-->

Latest Post

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSK) disediakan untuk publik dengan tujuan memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi. 

BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program wajib yang pemerintah canangkan, maka setiap perusahaan dihiimbau untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJSK agar setiap tenaga kerja bisa mendapatkan jaminan-jaminan sosial yang mereka butuhkan.


Paparan tersebut disampaikan oleh Yuniman Lubis Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang ketika dikunjungi awak media diruangan kerjanya kantor BPJS Ketenagakerjaan Jalan Veteran No. 47 A, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), (16/2/2021).

Selanjutnya, Yuniman juga menjelaskan tentang produk jasa yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang diatur oleh UU No. 24 Tahun 2011 pasal 6 ayat (2) tentang badan penyelenggara jaminan sosial antara lain:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

2. Program Jaminan Hari Tua (JHT)

3. Program Jaminan Kematian (JK), dan

4. Jaminan Pensiun (JP).


"Saya berharap kepada perusahaan maupun pengusaha yang mempekerjakan pekerja penerima upah untuk ikut serta bergabung bersama di BPJS Ketenagakerjaan, kami juga mengajak masyarakat yang bukan pekerja perusahaan maksudnya untuk masyarakat yang hanya sebagai pekerja lepas seperti Petani, Pedagang, Tukang Ojek, Pekerja Honor dan lai-lain.


Bagi masyarakat yang ingin bergabung sangatlah mudah, caranya datang atau hubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, bisa juga dengan cara online melalui website (www.bpjsketenagakerjaan.go.id)


Kemudian kata Yuniman, kami dari BPJS Ketenagakerjaan sangat peduli dengan kesejahteraan dan jiwa masyarakat. "Mari bergabung bersama BPJS Ketenagakerjaan, Lindungi Jiwamu, Lindungi Keluargamu dan Sejahterakan Masa tuamu Bersama BPJS Ketenagakerjaan". (Ar)

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang, kembali mengirim dan membagikan air menggunakan mobil tangki didua lokasi berbeda di Kota Padang akibat dampak kemarau, yaitu Bukit Gado-gado dan Seberang Pabayan. Seperti diketahui, dampak kemarau ini mengakibatkan debit air baku menjadi berkurang, sehingga proses produksi mengalami gangguan.

Untuk kelancaran aktifitas masyarakat dan pelanggan, Perumda AM Kota Padang mengirim bantuan Air Tangki untuk daerah yang terdampak langsung. Pengiriman bantuan air tangki ini GRATIS tanpa biaya, ini sebagai wujud kepedulian sosial dan layanan dari Perumda AM Kota Padang dalam menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat Kota Padang.


Meski tanpa permintaan, Perumda AM Kota Padang selalu tanggap melihat dan membantu masyarakat dalam kesulitan air bersih terutama saat perubahan musim terjadi. Hal ini sudah menjadi agenda rutin Perumda AM Kota Padang dalam membantu masyarakat menyediakan air bersih saat musim kemarau maupun banjir.


Mari bersama menjaga ketersediaan air dirumah dengan menghemat pemakaiannya. (**)

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Tim Pengacara Ilham Bintang dan lawannya tim pengacara yang mewakili korporasi PT Indosat Ooredoo Ltd dan Commonwealth Bank gagal mencapai kesepakatan. Dalam sidang lanjutan mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Makmur S.H, M.H, Senin siang (15/2/21) di Pengadilan Jakarta Pusat, para pihak akhirnya sepakat melanjutkan sidang gugatan perdata itu. "Indosat hanya mau membayar ganti rugi Rp 265 juta. Sedangkan Commonwealth Bank sama sekali menolak proposal mediasi yang diajukan Penggugat.

Maka, kami pun bertekad melanjutkan gugatan sampai tuntas," kata Wina Armada Sukardi SH, M.H, kordinator Tim Pengacara Ilham Bintang. 


" Klien kami menginginkan itu. Dia kepengin betul tahu bagaimana ujung dari kasus pembajakan simcard yang berlanjut pembobolan rekening korban di bank. Kejadian serupa sudah menelan banyak korban dengan akumulasi kerugian uang ratusan miliar rupiah, yang tidak dapat mereka perjuangkan," lanjut Wina mengutip Ilham Bintang. 


Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim memang meminta para pihak  mengupayakan dulu proses damai. Melalui Tim Pengacaranya, wartawan senior Ilham Bintang menggugat kedua korporasi asing Indosat dan Commonwealth Bank, masing-masing ganti rugi sebesar Rp 100 miliar. Itu karena ia merasa sangat dirugikan secara material dan immaterial atas rapuhnya sistem pengamanan perusahaan selular Indosat dan juga perusahaan perbankan Commonwealth Bank. Ilham menjadi korban kejahatan perbankan akibat  pembajakan simcardnya. 


Akibat lemahnya sistem pengamanan kartu SIM Card Indosat, kartu SIM Indosat Ilham Bintang pada tanggal 3 Januari 2020,  dibajak oleh seseorang  yang mengaku bernama Ilham Bintang. Orang itu datang ke gerai Indosat di Mall Bintaro Exchange, Bintaro. Pelaku begitu mudah mendapatkan simcard korban. Nyaris hanya butuh waktu 7 menit, tanpa mengikuti prosedur standar Indosat. 

Setelah  menguasai Simcard korbannya, kawanan pembajak yang ternyata juga sindikat pembobol bank, menguras dana Ilham Bintang di Commonwealth Bank yang jumlahnya mencapai sekitar 300 juta rupiah. Pembobolan ini juga begitu mudah "dilayani " oleh pihak Bank, nyaris tanpa prosedur seperti lazimnya. 


Polisi memang berhasil meringkus sindikat tersebut. Lima angggota sindikatnya, masing-masing: Desar alias Erwin, Teti Rosmawati, Wasno,  Arman Yujianto alias Yos, dan Pegik, akhirnya diganjar hukuman penjara. Ketua Majelis Hakim Kamaludin S.H, M.H, pada sidang Rabu, 21 Oktober 2019, menjatuhkan hukuman masing-masing dua tahun penjara kepada para terdakwa ditambah denda masing-masing sekitar Rp 200 juta.





Setelah pelaku kriminal simcard dan perbankan (pidana) diganjar hukuman, bagaimana pertanggung jawaban korporasi terhadap kerugian material pelanggan dan nasabah mereka ( lham Bintang)? 


Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat itu menilai telah terjadi pengabaian korporasi (Indosat dan Commonwealth) terhadap dirinya selaku konsumen atau nasabah. Kerugian materialnya sama sekali tidak diganti. Apalagi kerugian immaterialmya berupa berantakannya liburan yang sudah dirancangnya lama dengan keluarganya di Australia. Setelah itu berbulan - bulan pula waktunya terbuang  untuk menuntut tanggung jawab dua perusahaan asing itu.

Ilham kemudian mendiskusikan masalah yang dialaminya itu dan kerugian serupa yang selama ini juga dialami banyak warga masyarakat  dengan teman pengacaranya. Kesimpulannya:  dia sebagai korban perlu dan harus menuntut ganti rugi perdata kepada dua korporasi.

" Mereka harus  bertanggung  jawab atas kerugian pelanggan dan nasabah mereka. Apalagi, kasus yang menimpa saya. Biarpun sudah terbukti secara hukum simcard dibajak di dalam kekuasaan dan  pengawasan Indosat. Uang saya juga dicuri ketika dalam berada dalam pengawasan Commonwealth Bank. Tujuan tuntutan ini supaya tidak lagi warga masyarakat yang menjadi korban atas  rapuhnya sistem perlindungan dan pengamanan perusahaan selular dan perbankan," ujar Ilham.


Bersama Tim  dari Kantor Pengacara RIH & Partners, pada 27 0ktober 2020 Ilham memasukkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat. Yang digugat PT Indosat Oreedo  ltd dan Commonwealth Bank masing-masing dengan ganti rugi Rp 100 miliar.


Sidang gugatan yang menarik perhatian publik ini, diperkirakan akan berlangsung alot. Minggu depan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda konfirmasi pengadilan atas proses selankutnya perkara gugatan perkara perdata itu. "Kita serahkan kepada hakim untuk memutuskan dan  masyarakat  menilai bagaimana Indosat dan Commonwealth menangani pelanggan dan nasabahnya yang telah menjadi korban, " tutup Ilham.*[-]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.