-->

Latest Post


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH membuka kegiatan Pembinaan Peningkatan Kemampuan (Binkatpuan) bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Sumatera Barat


Binkatpuan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Tahun 2021 ini, diikuti oleh Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumbar, Penyidik Ditlantas Polda Sumbar, Penyidik Ditpolair Polda Sumbar, Kasat Reskrim Polres/Ta jajaran Polda Sumbar Sebagai Pengembang Fungsi Korwas PPNS, PPNS Dinas/Instansi/Balai tingkat propinsi serta Kasat Pol PP Propinsi/Kab/Kota di Sumbar, Kamis (25/3) di hotel Kryad Bumi Minang. 

Binkatpuan yang diadakan tersebut sebagai upaya meningkatkan kemampuan para penyidik dalam melaksanakan tugas di bidang pembinaan terhadap PPNS, guna mewujudkan PPNS yang profesional sesuai dengan ketentuan KUHAP.


Kapolda dalam sambutannya mengatakan, dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai alat negara penegak hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, maka Polri mempunyai tanggung jawab yang antara lain kedalam, Polri melalui fungsi reskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan. 


"Keluar, Polri melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pembinaan tekhnis penyidikan terhadap PPNS," kata Irjen Pol Toni Harmanto. 


Lanjutnya, menyikapi peran Polri sebagai koordinator dan pengawasan ppns tersebut, maka perlu langkah-langkah yang implementatif guna pencapaian hasil penyidikan yang optimal. Juga, koordinasi dan kolaborasi hendaknya dapat menyatukan visi dan misi penyidik sampai tahap penuntutan. 


"Selain itu dalam pelaksanaan pembinaan kepada PPNS, Penyidik Polri mempedomani pada ketentuan KUHAP maupun peraturan Undang-undang lain," jelasnya 


"Untuk itu maka pada hari ini akan dilakukan kegiatan binkatpuan, yang menjelaskan tentang jenis, pola dan standar kompetensi diklat PPNS guna meningkatkan kemampuan fungsi pembinaan serta pelaksanaan korwas kepada PPNS," ujarnya menambahkan.  


Pada kesempatan ini pula kata Kapolda, tim akan menjelaskan Perkap Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Oleh PPNS dan Perkap Nomor 20 Tahun 2010 tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Bagi PPNS.


Perlu disadari bahwa dalam implementasi Perkap Nomor 26 Tahun 2011, Perkap Nomor 6 Tahun 2010 DAN Perkap Nomor 20 Tahun 2010 masih terdapat kendala atau hambatan yang dihadapi antara lain dari Undang-undang yang menjadi dasar hukum PPNS, dengan terbitnya beberapa Undang-undang yang memberikan kewenangan kepada PPNS tertentu untuk melakukan penyidikan dan acara penyidikannya. Sehingga terjadi overlaping dalam penyidikan.


"Untuk itu dalam forum giat binkatpuan ini dapat dimanfaatkan sebagai sarana diskusi dengan memberi tanggapan atau masukan yang dapat memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi," sebut Kapolda Sumbar. 


Irjen Pol Toni juga menyampaikan beberapa arahan dan penekanan untuk dipedomani dan dilaksanakan kepada peserta yaitu: agar mengikuti dan memahami materi giat binkatpuan ini untuk dipedomani dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen sebagai penyidik yang profesional, proporsional, akuntabel dan dipercaya masyarakat. 


"Teruskan giat binkatpuan ini kepada seluruh anggota reskrim maupun PPNS ditempat kerja masing-masing, sehingga ada kesamaan sikap dan tindakan untuk mewujudkan penyidik Polri yang handal dan mampu melakukan penyidikan sebagai pengemban fungsi korwas serta PPNS yang profesional, sehingga dapat mewujudkan koordinasi, independen dan mendapat legitimit dari lapisan masyarakat," tuturnya. 


Lalu, kembangkan dan implementasikan hasil giat binkatpuan yang telah saudara peroleh pada kesatuan saudara, sehingga akan terjadi proses kontinuitas pembenahan kultur penyidik dan dapat menurunkan tingkat komplain masyarakat.


