-->

Latest Post

Ketua Dewan Pers Indonesia Hence Mandagi

MPA, JAKARTA - Dewan Pers Indonesia untuk pertama kalinya membuat siaran pers ke seluruh pemimpin redaksi dan wartawan di seluruh Indonesia. Dalam siaran pers yang dikirim Ketua Dewan Pers Indonesia Hence Mandagi ke redaksi  pada Rabu, (12/08/2020), disebutkan, berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring Dewan Pers Indonesia, hampir sebagian besar wartawan hanya dibekali kartu pers dari medianya masing-masing saat meliput berita. Padahal, dengan kondisi seperti itu wartawan sangat rentan dikriminalisasi dan mendapat perlakuan diskriminatif dari pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan. Praktis tidak ada jaminan perlindungan hukum bagi wartawan. Tak jarang wartawan sering dilaporkan ke polisi dan dipenjara karena menulis berita tapi tidak didampingi organisasi pers. 


Menurut Mandagi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 7 Ayat (1) disebutkan, “Wartawan bebas memilih organisasi wartawan” dan Pasal 8 disebutkan, “Dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan  hukum” sehingga dengan demikian syarat seseorang menjadi wartawan adalah harus menjadi anggota di organisasi wartawan.  

Disampaikan juga, Undang-Undang Pers itu sendiri yang akan memberi jaminan perlindungan hukum bagi wartawan yang telah menjadi anggota organisasi pers. Sebab pada BAB III UU Pers, menurut Mandagi, secara eksplisit diatur tentang definisi Wartawan.  

“Jadi penerapan Pasal 8 tidak berlaku jika wartawan belum memenuhi ketentuan pasal 7, dengan demikian sebaiknya setiap wartawan segera memilih bergabung dalam salah satu organisasi wartawan yang ada di Indonesia,”urainya. 

Dewan Pers Indonesia juga mempersilahkan setiap wartawan Indonesia memilih bergabung di dalam keanggotaan organisasi pers, baik yang menjadi konstituen Dewan Pers Indonesia  maupun di luar konstituen. 

Di DPI sendiri ada 11 organisasi pers yang tercatat sebagai konstituen yakni : Serikat Pers Republik Indonesia, Persatuan Wartawan Republik Indonesia, Forum Pers Independen Indonesia, Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia, Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia, Perkumpulan Wartawan Online Independent Nusantara, Perserikatan Journalist Siber Indonesia, Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia, Sindikat Wartawan Indonesia, Aliansi Wartawan Indonesia, dan Asosiasi Kabar Online Indonesia.

Mandagi juga berharap agar setiap Pemimpin Redaksi memahami itu (ketentuan tentang definisi wartawan dalam Undang-Undang Pers) dan mewajibkan seluruh wartawannya memilih menjadi anggota di organisasi pers yang diangap layak untuk menjadi tempatnya bernaung.  

“Di sini jelas bahwa legalitas wartawan itu menurut Undang-Undang Pers adalah menjadi anggota organisasi pers dan bukan berdasarkan ikut Uji Kompetensi Watawan sebagaimana selama ini dikalim oleh Dewan Pers,” pungkasnya.

Dengan pejelasan ini, Mandagi meminta setiap nara sumber atau pejabat, baik pemerintah maupun non pemerintah, wajib melayani wartawan yang memiliki kartu pers dan kartu tanda anggota dari organisasi pers yang sah. 

Mandagi juga menyarankan agar setiap wartawan yang dilaporkan pencemaran nama baik di kepolisian oleh nara sumber yang merasa dirugikan akibat berita,  agar kiranya dapat segera atau langsung melaporkan balik pelapornya dengan mengacu pada Pasal 8 mengenai perlindungan hukum wartawan, dan Pasal 18 Ayat (1) mengenai Ketentuan Pidana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Karena menurut Mandagi, pelapor wartawan itu bisa dikenakan pasal 18 Ayat (1) dimana disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Ia juga mengatakan, wartawan Indonesia sering dikriminalisasi tapi jarang menggunakan hak perlindungan hukumnya dengan melaporkan balik pelapornya ke polisi. 

Ia mencontohkan, pengalaman Ketua DPD SPRI NTT Bonifasius Lerek yang melaporkan balik seorang Bupati yang melaporkannya dengan tuduhan pencemaran nama baik gara-gara berita yang ditulisnya berakhir damai karena kedua pihak saling melapor polisi. “Jadi seharusnya wartawan yang terancam dipidana akibat menulis berita oleh nara sumber yang merasa dirugikan agar segera melapor ke organisasi pers tempat dia bernaung dan segera melaporkan balik jika dirinya menjadi terlapor dengan menyertakan bukti KTA Organisasi serta memperlihatkan pasal hak mendapatkan perlindungan hukum yang diatur UU Pers,” imbuhnya. 

