-->

Latest Post


SULUT - MEDIAPORTALANDA - Penegakan hukum terhadap praktek mafia tanah di Sulawesi Utara memasuki babak baru. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta telah menabuh genderang perang terhadap para mafia tanah, termasuk di Sulawesi Utara. Pesan Bapak Presiden Jokowi kepada Bapak Kapolri, kemudian Perintah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajarannya, termasuk di Sulawesi Utara, sudah sangat tegas. 


Tak terkecuali dengan dua kasus yang sudah dilaporkan ke Mabes Polri dan Polda Sulawesi Utara yaitu kasus tanah milik John Hamenda di Malalayang dan tanah warisan milik keluarga John Glen Shepard Surentu di Kelurahan Teling Atas, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.


Pada 15 April 2019, John Hamenda, selaku pemilik tanah di bilangan Malalayang, Kota Manado pernah melaporkan sejumlah orang, yaitu pihak notaris dan 5 orang perwakilan investor penerima titipan sertifikat, ke Mabes Polri terkait pemalsuan dokumen dan penggelapan sertifikat tanah miliknya.  


Titipan sertifikat tersebut dibuat oleh kelompok investor kepada Johhn Hamenda secara tertulis. Kemudian tanpa sepengetahuan John Jamenda sebagai pemilik tanah, mereka secara sepihak menjual tanah tersebut kepada diri sendiri dan kemudian menjual kembali tanah tersebut kepada Ridwan Sugianto pemilik Jumbo supetmarket di Manado dengan harga yang sangat murah tanpa sepengetahuan John Hamenda. Hal itu melanggar ketentuan hukum karena John Hamenda selaku pemilik tanah masih hidup dan dalam keadaan sehat, namun kenyataannya tanah miliknya sudah dijual diam-diam tanpa sepengetahuannya dan saat ini sudah berganti nama kepemilikan dengan nama Ridwan Sugianto pada sertifikat tersebut.  


Sementara itu dalam kasus yang lain, pada 7 Januari 2020 John Glen Shepard Surentu telah membuat laporan polisi di Polda Sulut terkait penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat, karena tanah warisan milik keluarganya diduga dijual oleh pihak yang bukan ahli waris kepada seorang pegusaha bernama Ridwan Sugianto.  


Kedua laporan polisi ini ternyata melibatkan orang yang sama yakni Ridwan Sugianto pemilik Jumbo Supermarket. 


Taksiran jumlah kerugian yang diderita oleh John Hamenda bisa mencapai kurang lebih 1 Triliun rupiah bila dihitung dgn harga tanah saat ini. 


Untuk mendapatkan penjelasan atas tindak-lanjut pengusutan dua laporan polisi tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Polisi Rusdi Hartono yang dikonfirmasi melalui pesan singkat, mengatakan, masalah mafia tanah sudah ada perintah tegas Kapolri. “Seluruh jajaran tidak (boleh) ragu-ragu, dan (harus) usut tuntas masalah mafia tanah. Kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat dan tegakan hukum secara tegas,” tandas Rusdi pada Senin (8/3/2021).  


Secara terpisah, pihak John Hamenda selaku korban mafia tanah, mengaku lega karena Polri sekarang sangat tegas memberantas praktek mafia tanah di Indonesia. “Saya berharap laporan saya saat ini di Polda Sulut bisa segera ditindak-lanjuti oleh Mabes Polri. Dan semua pelaku segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tanah saya bisa dikembalikan sebagaimana janji tegas Kapolri agar hak masyarakat dikembalikan,” kata Hamenda di Jakarta (8/3/2021).


Pengusaha yang pernah mendirikan media televisi lokal di Manado ini sebelumnya sempat dikriminalisasi oleh Ridwan Sugianto namun menang di sidang praperadilan dan akhirnya dibebaskan dari tuduhan. ***


Sumber : Heintje Grontson Mandagie, 

Ketua Dewan Pers Indonesia

SURABAYA - MEDIAPORTALANDA - engelola media massa berbasis internet atau media digital perlu memahami digital culture. Pemahaman akan budaya dunia digital itu adalah modal penting yang harus dimiliki agar media siber dapat menghasilkan karya pers yang positif dan konstruktif. 


Begitu antara lain pesan yang disampaikan Ketua Dewan Pers, Prof. Mohammad Nuh, dalam verifikasi faktual Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Senin pagi (7/3).


“Karena Anda mengelola media siber, maka kuasai yang namanya digital culture. Bagaimana substansi atau hakekatnya,” ujar M. Nuh yang ketika melakukan verifikasi didampingi anggota Dewan Pers Agus Sudibyo. 


Karena model komunikasi digital one to many, maka informasi yang disebarkan media siber bersifat ubiquitous atau muncul dimana-mana.


“Dia (informasi yang disiarkan media siber) lintas wilayah, termasuk lintas negara, yang tidak terikat pada waktu dan tidak terikat pada ruang,” ujar M. Nuh lagi. 


