-->

Latest Post

Photo Istimewa

MPA, JAKARTA  - Organisasi perusahaan pers, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), tengah mematangkan persiapan menjadi konstituen Dewan Pers. Sejauh ini persiapan yang dilakukan cukup memuaskan.

Hal itu terlihat ketika Sekretaris Jenderal JMSI, Mahmud Marhaba, bertemu dengan Anggota Dewan Pers dan Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Ahmad Djauhar, Selasa lalu (1/9). 

Dalam kesempatan itu, Mahmud Marhaba didampingi Ketua Bidang ITC JMSI, Zulfirkar Rachman. Sementara Ahmad Djauhar didampingi Kepala Bidang Sekretariat Dewan Pers, Irwan.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama 60 menit, Ahmad Djauhar mengatakan bahwa pada prinsipnya Dewan Pers sangat mengapresiasi itikad JMSI menjadi konstituen Dewan Pers. Ahmad Djauhar mengatakan, kehadiran JMSI di tanah air akan membantu kerja Dewan Pers dalam hal membina dan menjadikan perusahan pers di tanah air khususnya media siber sebagai perusahaan pers yang profesional.

“Kami sangat mengapresiasi upaya pengurus JMSI yang siap mendaftarkan diri menjadi konstituen Dewan Pers. Tentunya ini akan sangat membantu tugas Dewan Pers untuk menjadikan media siber di bawah naungan JMSI menjadi media profesional yang terverifikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers,” kata Djauhar.

Sekjen JMSI, Mahmud Marhaba, menyerahkan dokumen hasil keputusan Munas I JMSI  yang dilangsungkan secara virtual pada 29 Juni 2020 lalu. Dalam dokumen itu juga terdapat data Pengurus Daerah JMSI di 26 provinsi.

“Ini merupakan tahap awal untuk menyampaikan rencana pendaftaran JMSI ke Dewan Pers. Untuk itu kami menyerahkan dokumen hasil Munas I JMSI dan jumlah pengurus daerah yang pada tahap awal ini berjumlah 26 provinsi,” kata Mahmud di hadapan anggota Dewan Pers sambil membeberkan data kepengurusan dan jumlah perusahan pers yang tergabung di JMSI.

Soal jumlah Pengurus Daerah JMSI di tanah air diyakini Mahmud akan bertambah lagi saat pendaftaran tanggal 15 September mendatang. Dikatakannya, masih ada 4 daerah lagi yang sedang merampungkan berkas sebagai Pengurus Daerah JMSI di provinsi masing-masing.

Sementara itu, Ahmad Djauhar mengatakan, dari laporan sementara yang disampaikan Mahmud Marhaba, tampaknya JMSI telah memenuhi persyaratan jumlah minimal pengurus daerah, yakni di 20 provinsi.

Selain itu, setiap Pengurus Daerah JMSI juga telah memiliki minimal 10 anggota berupa perusahaan media siber yang memiliki akta badan hukum yang jelas, baik berupa PT, Yayasan, atau Koperasi.

Ini berarti, JMSI semakin dekat menjadi konstituen Dewan Pers.

Setelah penyerahan tahap awal ini, Pengurus Pusat JMSI segera melakukan koordinasi dengan seluruh pengurus daerah untuk kesiapan verifikasi Pengurus Daerah JMSI.

“Tentu ini harus diseriusi oleh Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah, sehingga perjuangan dan cita-cita bersama akan terwujud. Meski ada 12 provinsi yang sudah berpengalaman menjalani verifikasi serupa saat berada dalam organisasi sebelumnya, tapi wajib bagi pengurus untuk mempersiapkan hal-hal adminstrasi dengan sebaik-baiknya,” tegas Mahmud Marhaba yang juga CEO Media Kabar Publik. [JMSI]

Photo Istimewa

MPA, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap kompak dan solid serta bekerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Termasuk dalam hal penanganan perkara Djoko Chandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ditangani Kejaksaan Agung dan Polri.

