-->

Latest Post

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Sesuai dengan 16 program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nomor lima yakni pemantapan kinerja pemeliharaan Kamtibmas, maka Virtual Police hadir sebagai bagian dari pemeliharaan Kamtibmas khususnya di ruang digital agar bersih, sehat dan produktif. 

Virtual Police juga merupakan kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana. 


"Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2). 

Argo menjelaskan bagaimana Virtual Police ini menjalankan tugasnya. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, peringatan Virtual Police kepada akun yang dianggap melanggar tidak subjektif melainkan lewat kajian mendalam bersama para ahli. 


Adapun prosesnya ialah, ketika di suatu akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Kemudian petugas menscreen shoot unggahan itu untuk dikonsulrtasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE. 


"Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi," urai Argo. 


Peringatan dikirimkan melalui Direct Message atau DM. Tujuannya, ungkap Argo, pihak kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui Virtual Police. 


"Diharapkan dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor," ungkapnya. 


Disisi lain, Argo menepis kekhawatiran beberapa pihak dengan adanya Virtual Police mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital. 


"Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana, Sampai saat ini ada 4 akun yang sudah diberikan peringatan melalui virtual police," demikian Argo. (bhps)

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Owner Media Siber UTUSANINDO.COM dipercaya menjadi ketua pelaksana rapat kerja Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Barat I.

"Amanah sebagai ketua ketua pelaksana akan saya laksanakan dengan rasa tanggung jawab serta bersunguh- sunguh, karena pelaksanaan rakerja JMSI Sumbar bakal dihadiri para narasumber berkompeten dibidangnya," ujar Yuliadi Chandra di Padang, Rabu, 24 Februari 2021.


Menurut Yuliadi Chandra yang akrab disapa Chan, berdasarkan surat keputusan pengurus daerah jaringan media siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Barat nomor 01/SK/JMSI-SB/II/2021 tentang susunan panitia pelaksana Rakerda JMSI Sumbar di tetapkan di Padang, 22 Februari 2021. Maka sebab itu dengan kebersamaan bersama panitia lainnya bakal berjalan lancar. Rakerda mengangkat tema Konvergensi Media, Pandemi dan Tantangan Era Society 5.0. 


"Saya mengajak kepada pemilik media siber seluruh Sumatera Barat untuk bersama- sama membangun JMSI Sumbar, karena JMSI merupakan rumah kita bersama perlu kita jaga dan kita bela," ujar Chandra merupakan salah satu putra terbaik Pesisir Selatan ini.


Lanjut Chandra, membangun rumah besar JMSI Sumbar merupakan kewajiban semua. Merapatkan barisan dengan semangat gotong royong memikul berbagai tantangan berat kedepan.


"JMSI Sumbar harus mampu berada pada semua media siber yang ada di Sumbar. Sehingga dapat berkontribusi mendukung pemerintahan Sumatera Barat kedepan dan menyalurkan aspirasi rakyat di media siber," ujar Chandra merupakan alumni Universitas Negeri Padang ini. (**)

MEDAN - MEDIAPORTALANDA - Tim verifikasi Dewan Pers kunjungi kantor Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)  Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Sei Brantas Medan, Rabu sore (24/2/2021).

Kedatangan tim dari Dewan Pers bertujuan melakukan verifikasi faktual atas berkas yang telah diserahkan JMSI Sumut melalui Pengurus Pusat JMSI.

Kunjungan tim Dewan Pers tersebut terdiri dari, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendrik CH Bangun yang didampingi, Staff Dewan Pers Bidang Verifikasi, Deritawati Sitorus dan Fitri.


Kedatangan tim Dewan Pers sore itu disambut hangat Ketua JMSI Sumut, Rianto Agli, Sekretaris, Chairum Lubis, dan beberapa anggota JMSI lainnya.


Dalam pertemuan itu, tim langsung bekerja memantau langsung ruang kerja maupun struktur organisasi JMSI Sumut, serta berkas yang ada. Setelah beberapa jam melakukan verifikasi dengan meneliti berkas, dan dinyatakan lengkap.


"Hari ini kita meneliti berkas kepengurusan serta melihat kantor JMSI Sumut. Dan semua berjalan dengan baik dimana dari 15 perusahan pers yang diajukan, 5 diantaranya dinyatakannya tidak lengkap sementara  10 lainnya aman," ungkap Deritawati Sitorus yang juga menyerahkan berita acara verfak ke Ketua JMSI Sumut.


Sementara itu, Ketua JMSI Sumut, Rianto Agli atau yang akrab disapa Anto Genk menyatakan, dengan telah dilakukan verifikasi ini, ia berharap JMSI Sumut akan lebih optimal mengibarkan bendera JMSI bersama kepengurusan lainnya.


Tentunya, sambung Rianto, JMSI Sumut akan mengikuti prosedur di seluruh cabang di 29 Provinsi yang telah terbentuk. 


Diketahui, JMSI Sumut adalah Pengda ketiga yang telah dilakukan verifikasi setelah dua Pengda lainnya yakni JMSI Kepri dan JMSI NTB.


"Kita yakin bahwa apa yang kita serahkan baik pusat dan daerah dinyatakan lulus dengan memenuhi batas minimal 10 Perusahan Pers di setiap provinsi,"  tandasnya.*[-]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.