-->

Latest Post

Pengacara Harus Azar, SH dan Terdakwa Romy R

MPA, JAKARTA - Sidang perkara pidana pencemaran nama baik Rektor Universitas Negeri Manado atau UNIMA Paulina Julyeta Amelia Runtuwene dengan terdakwa dua aktivis Pelopor Angkatan Muda Indonesia John Fredy Rumengan alias Romy dan Devij Rony Siwij berjalan cukup alot di ruang Sarwata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (04/08/2020) siang.

Saksi korban Rektor UNIMA Paulina Runtuwene yang bersaksi di persidangan sempat gelagapan ketika menjawab sejumlah pertanyaan yang dicecar kuasa hukum terdakwa Haris Azar. 

Haris meminta saksi korban menjelaskan soal keterangannya bahwa pernah melihat sendiri aksi demo yang dilakukan terdakwa Romy di depan kantor Kemendikti di Jakarta pada tahun 2019 lalu dan sempat berfoto di lokasi aksi demo. 

Jaksa Penuntut Umum Olla, SH sempat keberatan atas pertanyaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa menyangkut bukti foto dimaksud. 

Menanggapi itu Haris Azar langsung bersuara keras. "Saya mengejar bukti materi tentang apa alasan saksi korban melaporkan klien saya yang saat ini ditahan dan dihilangkan hak sosialnya dan terpisah dari keluarganya. Dan sekarang saya tanyakan ke JPU apakah punya bukti foto yang dimaksud saksi yang tidak ada dalam BAP di penyidikan padahal proses pemeriksaan klien kami dengan waktu penahanan maksimal tapi bukti seperti ini tidak ada pada penyidik," tandas Haris dengan nada tinggi yang cukup membuat panas suasana di dalam ruang sidang.  

Dalam sidang ini juga, saksi korban awalnya mengaku mengetahui sendiri ada postingan yang berisi gambar dan foto aksi demo di depan Kantor Kementrian Pendidikan Tinggi dan di Istana Negara Jakarta di akun Facebook milik kedua terdakwa. Menurutnya, baliho dalam aksi demo itu isinya meminta Menristekdikti mencopot jabatan Rektor UNIMA karena bergelar palsu, serta presiden dan menristek melindungi Rektor UNIMA berijazah palsu. "Postingan itu lalu saya caputure sendiri menggunakan handphone  tadinya untuk dokumentasi pribadi," ujar Paulina Runtuwene.

Saksi korban juga mengatakan, selama tiga tahun dirinya merasa gelisah dan susah tidur, serta keluarganya tertekan dan malu karena saya dituduh menggunakan ijazah palsu. 

"Sejak itu saya tidak membalas di media karena saya berprinsip tuduhan itu ada tempat yang tepat untuk membuktikan kebenarannya, dan tuduhan ijazah palsu itu tidak benar," ungkapnya.

Selanjutnya, ketika dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum terdakwa mengenai kapan postingan itu pertama kali dilihat, saksi korban agak gelagapan dan berbelit-belit menjawab pertanyaan sehingga ditegur Ketua Majelis Hakim Dulhuzin,SH, MH 

Ketika kembali dicecar tentang bagaimana dirinya masuk melihat akun facebook milik kedua terdakwa, saksi korban akhirnya mengaku bahwa dirinya tidak melihat langsung. 

"Saya tidak melihat postingan tersebut dari akun milik terdakwa tapi dari teman-teman," ujar Runtuwene yang menepis sendiri pernyataannya sebelumnya bahwa dia melihat sendiri melalui akun facebook miliknya lalu mengcapture menggunakan hp miliknya. 

Suasana berubah memanas ketika majelis hakim menegur Haris Azar kuasa hukum terdakwa yang menanyakan kepada saksi korban mengenai jumlah kerugian yang dialami UNIMA sebagai lembaga milik publik yang anggaran operasionalnya dibiayai APBN. Haris mengatakan, pertanyaan itu diajukan karena ada dalam Berita Acara Pemeriksaan terhadap saksi korban. 

"Saya tahu anda sudah lama beracara, BAP itu kan hanya pentujuk, tapi kita harus fokus pada dakwaan, hitung-hitungan kerugian biar nanti saja, itu sudah jauh dari  pengungkapan kasus ini," tandas mejelis hakim. 

