-->

Latest Post

Photo Ilustrasi demo tolak omnibus law.


MPA, JAKARTA -- Pengusaha mengancam putuskan hubungan kerja (PHK) pada buruh yang ikut dalam aksi mogok kerja nasional dalam rangka menolak Omnibus Law Cipta Kerja.


Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan bahwa, secara hukum PHK diperbolehkan karena mogok nasional yang dilakukan buruh dianggap tidak sah lantaran bukan dikarenakan kegagalan perundingan.


Dasar hukum yang dimaksud Shinta, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pada pasal 137 berbunyi: Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.


Sedangkan, mengutip Pasal 3 Kepmen Nomor 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, disebutkan bahwa mogok kerja tidak sah apabila dilakukan: a) bukan akibat gagalnya perundingan.


Oleh kedua dasar hukum tersebut, Shinta menilai sanksi dapat diberikan. Namun, bukan sanksi PHK yang langsung diambil melainkan pemanggilan selama tiga kali. Jika yang bersangkutan tak memenuhi panggilan atau mangkir, maka sanksi PHK dapat diberikan.


"Prinsip harus kembali ke UU, di UU Nomor 13 sangat jelas kalau pekerja tidak bekerja dan ada pemangilan bisa diberikan peringatan, kalau peringatan sudah tiga kali berturut-turut, memang dia (pekerja) bisa di-PHK," kataya dikutip dari CNNIndonesia.com pada Rabu (7/10).


Apindo, kata Shinta, telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang imbauan pekerja untuk tidak mengikuti mogok nasional yang berlangsung mulai 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020.


Dalam surat edaran tersebut keabsahan mogok buruh dipertanyakan karena aksi mogok hanya dapat dilakukan jika perundingan mengalami jalan buntu. Sementara, pihaknya menilai tidak ada negosiasi bipartit yang terjadi, baik antara penerima dan pemberi kerja.


"Konsep mogok nasional yang ada saat ini tidak bisa dianggap mengikuti aturan mogok, karena tidak ada negosiasi yang terjadi bipartit antara penerima dan pemberi kerja," imbuhnya.


Selain itu, imbauan untuk tak mogok juga sejalan dengan Pergub DKI No.88 Tahun 2020. Pergub tersebut melarang masyarakat umum atau pun karyawan melakukan kegiatan berkumpul/ bergerombol di suatu tempat. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.


"Mengimbau kepada seluruh pekerja/buruh di masing-masing perusahaan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangan, khususnya terkait dengan mogok kerja, serta ketentuan tentang penanggulangan dan penanganan covid-19," imbau Apindo seperti dikutip dari SE tersebut.


Sepaham, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno menyebut sanksi diberikan sesuai dengan kesepakatan kerja bersama (KKB) setiap perusahaan.


Jika KKB yang tertuang memperbolehkan diberikannya sanksi PHK, ia menilai hal itu bisa saja menjadi pilihan. Sayangnya, ia enggan merinci lebih lanjut. "Bergantung KKB tiap perusahaan," ucapnya.


Sebelumnya, berbagai serikat buruh hingga mahasiswa melakukan atas pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dimulai kemarin, mogok kerja kembali berlanjut pada hari ini hingga 8 Oktober besok.


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal Said membantah jika aksi mogok nasional dilakukan secara ilegal. Ia menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


Kemudian, lanjut Said, juga sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 yang mengatur bahwa salah satu fungsi serikat pekerja adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.


"Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," ujar Said Iqbal.


Lebih lanjut, Said menyebut bahwa aksi mogok nasional ini dilakukan tertib, damai, dan tidak anarkis. Menurutnya, aksi ini dilakukan semata-mata untuk meminta Pemerintah dan DPR RI membatalkan omnibus law. (**)


Photo Istimewa (Bidhumas Polda Sumbar)

MPA, PADANG - Pihak kepolisian wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memastikan tidak akan menggunakan senjata dalam pengamanan aksi unjuk rasa (unras).


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH pada Rabu (7/10) pagi di halaman Mapolda Sumbar saat memimpin apel pengamanan.


"Dalam pengamanan ini, kita tidak ada yang menggunakan maupun membawa senjata," ujar Kapolda Sumbar.


