PADANG - MEDIAPORTALANDA - Wali Kota Padang H. Mahyeldi Ansharullah, Senin (22/2/2021), melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk tahun pajak 2020 secara simbolis.
Hal itu dilakukan orang nomor satu di Ibukota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bertepatan dalam kegiatan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu.
Wali Kota Mahyeldi mengatakan, atas nama Pemko Padang berharap seluruh wajib pajak khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Padang dapat melaporkan SPT Tahunan PPh-nya lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan ke KPP.
"Alhamdulillah, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bisa dilakukan melalui aplikasi online atau e-filing. Upaya ini sangat bagus sekali, karena pajak telah bisa dilaporkan kapan dan dimana saja kita berada. Bukti pelaporannya langsung diterima secara elektronik,” ungkap Wako Mahyeldi sewaktu menerima audiensi Kepala Kantor KPP Pratama Padang Satu, Agus Budihardjo beserta jajaran di Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Senin (22/2/2021).
Juga hadir dikesempatan itu, Kepala KPP Pratama Padang Dua Prabowo Pribadi. Sementara kepala OPD yang mendampingi wali kota diantaranya, Kepala Bapenda Al Amin, Kepala Inspektorat Andri Yulika dan Sekretaris BPKAD Elvira.
Wako mengungkapkan penerapan pelaporan SPT Tahunan PPh dengan e-filing sangat tepat dan efektif. Karena dapat memudahkan dan memberikan efisiensi aktifitas bagi wajib pajak dalam melaporkan tentang penghasilan, harta, dan pajak yang telah dibayarkan atas penghasilan wajib pajak tiap tahunnya.
“Laporan pajak merupakan kewajiban yang harus dilaporkan setiap pribadi selaku wajib pajak. Sebagaimana bagi para pejabat dan ASN di samping melaporkan tentang penghasilan dan setoran pajaknya, namun juga melaporkan harta kekayaannya masing-masing. Untuk itu, mari kepada kita semua laporkan pajaknya dan bayarkan pajaknya secara tepat waktu. Lebih awal lebih baik dan lebih nyaman," pungkas wako mengakhiri.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Padang Satu, Agus Budihardjo menyampaikan, penyampaian SPT Tahunan PPh yang dilakukan Wali Kota Padang Mahyeldi kali ini diharapkan menjadi contoh bagi semua masyarakat selaku wajib pajak khususnya para ASN di lingkup Pemko Padang.
Agus pun berharap agar setiap wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi-nya melalui e-filing secara tepat waktu sebelum batas waktu penerimaan per 31 Maret 2021.
"Alhamdulillah, pak Wali Kota termasuk dini dan cepat dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya. Ini patut ditiru oleh para wajib pajak lainnya, karena lebih awal tentu lebih baik. Apalagi sekarang sudah bisa melaporkannya secara online lewat aplikasi e-filing. Tidak perlu lagi ke kantor pajak menunggu antrian apalagi sedang dalam kondisi pandemi Covid-19," cetusnya.
Lebih jauh Agus menuturkan di saat pandemi Covid-19 saat ini, pajak tentu sangat berarti penting bagi negara atau pemerintah daerah untuk bisa melakukan 'recovery'.
"Ketika ada pandemi Covid-19 saat ini tentu diharapkan para wajib pajak semakin patuh dan taat melaporkan dan membayar pajaknya. Sehingga target pajak di Provinsi Sumatera Barat khususnya di KPP Pratama Padang Satu dan KPP Pratama Padang Dua tercapai tahun ini."
Begitu juga sambungnya lagi, bagi pengusaha-pengusaha atau wajib pajak yang lain juga diimbau untuk semaksimal mungkin melaporkan SPT Tahunan PPh.
"Pajak menyumbang 82% penerimaan negara dalam APBN 2021. Pembangunan di negara ini salah satunya bersumber dari pajak yang disetorkan dan dilaporkan oleh seluruh wajib pajak. Maka itu, bagi wajib pajak yang belum melaporkan maka segeralah melaporkannya. Dan itulah tandanya kita sebagai warga negara yang baik,” ujar Kepala Kantor KPP Pratama Padang Satu mengakhiri.(David)