-->

Latest Post

Photo Istimewa 

MPA, JAKARTA - Ormas pendukung Presiden Joko Widodo, PROJO, menyatakan desakan menjatuhkan Presiden dalam demonstrasi anti RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) merupakan tindakan inkonstitusional.

PROJO bahkan menilai desakan itu telah menelikung demokrasi dan menciderai amanat rakyat.

"PROJO di garis terdepan dalam  melawan setiap usaha inkonstitusional dan anti-demokrasi untuk menjatuhkan Presiden Joko Widodo," kata Sekjen PROJO Handoko (26/6).

Handoko mengatakan keberhasilan pemerintahan Presiden Jokowi dalam menangani pandemi Covid-19 ditorpedo oleh desakan pemakzulan yang tidak berdasar sama sekali.

Dia menjelaskan bahwa Presiden Jokowi pada 16 Juni 2020 telah memutuskan menunda pembahasan RUU HIP bersama DPR. Dengan keputusan itu RUU usul inisiatif DPR tersebut otomatis tidak bisa dibahas lebih lanjut.

Menurut Handoko, Presiden berpendapat RUU HIP masih memerlukan lebih banyak aspirasi masyarakat. Keputusan Presiden Jokowi tersebut hasil menelaah masukan masyarakat yang disuarakan berbagai kelompok, termasuk ormas Islam.

"Media memuat keputusan itu dan DPR juga mendukung serta memahaminya. Hormati,  jaga aspirasi, kehendak dan pilihan rakyat. Jokowi - KMA Presiden dan Wapres 2019 - 2024, " kata Handoko.

Tiga hari kemudian yaitu 19 Juni, Presiden juga menerima masukan serupa dari para purnawirawan dan mantan petinggi TNI.

Tapi pada Rabu, 24 Juni, atau 8 hari sejak keputusan Presiden Jokowi untuk menolak pembahasan RUU HIP, muncul demonstrasi yang menuduh Presiden mendukung RUU HIP sehingga harus dimakzulkan.

"Demonstrasi basi yang mendesakkan pencopotan Presiden itu yang keterlaluan dan inkonstitusional," kata Handoko.

PROJO mengajak masyarakat menyikapi secara kritis setiap gerakan politik yang mengada-ada dan inkonstitusional seperti yang terjadi pada 24 Juni yang lalu.

"Kami yakin masyarakat sudah dewasa. Apalagi Indonesia sedang prihatin dan membutuhkan kebersamaan serta gotong royong dalam menghadapi pandemi Covid-19," kata Handoko (***) 

Photo Istimewa 

MPA - Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar uji publik tahap kedua rancangan Peraturan Komisi Informasi (Perki) tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) secara virtual via zoom meeting, Kamis (26/06/2020).

Sekretaris KI Pusat, MH Munzaer dalam laporannya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas partisipasi peserta yang sangat besar.

“Meskipun dimasa pandemi covid-19 namun tetap menggunakan protokol kesehatan,” ujarnya.

Menurutnya, pembuatan Perki SLIP merupakan jembatan pemerintah (negara) terhadap publik (masyarakat) dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, untuk itu perlu masukan konstruktif dari seluruh BP.

Saat diskusi uji publik berlangsung, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Lubis mengusulkan adanya batasan mengenai jumlah informasi yang diminta oleh pengguna informasi agar sesuai dengan kebutuhan.

“Tujuannya agar tidak memperberat tugas PPID Badan Publik,” sebutnya.

Sementara PPID Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengharapkan perlunya norma yang memposisikan peminta informasi dan pemohon sengketa informasi agar tidak melampaui wewenang pejabat pengawas pada Inspektorat dalam meminta informasi ke PPID. 

Diskusi publik diselenggarakan dengan melibatkan sejumlah PPID Badan Publik dari seluruh Indonesia. 

Uji publik yang dilaksanakan KI Pusat bersama Plan C melalui zoom meeting pada Kamis (25/06/2020) dibuka oleh Wakil Ketua KI Pusat Hendra J Kede dan ditutup Ketua KI Pusat Gede Narayana.

