-->

Latest Post

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Demi memberikan pelayanan perizinan yang prima dan memudahkan bagi masyarakat, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang menggunakan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Penerapan sistem aplikasi berbasis web  tersebut dimulai sejak 4 Januari 2021 lalu. 

Kepala DPMPTSP Kota Padang Corri Saidan mengatakan, SIMBG dibuat oleh Kementerian PUPR untuk memberikan kemudahan dalam layanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) yang sudah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). SIMBG hadir sebagai tindak lanjut dari PP 24/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.


Lebih lanjut Corri menjelaskan, SIMBG dibuat untuk menyeragamkan prosedur dan syarat dalam permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terintegrasi langsung dengan Kementerian PUPR. SIMBG mengubah proses konvensional menjadi digital sehingga proses pelayanan lebih cepat. Koordinasi antar instansi dilakukan secara online sehingga real time, pemohon juga dapat mengetahui sejauh mana permohonan telah diproses. 


“Dengan adanya aplikasi SIMBG ini masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor DPMPSTP atau ke Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mengurus perizinan IMB, cukup dari rumah, kantor maupun tempat lain yang memiliki akses internet. Dan bagi masyarakat yang tidak memiliki komputer atau PC serta jaringan internet dapat datang langsung ke MPP di Blok III Lantai-4 Pasar Raya Padang, petugas kami siap membantu,” ujarnya.


Lebih lanjut dijelaskan, untuk mengakses layanan SIMBG ini, caranya cukup mudah. Pertama, mulai dengan membuat akun terlebih dahulu dengan membuka laman simbg.pu.go.id.

Selanjutnya pendaftaran akun pada aplikasi SIMBG dengan mengikuti langkah-langkah yang ditampilkan.


Kedua, setelah selesai melakukan pendaftaran, siapkan dokumen persyaratan dalam format digital (pdf). Ketiga, lanjutkan dengan melakukan permohonan dan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan yang diminta sembari memantau status permohonan, dan kemudian membayar retribusi.


"Dokumen yang telah diunggah akan diverifikasi oleh petugas verifikator Dinas PMPTSP Kota Padang, selanjutnya Dinas PUPR melakukan survei atau pengecekan ke lokasi dimana bangunan berada, penetapan besar retribusi dan penerbitan rekomendasi teknis. Terakhir, dokumen SK IMB diterbitkan oleh Dinas PMPTSP setelah pemohon melakukan pembayaran retribusi" jelas Corri lagi.


Corri berharap, dengan adanya SIMBG ini masalah-masalah yang dihadapi masyarakat dalam pengurus perizinan, terutama IMB dan SLF dapat teratasi, karena sejatinya prinsip dari pelayanan adalah cepat, mudah, transparan dan akuntabel.


"Semakin banyak masyarakat yang mengurus IMB menandakan semakin banyak bangunan yang ada di Kota Padang yang  memiliki izin dan penataan ruang semakin baik dan sesuai aturan. Karena IMB ada retribusi maka juga akan mendorong pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang," ujarnya.


Dengan adanya SIMBG diharapkan proses penyelenggaraan bangunan gedung menjadi makin baik lagi serta koordinasi antar perangkat daerah terkait menjadi lebih jelas dan efektif. 


Lebih jauh dikatakan, sejak dimulai pada 4 Januari 2021 lalu, total izin yang telah masuk sampai saat ini melalui aplikasi SIMBG ini sebanyak 102 izin. “Kita mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam menggunakan aplikasi ini dan kita berharap ke depan akan semakin banyak lagi yang menggunakan aplikasi ini,” pungkasnya.


Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa mengaku menyambut baik upaya yang dilakukan oleh DPMPTSP Kota Padang itu. Ia mengatakan, dengan diterapkannya SIMBG ini tentunya akan menghadirkan pelayanan prima dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang merupakan bagian dari program unggulan (Progul) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang.


“Atas nama Pemerintah Kota Padang kita mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh DPMPTSP Kota Padang. Semoga sistem ini dapat mewujudkan pelayanan prima dalam pengurusan izin bangunan dan sertifikat laik fungsi bangunan, sehingga pemohon dapat menghemat waktu dan tenaga", ujar Hendri Septa yang akan dilantik menjadi Wali Kota Padang itu. (Mul).

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menggelar bakti sosial dalam bentuk donor darah dan donor plasma konvalesen, Kamis (18/2) di ruang Jenderal Soekanto Mapolda Sumbar. 

Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH didampingi Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik dan Kabiddokkes Kombes Pol drg. Lisda Cancer menyebut, donor darah ini dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional tahun 2021.


"Ada sekitar 300 personel yang akan melaksanakan donor darah. Ini diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan," katanya. 


Kapolda menuturkan, selain donor darah, dalam kegiatan sosial tersebut juga dilakukan donor plasma konvalesen. 


"Diambil dari mereka (penyintas Covid-19) dengan alat yang ada di rumah sakit. Jadi merupakan kegiatan sosial yang rutin kita lakukan," ungkapnya. 


