-->

Latest Post

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Tim Pengacara Ilham Bintang dan lawannya tim pengacara yang mewakili korporasi PT Indosat Ooredoo Ltd dan Commonwealth Bank gagal mencapai kesepakatan. Dalam sidang lanjutan mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Makmur S.H, M.H, Senin siang (15/2/21) di Pengadilan Jakarta Pusat, para pihak akhirnya sepakat melanjutkan sidang gugatan perdata itu. "Indosat hanya mau membayar ganti rugi Rp 265 juta. Sedangkan Commonwealth Bank sama sekali menolak proposal mediasi yang diajukan Penggugat.

Maka, kami pun bertekad melanjutkan gugatan sampai tuntas," kata Wina Armada Sukardi SH, M.H, kordinator Tim Pengacara Ilham Bintang. 


" Klien kami menginginkan itu. Dia kepengin betul tahu bagaimana ujung dari kasus pembajakan simcard yang berlanjut pembobolan rekening korban di bank. Kejadian serupa sudah menelan banyak korban dengan akumulasi kerugian uang ratusan miliar rupiah, yang tidak dapat mereka perjuangkan," lanjut Wina mengutip Ilham Bintang. 


Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim memang meminta para pihak  mengupayakan dulu proses damai. Melalui Tim Pengacaranya, wartawan senior Ilham Bintang menggugat kedua korporasi asing Indosat dan Commonwealth Bank, masing-masing ganti rugi sebesar Rp 100 miliar. Itu karena ia merasa sangat dirugikan secara material dan immaterial atas rapuhnya sistem pengamanan perusahaan selular Indosat dan juga perusahaan perbankan Commonwealth Bank. Ilham menjadi korban kejahatan perbankan akibat  pembajakan simcardnya. 


Akibat lemahnya sistem pengamanan kartu SIM Card Indosat, kartu SIM Indosat Ilham Bintang pada tanggal 3 Januari 2020,  dibajak oleh seseorang  yang mengaku bernama Ilham Bintang. Orang itu datang ke gerai Indosat di Mall Bintaro Exchange, Bintaro. Pelaku begitu mudah mendapatkan simcard korban. Nyaris hanya butuh waktu 7 menit, tanpa mengikuti prosedur standar Indosat. 

Setelah  menguasai Simcard korbannya, kawanan pembajak yang ternyata juga sindikat pembobol bank, menguras dana Ilham Bintang di Commonwealth Bank yang jumlahnya mencapai sekitar 300 juta rupiah. Pembobolan ini juga begitu mudah "dilayani " oleh pihak Bank, nyaris tanpa prosedur seperti lazimnya. 


Polisi memang berhasil meringkus sindikat tersebut. Lima angggota sindikatnya, masing-masing: Desar alias Erwin, Teti Rosmawati, Wasno,  Arman Yujianto alias Yos, dan Pegik, akhirnya diganjar hukuman penjara. Ketua Majelis Hakim Kamaludin S.H, M.H, pada sidang Rabu, 21 Oktober 2019, menjatuhkan hukuman masing-masing dua tahun penjara kepada para terdakwa ditambah denda masing-masing sekitar Rp 200 juta.





Setelah pelaku kriminal simcard dan perbankan (pidana) diganjar hukuman, bagaimana pertanggung jawaban korporasi terhadap kerugian material pelanggan dan nasabah mereka ( lham Bintang)? 


Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat itu menilai telah terjadi pengabaian korporasi (Indosat dan Commonwealth) terhadap dirinya selaku konsumen atau nasabah. Kerugian materialnya sama sekali tidak diganti. Apalagi kerugian immaterialmya berupa berantakannya liburan yang sudah dirancangnya lama dengan keluarganya di Australia. Setelah itu berbulan - bulan pula waktunya terbuang  untuk menuntut tanggung jawab dua perusahaan asing itu.

Ilham kemudian mendiskusikan masalah yang dialaminya itu dan kerugian serupa yang selama ini juga dialami banyak warga masyarakat  dengan teman pengacaranya. Kesimpulannya:  dia sebagai korban perlu dan harus menuntut ganti rugi perdata kepada dua korporasi.

" Mereka harus  bertanggung  jawab atas kerugian pelanggan dan nasabah mereka. Apalagi, kasus yang menimpa saya. Biarpun sudah terbukti secara hukum simcard dibajak di dalam kekuasaan dan  pengawasan Indosat. Uang saya juga dicuri ketika dalam berada dalam pengawasan Commonwealth Bank. Tujuan tuntutan ini supaya tidak lagi warga masyarakat yang menjadi korban atas  rapuhnya sistem perlindungan dan pengamanan perusahaan selular dan perbankan," ujar Ilham.


