-->

Latest Post


MEDIAPORTALANDA - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Keputusan terkait Kepolisian Sektor (Polsek) di jajarannya. 


Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kapolri, Nomor : Kep/613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo .


Dalam keputusan tersebut, Kapolri menetapkan sebanyak 1.062 Polsek di jajarannya tidak bisa lagi melakukan penyidikan. Polsek yang ditunjuk ini hanya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. 


Diketahui, dari Polsek yang ditetapkan itu, terdapat 22 Polsek di wilayah Polda Sumbar. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik.


"Iya, ada 22 Polsek di wilayah Polda Sumbar yang nantinya tidak melakukan penyidikan," katanya, Rabu (31/3) di Mapolda Sumbar. 


Ke 22 Polsek tersebut kata Kombes Pol Satake Bayu adalah Polsek Kawasan Pelabuhan Teluk Bayur (Polresta Padang), Polsek IV Jurai (Polres Pesisir Selatan), Polsek Palupuh (Polres Bukittinggi), Polsek Kawasan Bandara Internasional Minangkabau (Polres Padang Pariaman), Polsek Batipuh Selatan (Polres Padang Panjang).


Kemudian, Polsek Mapat Tunggul dan Polsek Duo Koto (Polres Pasaman), Polsek Tanjung Emas dan Polsek Sungayang (Polres Tanah Datar), Polsek Junjung Sirih (Polres Solok Kota), Polsek Gunung Talang (Polres Solok), Polsek Lubuk Basung (Polres Agam), Polsek Sangir (Polres Solok Selatan).


Selanjutnya, Polsek Muaro Kalaban, Polsek Sawahlunto, Polsek Barangin, Polsek Talawi yang berada di Polres Sawahlunto, serta Polsek Kota Payakumbuh, Polsek Payakumbuh, Polsek Luhak, Polsek Akabiluru, Polsek Situjuh Limo Nagari yang berada di Polres Payakumbuh. 


"Dalam keputusan Kapolri ini, alasan Polsek tidak melakukan penyidikan adalah karena jarak tempuh Polsek dengan Polres yang dekat, dan ada pula karena sedikit menerima Laporan Polisi dalam setahun," ungkapnya. 


Keputusan Kapolri tersebut merupakan tindak lanjut program prioritas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit yang disampaikannya saat Commander Wish beberapa waktu lalu.(bhps)


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Sebagai salah satu upaya pencegahan COVID-19, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Vaksinasi COVID-19 tahap pertama bagi 240 ASN. Kegiatan ini dipusatkan di halaman parkir gedung RS M Djamil Padang, yang dilaksanakan hari ini Selasa, 30 Maret 2021.


Kakanwil Kemenag Sumbar Hendri menerima suntikan pertama diantara keluarga besar ASN Kemenag Sumbar. Kehadiran orang nomor satu di jajaran Kemenag Provinsi Sumatera Barat ini disambut hangat oleh tim kesehatan RS M Jamil Padang. Turut didampingi Kabag TU Irwan, jajaran Kabid, Pembimas dan Kasubbag serta jajaran Kasi, Hendri terlihat siap untuk menjalani vaksinasi tahap pertama ini.


Diawali dengan tahapan pemeriksaan pravaksinasi. Hendri melakukan validasi data pribadi, kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan seperti cek suhu tubuh, tekanan darah dan pemeriksaan kesehatan yang didampingi tim kesehatan setempat.


Sebagai pimpinan, dalam kesempatan ini, Kakanwil mengingatkan masyarakat luas untuk mengikuti vaksin dan menerapkan prokes 5 M.Khususnya jajaran ASN Kemenag Sumbar yang dilengkapi sebanyak 240 orang untuk menuntaskan proses vaksin pada hari ini.


Menurutnya hal itu adalah sebuah mitigasi sekaligus antisipasi covid-19 dari pemerintah terhadap warga negaranya. Lebih dari itu, tentu saja menjadi bagian dalam upaya menyukseskan program pembangunan nasional. 


Kakanwil ajakan seluruh aparatur Kementerian Agama Sumatera Barat untuk turut ambil bagian, dalam vaksinasi Covid-19. Hal itu penting agar tanggung jawab pemerintah si pandemi bisa berjalan sesuai rencana.


