-->

Latest Post

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Sidang Homologasi kasus gagal bayar dana nasabah PT. Asuransi Jiwa Kresna (PT AJK) atau Kresna Life dalam Perkara PKPU No. 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.PSt di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada (18/2/2021) telah berakhir. Namun putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim dianggap belum berkeadilan, karena isi dari perjanjian dianggap akan merugikan nasabah korban Kresna Life, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Tuty Haryati, SH, MH didampingi hakim anggota Bambang Nurcahyono, SH., Mhum dan Agung Suhendro, SH., MH, serta paintera pengganti Aldino Heryanto, SH., MH., tersebut sempat disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Tuty Haryati yaitu kepada para pihak, jika ada yang tidak puas dengan putusan ini bisa mengajukan upaya hukum. 

Ir. Soegiharto Santoso selaku salah satu perwakilan nasabah korban Kresna Life menyampaikan kekecewaannya saat mengikuti sidang putusan PKPU tersebut. Menurut Hoky, sapaannya, dirinya tidak melihat dalam sidang tersebut hadirnya para tim pengurus dan tidak terlihat kehadiran pengacara Dr. Benny Wullur SH., MH. selaku kuasa hukum Pemohon.

“Tentunya kita menghormati keputusan yang diambil majelis hakim, namun ada beberapa nasabah yang akan melakukan upaya hukum lain yakni Kasasi atau Peninjauan Kembali terhadap putusan tersebut. Saya sendiri turut juga mengkritisi jalannya sidang yang tidak dihadiri para tim pengurus,” terang Hoky usai sidang putusan, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, (18/2/2021).


“Saya dan beberapa teman-teman pasti akan melakukan upaya hukum kasasi karena ada banyak kejanggalan, diantaranya sehari sebelum dilakukan voting yaitu hari Minggu, tanggal 31 Januari 2021 diatas Pk 22.00, pengiriman perjanjian perdamaian baru dikirim ke para nasabah, sementara keesokan pagi Pk 09.00 harus voting penentuan. Ini kan tindakan yang tidak berprikemanusiaan terhadap para nasabah yang berusia lanjut, yang sedang sakit, serta yang berdomisili di luar kota, yang sangat tidak mungkin hadir dengan waktu yang sangat berdekatan. Untuk menunjuk kuasa hukum untuk hadir kan tidak memungkinkan karena waktu sudah malam sementara isi perjanjiannya harus dipelajari dan ternyata sangat tidak berkeadilan,” urai Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan dan menjabat Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI).


Ia juga menerangkan bahwa pihaknya telah dua kali bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim, Hakim Pengawas, Kahumas PN JakPus, Pejabat Pembuat Komitmen PN JakPus dan Direktur Operasional PT AJK, serta Tim Pengurus, terkait peristiwa dimana dirinya menjadi saksi dalam proses voting. Menurutnya, saat itu ada provokasi dari salah satu tim pengurus, sehingga hampir terjadinya perkelahian, “Saya juga sudah bersurat kepada  Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar berkenan menyimpan dengan baik rekaman CCTV sebagai bukti rekaman peristiwa kericuhan didalam proses perhitungan hasil voting pada hari Senin, tanggal 01 Februari 2021, berkisar pada Pk 19:16 hingga Pk 19:22, agar supaya jika suatu saat dibutuhkan oleh pihak berwenang dapat diserahkan sebagai bukti rekaman CCTV,” bebernya. Ditambahkan pula, didalam surat tersebut, pihaknya juga sudah mempertanyakan tentang alasan dimana kejadian tersebut tidak ada dalam rekaman video Youtubenya (hanya ada direkaman CCTV), padahal sejak awal telah disebutkan oleh tim pengurus bahwa semuanya bisa dilihat melalui channel youtube,” ujar Hoky.


