-->

Latest Post


MPA, PADANG – Komando Resor MIliter 032/Wirabraja melaksanakan Sidang Parade Cata PK TNI AD Gelombang I TA. 2020 Subpanda Padang Korem 032/Wbr dalam rangka seleksi penerimaan prajurit Tamtama TNI AD TA. 2020 yang diselenggarakan di Aula Sapta Marga Makorem bertempat di Jln. Jend. Sudirman No.29 Padang, Sumbar, Selasa (14/4).

Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Komandan Korem 032/Wbr Brigjen TNI Kunto Arief Wibowo, S.I.P., didampingi Kasrem Kolonel Inf Edi Nurhabad, para Kasi Korem, Dandenkesyah 01.04.04 Padang Letkol Ckm Yurizal, Karumkit RST TK III Reksodiwiryo Padang Letkol Ckm dr. Syahrial, Sp.B, Kaajenrem 032/Wbr Mayor Caj Sudaryanto, Kajasrem 032 Kapten Inf Joni Efendi dan seluruh panitia seleksi.

Pembukaan seleksi Secata PK TNI AD Gelombang I TA 2020 diawali dengan mendaftar secara online, dengan animo pendaftar sebanyak 869 orang, yang diikuti oleh para peserta dari berbagai macam daerah Sumatera Barat dan juga merupakan perwakilan dari Kodim Kodim jajaran Korem 032/Wbr kecuali Kodim 0312/Padang dan Kodim 0319/Mentawai.

Pelaksanaan seleksi dimulai pada tanggal 13 Maret s.d 14 April 2020, dimana para peserta diwajibkan mengikuti serangkaian test diantaranya Pemeriksaan Administrasi, Kesehatan Pertama, Postur Tubuh, Jasmani dan Sidang Parade Subpanda Padang.

Terselenggaranya Sidang Parade hari ini, diikuti sebanyak 480 orang peserta yang merupakan lulusan terbaik dari serangkaian test seleksi sebelumnya.

Kasipers Korem 032/Wbr Kolonel Inf Jajang Kurniawan selaku Sekretaris penerimaan Cata PK TNI AD Gelombang I TA. 2020 menyampaikan bahwa dalam menghadapi Pandemi Covid-19 seleksi penerimaan Cata PK TNI AD Gelombang I TA. 2020 tetap dilaksanakan sesuai dengan protap kesehatan yang sudah diterapkan.

Dikarenakan kegiatan ini merupakan program TNI AD dalam mencari bibit bibit terbaik khususnya perwakilan dari Provinsi Sumatera Barat guna dijadikan prajurit TNI AD yang handal dan tangguh, ujar Kasipers Korem 032/Wbr.

Selanjutnya, Kolonel Inf Jajang Kurniawan menjelaskan seluruh peserta merupakan perwakilan dari Kodim Kodim jajaran Korem 032/Wbr kecuali Kodim 0312/Padang dan Kodim 0319/Mentawai. Selama mengikuti sidang parade para peserta tersebut juga diperkenalkan bagaimana cara melaksanakan teknik garjas yang benar guna dijadikan pedoman pada saat melaksanakan latihan jasmani secara mandiri.

Dimana selama ini para peserta rata rata banyak yang belum mengetahui teknik jasmani yang benar seperti push up, sit up, pull up, shuttle run dan lunges, jelas Kolonel Inf Jajang.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Sidang Parade berjumlah 386 orang guna mengikuti tahap seleksi pantukhir pusat di Secata B Rindam I Padang Panjang.

Kegiatan berjalan dalam keadaan aman dan lancar.(Pen 032)


MPA, PADANG - Ditengah mewabahnya virus corona (Covid-19), Jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil meringkus pelaku pengedar ribuan butir ekstasi serta Narkotika jenis sabu,  pada Sabtu (11/4/2020) lalu sekira pukul 03.30 WIB.

Pelaku yang berinisial "DH" (37) ditangkap di jalan lintas Sumatera depan warung pecel lele Bandung Ayu, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Berdasarkan interogasi DH pekerja Wiraswata ini beralamat di jalan Pertanian RT 004 RW 002 Kel. Delima Kec. Tampan Kota Pakanbaru.

"Tersangka ditangkap dengan barang bukti (bb) satu paket Narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu seberat 956,85 gram, satu paket berisi 4.770 butir Narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman jenis Ekstasi seberat 1.904,42 gram, satu HP merk Xiomi Rdmi Note warna hitam, dan satu mobil merk Suzuki Karimun no Pol BM 1024 VZ," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.I.K saat jumpa pers melalui video converence, Selasa (14/4/2020).

“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka menerangkan bahwa sabu dan Ekstasi berasal dari temannya berinisial HGK di Pakanbaru yang akan diantarkan kepada seseorang di daerah Jambi sesuai dengan arahan dari HGK”, terang Satake.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka dikenai pasal 144 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. (Ar)


MPA, PADANG -- Selesai meninjau kegiatan pelatihan menjahit pembuatan masker  yang diikuti 18 personel Polwan Polda Sumbar di Balai Latihan Kerja (BLK) Padang, Selasa (14/4/2020) siang, sekira pukul 11.00 WIB. Kapolda Irjen. Pol. Drs. Toni Harmanto, M.H beserta rombongan melanjutkan kunjungan ke dapur umum Covid - 19 TNI - Polri yang berlokasi dibawah jembatan Siti Nurbaya, Muara, Padang.

Pada kesempatan tersebut, kapolda bersama Wakapolda Sumbar Brigjen. Pol. Rudy Sumardiyanto, MS.i beserta sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Sumbar membagikan 100 nasi bungkus berikut minuman kepada masyarakat yang ada di sekitar Posko Covid - 19 TNI - Polri. 

Sejumlah PJU Polda Sumbar yang hadir antara lain Irwasda Kombes. Pol. Kasihan Rahmadi, S.H, MH, Karo SDM Hendra Wirawan, SH, Sik, MH, Karo Log Kombes. Pol. Suranta Pinem, SIK, Dir Samapta Kombes. Pol. Tafianto Eko Atmojo, Kabid Humas Kombes. Pol. Satake Bayu, SIK serta Kapolresta Padang Kombes. Pol. Yulmar Try Himawan, SIK.



Sumber: Bidhumas Polda Sumbar

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.