Sontak teguran hakim itu mengundang reaksi keras dari Haris Azar. Haris mengancam akan melaporkan ulah majelis hakim yang telah membatasi haknya untuk membela kepentingan kliennya. 

Majelis hakim Dulhuzin akhirnya menunda persidangan untuk kembali mendengarkan keterangan saksi korban dan saksi lainnya pada Rabu, (05/08/2020) pagi. 

Usai persidangan, terdakwa Romy Rumengan mengungkapkan keyakinan bahwa dirinya dikriminalisasi. 
"Di persidangan kan terbukti saksi korban melaporkan kami dengan bukti yang tidak jelas dari mana diperoleh. Awalnya mengaku dilihat sendiri, kemudian merubah keterangan di bawah sumpah bahwa itu bukti postingan yang dituduhkan kepada saya didapat dari teman-temannya. Ini jelas korban tidak melihat langsung postingan kami," ungkapnya. 

Kasus ini sendiri bermula dari terbitnya Rekomendasi Ombudsman RI Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang mal-administrasi yang dilakukan Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene. 

Atas rekomendasi ini ormas Pelopor Angkatan Muda Indonesia yang dipimpin terdakwa Romy mengadakan sejumlah aksi di Jakarta meminta jabatan Rektor UNIMA dicopot. ***

Sumber Ketua DPI

Jelang HUT ke 30 Tahun, SCTV Berikan Pengalaman #3xtraOrdinary Kepada Pemirsa Di Rumah

MPA, JAKARTA - Tiga dekade sudah SCTV hadir menemani pemirsa di rumah dengan ragam suguhan program ungulan yang menghibur. Jelang perayaan hari jadinya ke-30 pada 24 Agustus mendatang, SCTV akan mengajak pemirsa untuk mencoba beradu akting dengan para pemain sinetron SCTV lewat rangkaian #3xtraOrdinary “Adu Akting Challenge” yang berhadiah total 300 Juta Rupiah.
David Suwarto selaku Deputy Director Programming SCTV mengungkapkan  campaign Adu Akting ini dihadirkan jelang HUT SCTV ke-30 untuk memberi pengalaman kepada pemirsa di rumah, bagaimana rasanya beradu akting langsung dengan bintang favorit mereka. “Selain memperoleh pengalaman, pemirsa juga berkesempatan untuk meraih hadiah 300 juta rupiah yang akan diumumkan pada malam puncak nanti” terang David, (4/8/2020). 
“Adu Akting Challenge” sejak  26 Juli 2020 hingga 23 Agustus 2020. Untuk mengikuti challenge ini, pemirsa diminta untuk membuat video respon berisi potongan adegan dari video dialog yang diperankan oleh pemain sinetron Dari Jendela SMP yakni Rey Bong dan Sandrinna Michelle, serta pemain sinetron dari Samudra Cinta yakni Rangga Azof dan Haico Van Der Vekken. Lalu video tersebut diunggah ke media social dengan mencantumkan pagar #AduAkting dan menandakan akun Instagram @sctv. Setelah proses unggah video  selesai, pemirsa dapat mengisi formulir pada link berikut https://bit.ly/AduAktingSCTV. Video paling menarik akan di posting di social media SCTV. Nantinya empat kandidat video terbaik akan berkesempatan mendapatkan hadiah sebesar 300 juta rupiah di Malam Puncak HUT 30 SCTV.
Puncak perayaan HUT 30 SCTV akan berlangsung pada tanggal 24 Agustus 2020 mendatang. SCTV telah menyiapkan perhelatan #3xtraOrdinary dengan tata panggung dan alunan musik nan apik. Sejumlah musisi dari tiga generasi pun akan turut memeriahkan perayaan hari jadi tiga dekade SCTV diantaranya Agnez Mo, Iwan Fals, Noah, Syahrini, Judika, Rossa, Raisa, Reza Artamevia, Inul Daratista hingga magician Demian juga telah menyiapkan suguhan tayangant #3xtraOrdinary bersama 30 bintang sinetron yang telah mewarnai layar kaca SCTV. Andhika Pratama, Raffi Ahmad, dan Yuki Kato akan tampil memandu kemeriahan Malam Puncak 30 SCTV.
Bersiaplah menjadi saksi perhelatan #3xtraOrdinary HUT 30 SCTV!
(Gusni) 