Hoky juga menjelaskan pada awalnya, inti dari isi surat yang dilayangkannya, adalah untuk meminta dilakukan sedikit revisi isi surat perjanjian perdamaian pada Pasal 8.4. dengan menghapuskan kalimat pada bagian tulisan yang berbunyi : “karenanya, jika terjadi percepatan pemulihan kondisi perekonomian Indonesia, maka Perseroan dapat melakukan percepatan penyelesaian tagihan kepada Kreditor secara lebih awal/cepat, begitu juga sebaliknya jika ternyata terdapat kendala/hambatan dalam melakukan proses penjualan aset-aset investasi milik Perseroan yang mengakibatkan tidak dapat dipenuhinya pembayaran sesuai Skema Penyelesaian yang diatur dalam Pasal 4, maka sisa persentase dari Tagihan yang tidak dapat dipenuhi akan diselesaikan pada jadwal berjalan berikutnya sampai dengan Tanggal Pelunasan Akhir.”


Sebab jika hal itu tidak dihapuskan, maka menurutnya, akan ada peluang sisa persentase dari Tagihan yang tidak dapat dipenuhi tersebut dijadwal ulang lagi dan akan berlangsung secara berulang-ulang dan tidak ada kepastian hukum dalam penyelesaian tagihan kepada Kreditornya. “Untuk itu saya minta dihilangkan bagian ini saja, meskipun masih sangat banyak isi perjanjian yang tidak berkeadilan, tapi hanya untuk menghapuskan bagian tersebut saja tidak dilakukan, sehingga hal ini patut diduga telah mencerminkan adanya itikad tidak baik dari pihak Debitur,” imbuhnya.


Hoky juga menambahkan bahwa untuk kejanggalan-kejanggalan lainnya akan diuraikan secara lengkap kedalam surat memori Kasasi yang sedang disusun oleh pengacara Otto, SH dan teman-temannya, “Pak Otto, SH saat ini sedang menyusun surat memori Kasasinya dan kami yakin serta percaya permohonan kami akan dikabulkan pada tingkat Kasasi nanti, sebab sangat banyak kejanggalan dalam proses PKPU ini sejak dari awalnya dan fakta sangat nyata tentang isi surat perjanjian perdamaian yang tidak berkeadilan, saya juga memohon maaf kepada teman-teman yang merasa khawatir karena kami melakukan upaya hukum lanjutan ini, tujuan kami juga menginginkan kepastian hukum yang berkeadilan. Di sini kami sampaikan juga bahwa apa yang kami lakukan yakni upaya hukum lanjutan tidak akan berdampak pada proses pembayaran dari pihak Kresna, sampai nanti ada putusan, sehingga sangat berbeda dengan proses PKPU, untuk itu kami juga memohon doa restunya,” pungkas Hoky. (**)


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan cabang Padang dimasa pandemi covid-19 memastikan pelayanan pada peserta bpjs ketenagakerjaan cabang padang akan tetap maksimal.


Ini disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Padang, Yuniman Lubis, sosok pria yang akrab di sapa Ucok oleh kalangan awak media. "Kami pastikan setiap jenis pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan cabang Padang akan tetap berjalan secara maksimal meski ditengah Pandemi Covid-19 ini," pada (Selasa, 16/02/2021) ujarnya dikantor pada saat awak media berkunjung.

Yuniman menambahkan, selain pelayanan secara langsung yang berpegang pada protokol kesehatan, kami juga membuka pelayanan secara online".


Sisi lain pelayanan, kami juga tetap melakukan sosialisasi-sosialisasi terkait program-program BPJS Ketenagakerjaan baik secara virtual maupun secara langsung"


"Sosialisasi secara langsung beberapa waktu lalu memang sempat terhenti akibat pandemi, namun sejak Agustus 2020 Kita kembali melakukan sosialisasi lewat Zoom maupun secara langsung, dan hal ini dilakukan tentu saja tetap mengacu pada protokol kesehatan" paparnya.


Yuniman juga menjelaskan, "selama tahun 2020, BPJS Ketenagakerjaan cabang Padang telah membayarkan klaim Asuransi dengan total nilai sebesar Rp.208.030.751.054."


Terkait pencapaian target pada tahun lalu Yuniman menjelaskan "Kami sangat bersyukur.., meskipun dalam suasana Pandemi, pencapaian target kinerja kita pada tahun 2020 telah melewati angka 95% lebih".


" Dan untuk tahun 2021 ini kita dihadapkan pada tantangan di Sektor Informal dengan kenaikan target mencapai 142 %, dan kami tetap optimis dalam pencapaian target tersebut" ulas Yuniman. (Dn)


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Inspektorat Jenderal  Kementerian Agama memberikan amanah kepada Kakanwil  Kementerian  Agama Sumatera Barat sebagai Narasumber. 