Dengan demikian kedepan nanti Mandagi berharap, tidak akan ada lagi wartawan dikriminalisasi. 

Menutup siaran persnya, Mandagi menyayangkan kejadian baru-baru ini ada empat orang wartawan dikriminalisasi olah nara sumber yang nota bene adalah rentenir pelaku gadai KJP ilegal justeru mengaku menjadi korban pemerasan wartawan dan melapor ke polisi. Sementara keempat wartawan yang ditangkap tidak melaporkan balik pelaku tersebut dengan menggunakan hak perlindungan hukumnya dan melapor balik ke polisi karena sesungguhnya keempat wartawan tersebut sedang melakukan tugas peliputan dan menjalankan fungsi kontrol sosial. ***

MPA, PADANG -  Mayor Jenderal  TNI Irwansyah, bersama Ibu Ketua Persit Kartika Candra Kirana Daerah I/Bukit Barisan Ny. Neneng Irwansyah  dan sejumlah pejabat utama Kodam I/BB melaksanakan kunjungan kerja ke Markas Komando Resort Militer (Korem) 032/Wirabraja, Selasa (11/8/2020).

Dalam kunjungan tersebut, tetap melaksanakan disiplin protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid -19. Dengan mengecek suhu tubuh, menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Kedatangan Pangdam I/BB beserta rombongan disambut langsung Komandan Korem 032/Wbr Brigjen TNI Arief Gajah Mada beserta prajurit, PNS dan Persit Korem 032/Wbr.
Usai mengikuti prosesi penyambutan, Pangdam I/BB menerima paparan Danrem di ruang A. Yani Makorem 032/Wbr tentang situasi dan kondisi Wilayah Sumbar, maupun kesiapan personel dan materil, selanjutnya, Pangdam juga memberikan arahan kepada seluruh Pejabat Korem agar tetap profesional dan semangat untuk menjalankan tugas.

Selain itu dalam kunjugan kerjanya Pangdam juga menyempatkan diri menyerahkan tali asih berupa sembako kepada para veteran dan warakawuri serta   meninjau langsung tempat Stan Pos Ramil, ATV, PRCB dan Mesin Penjernih Air dan Listrik (solar cell) serta Pupuk Organik Ef Mic 32.

Dalam wawancara dengan awak media Mayor Jenderal  TNI Irwansyah menjelaskan, bahwa sebagai pejabat baru Panglima Kodam I/BB sudah selayaknya bertatap muka dengan prajurit di Wilayah Kodam I/BB serta meninjau kondisi satuan satuan yang menjadi tanggung jawab saya” jelas Pangdam. 

Selain bertemu dengan prajurit, Pangdam I/BB juga bersilaturrahmi dengan  Forkompimda sebagai stakeholder terkait dalam penugasan Pangdam maupun jajaran TNI, yang bertujuan untuk mempererat hubungan yang lebih baik serta membangun sinergitas yang kuat. 

Pangdam I/BB juga bangga dan mengapresiasi Prajurit yang mempunyai inovasi, kreasi yang bermanfaat tidak hanya untuk TNI tapi juga untuk masyarakat yang jadi objek pembinaan TNI itu sendiri.

Ia mengaku siap menerapkan inovasi yang diciptakan jajaran Korem 032/Wirabraja untuk dapat di implementasikan di Korem dibawah wilayah Kodam I/Bukit Barisan. 

“Sekarang produknya masih tahap ujicoba, nanti kalau sudah bagus dan sudah oke hasilnya tentu saja akan dapat dikembangkan di Korem lain,  nanti kita proses agar bermanfaat bagi masyarakat," kata Pangdam I/BB.

Setelah kunjungan ke Makorem 032/Wbr Pangdam melanjutkan rangkaian kegiatan bersilaturrahim ke Polda Sumatera Barat serta meninjau pembangunan Kodim 0312/padang, dan kunjugan kerja ke Yonif 131/Brs di Payakumbuh.(Penrem032) 


MPA, KAB SOLOK ,  - Sebagian besar masyarakat Kabupaten Solok, mungkin belumlah banyak yang tahu tentang adanya pasangan yang maju melalui jalur independen (perseorangan). Karena selama ini, sepanjang sejarah pemilihan langsung oleh rakyat di Kab. Solok ini, semua kandidat yang maju menjadi calon kepala daerah selalu melalui jalur partai politik.

Adalah wajar karena memang pencalonan Kepala Daerah melalui jalur perseorangan (Independen), baru dimulai dengan disyahkannya Undang-Undang No. 08 Tahun 2015 yang membuka peluang munculnya calon kepala daerah melalui jalur perseorangan. 

