap lokasi. 

“Pemerintah Kabupaten Solok mulai memperketat perlintasan antar daerah, pintu masuk dan keluar kabupaten yang dijaga ketat oleh petugas gabungan. 
Penjagaan ketat perlintasan daerah ini dalam megantisipasi penularan virus corona. 

Penumpang dan pemilik kendaraan yang hendak masuk ke Kabupaten Solok akan diperiksa oleh tenaga kesehatan. Langkah ini guna memastikan dan mengantisipasi penularan virus corona,” kata Azhar. 

Dikatakan, petugas yang disiagakan terutama petugas kesehatan yang ditempatkan di dua pintu masuk di daerah Kabupaten Solok. 

Dua pintu masuk yang dijaga petugas itu, berbatasan Kabupaten Solok dengan Kabupaten Tanahdatar, kemudian perbatasan pintu masuk Kabupaten Solok dengan Kota Sawahlunto dan Kabupaten Sijunjung. 

“Langkah yang dilakukan petugas adalah, setiap penumpang kendaraan baik roda empat maupun roda dua akan diperiksa suhu badan dan kesehatannya. 

Ini dilakukan untuk mencegah masuknya virus Corona di kabupaten Solok,” ujar Azhar Nugroho. (Fs/Ar)


Sumber : Pionir 


SUMBAR - Seperti diberitakan sebelumnya, pada Minggu pagi (5/4/2020)" pukul 05.55 Wib di Jorong Guguak, Kanagarian Guguak Malalo, Kabupaten Tanah Datar dihantam galodo.

Dua warga yang dilaporkan hilang. berkat kerja keras akhirnya berbuah hasil, pada pukul 13.15 Wib jasad kedua korban berhasil ditemukan tim gabungan BPBD. 

Sebelumnya tim gabungan mengerahkan sembilan personel dalam proses pencarian jenazah tersebut, seperti dilansir Pionir Pionir.

Saat kedua korban ditemukan, berada dalam posisi berdekatan tertimbun longsor. kedua korban langsung dibawa untuk proses pemakamam. (Ar) 

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.