-->

Latest Post


BANDUNG - MEDIAPORTALANDA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap II jajaran Polda Jawa Barat (Jabar). Vaksinasi itu diberikan kepada 36.292 jajaran Polda Jawa Barat yang terdiri dari, anggota Polri, PNS, pegawai harian lepas Polri dan awak media. 


Sigit berharap, dengan adanya vaksinasi Covid-19 tahap II itu, personel kepolisian memiliki imunitas yang baik. Mengingat, jajaran Korps Bhayangkara merupakan garda terdepan dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona. 


"Agar anggota segera melaksanakan vaksin yang kedua agar anggota mempunyai imunitas untuk menjaga tubuh dan bisa melaksanakan tugas dengan baik sebagai garda terdepan," kata Sigit saat meninjau vaksinasi Covid-19 tahap II di Polda Jawa Barat, Bandung, Selasa (16/3/2021).


Sigit menyebut, setelah dilakukan vaksinasi tahap I dan II ini, berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa, wilayah Jawa Barat sudah bebas dari zona merah penyebaran virus corona. 


"Dari hasil evaluasi signifikan dan menjadi motivasi kami untuk terus mengawal. Wilayah jabar sudah banyak bergeser dan zona merah sudah tidak ada dan PPKM Mikro bisa dilakukan pada tingkat RW," ujar Sigit. 


Dengan adanya hasil yang positif tersebut, Sigit mengimbau perlunya peningkatan sinergitas antara TNI-Polri dalam melakukan pelaksanaan vaksinasi nasional ini. Sehingga, hal itu dapat dilaksanakan secara maksimal dengan baik.


"Pemberian pelatihan tenaga kesehatan tambahan dengan memanfaatkan bidan serta mantri atau perawat yang sudah memiliki kemampuan menyuntik," ucap Sigit. (bhps)


SAWAHLUNTO - MEDIAPORTALANDA - Polda Sumatera Barat menggelar kegiatan Gelar Operasional (GO) bulanan. Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Sawahlunto, Selasa (16/3) acara ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH. 


Pada kesempatan tersebut, Kapolda Sumbar menandatangani beberapa prasasti bangunan yang ada di Polda Sumbar dan jajarannya, diantaranya Penandatanganan Layar Multimedia ruang pertemuan Jenderal purn. Hoegeng.


"Kemudian prasasti Ruang Vicon Polda Sumbar, Gedung Command Center Polda Sumbar," ucap Kapolda Sumbar melalui Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu Setianto.


Selanjutnya, renovasi pembangunan GOR Bulutangkis Polda Sumbar, serta Pembangunan jalan lingkungan yang berada di kawasan SPN Polda Sumbar untuk Ruas I, dimana dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Sumbar.


"Bangunan yang baru ini untuk meningkatkan pelayanan tugas Polri di Polda Sumbar," ungkapnya. 


GO ini dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Sumbar, dan Kapolres/TA sejajaran Polda Sumbar. (bhps)


JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Jajaran Polda Jawa Timur menangkap empat orang yang diduga melakukan perampokan toko emas di Banyuwangi. Dalam perbuatannya itu, pelaku berhasil membawa emas sebanyak 4,3 Kilogram (KG). 


Aparat kepolisian menangkap tiga orang yakni, FR, AW, DH. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polres Banyuwangi. 


"Memproses tiga tersangka tsk dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam siaran persnya, Jakarta, Senin (15/3).


Kejadian ini diawal oleh adanya hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas yang dalam hal ini dirampok oleh pelaku. Hal itu lantaran, adanya soal utang piutang kedua belah pihak. 


"Kasus terjadi karena hutang piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis," ujar Argo. 


Sebetulnya, dikatakan Argo, terkait kasus ini, pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Tetapi, hal itu tidak berhasil atau buntu.


"Sebelum peristiwa terjadi, sudah melakukan mediasi, namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana," ucap Argo. 


Sementara itu, dalam perkara ini juga diduga melibatkan seorang oknum kepolisian dari jajaran Polsek Pamekasan AIPTU AW juga ikut diamankan lantaran diduga memiliki peran dalam peristiwa itu. 


Aiptu AW diketahui, diminta oleh salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk toko emas tersebut ketika peristiwa pencurian itu terjadi. Atas hal itu, AW sudah diproses oleh Propam Polda Jatim.


"Untuk keterlibatan AIPTU AW sedang dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim," ucap Argo.


Barang bukti yang disita antara lain, emas  4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP. (bhps)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.