Tentunya selama rentang waktu tahun 2015 sampai sekarang, di Indonesia sangat jarang sekali pasangan calon yang maju melalui jalur independen, apalagi di daerah yang bersimbolkan tugu ayam ‘Kokok Balenggek’ ini, belumlah pernah ada.

Dalam undang-undang tersebut, lebih jelasnya disebutkan, “Peserta Pemilihan adalah pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik; dan/atau pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang (Pasal 39 Ayat (a,b)”.  

Karena itulah, dengan hadirnya Undang-Undang  No. 08 Tahun 2015 untuk PILKADA yang Insya Allah akan digelar pada tangal 09 Desember 2020 nanti. Kab. Solok akan memiliki pasangan yang berkomitmen untuk maju melalui jalur Independen demi membangun Kab. Solok secara merata, yaitu HendRA-MAHyuzil.

DR (cd) Hendra Saputra, SH, M.Si dan H. Mahyuzil Rahmat, S,Ag. Keduanya adalah tokoh agama yang dikenal dimasyarakat sebagai kolaborasi antara Birokrat dan Buya yang cukup berpengaruh. Pastinya, tidak hanya di lingkup Kab. Solok saja namun juga di level Nasional. 

Di samping seorang Dosen, DR (cd) Hendra Saputra, SH, M.Si adalah birokrat kaya pengalaman. Sedangkan H. Mahyuzil Rahmat, S,Ag merupakan tokoh pendidikan, terutama pendidikan yang berbasiskan agama. 

Selain itu, Pondok Pesantren yang beliau kelola sudah menghasilkan ribuan calon pemimpin muda nan berlandaskan nilai luhur agama Islam yang tersebar hampir di seluruh daerah, tidak hanya di Sumatera Barat saja. 

“Dalam rangka maju melalui jalur perseorangan, pasangan HendRA-MAHyuzil sudah hampir mencapai titik pengesahan sebagai pasangan calon. Karena pasangan ini sudah lolos, yang Insya Allah sudah mencapai 95% dan sudah disyahkan dalam rapat pleno KPU pada bulan Juli kemaren dan pada rapat pleno KPU awal Agustus ini.

Kolaborasi Birokrat dan Buya ini sudah dinyakatan lolos dalam verifikasi administrasi tahap II. Artinya, tinggal menunggu proses verifikasi faktual tahap II yang sudah berlangsung dari tanggal 09 Agustus lalu dan akan berakhir pada tanggal 16 Agustus nanti, ungkap Sukhrawardi yang merupakan tokoh masyarakat Kabupaten Solok sekaligus salah satu koordinator LO, senin (10/08/20).

Dikatakan Sukhrawardi, verifikasi faktual tahap II adalah melengkapi jumlah dukungan yang masih kurang dari jumlah yang sudah diverifikasi faktual tahap I. Pada tahap pertama KPU sudah mengesahakan sebanyak kurang lebih 15 ribu KTP masyarakat yang mendukung, dan itu belum termasuk ribuan KTP yang tidak bisa diverfak oleh tim KPU dengan berbagai alasan tentunya, sehingga kekurangannya ada sekitar 9 ribu KTP dukungan untuk mencapai 8% dari DPT Kabupaten Solok pada pemilu sebelumnya yang disyaratkan oleh KPU. 

“ 9 ribu itu diyakini akan dapat disyahkan atau MS (Memenuhi Syarat), Insya Allah jauh melebihi angka minimal. Sebelumnya, pasangan HendRA-MAHyuzil dan tim sudah menyerahkan lebih dari 22 ribu syarat dukungan untuk diverikasi faktual pada tahap II ini. Itu artinya lebih dua kali lipat dari yang diminta KPUD Kab. Solok sebagaimana disyaratkan dalam perundangan-undangan”, imbuh Sukhrawardi.

Oleh karena itu, pasangan HendRA-MAHyuzil melalui salah satu koordinator LO,  Sukhrawardi, meminta semua masyarakat Kab. Solok baik yang terlibat langsung maupun tidak, untuk dapat menjalankan amanah dalam membantu tim verfak di lapangan. Dengan demikian perjuangan masyarakat yang sudah mendukung, nan selama ini telah memberikan KTP dan tanda tangan dukungannnya secara sukarela tidak terbuang sia-sia dan tidak ada yang terdzalimi, baik itu masyarakat maupun pasangan yang mereka dukung. 

“Semua kajadian-kejadian di lapangan dalam rangka verfak, hendaknya dapat dipertanggungjawabkan dunia akherat. Karena hal ini merupakan amanat rakyat untuk pemimpinnya”, harap Sukhrawardi. (TIM).

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.