Lima pimpinan KPK pun telah menyepakati bahwa semua dijalankan berdasarkan langkah proporsional dan profesional sesuai aturan. Pimpinan KPK memutuskan tiga poin sebagai berikut:

1. Kami 5 pimpinan KPK satu sikap terkait penanganan perkara Djoko Chandra, Jaksa  Pinangki Sirna Malasari yang ditangani kejaksaan dan polri.

2. Pimpinan KPK segera memerintahkan Deputi Penindakan KPK untuk melakukan supervisi atas penanganan perkara tersebut sebagaimana pasal 6 huruf d dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019.

3. Pimpinan KPK segera mengambil keputusan terkait penanganan perkara dimaksud setelah mendapatkan hasil supervisi dan gelar perkara, sebagaimana pasal 10 A Undang-Undang nomor 19 tahun 2019.

Pengambilalihan penanganan korupsi dari kepolisian atau kejaksaan diatur dalam Pasal 10A UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK. Adapun syarat-syarat perkara bisa diambil alih KPK diatur dalam Pasal 10A ayat 2, yang berbunyi:

"(2) Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan: a. laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti; b. proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; c. penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya; d. penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi; e. hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau Kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan." ungkap lima Pimpinan KPK yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK RI Alex Marwata, dalam konferensi pers, Jumat (04/09/2020) di kantor KPK RI di Jakarta.##


MPA, MEDAN - Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun menyatakan, kasus sengketa pemberitaan Harian SUMUT24 yang diadukan Meriyawati Amelia Prasetio alias Ayin ke Poldasu sebaiknya harus mengedepankan ajudikasi melalui mediasi. Apalagi keduanya adalah sesama insan pers dan pemilik media.

Menurutnya, pihak kepolisian dalam melihat kasus ini diingatkan agar lebih mengedepankan ajudikasi melalui mediasi. Dewan Pers berpendapat bahwa untuk tindaklanjut kasus ini diselesaikan menggunakan mekanisme mediasi pers di Dewan Pers, pintanya.

Apalagi lanjut Wakil Ketua Dewan Pers ini, pelapor yang juga adalah sebagai pemilik media harus mengerti persoalan pers. Jangan pula memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Aapalgi, dari laporan bentuk pdf koran yang di share ke group hanya ruang internal. Karena kalau ada yang kurang pas, bisa direspon dan disanggah langsung, bukan menunggunya untuk kemudian memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

"Jangan pers justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Dan Dewan Pers siap melakukan mediasi sesuai UU pers,“ katanya.

Seperti diketahui Dewan Pers telah melayangkan surat tanggapan ke Poldasu tertanggal 19 Agustus 2020. Dalam surat tersebut Dewan Pers menyatakan, berdasarkan nota kesepakatan antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.2.DP.MoU.II.2017 nomor B/15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Ketentuan pasal 5 ayat (2) kata Hendry, bahwa apabila menerima laporan masyarakat terkait adanya dengan tindak pidana di bidang pers, maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan Dewan Pers.

Dalam hal ini Harian SUMUT24 melakukan kegiatan jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal I Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi.

Dalam hal terdapat seseorang, sekelompok orang, lembaga atau instansi yang keberatan atas hal terkait dengan karya dan atau kegiatan jurnalistik, maka melakukan pengaduan ke Dewan Pers sebagaimana diatur dalam pasal 15 Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/VII/2017 tentang prosedur pengaduan ke Dewan Pers.

Apabila pelapor merasa dirugikan oleh pemberitan media tersebut ia dapat menuntut hak jawab atau hak koreksi kepada media yang bersangkutan dan.atau mengadukannya ke Dewan Pers untuk diperiksa dan diselesaikan oleh Dewan Pers.

Dalam kasus ini pihak yang bersangkutan telah melayangkan surat bantahan dan telah dimuat sesuai aturan oleh Harian SUMUT24. Namun kenapa kasus ini tetap berlanjutkan juga ke ranah hukum pidana, sehingga ada indikasi terjadi kriminalisasi terhadap pers.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun berharap pihak Poldasu hendaknya lebih arif dalam melihat persoalan sengketa produk pers. Hal ini mengingat antara pelapor dan terlapor adalah sesama insan pers, maka kedepenkanlah ajudikasi melalui mediasi untuk menyelesaikan masalah ini.@[-]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.