Bersama Tim  dari Kantor Pengacara RIH & Partners, pada 27 0ktober 2020 Ilham memasukkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat. Yang digugat PT Indosat Oreedo  ltd dan Commonwealth Bank masing-masing dengan ganti rugi Rp 100 miliar.


Sidang gugatan yang menarik perhatian publik ini, diperkirakan akan berlangsung alot. Minggu depan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda konfirmasi pengadilan atas proses selankutnya perkara gugatan perkara perdata itu. "Kita serahkan kepada hakim untuk memutuskan dan  masyarakat  menilai bagaimana Indosat dan Commonwealth menangani pelanggan dan nasabahnya yang telah menjadi korban, " tutup Ilham.*[-]

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa meresmikan relokasi kantor Bank Mandiri Taspen (Mantap) KC Padang secara virtual di kediaman resminya di Jalan Ahmad Yani Nomor 51 Padang, Senin (15/2/2021).

"Atas nama Pemerintah Kota Padang, kami mengucapkan selamat kepada Bank Mandiri Taspen atas relokasi kantor Bank Mandiri Taspen KC Padang," ucap Wawako.


Sebagaimana diketahui, kantor lama Bank Mantap berlokasi di jl. Proklamasi No.51 D saat ini pindah ke jl. Diponegoro No.9 berdasarkan izin relokasi kantor oleh otoritas jasa keuangan (OJK) nomor surat: S-11/KO.052/2021.


Hendri Septa mengharapkan Bank Mantap KC Padang dapat bersinergi dengan lebih kurang 9000 PNS Pemko Padang, terutama bagi yang telah memasuki masa pensiun.


"Besar harapan kami kepada Bank Mandiri Taspen untuk dapat melayani dana tabungan, asuransi PNS, serta bantuan modal usaha, baik ketika aktif menjadi PNS maupun memasuki masa pensiun atau purnabakti," harap Wawako.


"Semoga dengan relokasi kantor Bank Mantap KC Padang ini pelayanan terbaik dan profesional dapat diberikan kepada para nasabah, serta target sebagai The Best Pension Business Bank in Indonesia 2021 dapat diraih,' pungkas Wawako.(Zal/Mul/BT)

PADANG - MEDIAPORTALANDA - 15 Februari 2021 - Kedatangan Tim dari Bapemperda DPRD Prov. Sumatera Utara dan Direksi PDAM Tirta Nadi Sumut disambut langsung oleh Direksi diruang rapat lantai II Kantor Pusat Perumda Air Minum Kota Padang.


Kedatangan tim yang dipimpin oleh Bapak Thomas Daci selaku ketua Bapemperda DPRD Prov. Sumatera Utara dan rombongan nya, bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait perubahan nama PDAM menjadi Perumda. Dalam sambutannya.
Dirut Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada Ketua Tim dan rombongan yang telah melakukan kunjungan kerja ke Perumda Air Minum Kota Padang, dan siap berbagi mengenai hal-hal yang ingin ditanyakan terkait materi kunjungan dari Tim Bapemperda DPRD maupun PDAM Tirta Nadi Sumatera Utara.

Dalam kunjungan kerja ini dibahas juga kemudahan yang telah diraih Perumda AM Kota Padang setelah berganti nama dari PDAM ke Perumda dan berbagai hal teknis lainnya terkait pergantian nama tersebut. Ketua Bapemperda DPRD Sumatera Utara, mengatakan semoga pertemuan dan bahasan kajian mengenai Perumda ini dapat memperkuat Bapemperda DPRD Sumatera Utara dalam mewujudkan PDAM Tirta Nadi menjadi Perumda ataupun Perseroda.


Disela kunjungan, Dirut PDAM Tirta Nadi dan rombongan juga menyempatkan melakukan kunjungan ke Instalasi Pengolahan Air di Gunung Pangilun yang didampingi oleh Direktur Utama, Hendra Pebrizal dan Direktur Teknik, Andri Satria. Semoga kunjungan kerja ini bermanfaat bagi Bapemperda DPRD Sumatera Utara dan PDAM Tirta Nadi dalam penyusunan ranperda yang dibutuhkan. (**)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.