"Alhamdulillah saya sudah divaksin, saya mengharapkan saudara-saudara seluruh ASN Kemenag Sumbar, jangan takut divaksin karena ini upaya kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19." Terangnya.


"Mari kita ikuti vaksinasi Covid-19 untuk Indonesia sehat, Ini upaya upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga kesehatan kita," imbau Hendri.


Sementara itu dua orang tim vaksinator, Asnimar bagian kebidanan dan Asmayeni bagian Bangsal Mata RS M Jamil Padang mengatakan vaksinasi covid-19 bekerja dengan membentuk sistem tubuh guna melawan virus yang menyebabkan Covid-19. Sekaligus melindungi tubuh dari infeksi covid-19.


Lebih lanjut dikatakannya, vaksin covid-19 yang diberikan dalam dua sosis. Hal ini disediakan agar dapat membentuk antibodi atau imugenitas tubuh secara optimal terhadap serangan virus covid-19.


"Setelah disuntik mereka harus diobservasi terlebih dahulu selama 30 menit, untuk melihat pengaruh suntikan terhadap antibodi masing-masing," katanya.


Ketika disinggung perihal dampak suntikan, Asnimar mengungkapkan bahwa setelah divaksin, mereka tidak ada keluhan yang berat sekali. Hanya saja yang paling berat itu mengalami mual dan muntah, sisanya ada yang mengantuk dan terasa agak lapar, meriang, demam dan pegal pegal, lanjutnya.


Ia menambahkan untuk mempersembahkan vaksin tahap II akan dilakukan dua pekan kedepan, sejak penyuntikan vaksin tahap I. (vr/*)


PADANG – MEDIAPORTALANDA - Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, Hendri, mengakui, secara fungsi kelembagaan Kementerian Agama memiliki dua fungsi melekat dan menyentuh masyarakat. Fungsi yang terprogram mulai tingkat pusat, provinsi hingga ke tingkat kabupaten/kota, di Sumatera Barat dilaksanakan setiap aparaturnya.


Selain berfungsi pada bidang keagamaan, meliputi uraian dari kegiatan Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar), Bidang Penerangan Agama Islam dan Pembinaan Zakat Wakaf, bersama kelompok Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Agama Katolik, Pembimas Kristen, Pembimas Budha, dan Pembimas Hindu.


Penjelasan ini disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, Hendri, pada acara pembukaan rapat teknis pengelola Tunjangan Pungsional Guru (TPG), Program Peningkatan Guru (PPG), dan Sistem Informasi dan Admnistrasi Guru Pendidikan Agama Islam (SIAGA) Tahun 2021 di Aula Amal Bakti 1 Kanwil Kemenag Sumbar hari Rabu, 31 Maret 2021


Kementerian Agama, seperti Kanwil Sumatera Barat juga konsen menjalankan fungsi bidang pendidikan meliputi kegiatan yang dilaksanakan jajaran Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad), dan dilasanakan di  Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Pakis). Dua bidang ini berada dalam satu Direktorat Jenderal (Ditjend) Pendidikan Islam.


Khusus jajaran Bidang Pakis, kata Hendri, karena pembinaan yang dilakukannya juga berkaitan dengan pembinaan sumber daya manusia (SDM) atau guru pada bidang studi Pendidikan Agama Islam (PAI), tentu kemitraan yang dilakukan pada setiap kesempatan juga berhubungan dengan pemerintah daerah, melalui dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten/kota bersangkutan.


Karena pembinaan, bimbingan, malah pembayaran Tunjangan Pungsional Guru (TPG), PPG, dana untuk tunjangan sertifikasi guru PAI dibayarkan dari anggaran Kementerian Agama. Malah, peserta didik yang diasuh guru PAI juga generasi kabupaten/kota bersangkutan. Rasanya wajar dan pantas, kalau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bersama Kasi Pakis koordinasi dengan pemerintah daerah bersama kepala dinas pendidikan dan kebudayaan masing-masing.


Guru PAI bersama komunitas yang ada, seperti KKG (Kelompok Kerja Guru), MGMP (Musyawarah Kerja Guru Mata Pelajaran), dan AGPAII (Assosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia) kabupaten/kota, tambah Hendri, juga diharapkan menjadi fasilitator, untuk menjembatani koordinasi antara pihak Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bersangkutan dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan kebudayaan masing-masing, kata Hendri, menambahkan. (**)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.