Donor plasma konvalesen merupakan metode pengambilan darah plasma dari penyintas Covid-19 yang dapat diberikan sebagai terapi untuk pasien Covid-19 yang sedang dirawat.


Sementara, Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu menyebut, dari 300 personel yang direncanakan ini, sebanyak 232 yang bisa melakukan donor.


"Donor plasma 46, yang lulus screening 12 orang. Donor darah 138 orang," ujarnya. 


Dari 138 pendonor darah tersebut, terkumpul sebanyak 42 kantong golongan darah A, 32 kantong golongan darah B, 9 kantong golongan darah AB, dan 55 kantong golongan darah O.(bhps)

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Keberhasilan Pemerintah Kota Padang dalam mengembangkan dan memajukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang sejauh ini memang patut diacungi jempol. 

Hal itu pun ternyata menjadi alasan utama bagi Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Ibukota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.


"Pada intinya kami dari Bapemperda DPRD Sumut ingin mendapatkan masukan sambil konsultasi secara langsung dengan Pemko Padang. Yaitunya sekaitan menindaklanjuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Sumut No.3 Tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut. Ranperda ini sedang tahap penyusunan untuk dijadikan Perda ke depan," ungkap Ketua Bapemperda DPRD Sumut Thomas Daci dalam pertemuan bersama Pemko Padang dan Perumda Air Minum Kota Padang di Gedung Putih, Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Selasa (16/2/2021).


Mewakili rombongan Thomas pun mengutarakan niatan Bapemperda yang ia pimpin tengah mengupayakan perubahan nama PDAM Tirtanadi sebagai BUMD yang dikelola Pemerintah Provinsi Sumut agar dapat berubah status menjadi Perumda atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) nantinya.


"Kita melihat pola manajemen Perumda Air Minum Kota Padang sangat bagus. Hal inilah yang diharapkan bisa ditiru oleh Pemprov Sumut ke depan. Alhamdulillah, dari pertemuan dan diskusi kali ini kita mendapatkan langkah dan upaya yang mesti dilakukan ke depan. Sehingga pembentukan Perda yang akan kita buat untuk perubahan status PDAM Tirtanadi jelas arahnya. Apakah menjadi Perseroda atau Perumda nantinya. Insya Allah setelah ini kita akan bahas dengan Pemprov Sumut," tukasnya.


Sementara itu, Wali Kota Padang diwakili Sekda Amasrul bersama Dirut Perumda Air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal menyambut hangat kedatangan rombongan Tim Bapemperda DPRD Sumut. Dimana di dalam rombongan Bapemperda tersebut juga diikuti Biro Hukum, unsur perwakilan PDAM Tirtanadi Sumut dan Biro Bina Perekonomian Provinsi Sumut.


"Atas nama Pemerintah Kota Padang, kita sangat menyambut baik atas kunjungan kali ini. Semoga tercapai tujuan dan harapan yang kita inginkan. Kita juga mendoakan, mudah-mudahan segala sesuatunya berjalan lancar," harap Sekda.


Di kesempatan itu juga hadir mendampingi Sekda Amasrul yakni Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan Kabag Hukum Yopi Krislova.


Pada kesempatan itu,  Dirut Perumda Air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal memaparkan, sekaitan perubahan nama dan status Perumda Air Minum Kota Padang yang sebelumnya PDAM dilakukan tepatnya 3 Maret 2020 yang lalu.


"Sehingga dengan berubahnya status PDAM menjadi Perumda, maka akan sangat mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat yang akan dilakukan oleh Perumda Air Minum Kota Padang ke depan. Karena ada usaha lain yang dapat dikembangkan, salah satunya pengembangan produk air kemasan," ungkapnya.


Hendra melanjutkan, adapun perubahan badan hukum dari PDAM menjadi Perumda yaitunya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.


Adapun 2 kriteria BUMD tersebut, kata dia, pertama Perumda, dan kedua Perseroda. Pilihan akhirnya jatuh pada label Perumda. Label ini berdasarkan Perda No.1 Tahun 2020 tanggal 15 Januari 2020.


"Karena kepemilikan PDAM Kota Padang ini hanya Pemko Padang, maka dipilih jadi Perumda Air Minum Kota Padang. Ini sudah disahkan Pemko Padang dan DPRD," imbuhnya.


Dengan adanya perubahan status menjadi Perumda ini, sambung Hendra lagi, maka pihaknya berkewajiban memberikan kontribusi kepada pemilik modal dalam hal ini Pemko Padang setiap tahunnya. Itu dilakukan jika pelayanan sudah mencapai 80 persen. Di sisi lain sebagai pemilik modal, Pemko Padang juga berkewajiban menyerahkan pernyataan modal kepada perusahaan. 


"Pada 2019, PDAM mendapat pernyataan modal sebesar Rp21 miliar dari Pemko Padang. Dengan perubahan nama itu kewajiban kita kepada Pemko Padang tentang pembagian laba yaitu sebanyak 55 persen dari laba  yang disetorkan ke Pemko. Alhamdulillah lima tahun kedepan kita dapat penyertaan modal Rp150 miliar, jika dibagi lima sekitar Rp30 miliar pertahun," tukasnya.(David)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.