H Hendri S.Ag, M.Pd memaparkan materi pada  agenda rutin Program KIIS-Humas Bicara seri#22 "jadi ASN Solutif" melalui zoom meeting yang disaksikan Suhersi Inspektur Wilayah IV Itjen Kemenag RI Rektor UIN Salatiga, Kepala SIP UIN Salatiga, dan ratusan audiens lainnya dari ruang kerjanya, Rabu (17/02).

Mengangkat Judul  "ASN Integritas dan Target Raih ZI Menuju WBK". H. Hendri mengatakan: "Ada sebuah tantangan dan perjuangan yang kita hadapi sebagai ASN Kementerian  Agama. Maka kita harus memahami fungsi ASN secara makro yang diamanahkan pasal 10 UU  no 5 tahun 2014 tentang ASN".


Ia menyinggung ada 3 fungsi ASN. Pertama sebagai pelaksana kebijakan  publik, menurutnya melaksanakan seluruh regulasi  yang dibuat negara sesuai  TUSI masing-masing. 


Yang kedua katanya sebagai  pelayan publik diharapkan agar menjadi yang profesional  dan handal. Ia pun menjelaskan profesional yang dimaksud memiliki  keahlian dan keterampilan dan memiliki  kepandaian khusus dalam melaksanakan  tugas institusi. Sedangkan handal yang dimaksudnya adalah  dapat dipercaya menghasilkan produk berkualitas. Kemudian yang ketiga katanya mempererat persatuan dan kesatuan NKRI. 


"3 fungsi ini diharapkan bisa mewujudkan  visi dan misi Kementerian  agama." ujarnya. 


Hendri juga menyampaikan 3 tugas pimpinan. Adalah sebagai perencana, pelaksana dan  pengawas. 


"Selain itu perlu kita mengamalkan 5 nilai budaya kerja, terutama Integritas. Dalam penerapan integritas  mereka melakukan reformasi birokrasi" pungkasnya. 


Ia menilai Reformasi itu Memiliki  3 sasaran birokrasi . Pertama birokrasi yang bersih dan akuntabel dan birokrasi  yang efektif dan efisien. Kemudian birokrasi  pelayanan publik yang berkualitas.


Menurutnya dengan reformasi ini akan melahirkan zona integritas  dan  WBK (wilayah bebas  korupsi) dan WBBM (wilayah birokrasi  bersih melayani).  


"Maka di Sumbar kita lakukan beberapa aksi. Pertama  pembentukan tim pengendalian  SPIP berkewajiban melakukan  pengendalian atas penyusunan laporan keuangan agar tepat waktu. Kedua pengendalian  atas serapan anggaran dan ketiga pengendalian atas pelaksanaan  kegiatan" tandasnya. 


Maka ia menilai telah menjalankan fungsi manajemen. Planning, organizing, actuating dan controling. 


Ia menambahkan adanya aksi membentuk pengaduan masyarakat. Karena sebagai pelayan  publik disorot masyarakat  dari berbagai sisi. Sehingga setiap pengaduan masyarkat ditanggapi dengan tabayun. Sedangkan ketiga, pihaknya telah menindak lanjuti dan keempat melaksanakab pelayan publik berkualitas melalui PTSP yang sudah diresmikan.


"Kemudian kita kembangkan pula pelayanan tersebut dengan aplikasi baru "Siguntur". Sehingga dengan hadirnya aplikasi berbasis digital ini, Kemenag Kabupaten/Kota tidak perlu lagi mengantar surat ke Kanwil dan tidak bersentuhan dengan pegawai langsung. Sehingga terhindar dari KKN. Ada reward and punishment diberlakukan agar menjadi pelayan yang bersih" tandasnya. 


Di ujung paparannya ia pun meminta kritik dan saran untuk perbaikan pelayanan ke depan dari para audiens.


Dimoderatori Dyah rochyati perwakilan IAIN Salatiga Jawa Tengah dan Kasubbag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Sumbar Eri Gusnedi acara berjalan lancar. Ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif dengan sejumlah audiens yang hadir.(vera/*)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.