Narasumber diskusi adalah Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Pusat Wafa Patria Umma dan ditanggapi tiga penanggap, masing-masing Widarno (PPID ANRI), Dian Rosdiana (PPID BPK), dan Suharti (PPID LKPP).

Sebagaimana diketahui, uji publik pertama telah digelar pada 11 Juni 2020 yang melibatkan KI Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Pada uji publik kedua ini melibatkan PPID Kementerian, yaitu Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN/RB, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sumber: Rilis Komisi Informasi Pusat

Photo Istimewa 

MPA, PADANG - Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH bersama Forkopimda Sumatera Barat melaunching Kawasan Nagari Tageh Rumah Gadang yang berada di Kota Padang, Kamis (25/6) siang.

Lokasi Kawasan Nagari Tageh Rumah Gadang tersebut, berada di Perumahan Puri Berlindo Sumbar Mas RT. 04 RW. 15 Kel Kubu Dalam Parak Karakah Kec. Padang Timur Kota Padang.

Diketahui, Nagari Tageh Rumah Gadang merupakan Pilot Project penerapan "New Normal" life. Dimana, konsepnya adalah untuk percepatan penanganan pandemi virus Corona (Covid-19) di Kota Padang.

Untuk di Kawasan Nagari Tageh Rumah Gadang di Kel. Kubu Dalam Parak Karakah, fasilitas yang ada diantaranya Posko Kongsi Solid (Tangguh Informasi) dan Posko Kongsi Covid (Tangguh Kesehatan), yang terletak di Rumah Tahfi Ahlul Quran tempat belajar Al - Quran. Untuk Posko Kongsi Covid, juga disediakan ruang isolasi mandiri untuk warga setempat.

Selanjutnya, Posko Kongsi Tertib (Tangguh Keamanan) yang berada di Pos Siskamling, dan Posko Kongsi Bangkit (Tangguh Sosial Ekonomi) yang terletak UMKM Tiga Saudara.

Awalnya, Kapolda beserta rombongan  menyaksikan penayangan dokumenter tentang Kawasan Nagari Tageh Rumah Gadang di Perumahan Puri Berlindo Sumbar Mas. Kemudian peninjauan bersama ke tiap-tiap Posko yang telah dibentuk.

Kapolda sumbar Irjen Pol Toni Harmanto dalam kunjunganya tersebut mengungkapkan, pembentukan Nagari Tageh Rumah Gadang merupakan sama halnya dengan "Kampung Tangguh Nusantara" yang mendasar dari instruksi Presiden RI, yang terus dijabarkan oleh bapak Kapolri seluruh jajaran Kepolisian bersama-sama dengan TNI dan Forkopimda.

"Semua prinsipnya adalah menjawab isu yang berkait dengan Covid-19. Ada aspek keamanan disini, ada aspek medisnya, aspek sosialnya dan aspek yang lainnya untuk menjawab isu Covid-19 yang menghadapi masyarakat. Inilah yang juga menjadi role model buat tempat tempat yang lain," ucap Kapolda Sumbar.

Dikatakan, beberapa tempat juga sudah ada dan diketahui semuanya. Untuk Sumatera Barat yang disiapkan, saat ini ada 36 seperti ini. "Pada intinya, ini bisa jadi instruksi pada tempat tempat lain," ujarnya.

Irjen Pol Toni Harmanto juga menerangkan, bagaimana pihaknya bersama stakeholder lainnya untuk mengajak masyarakat dalam menghadapi new normal ditengah pandemi Covid-19.

"Karna memang prosesnya tidak dalam waktu satu atau dua hari, tapi itu sudah lama dan ada community policing kita yang terus berjalan bersama Bhabinkamtibmas, Bhabinsa,  dan rekan-rekan Muspida yang terlibat," pungkasnya.

Terlihat, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Forkopimda Sumbar, Pejabat Utama Polda Sumbar, Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, S.Ik, Walikota Padang Mahyeldi Ansarullah, Forkopimda Kota Padang, Kapolsek sejajaran Polresta Padang, Lurah se Kecamatan Padang Timur dan masyarakat setempat.(*)

Sumber : Bidhumas Polda Sumbar

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.