“Karena itu harus disadari oleh kawan-kawan JMSI, informasi (di dunia digital)  memiliki risiko yang sifatnya multifikatif,” ujar M. Nuh yang juga pernah menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika. 


Dia mengilustrasikan, bila ada kesalahan, maka kesalahan itu akan menyebar dengan sangat cepat dalam waktu yang singkat. 


Dengan demikian, mantan Menteri Pendidikan Nasional ini berpesan agar pengelola media siber, terutama pengelola ruang redaksi, bersikap extra prudent atau ekstra hati-hati. 


“Kualitas konten menjadi mutlak untuk diperhatikan,” sambungnya. 


Selanjutnya, pengelola media siber perlu menyadari bahwa kekuatan redaksi terletak pada setiap pekerja pers atau wartawan.


Ruang redaksi media siber tidak dikelola seperti ruang redaksi media cetak yang memungkinkan pemusatan atau sentralisasi bahan berita sebelum dirilis sebagai berita. 


“Harus ada kepastian mengenai kualitas informasi karya jurnalistik media online. Kalau tidak nanti akan bergeser ke urusan hoax, dan itu akan menjadi rumit,” ujar M. Nuh yang juga memimpin Badan Wakaf Indonesia (BWI).  


Pesan berikutnya yang disampaikan mantan Rektor Institut Teknologi Surabaya (ITS) ini adalah agar pengelola media siber memegang teguh prinsip good journalism. 


“Praktik jurnalisme yang baik harus tetap menjadi pegangan kita semua. Kita tidak ingin mengikuti pola medsos. Kita mau cepat tapi tetap dengan good journalism,” sambungnya lagi. 


Hal terakhir yang dipesankan M. Nuh adalah pentingnya melakukan upgrading terhadap sikap, pengetahuan, dan skill pekerja pers media siber. 


“Kita tidak hanya migrasi dari physical space ke digital space, tetapi juga migrasi mindsite,” demikian M. Nuh.


Ketua Umum Pengurus Pusat JMSI, Teguh Santosa, yang juga hadir dalam verifikasi faktual JMSI Jawa Timur mengucapkan terima kasih atas kehadiran M. Nuh dan Agus Sudibyo. 


Menurutnya, kehadiran M. Nuh dan Agus Sudibyo adalah sebuah kehormatan tidak hanya untuk JMSI Jawa Timur, tetapi juga untuk keluarga besar JMSI yang sedang meniti jalan untuk menjadi konstituen Dewan Pers. 


Teguh mengatakan, pihaknya akan mengikuti pesan yang disampaikan Ketua Dewan Pers dengan serius. Upgrading terhadap pekerja pers memang harus terus dilakukan agar masyarakat dapat mengenali dengan baik karya jurnalistik produk media siber dan pernyataan-pernyataan yang disampaikan media sosial.


Selain Teguh, pengurus PP JMSI yang hadir dalam verifikasi adalah Sekretaris Bidang Kerjasama Antar Lembaga, Lutfi Hakiem.


Pada kesempatan itu, Ketua JMSI Jatim, Eko Pamuji, mengatakan JMSI Jatim memiliki anggota yang kredibel. 


Menurutnya, hampir semua media yang tergabung dalam JMSI telah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers.


Eko juga pihaknya kerap menyampaikan pesan agar media siber anggota JMSI Jawa Timur memperhatikan dan mematuhi kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan media siber.


“Kami selalu menjaga konten dengan baik. Kami juga tidak mau gadaikan trust untuk berita-berita yang tidak layak. Semoga verifikasi faktual JMSI Jatim menjadi semangat kami untuk media siber yang dipercaya masyarakat," tutupnya.*[]


SIJUNJUNG - MEDIAPORTALANDA - Dua orang perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) ditangkap petugas Polsek Kamang Baru Polres Sijunjung pada Kamis (4/3) siang. Mereka ditangkap lantaran melakukan pencurian di Pasar Baru Jorong Sungai Tambang II Nagari Kunpar Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung. 


Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial DB alias Butet (52) warga Penyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, dan DL (53) warga Angkola Utara Kabupaten Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara.


Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan, S.Ik. M.Hum melalui Kasubbag Humas AKP Nasrul Nurdin saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan pelaku pencurian handphone milik seorang pengunjung pasar. 


"Iya benar, kedua perempuan tersebut diamankan petugas yang saat itu tengah melaksanakan patroli di Pasar Baru Kamang Baru," ujarnya.


Dirinya menyebut, bermula saat korban Elpi Junita yang sedang berkunjung ke pasar untuk berbelanja kebutuhan di pasar Sungai Tambang. Saat itu, korban mendengar ada pengunjung pasar yang kehilangan handphone. Dan saat itu  juga mengecek handphone yang berada didalam tasnya dan tidak menemukan handphone miliknya tersebut. 


"Jadi saat anggota sedang patroli, terdengar himbauan dari Ketua Pasar ada warga pengunjung pasar kehilangan handphone (kecopetan). Beruntung pelaku berhasil ditangkap," jelasnya. (bhps)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.