-->

Latest Post


Photo Istimewa

MPA, PADANG -  Plt Wali kota Padang Hendri Septa melepas secara resmi Camat Lubuk Kilangan (Luki) Yalmasril yang kini telah memasuki masa purnabakti terhitung sejak 31 Oktober 2020 kemarin. Pelepasan tersebut dilangsungkan di aula Kantor Camat setempat, Senin (2/11/2020). 


Dalam kesempatan tersebut, Hendri mengucapkan terimakasih kepada Yalmasril atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Padang.  


"Atas nama Pemerintah Kota Padang saya mengucapkan terimakasih kepada bapak Yalmasril dan keluarga yang telah bersama dalam membangun Kota Padang. Semoga tenaga dan fikiran yang telah bapak curahkan dibalas oleh Allah Swt," ucapnya.


Meski secara aturan pengabdian dipemerintahan telah selesai, Hendri berharap Yalmasril tetap melanjutkan pengabdian tengah-tengah masyarakat. "Masukan dan pemikiran bapak untuk membangun kota ini  ke depan akan sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Padang," ucapnya lebih lanjut. 


Sementara itu, Camat Lubuk Kilangan Yalmasril  dalam kesempatan tersebut mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran dan unsur Forkopimca Lubuk Kilangan yang telah mendukung kinerjanya selama ini. 


"Selama 4 tahun 8 bulan dan 18 hari saya menjabat sebagai Camat disini. Alhamdulillah mendapat dukungan masyarakat sehingga program-program kerja dapat berjalan dengan lancar," jelasnya. 


Selanjutnya Yalmasril juga memohon maaf kepada seluruh jajaran dan unsur Forkopimca jika terdapat kesalahan dalam menjalankan tugas sebagai camat di Lubuk Kilangan. "Atas nama pribadi dan keluarga, saya mohon maaf. Semoga dibawah pimpinan yang baru Kecamatan Lubuk Kilangan akan lebih maju," pintanya. (Ady)

Photo Istimewa


MPA, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (2/11/20), telah resmi menerima berkas gugatan perdata ganti rugi Rp 100 M yang diajukan wartawan senior Ilham terhadap dua korporasi PT Indosat Ooredoo, Tbk dan PT Commonwealth Bank. 

Berkas gugatan itu diajukan, Selasa lalu (26/10/20) oleh Tim Pengacara dari kantor pengacara RIH (Ramadhan Ibrahim Handoko) & Partners Law Firm. 


Dalam surat gugatan, enam pengacara terdiri dari Wina Armada Sukardi, Gabriel Mahal, Purwaning Januar, Andi Ramadhan Nai, Muchlas Handoko,  dan Andy Ashadi menggugat perusahaan selular PT Indosat sebagai (Tergugat I), dan Commonwealth Bank sebagai (Tergugat II) telah sama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang telah menyebabkan kerugian material dan imaterial pada Penggugat.

Tergugat I digugat karena telah melakukan penggantian kartu SIM Indosat yang selama ini dipakai Penggugat, tidak sesuai dengan mekanisme dan SOP (standar oprating prosedur) penggantian kartu yang digariskan sendiri oleh PT Indosat Ooredoo. Akibatnya, HP Penggugat bisa dipakai orang lain yang kemudian mengetahui semua rekening bank Penggugat. Lalu, penjahat telah menggondol uang Penggugat.

Sedangkan Tergugat Kedua telah melakukan perbuatan mentransfer uang Penggugat yang dititipkan di Commonwealth Bank ke 94 rekening. Ini mengakibatkan raibnya uang Penggugat dalam rekening dolar Australia sebesar AUS $ 25.263. (dua puluh lima ribu dua ratus enam puluh tiga) dan dalam rupiah sebesar Rp 16.762.681, 88 (enam belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah, delapan puluh delapan sen).


Selain  kerugian material itu, Penggugat, selaku tokoh pers dan juga menjabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat yang seyogianya ingin berlibur dengan 14 anggota keluargannya ke Australia, kehilangan kesempatan berharga yang sulit untuk bisa dilakukan lagi. Selain gangguan kehormatan dan privilege sebagai konsumen telepon selular dan nasabah bank.


