-->

Latest Post


JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - KAdiv Propam Polri kembali melakukan serangkaian kunjungan silaturahmi ke jajaran TNI. Setelah berkunjung ke Danpuspom AD, kali ini giliran Danpuspom Mabes TNI di Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (17/3/2021). 


Kadiv Humas Polri Irjen ArgoYuwono menyampaikan, tujuan kunjungan dan silaturahmi ini merupakan tindaklanjut dari implementasi program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait Transformasi Operasional yaitu Peningkatan Sinergisitas dan Kolaborasi dengan TNI.


"Selain itu bicarakan juga tentang kerjasama dan saling tukar informasi terkait masalah yang melibatkan TNI atau Polri untuk penegakan disiplin masing-masing dan dukungan terhadap pelaksanaan program prioritas Kapolri terkait transformasi pengawasan," kata Kadiv Humas Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis. 


Dalam kunjunganya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo didampingi oleh Karo Provos, Karo Paminal dan Karo Wabprof dan diterima langsung oleh Danpuspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis bersama Dir Gakkum Puspom TNI Kolonel Fuad.


Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menambahkan, kedatanganya bersama jajaran juga sekaligus memperkuat kerjasama dalam penanganan perilaku anggota di dunia siber sehingga anggota TNI dan Polri cerdas dalam bersosial media


“Juga kerjasama dalam penegakan hukum terhadap kasus yang melibatkan anggota masing-masing TNI dan Polri,” tambah Sambo. (bhps)


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar) Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH, menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah DJP Sumbar, Riau dan Jambi, Lindawaty beserta jajarannya, Rabu (17/3) di ruang kerjanya. 


Saat datang, Lindawaty mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin selama ini dan berharap silaturahmi dan koordinasi antara Kanwil DJP Sumbarja dan Polda Sumbar dapat lebih ditingkatkan. 

Lindawaty menyampaikan, bahwa target penerimaan Kanwil DJP Sumbarja tahun 2021 adalah sebesar Rp 9,7 Triliun. Maka dari itu, ia meminta dukungan dari Polda Sumbar dalam mengamankan target penerimaan pajak tersebut.


Sementara, Irjen Pol Toni Harmanto menyampaikan bahwa dalam kondisi pandemik sekarang ini, negara membutuhkan banyak dana, namun demikian masih ada kegiatan underground economy yang tidak membayar pajak dan menjadi free rider dalam kehidupan bernegara. 


Lebih jauh, Kapolda Sumbar menyampaikan bahwa pihaknya (Polda) siap berkolaborasi dengan Kanwil DJP Sumbar Riau Jambi dalam meningkatkan pengawasan atas pengelolaan sumber daya yang ada di Sumatera Barat.


Lindawaty berharap koordinasi dan kerja sama akan mampu meningkatkan realisasi penerimaan pajak Sumatera Barat mengingat underground economy Sumatera Barat yang cukup besar.

Berikutnya, Lindawaty mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Irjen Pol Toni Harmanto, karena sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 lebih awal dan telah menjadi panutan yang baik bagi masyarakat dan Wajib Pajak di Provinsi Sumatera Barat. 


Dalam kesempatan ini Kapolda menghimbau seluruh jajaran dan masyarakat Sumatera Barat untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan segera melaporkan SPT Tahunan.


Ikut hadir mendampingi Kapolda yakni Irwasda Kombes Pol. Drs. K. Rahmadi, MH dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Joko Sadono, S.Ik.(bhps)


JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Penggunaan atau pencantuman Peraturan Dewan Pers Nomor :03/Peraturan-DP/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers sebagai dasar dalam pengelolaan APBD untuk kegiatan pengadaan barang/jasa publikasi, iklan reklame pada Media Cetak, Elektronik, dan Media Baru (Media Online), dan atau penyusunan Peraturan Kepala Daerah adalah merupakan kesalahan fatal yang harus segera dihentikan, karena hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adminisrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.


Pernyataan tegas itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi pada Rabu, (17/3/2021), menyusul maraknya kebijakan Pemerintah Daerah yang merugikan media terkait syarat kontrak kerja sama media dan Pemda.  


Menurut Mandagi, UU Administrasi Pemerintahan Pasal 5 huruf a secara tegas menyebutkan, Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan asas legalitas. Dan pada Pasal 9 Ayat (3) disebutkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan. 


“Dengan demikian, setiap keputusan atau kebijakan pemerintah yang menggunakan atau mencantumkan Peraturan Dewan Pers sebagai salah satu dasar keputusan atau kebijakan pemerintah akan menjadi cacat hukum karena Peraturan Dewan Pers bukan merupakan Peraturan Perundang-Undangan karena tidak masuk dalam Lembaran Negara,” urainya. 


Lebih lanjut dikatakan, Peraturan Dewan Pers itu di dalamnya mengatur tentang : Penanggungjawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama; dan Perusahaan Pers menyertakan wartawannya untuk melakukan uji kompetensi. Hal itu, menurut Mandagi,  sagat jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 257).  


“Bagaimana mungkin pemerintah mewajibkan penanggungjawab media harus memiliki kompetensi wartawan utama yang diperoleh dari kegiatan illegal dan menyalahi peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam menyusun peraturan dan kebijakan. Jika kebijakan atau peratiran tersebut dipaksakan maka justeru akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. 


Atas dasar itu juga, Mandagi mengungkapkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada para Gubernur, Walikota, dan Bupati se Indonesia sebagai saran dan masukan agar setiap Kepala Daerah menghindari penggunaan atau pencantuman Peraturan Dewan Pers Tentang Standar Perusahaan Pers sebagai dasar dalam dalam pengelolaan APBD untuk kegiatan pengadaan barang/jasa publikasi, iklan reklame pada Media Cetak, Elektronik, dan Media Baru (Media Online).


Surat ini bisa digunakan oleh seluruh media yang merasa didiskriminasi oleh kebijakan pemerintah daerah terkait kerja sama media yang mewajibkan verifikasi media DP dan pimred media harus memiliki kompetensi wartawan utama. “Silahkan surat dari DPP SPRI  diteruskan atau diserahkan ke pemerintah daerah yang menerapkan kebijakan kerja sama media menggunakan peraturan DP, agar nantinya tidak ada lagi kebijakan Pemerintah Daerah melanggar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang merugikan media,” imbuhnya.   ***


Sumber : Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.