-->

Latest Post

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.


"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Kapolri dalam Surat Edaran tersebut.


Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.


Penyidik Polri pun diminta mempedomani hal-hal sebagai berikut:


a. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya


b. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat


c. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber


d. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil


e. sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.


f. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada


g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.


h. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme


i. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali


j. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan


k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.


"Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," ujar Kapolri dalam Surat Edaran.(bhps)

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Ungkapan rasa syukur dan selamat terus mengalir dari kolega dan sejawat atas kemenangan Wali Kota Padang H. Mahyeldi Ansharullah sebagai Gubenur Sumatera Barat terpilih periode 2021-2024.

Seperti yang tampak Minggu siang (21/2/2021) Wako Mahyeldi hadir di tengah rekan-rekannya semasa sekolah, para alumni SMA 1 Bukittinggi Angkatan 86, yang menggelar silaturrahim sekaligus tasyakuran kemenangan Wako Mahyeldi pada Pilkada Sumbar 2020 lalu, di Daima Gradenstay, jalan Azizi, Andalas, Kecamatan Padang Timur.  

Pada kesempatan itu, Mahyeldi mohon dukungan terhadap program kerjanya ke depan. "Mohon doa dan dukungan agar kami dapat mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya, untuk mewujudkan Sumbar yang madani," ucap Mahyeldi.


Wako juga sempat berseloroh di hadapan sekitar 80 orang teman seangkatannya itu. "Saya tidak pernah bercita-cita jadi pejabat ataupun wali kota, tapi ketika ditanya orang tua, saya jawab mau jadinya presiden," tuturnya dengan senyum khas, yang diiringi gelak tawa seisi ruangan.


Sementara itu, Ketua Alumni SMA 1 Bukittinggi Angkatan 86 H. Asril mengungkapkan rasa bangga kepada Mahyeldi.


"Sebagai kawan seangkatan, tentu kami merasa bangga atas terpilihnya Buya Mahyeldi sebagai Gubernur Sumbar periode 2021-2024. Untuk itu, puji syukur kepada Allah SWT dan selamat kepada Wako Mahyeldi dalam mengemban amanah baru ini. Kami berharap Buya Mahyeldi tetap membimbing dan mengarahkan kami, agar dapat sukses pula kedepannya, " tutur H.Asril. (Mul/BT)

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Wali Kota Padang H. Mahyeldi Ansharullah, Senin (22/2/2021), melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk tahun pajak 2020 secara simbolis. 

Hal itu dilakukan orang nomor satu di Ibukota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bertepatan dalam kegiatan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu. 

Wali Kota Mahyeldi mengatakan, atas nama Pemko Padang berharap seluruh wajib pajak khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Padang dapat melaporkan SPT Tahunan PPh-nya lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan ke KPP. 


"Alhamdulillah, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bisa dilakukan melalui aplikasi online atau e-filing. Upaya ini sangat bagus sekali, karena pajak telah bisa dilaporkan kapan dan dimana saja kita berada. Bukti pelaporannya langsung  diterima secara elektronik,” ungkap Wako Mahyeldi sewaktu menerima audiensi Kepala Kantor KPP Pratama Padang Satu, Agus Budihardjo beserta jajaran di Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Senin (22/2/2021). 


Juga hadir dikesempatan itu, Kepala KPP Pratama Padang Dua Prabowo Pribadi. Sementara kepala OPD yang mendampingi wali kota diantaranya, Kepala Bapenda Al Amin, Kepala Inspektorat Andri Yulika dan Sekretaris BPKAD Elvira. 


Wako mengungkapkan penerapan pelaporan SPT Tahunan PPh dengan e-filing sangat tepat dan efektif. Karena dapat memudahkan dan memberikan efisiensi aktifitas bagi wajib pajak dalam melaporkan tentang penghasilan, harta, dan pajak yang telah dibayarkan atas penghasilan wajib pajak tiap tahunnya. 


“Laporan pajak merupakan kewajiban yang harus dilaporkan setiap pribadi selaku wajib pajak. Sebagaimana bagi para pejabat dan ASN di samping melaporkan tentang penghasilan dan setoran pajaknya, namun juga melaporkan harta kekayaannya masing-masing. Untuk itu, mari kepada kita semua laporkan pajaknya dan bayarkan pajaknya secara tepat waktu. Lebih awal lebih baik dan lebih nyaman," pungkas wako mengakhiri. 


Sementara itu, Kepala KPP Pratama Padang Satu, Agus Budihardjo menyampaikan, penyampaian SPT Tahunan PPh yang dilakukan Wali Kota Padang Mahyeldi kali ini diharapkan menjadi contoh bagi semua masyarakat selaku wajib pajak khususnya para ASN di lingkup Pemko Padang. 


Agus pun berharap agar setiap wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi-nya melalui e-filing secara tepat waktu sebelum batas waktu penerimaan per 31 Maret 2021. 


"Alhamdulillah, pak Wali Kota termasuk dini dan cepat dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya. Ini patut ditiru oleh para wajib pajak lainnya, karena lebih awal tentu lebih baik. Apalagi sekarang sudah bisa melaporkannya secara online lewat aplikasi e-filing. Tidak perlu lagi ke kantor pajak menunggu antrian apalagi sedang dalam kondisi pandemi Covid-19," cetusnya. 


Lebih jauh Agus menuturkan di saat pandemi Covid-19 saat ini, pajak tentu sangat berarti penting bagi negara atau pemerintah daerah untuk bisa melakukan 'recovery'. 


"Ketika ada pandemi Covid-19 saat ini tentu diharapkan para wajib pajak semakin patuh dan taat melaporkan dan membayar pajaknya. Sehingga target pajak di Provinsi Sumatera Barat khususnya di KPP Pratama Padang Satu dan KPP Pratama Padang Dua tercapai tahun ini." 


Begitu juga sambungnya lagi, bagi pengusaha-pengusaha atau wajib pajak yang lain juga diimbau untuk semaksimal mungkin melaporkan SPT Tahunan PPh. 


"Pajak menyumbang 82% penerimaan negara dalam APBN 2021. Pembangunan di negara ini salah satunya bersumber dari pajak yang disetorkan dan dilaporkan oleh seluruh wajib pajak. Maka itu, bagi wajib pajak yang belum melaporkan maka segeralah melaporkannya. Dan itulah tandanya kita sebagai warga negara yang baik,” ujar Kepala Kantor KPP Pratama Padang Satu mengakhiri.(David)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.