Untuk itu, melalui tim pengacaranya Penggugat mengajukan gugatan ganti rugi secara tangggung renteng masing-masing sebesar Ro 100 milyar kepada Tergugat I dan Tergugat II.


“Kami menggugat bukan semata-mata urusan materil. Tapi terutama karena adanya kepentingan publik pada kasus  ini. Kami  ingin operator selular dan perbankan perlu dan harus berhati-hati. Jangan sembrono dan harus punya tanggung jawab sosial, " kata Andy Ramadhan Nai, mewakili Tim Pengacara RIH & Partners.


Dia menegaskan, Tim Pengacata dan Penggugat telah bersepakat ingin kasus ini jangan dibiarkan sebagai kasus kriminal belaka. MelainKan harus diseriusi semua pihak agar nantinya berefek penjeraan terutama bagi korporasi yang sudah mendapat banyak keuntungan material dari para konsumen telepon selular dan para nasabah bank.


"Kalau dibiarkan mereka akan lebih dapat semena-mena, sementara masyarakat tidak terlindungi. Lewat proses hukum ini kami percaya akan memberikan pelajaran berharga kepada operator dan bank sekaligus menjaga hak-hak masyatakat, ” ujar Andy Ramadhan Nai.


DUKUNGAN PUBLIK: 


Ketua Umum Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia ( LPPKI) Azwar Siri menegaskan LPPKI sepenuhnya mendukung langkah Ilham Bintang mengugat perdata korporasi besar: Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank. "Selama ini cukup sering kita dengar keluhan konsumen yang dirugikan karena uangnya di bank dibobol orang melalui peretasan HPnya," kata Azwar Siri.


Tapi, setelah pelaku pembobolan dihukum (pidana), perusahaan yang menjual jasa komumikasi selular dan jasa keuangan/bank, sama sekali tidak tersentuh hukum. "Nah, baru kali ini ada yang menggugat korporasi secara perdata. Bagus itu. Agar pengamanan dan perlindungan data pribadi dan nasabah bank lebih diperhatikan dan diperketat oleh perusahaan penjual jasa," ujar Azwar Siri.


LPPKI, katanya, selalu berupaya agar semua pihak terutama perusahaan penjual jasa selular dan jasa perbankan ke depan, lebih memperhatikan perlindungan hak konsumen seperti diatur UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Selain lembaga konsumen, kalangan advokat juga menyambut antusias langkah gugatan perdata Ilham Bintang terhadap korporasi penjual jasa perbankan dan jasa selular.


" Kasus ini sangat menarik untuk dikawal dan dicermati kelanjutan pengajuan gugatan perdatanya. Episode Baru bagi pengujian UU ITE dan UU perbankan juga PBI (Peraturan Bank Indonesia) terkait E-transaction," kata Dody Hasmaddin, Legal Counsellor dari kantor Hasmaddin & Co di Jakarta.


Dody menambahkan, bukan hanya tentang perlindungan hukum atas kerahasian data konsumen/ atau nasabah saja. Melainkan, juga akan menjadi sorotan atas maraknya pelanggaran dan penyalahgunaan prinsip kehati-hatian yang menjadi kata kunci atas pelayanan jasa perbankan terutama e-transaction.


" Menurut saya pribadi, harus ada pengembalian kerugian immateriel secara maksimal oleh korporasi. Ini agar dapat menjadi efek jera atas apa yang telah terjadi. Apalagi  dua perusahaan plat asing ini, korporasi besar dan seharusnya menjadi role model dalam pelayanan jasa yang profesional dan mumpuni," tandas Dody Hasmaddin.*[-]

Ketua Dewan Pers Indonesia Hence Mandagi, (Photo Istimewa)


MPA, GORONTALO - Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo yang akan membatasi kemitraan dengan perusahaan pers menimbulkan keresahan di kalangan wartawan.  Pemda Kabupaten Gorontalo dikabarkan sedang membuat rancangan peraturan bupati yang akan mengatur salah satu syarat  kemitraan perusahaan pers harus memenuhi kualifikasi terdaftar di Dewan Pers.


