-->

Latest Post


KENDARI - MEDIAPORTALANDA - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memgecam keras tindak kekerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap jurnalis dan massa demo di Kendari.


Ketua JMSI Sultra M Nasir Idris menegaskan, Kapolda Sultra harus turun tangan mengusut tuntas aksi kekerasan terhadap salah seorang jurnalis, saat bertugas meliput demonstrasi mahasiswa di Kantor BLK Kendari, Kamis (18/3/2021). 


Menutur Nasir, Kapolda Sultra harus menindak tegas semua oknum polisi pelaku tindak kekerasan tersebut, agar kasus seperti ini tidak terulang.


"JMSI Sultra sangat menyayangkan tindakan represif oknum polisi terhadap jurnalis Berita Kota," tandas CEO Telisik.id itu, Jumat (19/3/2021). 


Informasi dihimpun, Rudinan, jurnalis Berita Kota Kendari menjadi korban kebrutalan sejumlah oknum polisi yang bertugas mengamankan unjuk rasa mahasiswa di kantor BLK Kendari.


Tak hanya dipukuli, Rudinan juga mendapat makian dari oknum dengan sebutan binatang. Padahal, Rudinan sudah menunjukkan identitasnya selaku jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. 


Menurut Nasir yang juga Tim Pakar DPRD Sultra ini, tindakan kekerasan aparat polisi terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik melanggar Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terkait tugas kepolisian.


Hal ini diperkuat Undang-Undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan tugas dan fungsi kepolisian adalah sebagai aparat penegak hukum.


Bahkan pada Pasal 2 Undang-Undang No.2 Tahun 2002 lebih jelas lagi dikatakan: Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


Masih kata Nasir, ditambah lagi pada Pasal 4 mengatakan: Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.


Selain itu, lanjut Nasir, para jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pada Pasal 1 (ayat 1) dikatakan: Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.


Selain itu, pada Pasal 4 ayat 3 dikatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


"Jadi, tindakan oknum polisi ini jelas melawan hukum, dan dapat dikatakan menghalang-halangi tugas jurnalistik,” pungkas mantan Ketua AJI Kendari itu. (*)


DENPASAR- MEDIAPORTALANDA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau secara langsung pelaksanaan vaksinasi COVID-19 anggota TNI-Polri di Gedung Olahraga Praja Kepawon Kodam Udayana Bali, Jumat (19/3/2021).


Kapolri Jenderal Listyo mengatakan, sebanyak 1.380 personel TNI-Polri melaksanakan vaksinasi di Bali. Adapun tempat yang digunakan yakni di Polres, Kodim serta rumah sakit TNI-Polri.


Mantan Kabareskrim Polri ini meminta program vaksinasi terutama di Bali agar cepat selesai. Hal ini dilakukan agar Bali kembali pulih dan pariwisata di pulau Dewata kembali menggeliat.


"Program vaksin ini dikeroyok agar cepat selesai karena Bali sebagai tujuan wisata yang berdampak ekonomi. Ajak masyarakat untuk disiplin memakai masker cuci tangan dan jaga jarak," kata Listyo.


Sementara itu, Panglima TNI meminta jajaran TNI-Polri menginventarisir fasilitas kesehatan untuk proses vaksinasi dan membentuk vaksinator.


"Tempat untuk vaksin di kantor TNI Polri atau tempat lain. Terimakasih atas pelaksanaannya. Tetap gunakan masker walau sudah divaksin," katanya.


Dalam peninjauan ini, Kapolri dan Panglima juga melakukan video conference dengan jajaran Kodam Udayana, Polda Bali, Polda NTB, dan Polda NTT. (bhps)


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Statemen Kasubag Humas DPRD Kota Padang, Elfauzi yang bernada penghinaan terhadap wartawan SKU Metro Talemta bakal berujung panjang dan menyeretnya ke ranah hukum.


Adalah Sony Yunarso, wartawan SKU Metro Talenta yang juga Wakil Ketua PPWI Kota Padang pada Kamis (18/03), menelfon Elfauzi untuk menanyakan perihal Pariwara DPRD Kota Padang yang belum dibuat pada Kasubag Humas.


Namun jawaban dari Sang Kasubag Humas tidak sesuai dengan apa yang di harapkan, bahkan dengan lantang Elfauzi mengatakan bahwa Media SKU Metro Talenta tidak terdaftar di Dewan Pers.


Pada hal, sejak beberapa tahun yang lalu, Media SKU Metro Talenta sudah melakukan kerjasama dan Berlangganan di DPRD Kota Padang dan juga sudah membuat pemberitaan tentang kegiatan DPRD Kota Padang.


Perlakuan Elfauzi selaku Kasubag Humas sangat diluar kewajaran dan tak beretika sama sekali dengan melontarkan kata kata penghinaan pada wartawan SKU Metro Talenta, Sony Yunarso yang mengatakan "‘bapak bego dan pura-pura bodoh "


Ketika hal ini di komfirmasikan pada Ketua DPRD Kota Padang Syahrial Kani via hand phone, berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini.


Begitu juga halnya dengan Sekwan DPRD Padang, Hendrizal Azhar yang juga di hibungi via hand phone jawabannya senada dengan Ketua DPRD Padang.


" Saya sekarang sedang di luar kota, sepulang dari kegiatan ini akan memanggil yang bersangkutan, " ucapnya.


 Sementara Ketua Umum PPWI Pusat Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA mendapat perlakuan wartawan seperti itu, sangatlah berang. “Kurang ajar telah menghina wartawan dengan kata-kata bego atau bodoh dan dia harus dicopot dari jabatannya sebab dia tidak paham dengan tentang perundang-undangan serta peraturan. Tidak layak jadi Kasubag Humas sebab tidak mempunyai etika, harus disurati Ketua DPRD Padang agar kasubag Humas Elfauzi di non aktifkan karena tidak tahu aturan”,tegasnya.


Mairizal Ketua PPWI Kota Padang yang juga owner sekaligus Pemimpin Redaksi SKU Metro Talenta mengatakan pada media ini, akan mendatangi Kantor DPRD Kota dan mempertanyakan langsung pada Sekretaris Dewan dan Ketua DPRD Kota Padang tentang pelecehan dan penghinaan Kasubag Humas DPRD pada wartawannya.


 " Senin depan, sepulang Kegiatan Ketua dan Sekwan DPRD Kota Padang kita akan mempertanyakan persoalan ini. Kalau tidak ada titik temu Saya selaku Pemimpin Redaksi SKU Metro Talenta akan bikin laporan penghinaan dan pelecehan pada pihak Kepolisian, " ujarnya tegas dengan nada geram. (ril)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.