Binkatpuan ini juga dihadiri oleh Wagub Sumbar Audy Joinaldi, Pejabat Utama Polda Sumbar dan Kapolresta Padang.


(bhps)


KENDARI - MEDIAPORTALANDA - Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dikukuhkan oleh Sekjen PP JMSI, Mahmud Marhaba di salah satu hotel di Kendari, Rabu malam (24/3/2021).


Dalam kepengurusan ini, M Nasir Idris menjabat sebagai Ketua JMSI Sultra, didampingi La Ismeid sebagai Sekretaris dan Misrawati sebagai Bendahara.

Usai mengukuhkan, Mahmud Marhaba dalam sambutannya mengungkapkan, Pengda JMSI Sultra merupakan daerah ke-8 yang dikukuhkan dari 29 Pengda yang terbentuk. 


"Kita sekarang menuju ke Dewan Pers, yaitu mempersiapkan verifikasi faktual," kata Mahmud Marhaba putra asal Gorontalo itu.


"Tapi sekali lagi itu bukan tujuan utama. Tujuan utama kita adalah bagaimana menciptakan iklim media yang sehat, bagaimana menjadikan wartawan pemilik media yang profesional, bertanggungjawab bukan abu-abu," jelas Mahmud Marhaba.


Tantangan yang dimaksud kata Mahmud, bagaimana menjadikan sebuah perusahaan pers yang proporsional, terdaftar di Dewan Pers, memiliki PT (Perseroan Terbatas), memiliki pemimpin redaksi bersertifikat utama dan perusahaan pers yang memiliki alamat kantor yang jelas.


Sementara itu, M Nasir Idris dalam sambutannya mengungkapkan, JMSI bertekad membangun perusahaan media siber yang profesional, memiliki integritas, mengelola sisi bisnis secara sehat dan bertanggungjawab.


Tak hanya itu, organisasi pers yang pertamakali dideklarasikan di Banjarmasin, Kalimantan Tengah itu bertekad menciptakan budaya kerja di lingkungan redaksi yang menaati undang-undang pers, kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan.


Nasir menjelaskan, gagasan pendirian JMSI di Sultra dimulai dari komunikasi yang terbangun antara Ia, PP JMSI dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra, Sarjono. 


"Setelah intens melakukan komunikasi hingga akhirnya meluluhkan hati saya untuk memimpin organisasi perusahaan pers ini," ungkap Nasir.


JMSI Sultra saat ini menghimpun sebanyak 21 media online dari berbagai kabupaten dan kota di Sultra diantaranya Kota Kendari, Baubau, Kabupaten Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, dan Kabupaten Buton.


JMSI Sultra telah mengukuhkan eksistensinya di Dewan Pers setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, 5 Maret 2021 lalu.


Tantangan JMSI dalam periode lima tahun itu, seluruh media yang tergabung di JMSI Sultra dapat terverifikasi Dewan Pers. Tak hanya itu, JMSI Sultra akan mendorong seluruh wartawannya dapat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan atau UKW.


Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh dalam sambutannya mengatakan, hadirnya JMSI Sultra telah memberikan warna yang baik untuk kemajuan pemberitaan di Sulawesi Tenggara.


"Karena pers adalah pilar demokrasi, maka dia harus hadir," katanya.


Sebagai pilar demokrasi, pers harus bersikap profesional dan taat asas.


Pers yang baik, menurut Abdurrahman Saleh, adalah pers yang melakukan check and balance, pers yang bersungguh hati untuk memajukan. Tidak hanya memajukan perusahaan media tersebut tetapi memerangi kemiskinan dan ketidakadilan.


"Saya yakin JMSI adalah satu kekuatan yang besar terhadap kemajuan pers di Sultra," ungkapnya.


Sementara Bupati Konawe Utara, Ruksamin dalam sambutannya memberikan apresiasi dan selamat atas pengukuhan organisasi pers JMSI Sultra.


"Saya mewakili seluruh pimpinan daerah serta masyarakat se-Provinsi Sulawesi Tenggara mengucapkan selamat atas pengukuhan ini, semoga atas terbentuknya JMSI akan semakin menambah kekuatan kita untuk lebih semangat membangun Sulawesi Tenggara," ungkapnya.