Menanggapi persoalan ini, Ketua Dewan Pers Indonesia Hence Mandagi meminta Bupati Gorontalo membatalkan rancangan peraturan bupati tersebut.


Ia mengatakan, pemilik perusahaan pers dan wartawan yang bekerja di dalamnya adalah bagian dari  masyarakat yang ikut membayar pajak dan menggaji kepala dinas dan bupati. "Jadi kebijakan pemerintah jangan sampai mencederai masyarakat dengan aturan yang diskriminatif," tegasnya.


Dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, (1/11/2020),

Mandagi mengatakan, kebijakan pembatasan kemitraan dengan menggunakan dasar verifikasi perusahaan pers di Dewan Pers justeru menandakan Pemda Kabupaten Gorontalo tidak paham perundang-undangan.


Karena rancangan perbup tersebut, menurutnya, berpotensi melanggar aturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28H

Ayat (2), Pasal 28I Ayat (2) dan (4), dan Pasal 33 Ayat  (4). 


"Peraturan Bupati seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jadi keberadaan peraturan bupati harus memiliki alas hukum agar peraturan perundang-undangan yang dimaksud diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” urainya. 


Dia juga mengatakan, dasar hukum yang digunakan oleh Pemda Kabupaten Gorontalo dalam menyusun peraturan bupati terkait pengaturan kemitraan dengan perusahaan pers adalah  Peraturan Dewan Pers Nomor 04/Peraturan-DP/III/2008 Tentang Standar Perusahaan Pers.


“Dewan Pers itu adalah lembaga independen dan bukan lembaga pemerintahan, sehingga peraturan Dewan Pers tidak mengikat untuk diterapkan menjadi salah satu dasar hukum di dalam membuat peraturan bupati,” terang Mandagi. 


Di samping itu, ia mengungkapkan, pernyataan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo Haris Suparto Tome kepada wartawan bahwa kemitraan yang dibangun dengan perusahaan pers lebih menitik beratkan pada aspek efisiensi dan efektifitas, justeru berbanding terbalik dengan kebijakan yang dibuatnya. 


"Ada banyak media yang terverifikasi tapi memiliki rating pembaca lebih rendah dibanding dengan media non verifikasi. Artinya kerja sama menjadi tidak efektif dan efesien jika menggunakan standar peraturan Dewan Pers," ungkapnya.

 

“Seharusnya sebagai Ketua Umum Forum Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se Indonesia yang bersangkutan lebih paham tentang Undang-Undang Pers karena memiliki wawasan luas dan sering bersentuhan dengan pers,” imbuhnya. 


Mandagi juga nenerangkan, operasioal perusahaan pers itu mengikuti hukum  ekonomi, dalam hal ini pembaca atau pemirsa dan penguna jasa periklanan adalah penentu pasar.


“Jadi Pemerintah tidak perlu sibuk mengatur hal itu. Karena perusahan pers sama dengan jenis usaha lainnya yang harus dikelola secara profesional. Pilihan nantinya ada pada masyarakat termasuk Pemda. Siapapun berhak memilih bekerja sama dengan media yang dianggap memiliki rating tinggi dan kualitas pemberitaan yang baik,” urai Mandagi.


Parameternya, menurut Mandagi sangat jelas. Ada lembaga yang membuat riset tentang rating pemirsa dan rating pembaca. 


“Jadi Pemda bisa menggunakan itu sebagai acuan melakukan kerja sama agar setiap media berlomba dan berusaha meningkatkan kualitas, sehingga tidak perlu diatur dengan Peraturan Bupati,” pungkasnya. 


Mandagi juga menyinggung rencana Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo untuk memfasilitasi uji kompetensi bagi wartawan yang ditugaskan melakukan peliputan di wilayah Kabupaten Gorontalo.


"Kadis Kominfo harus banyak belajar. UKW yang dilaksanakan Dewan Pers itu ilegal dan tidak memiliki dasar hukum. Standar kompetensinya juga tidak teregistrasi Kementrian Ketegakerjaan. Sebagai pejabat pemerintahan seharusnya kebijakan dan kegiatannya berbasis aturan.  Silahkan belajar tentang UKW resmi berlisensi pemerintah di Dewan Pers Indonesia,"  tutupnya.****

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.