Irjen Pol Toni menuturkan, bahwa aksi damai yang dilakukan oleh masyarakat tersebut, merupakan masih saudara kita semua. Sehingga pengamanan diberikan dengan ramah dan baik.


"Ada saudara, sanak famili ya. Jadi kita berikan pengamanan secara humanis dan tidak boleh arogan," katanya.


Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik menerangkan bahwa dalam pengamanan ini pihaknya menurunkan 950 personel gabungan dari Polda Sumbar dan Polresta Padang.


"950 personel disiapkan. Polda Sumbar membantu backup Polresta Padang untuk memberikan pengamanan," ujarnya.


Pihaknya mengimbau kepada seluruh peserta aksi, selama melaksanakan aksinya untuk selalu mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan.


"Kepada peserta aksi (unras) untuk patuhi protokol kesehatan, pakai masker dan menjaga jarak saat kegiatannya," ujarnya.(*)


Sumber Bidhumas Polda Sumbar

Photo Istimewa

MPA, PADANG - Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI kembali mendapatkan apresiasi atas prestasi yang telah diukir. Bagaimana terobosan luar biasa yang dilakukan Polda Riau dibawah kepemimpinannya khususnya didalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menyabet penghargaan prestisius dalam gelaran Indonesia Awards 2020 yang diselenggarakan oleh iNews di MNC Conference Hall, iNews Tower, Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (7/10/2020) malam.


Wakapolda Riau, Brigjen Pol Drs Tabana Bangun MSI yang hadir di Jakarta menerima penghargaan tersebut menyampaikan permintaan maafnya karena Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSI tidak bisa hadir langsung dalam penganugerahan penghargaan.


"Kami menyampaikan permohonan maaf Bapak Kapolda Riau tidak dapat hadir dalam kesempatan bahagia dan menyenangkan saat ini karena beliau ada tugas lain yang tidak bisa ditinggalkan sehingga diwakilkan kepada kami. 


Sekali lagi terima kasih kepada pihak iNews dan MNC Group yang telah memberikan penghargaan kepada Kapolda Riau," ujar Tabana di iNewss Tower, Kebon Sirih, Jakarta.


Tabana mengucapakan terima kasih kepada iNews karena telah mengapresiasi pihaknya dalam penanganan karhutla dengan menggunakan Dashboard Lancang Kuning. Dashboard Lancang Kuning merupakan hasil kerja keras Polda Riau yang dimanfaatkan untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. 


Dashboard Lancang Kuning pun telah diluncurkan secara resmi sebagai aplikasi oleh Kapolri Jenderal Idham Aziz bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meluncurkan Dashboard Lancang Kuning Nasional.


“Aplikasi yang bisa mendeteksi hotspot dan titik api sehingga sampai saat ini tahun 2020 telah dipadamkan sebanyak 6.000 titik api sehingga Riau ini bebas dari asap dan langit menjadi biru," lanjut Tabana.


Ia juga berterima kasih kepada Kapolri Idham Azis atas arahan dan bimbingan karena bisa mendapatkan apresiasi atas penanganan karhutla di Riau.


"Ini berkat bimbingan dan arahan dari bapak Kapolri dari sehingga kami atas nama Kapolda Riau menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Polri yang telah banyak memberi kan kepada Polda Riau dan berkat kerjasama dengan masyarakat Riau," ucapnya menjelaskan.


Sebagaimana telah diputuskan tim penilai, Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI adalah salah satu tokoh yang mendapatkan Penghargaan Indonesia Award 2020.


Hal tersebut merupakan penghargaan istimewa dari hasil buah karya Polda Riau dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan berinovasi menciptakan sebuah aplikasi untuk mendeteksi kebakaran butan dan lahan di Riau yaitu Dasboard Lancang Kuning yang dirilis beberapa bulan lalu.


Indonesia Awards merupakan penghargaan yang diberikan oleh salah satu stasiu televisi swasta iNews kepada lembaga pemerintah dan nonpemerintahan serta perorangan atas dedikasi, prestasi dan konsistensi dalam pembangunan negeri. 


Tahun ini merupakan tahun ketiga penyelenggaraan Indonesia Awards yang diberi tema Kebanggaan Indonesia, dimana Bertindak sebagai juri kehormatan yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.(**)


Sumber Bidhumas Polda Riau

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.