-->

Latest Post

Photo Istimewa


MPA,PADANG--Gema Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional sudah mulai terasa di Sumatra Barat khususnya Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman tempat dimana kegiatan ini akan dibuka Presiden RI bersama Mentri Agama pada tanggal 14 November mendatang.


Kesibukan panitia juga masih terlihat di setiap Venue (arena) cabang lomba. Meski masih dalam tahap finishing venue-venue ini sudah bisa mewakili kemeriahan helat nasional dua tahunan ini. Kesiapan Venue menjadi salahsatu penentu suksesnya MTQ Nasional XXVIII di Sumatra Barat.


Untuk memastikan kesiapan masing-masing venue ini Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, H. Hendri langsung turun meninjau pengerjaan venue MTQ Nasional bersama Kabag TU, H. Irwan, Kabid Urais yang juga Plt. Kabid Penais Zawa , H. Edison dan Kabid Papkis, H. Rinalfi, Rabu (11/11).


Saat peninjauan yang diawali di Mesjid Nurul Iman H. Hendri cukup puas dengan hasil kerja tim vendor yang mendesain mimbar musabaqah dengan apik dan dikombinasi dengan nuansa Minangkabau. 


"Alhamduli persiapan venue sudah hampir final. Kita cukup puas dengan hasil kerja tim vendor. Mudah-mudahan ini akan menambah kemeriahan MTQ N di Sumatra Barat karena Venue lambang Kemeriahan MTQ apalagi ditambah nuansa adat Minangkabau" ungkap Kakanwil disela-sela kunjungannya.


Diakui Kakanwil Sumatra Barat sebagai tuan rumah MTQ N XXVIII memiliki lokasi yang sangat luar biasa. "Ini semua karena perhatian dan dukungan serta bantuan semua pihak dalam penempatan venue. Kerjasama dan bahu membahu sesama panitia luar biasa," aku H. Hendri diiyakan Kabag TU dan Plt. Kepala Bidang Penais Zawa.


"Kita yakin MTQN ke-28 tingkat Nasional di Sumatera Barat berjalan dengan sukses. Sukses layanan, sukses pelaksanaan, sukses prestasi dan sukses pertanggung jawaban," imbuh Kakanwil lagi.


Tak lupa Kakanwil mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sumatra Barat, Forkopimda dan semua pihak yang sudah mendukung dan membantu suksesnya MTQN ke-28 di Ranah Minang. "Semoga semua perjuangan, pengorbanan dan tetesan keringatnya dibalas oleh Allah SWT," begitu harapan Kakanwil.


Dari Nurul Iman Kakanwil bersama rombongan juga mengunjungi Venue mesjid Alhakim yang berdiri Megah dibibir Pantai Padang, lanjut ke Asrama Haji tempat penyambutan kafilah dan regsitrasi peserta. Terakhir di Universitas Negeri Padang (UNP) yang juga menampung tiga cabang lomba. (*/rr/vi)


Photo Istimewa


MPA, JAKARTA - Penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terus berlanjut. Kali ini Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kebakaran tersebut. 


Kadiv Humas Polri Irejn Pol Argo Yuwono mengatakan ketiga tersangka tersebut diantaranya peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan alumunium composite panel (ACP).


"Tersangkanya yang saat ini berkaitan ACP  akseleran yang mudah terbakar sehingga kita tadi melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu MD, J, dan IS," kata Argo di Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020). 


Sebelumnya, berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.


Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Kedelapan orang itu yakni, lima diantaranya kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS. 


Polisi mengatakan para tukang tersebut merokok padahal dilokasi tersebut terdapat sejumlah barang yang mudah terbakar. Akibatnya puntung rokok tersebut yang memicu kebarakan. 


Polisi juga mentapkan seorang mandor berinsial UAM sebagai tersangka, lantaran tidak melakukan pengawasan pada saat para tukang melakukan pekerjaannya. 


Kemudian Direktur Utama PT APM berinisial R, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH juga dijadikan tersangka terkait pengadaan cairan pembersih lantai Top Cleaner yang mengandung senyawa solar, bensin, dan pewangi sehingga menjadi akselerator kebakaran. 


Tak hanya itu polisi juga menemukan fakta bahwa cairan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar. 


Adapun dalam penetapan tersangka tersebut polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan atau karena kealpaan.


Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.(**)


Sumber Bidhumas Polda Sumbar

Photo Istimewa


MPA, PADANG - Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH, tadi pagi menghadiri Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana dalam rangka "Pengecekan Kesiapan Jajaran Pengamanan di Wilayah Hukum Polda Sumbar dalam Menghadapi dampak Bencana Alam  Tahun 2020".


Apel yang dipimpin oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno tersebut, berlangsung di lapangan Imam Bonjol Padang, Jumat (13/11).


Dalam apel ini Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana ini, diikuti oleh Satgas Penanggulangan Tanggap Bencana, yang terdiri dari unsur TNI - Polri, BPBD, Basarnas, BNPB, dan Instansi terkait lainnya.


Untuk Polda Sumbar, selain menyiapkan personel juga menyiapkan peralatan dan kendaraan yang diturunkan jika sewaktu-waktu terjadi musibah bencana di wilayah Provinsi Sumatera Barat.


"Polda Sumbar menyiapkan 1/3 kekuatan personelnya dalam menghadapi penanggulangan bencana," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik.(*)


Sumber Bidhumas Polda Sumbar

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.