Ruksamin mengatakan, media telah menjadi bagian dari perjalanan kesuksesan karir politiknya, dari menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Konawe hingga sukses menjadi Bupati Konawe Utara dua periode.


"Kalau saya tidak berteman dengan wartawan, sampai hari ini saya tidak mungkin menjadi bupati," ungkapnya.


Hadir dalam pengukuhan ini, Sekjen PP JMSI, Ketua DPRD Sultra, perwakilan Dandrem 143/HO, Bupati Konawe Utara,  perwakilan Pemeritah Kabupaten Konawe, perwakilan Rektor Universitas Haluoleo, Rektor Universitas Sulawesi Tenggara, Ketua KPU Sultra dan Ketua KPU Kota Kendari.


Hadir juga, Ketua PWI Sultra, Ketua SMSI Sultra, Dewan Pembina JMSI Sultra dan Dewan Pakar JMSI Sultra. (*)


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Padang menggelar PraMusyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Padang tahun 2022.


Kegiatan pramusrenbang RKPD Kota Padang ini dilakukan secara offline sesuai dengan aturan protokol kesehatan Covid-19 di Hotel Pangeran Beach selama dua hari 24-25 Maret 2021. Walaupun dengan jumlah peserta terbatas, hal itu tidak mengurangi arti penting dan substansi pelaksanaan pramusrenbang, karena ini merupakan persiapan pelaksanaan musrenbang RKPD Kota Padang tahun 2022 yang direncanakan tanggal 31 Maret 2021.


Plt Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, pelaksanaan musrenbang RKPD kota Padang  merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan.


“Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang No 23 tahun 2014, bahwa pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan dengan menggunakan pendekatan teknokratik, parsitipatif, politis, serta atas bawah (top down) dan bawah atas (bottom up) melalui penyelarasan usulan program kegiatan antar perangkat daerah sebagai dasar penyempurnaan rancangan RKPD menjadi rancangan akhir RKPD Kota Padang,” jelasHendri Septa sewaktu membuka PraMusrenbang RKPD Kota Padang 2022, Rabu (24/3/2021).


Ia melanjutkan, pramusrenbang RKPD Kota Padang Tahun 2022 bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat dan pokok pikiran DPRD dalam proses perencanaan pembangunan daerah.


Ia menjelaskan, kegiatan pramusrenbang  menghasilkan sebuah perencanaan yang baik, apalagi tahun ini telah wajib menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 aplikasi ini wajib dipakai oleh seluruh daerah di Indonesia, mulai dari proses perencanaan tingkat bawah, penganggaran, penatausahaan keuangan sampai proses pelaporan.


Lebih lanjut Hendri mengatakan, melalui pelaksanaan pramusrenbang ini diharapkan terciptanya diskusi untuk menyelesaikan permasalahan atau menjawab isu-isu strategis untuk menuntaskan kemiskinan,mengurangi pengangguran, peningkatan daya saing kecamatan, peningkatan daya saing kota, pengendalian Covid-19 serta menjawab hasil survei indeks kota layak huni.


Kepala Bappeda Padang, Medi Iswandi menuturkan, proses perencanaan pembangunan tahun 2022 sudah dilaksanakan dari awal Januari 2021 dimulai dengan proses rembuk warga tingkat RT/RW. Dilanjutkan rakorbang kelurahan, setelah itu dilanjutkan dengan konsultasi publik dan musrenbang kecamatan. Kemudian forum SKPD mensinergikan usulan kegiatan SKPD untuk pencapaian visi-misi dan progul yang sudah dilaksanakan dan dilanjutkan proses musrenbang RKPD tingkat Kota Padang, terlebih dahulu dilaksanakan pramusrenbang.


“Selanjutnya Pra Musrenbang dilaksanakan secara khusus untuk mendiskusikan pokok-pokok pikiran DPRD diatur pada pasal 74 dan pasal 178  Permendagri 86 tahun 2017 Tentang Perencanaan Pengendalian Evaluasi Pembangunan Daerah," tutur Medi lagi.


Turut hadir pada kesempatan itu, anggota DPRD Kota Padang, Sekda Kota Padang, para pimpinan OPD, Camat serta pemangku kepentingan lainnya. (Zal)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.