-->

Latest Post


JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. 


"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (10/3/2021).


Penetapan SA sebagai tersangka, menurut Helmy itu dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti. Sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu. 


Helmy menjelaskan, diketahui ejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020. 


Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.


Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.


"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.


Dalan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. 


"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," jelas Helmy.


SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsaap kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo, lanjut Helmy Santika.


Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (bhps)


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan Usulan Pembangunan Kota Padang melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022. 


Hal tersebut disampaikan Hendri Septa saat mengikuti Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan (Rakorenbang) Tahun 2021 bersama Gubernur dan Bupati/Wali kota se- Sumatera Barat, di Auditorium Gubernur, Rabu (10/3/2021).

Rapat dalam rangka Sosialisasi Program/Kegiatan Pembangunan Provinsi Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Barat H.Mahyeldi Ansharullah bersama Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy dan Kepala Bappeda Sumbar, Hansastri. 


Pada rapat tersebut, Plt Wali Kota Padang menyampaikan berbagai usulan melalui RAPBD Provinsi Sumatera Barat yang disesuaikan dengan visi misi Kota Padang 2019-2024.


Diantara usulan tersebut ialah, dibidang  pendidikan dan kesehatan; membangun sekolah baru di lokasi blank spot, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan pemeriksaan laboratorium Covid-19. 


Di bidang pariwisata; pembangunan lanjutan pedistrian pantai air manis, pembuatan jembatan lokasi malin kundang, pembuatan kios pedagang dan pembangunan jalan setapak ke pulau pisang ketek. 


Sementara itu untuk jalan lingkungan, lanjut Plt Wako, diusulkan pembangunan jalan lingkungan sepanjang 5,3 km, di Kelurahan Balai Gadang, Tabing Banda Gadang, Padang Sarai, dan Anduring. Sementara untuk drainase diusulkan sepanjang 2,8 Km pada kelurahan yang sama. 


Lebih lanjut dikatakan, untuk Rumah Tidak Layak Huni diusulkan sebanyak 300 unit di Kecamatan Kotoh Tangah, Pauh, Kuranji, Lubeg dan Padang Barat. Sementara untuk pengelolaan limbah domestik juga diusulkan pembangunan tengki Septik skala individu perkotaan sebanyak 800 unit di Kelurahan Binuang Kampung Dalam, Bungus Barat, Balai Gadang dan Teluk Kabung Selatan. 


Untuk kebencanaan diusulkan pembangunan stasiun pompa pengendalian banjir di Danau Cimpago, Kali Mati, Lolong dan Rawang, dan normalisasi Sungai Batang Arau.


"Total usulan yang kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui RAPBD ini adalah sebesar Rp. 850 milyar (Rp.850.153.839.582). Ini adalah harapan kami kepada bapak gubernur dan wakil gubernur agar bisa dimasukkan kedalam RAPBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2022 nantinya," ungkap Hendri.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat mengatakan, setiap usulan yang disampaikan oleh Plt Wali Kota Padang tersebut akan diusahakan untuk diakomodir terutama mengenai pariwisata, karena hal tersebut sangat berhubungan dengan pengendalian Covid-19.


"Ketika kita mampu mengendalikan Covid-19, maka itu dapat menjadi kunci untuk pembangunan ekonomi masyarakat Sumatera Barat. Maka dari itu setiap kabupaten/kota yang telah memiliki kongsi Covid-19 harus dimaksimalkan lagi," ucap Gubernur. 

Senada dengan itu, Wakil Gubernur Sumatera Provinsi Sumatera Barat Audy Joinaldi mengatakan, pada prinsipnya setiap usulan yang disampaikan tersebut akan diakomodir melalui rapat koordinasi bersama kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

"Terkait usulan yang disampaikan saya tidak banyak berkomentar, karena disamping saya ada Pak Gubernur yang juga merupakan Wali Kota Padang sebelumnya. Beliau lebih banyak mengetahui," ungkap Wagub muda itu.


Hadir mendampingi Plt Wali Kota Padang Hendri septa, Sekda Kota Padang Amasrul, Asisten Pembangunan dan Perekonomian Endrizal, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Hermen Peri, Inspektur Kota Padang Andri Yulika, dan pimpinan OPD di lingkungan Pemko Padang. (Mul/*)



JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perbankan pada PT Bosowa Corporindo. 


Dari informasi yang diterima, Subdit Perbankan Dit Tipideksus Bareskrim memeriksa PT Bosowa Corporindo lantaran tidak menjalankan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagaimana diatur dalam pasal 54 UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 

Dalam penyidikan dugaan tindak pidana ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi yang berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI serta Bosowa Corporindo. 


Selain itu, tiga orang saksi ahli yakni pidana, tata negara dan korporasi juga telah diperiksa. 


Masih dalam informasi tersebut, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap surat dan dokumen yang terkait dengan perkara yakni surat perintah tertulis berikut surat teguran dan peringatan dari OJK. 


PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin. Sebelumnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, pemegang saham telah memutuskan untuk melakukan aksi korporasi melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau lebih banyak disebut private placement. 


Namun dalam rapat tersebut, pemilik saham 23 persen di Bank Bukopin yakni PT Bosowa Corporindo memilih untuk meninggalkan rapat alias walkout. 


Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana Surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No. SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sanksinya adalah, Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali. (bhps)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.