-->

Latest Post

Photo Istimewa

MPA, PADANG  - Berkunjung ke Sumatera Barat (Sumbar), Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md menegaskan, jangan pertentangkan antara Pancasila dan orang Padang.

"Jangan pertentangkan Pancasila dan orang Padang, keluarga Bung Karno dan orang Padang," ujar Mahfud Md ketika menjawab pertanyaan Ketua PWI Sumbar Heranof Firdaus dalam acara Ngopi Basamo Menko, Kamis, 17 September 2020.

Mahfud mengatakan, peran orang Minang sangat nyata dalam pembentukan bangsa Indonesia menjadi negara merdeka dan mengisi kemerdekaan itu.

Bahkan, dalam naskah pembukaan UUD 45, peran orang Minang sangat nyata. Harus diakui, bahasa yang digunakan sangat elok dan menawan, padahal belum ada penelitian bahasa Indonesia secara ilmiah.

Dikatakan Mahfud, dalam beberapa kali kesempatan, sebelum berpidato, Bung Karno kerap meminta pendapat Muhammad Natsir terkait pidato yang akan disampaikannya.

"Natsir pun mengoreksi apa yang akan disampaikan Bung Karno dalam pidatonya," katanya.

Tak hanya itu, Mahfud pun menjelaskan terkait isu sertifikasi ulama yang menjadi ketakutan sebagian pihak.

"Itu bukan pemerintah, tapi Majelis Ulama. Saya tahu betul itu, karena saya yang membuka, program dai bersertifikat," katanya.

Sumber Bentengsumbar.com

Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu.

MPA, PADANG  - Dalam rangka memutus penyebaran virus Corona (Covid-19) DPRD Sumbar telah mensahkan Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menjadi Perda. Dalam Perda itu, pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana.

Hal tersebut dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana. Pada Pasal 110 ayat 1, disebutkan pidana kurungan bisa diganti menjadi denda sebesar Rp 250 ribu.

“Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp 250.000,” demikian tertulis dalam Perda tersebut.

Sementara itu dalam pasal selanjutnya, disebutkan tindak pidana itu diberikan setelah pelanggar tak menjalankan sanksi sosial yang dijatuhkan oleh petugas. Perda itu juga merinci sanksi administratif bagi masyarakat yang kedapatan tak menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.

Dalam pasal 12 ayat 2 dikatakan sanksi administratif itu berupa kerja sosial dan denda. Kerja sosial berupa sanksi membersihkan fasilitas umum diberikan di lokasi terjadinya pelanggaran.

“Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 dikenali sanksi administrasi berupa: a. kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum; b. denda administratif sebesar Rp 100.000 dan/atau; c. daya paksa kepolisian,” begitu dijelaskan dalam perda tersebut.

Dalam hal ini, Polda Sumbar dan jajarannya mendukung atas Perda ini. “Kita berharap dengan adanya Perda tersebut masyarakat dapat disiplin Prokes (Protokol Kesehatan), dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Mari bersama-sama mencegah dan mengendalikan Covid-19,” ujar Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu.

Ia menambahkan, dalam mengimplementasikan Perda tersebut, pihaknya juga melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat baik dalam imbauan penerapan protokol kesehatan maupun terkait Perda Adaptasi Kebiasaan Baru beserta sanksinya apabila melanggar Perda tersebut.

Perda ini ditujukan untuk menciptakan kesadaran di masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan. "Diharapkan dapat memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya. Perda ini juga mewujudkan kesadaran bersama, saling menjaga, berdisiplin dan bergotong royong dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19, termasuk juga memunculkan atau menimbulkan efek jera bagi yang masih mengabaikan protokol kesehatan,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya kembali mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung Perda Adaptasi Kebiasaan Baru ini dengan mengikuti protokol kesehatan.

“Mari kita sama-sama mematuhi setiap peraturan yang ada, ikuti protokol kesehatan yang ada, sehingga bisa memutus penyebaran virus Corona (Covid-19),” pungkasnya.(*)

Sumber Bidhumas Polda Sumbar 

Photo Istimewa

MPA, PADANG - Polsek  Bandara Internasional Minangkabau BIM  mengintensifkan  penerapan   protokol kesehatan dengan  melakukan  razia masker terhadap pengedara yang melintas di gerbang bandara kebanggan orang minang, bagi yang kedapatan tidak pakai masker  maka  sangsi sosial berupa hukuman pus up sebanyak 10 kali.


Satu persatu kendaraan yang melintas di gerbang masuk Bandara Internasional Minang Kabau selasa sore tak luput dari pemeriksaan  petugas, selain melakukan himbauan, petugas dari Polsek BIM juga melakukan edukasi kepada pengunjung atau kendaraan yang melintas terkait pentingnya penggunakan  masker.

Kapolsek BIM Ipda Ade Saputra  mengatakan razia masker ini  ini merupakan rangkaian operasi yustisi dalam rangka  peningkatan disiplin protokol kesehatan terhadap masyarakat serta sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru  AKB yang telah di sahkan oleh DPRD Propinsi Sumatera Barat,  Ia berharap dengan diberlakukannya Perda tersebut dapat menekan angka positive covid 19 di Sumatera barat, mengingat hingga saat ini jumlahnya  tidak menunjukkan adanya penurunan.

Menurutnya operasi yustisi ini di gelar selama seminggu kedepan  yang di laksanakan serentak di Wilayah Hukum Polda Sumbar, Ipda Ade Saputra menyebutkan, dalam razia tersebut  di temukan seorang pengendara yang sengaja tidak memakai masker, yang oleh petugas selanjutnya diberikan sanksi berupa sanksi sosial berupa pus up.  Setelah diberikan sangsi pus up,  pengendara tersebut di berikan masker gratis dan arahan terkait pentingnya menggunakan masker pada kondisi pandemi covid 19 ini.

Sumber Bidhumas Polda Sumbar 

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.