-->

Latest Post

Photo Istimewa


MPA,PADANG - Polda Sumatera Barat mendapatkan piagam penghargaan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI pada Kamis (17/12) di gedung Jenderal Hoegeng Mapolda Sumbar. Penghargaan tersebut diberikan karena penilaian suksesnya Pilkada serentak di Sumatera Barat.


Piagam penghargaan diberikan langsung oleh Ketua Tim Kompolnas RI, Poengky Indarti kepada Kapolda Sumbar yang dalam hal ini diwakili oleh Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Edi Mardianto, S.Ik. M.Si didampingi Irwasda Kombes Pol K. Rahmadi, MH.


“Kami sungguh bangga saat kami tiba disini (Polda Sumbar) kami melihat bahwa Pilkada serentak di Sumatera Barat telah berlangsung dengan aman dan damai. Ini adalah andil dari Polri khususnya Polda Sumbar dalam mengawal demokrasi di Sumatera Barat,” katanya usai memberikan penghargaan.


Dikatakan Poengky, Kompolnas memberikan selamat dan apresiasi kepada Polda Sumbar. Pihaknya berharap, pengawalan terhadap demokrasi ini bisa berlangsung. Jadi tidak saja pada saat Pilkada serentak ini, tapi juga pada masa-masa yang akan datang.


Tidak itu saja, piagam penghargaan terkait inovasi pengaduan masyarakat berbasis elektronik (E-Dumas) yang digagas Polda Sumbar, juga diberikan oleh Poengky. 


“Kami datang juga untuk memberikan penghargaan Polda Sumbar terkait inovasi Polda Sumbar dalam menciptakan E-Dumas. Dengan E-Dumas ini maka masyarakat yang mengalami masalah (kasus) bisa melaporkan secara cepat dan kemudian ditanggapi secara cepat oleh Polda Sumbar,” ujarnya.


Selain itu ucap Poengky, aplikasi E-Dumas tersebut bisa dipakai untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang biasa dilakukan oleh pengawas eksternal, misalnya Komnas HAM, Ombudsman dan lain sebagainya.


“Dengan demikian, penyelesaian kasus itu akan berjalan dengan cepat dan meningkatkan kepuasan masyarakat atas kinerja Polri,” pungkasnya.


Apalagi, hal tersebut juga sejalan dengan pengembangan teknologi 4.0 dan merupakan program prioritas pemerintah Indonesia. Presiden Jokowi berkali-kali mengatakan bahwa jamannya ini sudah teknologi 4.0 dan semua harus beradaptasi.


“Dan kami lihat Polda Sumbar sudah bisa melakukan adaptasi ini dengan sangat baik, dan wujudnya adalah bentuk E-Dumas yang ditujukan kepada masyarakat,” pungkasnya.(*)


Sumber Bidhumas Polda Sumbar

Photo Istimewa


MPA,PADANG - Polda Sumatera Barat kembali mendapatkan piagam penghargaan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI. Kali ini penghargaan yang diberikan terkait inovasi pengaduan masyarakat berbasis elektronik (E-Dumas).


Penghargaan diserahkan oleh Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti kepada Irwasda Polda Sumbar Kombes Pol K. Rahmadi, MH, Kamis (17/12) di Mapolda.


“Kami datang juga untuk memberikan penghargaan Polda Sumbar terkait inovasi Polda Sumbar dalam menciptakan E-Dumas. Dengan E-Dumas ini maka masyarakat yang mengalami masalah (kasus) bisa melaporkan secara cepat dan kemudian ditanggapi secara cepat oleh Polda Sumbar,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky.


Selain itu ucap Poengky, aplikasi E-Dumas tersebut bisa dipakai untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang biasa dilakukan oleh pengawas eksternal, misalnya Komnas HAM, Ombudsman dan lain sebagainya.


“Dengan demikian, penyelesaian kasus itu akan berjalan dengan cepat dan meningkatkan kepuasan masyarakat atas kinerja Polri,” pungkasnya.


Apalagi, hal tersebut juga sejalan dengan pengembangan teknologi 4.0 dan merupakan program prioritas pemerintah Indonesia. Presiden Jokowi berkali-kali mengatakan bahwa jamannya ini sudah teknologi 4.0 dan semua harus beradaptasi.


“Dan kami lihat Polda Sumbar sudah bisa melakukan adaptasi ini dengan sangat baik, dan wujudnya adalah bentuk E-Dumas yang ditujukan kepada masyarakat,” pungkasnya.(*)


Sumber Bidhumas Polda Sumbar

Photo Istimewa


MPA,JAKARTA —- Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus penipuan internasional dengan modus business email compromise (BEC), inisial UDEZE alias Emeka dan Hafiz. Mereka berperan membuat dokumen fiktif dan berpura-pura menjadi direktur sebuah perusahaan fiktif.


"Dari kegiatan tersebut, maka Bareskrim Polri kemudian berhasil mengamankan tersangka atas nama UDEZE alias Emeka dan tersangka lain berhasil diamankan yaitu tersangka Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi direktur perusahaan fiktif tersebut dan kemudian dibantu oleh saudara Belen alias Dani dan Nurul alias Iren," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/12/2020). 


Sigit menuturkan dua tersangka menjalankan aksi dengan cara mengirim email palsu memberi informasi perubahan nomor rekening untuk pembayaran Rapid tes yang telah dipesan oleh korban. Akibat penipuan tersebut, korban yang merupakan warga negara (WN) Belanda mengalami kerugian Rp 52 Miliar lebih.


"Modus operandi dilakukan dengan cara mereka mengirim email terkait dengan perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan Rapid tes covid yang telah dipesan oleh WN belanda. Sehingga kemudian korban mentransfer dana ke rekening atas nama CP Bio sensor dimana ini perusahaan fiktif sejumlah USD 3.597.875 atau senilai Rp 52,3 miliar," tuturnya.


Sigit menyampaikan, terkait penipuan Internasional Modus Email Bisnis ini, Bareskrim Polri sudah menangani 5 kasus lintas negara. Tiga kasus diantaranya terkait COVID-19 sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.


"Terkait dengan kejahatan ini Bareskrim telah menangani 5 kasus melibatkan lintas negara. 3 kasus terkait  dengan COVID-19 dan  2 kasus terkait transfer dana dan investasi," ujarnya.


"Terkait dengan COVID itu, negara Itali, Belanda dan Jerman. Sedangkan terkait dana dan  investasi, Argentina dan Yunani," lanjutnya


Lebih lanjut Sigit mengatakan, total kerugian yang dilakukan oleh dua tersangka mencapai Rp 276 Miliar. Sementara  Rp 141 Miliar telah berhasil disita Bareskrim Polri.


"Sehingga total kerugian yang ditimbulkan adalah kurang lebih dari  rangkaian kegiatan mereka, sebesar Rp 276 miliar dan saat ini kita sita Rp 141 miliar," imbuhnya.(*)


Sumber Bidhumas Polda Sumbar

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.