MPA, PADANG – Rotasi jabatan di jajaran Polda Sumbar kembali bergulir. Satu Pejabat Utama Polda Sumbar dan 7 Kapolres mutasi. Pejabat utama yang dimutasi yaitu Direktur Narkoba (Dirnarkoba), sedang 7 Kapolres yakni Kapolresta Padang, Kapolres Pesisir Selatan, Kapolres Bukittinggi, Kapolres Payakumbuh, Kapolres 50 Kota, Kapolres Pasaman, dan Kapolres Kepulauan Mentawai.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2247/VIII/KEP/2020, Nomor : ST/2248/VIII/KEP/2020, dan Nomor : ST/2250/VIII/KEP/2020 tanggal 3 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri, Irjen Pol Drs. Sutrisno Yudi Hermawan.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, S.Ik. M.Si membenarkan adanya mutasi jabatan di jajaran Polda Sumbar. Dirinya mengatakan, rotasi jabatan di jajaran kepolisian merupakan hal yang biasa terjadi dan merupakan suatu penyegaran untuk organisasi.

“Iya benar. Tour of duty dan area, untuk meningkatkan kinerja organisasi serta dalam rangka pembinaan karir,” kata Kabid Humas, Selasa (4/8) pagi di Mapolda Sumbar.

Dalam mutasi ini, jabatan Dirnarkoba dari Kombes Pol Ma’mun, S.Ik akan digantikan oleh Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, SH. S.Ik yang sebelumnya menjabat Kabagkhirdin Rowatpers SSDM Polri. Kombes Pol Ma’mun selanjutnya akan diangkat jabatan Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri.

Kombes Pol Yulmar Try Himawan, S.Ik. M.Si yang menjabat Kapolresta Padang, selanjutnya akan mengisi jabatan Analis Utama TK II Baintelkam Polri. Posisinya Kapolresta Padang akan diemban oleh AKBP Imran Amir, S.Ik. MH yang menjabat sebagai Kabagdalops Roops Polda Sumbar.

Jabatan Kapolres Pesisir Selatan dari AKBP Cepi Noval, S.Ik diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagbinkar Ro SDM Polda Sumbar, posisinya digantikan oleh AKBP Sri Wibowo, S.Ik yang sebelumnya menjabat Kapolres 50 Kota. Sedang jabatan Kapolres 50 Kota akan diisi oleh AKBP Trisno Eko Santoso, S.Ik.

Selanjutnya, jabatan Kapolres Bukittinggi dari AKBP Iman Pribadi Santoso, S.Ik. MH akan digantikan oleh AKBP Dody Prawiranegara, SH. S.Ik. MH yang sebelumnya menjabat Kapolres Kepulauan Mentawai. Jabatan yang ditinggalkan oleh AKBP Dody Prawiranegara akan digantikan oleh AKBP Mu’at, SH. MM. untuk AKBP Iman selanjutnya menjabat sebagai Kasiinvidrek Subditjemenopsprek Ditkamsel Korlantas Polri.

Kapolres Payakumbuh dari AKBP Dony Setiawan, S.Ik. MH digantikan oleh AKBP Alex Prawira, SH. S.Ik. Selanjutnya, AKBP Dony Setiawan dipromosikan jabatan baru sebagai Kasubbagrenmin Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Untuk jabatan Kapolres Pasaman, dari AKBP Hendri Yahya, SE akan digantikan oleh AKBP Dedi Nur Andriansyah, S.Ik. M.Ik. Kemudian, AKBP Hendri Yahya selanjutnya akan mengemban jabatan sebagai Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Sumbar. 

Untuk pelaksanaan serah terima jabatannya, Kombes Pol Satake Bayu belum bisa memastikan jadwalnya. “Untuk tanggal pastinya belum bisa diperkirakan,” pungkasnya.(*)

Sumber Biddhumas Polda Sumbar 

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.