-->

Latest Post


JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Penggunaan atau pencantuman Peraturan Dewan Pers Nomor :03/Peraturan-DP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers sebagai dasar dalam pengelolaan APBD untuk kegiatan pengadaan barang/jasa publikasi, iklan reklame pada Media Cetak, Elektronik, dan Media Baru (Media Online), dan atau penyusunan Peraturan Kepala Daerah adalah merupakan kesalahan fatal yang harus segera dihentikan, karena hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adminisrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.


Pernyataan tegas itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi pada Rabu, (17/3/2021), menyusul maraknya kebijakan Pemerintah Daerah yang merugikan media terkait syarat kontrak kerja sama media dan Pemda.  


Menurut Mandagi, UU Administrasi Pemerintahan Pasal 5 huruf a secara tegas menyebutkan, Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan asas legalitas. Dan pada Pasal 9 Ayat (3) disebutkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan. 


“Dengan demikian, setiap keputusan atau kebijakan pemerintah yang menggunakan atau mencantumkan Peraturan Dewan Pers sebagai salah satu dasar keputusan atau kebijakan pemerintah akan menjadi cacat hukum karena Peraturan Dewan Pers bukan merupakan Peraturan Perundang-Undangan karena tidak masuk dalam Lembaran Negara,” urainya. 


Lebih lanjut dikatakan, Peraturan Dewan Pers itu di dalamnya mengatur tentang : Penanggungjawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama; dan Perusahaan Pers menyertakan wartawannya untuk melakukan uji kompetensi. Hal itu, menurut Mandagi,  sagat jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 257).  


“Bagaimana mungkin pemerintah mewajibkan penanggungjawab media harus memiliki kompetensi wartawan utama yang diperoleh dari kegiatan illegal dan menyalahi peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam menyusun peraturan dan kebijakan. Jika kebijakan atau peratiran tersebut dipaksakan maka justeru akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. 


Atas dasar itu juga, Mandagi mengungkapkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada para Gubernur, Walikota, dan Bupati se Indonesia sebagai saran dan masukan agar setiap Kepala Daerah menghindari penggunaan atau pencantuman Peraturan Dewan Pers Tentang Standar Perusahaan Pers sebagai dasar dalam dalam pengelolaan APBD untuk kegiatan pengadaan barang/jasa publikasi, iklan reklame pada Media Cetak, Elektronik, dan Media Baru (Media Online).


Surat ini bisa digunakan oleh seluruh media yang merasa didiskriminasi oleh kebijakan pemerintah daerah terkait kerja sama media yang mewajibkan verifikasi media DP dan pimred media harus memiliki kompetensi wartawan utama. “Silahkan surat dari DPP SPRI  diteruskan atau diserahkan ke pemerintah daerah yang menerapkan kebijakan kerja sama media menggunakan peraturan DP, agar nantinya tidak ada lagi kebijakan Pemerintah Daerah melanggar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang merugikan media,” imbuhnya.   ***


Sumber : Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi.


MEDIAPORTALANDA -- Pemerintah Iran mengungkap pangkalan baru Korps Garda Revolusi dipersenjatai dengan rudal jelajah dan balistik. Pangkalan tersebut juga dilengkapi dengan perangkat persenjataan elektronik.

Pangkalan baru Angkatan Bersenjata Iran itu terungkap dalam sebuah liputan yang ditayangkan oleh stasiun televisi pemerintah Iran. Mereka menyebut pangkalan itu sebagai kota rudal, (15/3).


Mereka juga menyorot tumpukan rudal yang disimpan di sebuah bangunan.


Menurut juru bicara unit Angkatan Laut Garda Revolusi, Alireza Tangsiri, pangkalan itu dilengkapi dengan peralatan elektronik untuk mendeteksi pergerakan musuh.


Perlengkapan itu meliputi radar, perangkat pemantau, serta sistem simulasi dan pengacau elektronik.


"Apa yang kita lihat saat ini adalah sebagian kecil dari kemampuan Angkatan Laut Garda Revolusi," kata Komandan Korps Garda Revolusi Iran, Mayjen. Hossein Salami.


Pada tahun lalu Garda Revolusi menyatakan membangun sejumlah pangkalan rudal bawah tanah di sepanjang pesisir perairan kawasan Teluk Persia.


Iran saat ini adalah negara yang mempunyai jumlah rudal terbanyak di kawasan Timur Tengah.


Sumber : Cnn Indonesia


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Sebanyak 40 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemko Padang mengikuti pembukaan Pelatihan Dasar (Latsar) golongan III angkatan I.


Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang di Hotel Axana, Selasa, (16/03/2021).


Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang diwakili Asisten Administrasi Umum Didi Aryadi mengucapkan selamat kepada peserta yang telah lulus dan diangkat sebagai CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Padang.


“Sebagaimana diketahui, perjuangan tersebut memakan waktu panjang dan melelahkan, mulai persetujuan dari Keman PANRB, pelaksanaan seleksi sampai perberkasan bahan ke BKN Regional XII Pekan Baru untuk proses penetapan NIP," jelasnya


"Dengan diangkatnya bapak ibu semua sebagai CPNS tidak secara otomatis bapak ibu menyandang status sebagai PNS, namun harus mengikuti masa prajabatan dengan mengikuti proses latsar ini," tambah Didi.


"Latsar CPNS adalah pendidikan dan pelatihan dalam masa prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat, motivasi, nasionalisme, karakter, kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang," jelas Asisten.


Lebih lanjut Asisten mengatakan, bagi yang tidak lulus dalam latsar ini dapat diberhentikan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Maka dari itu kepada bapak ibu semua ikutilah pelatihan ini dengan penuh kedisiplinan sesuai dengan aturan dan komitmen yang berlaku. Kemudian manfaatkanlah latsar ini sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi dan pengembangan karir sebagai CPNS," pungkasnya.


Turut hadir pada kesempatan itu Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru 

Neny Rochyany, Kepala BPSDM Provinsi Sumatera Barat Jefrinal Arifin dan

Kepala BKPSDM Kota Padang Suardi. (rilis)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.