-->

Latest Post


SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Ciptakan semangat dalam menjaga kamseltibcarlantas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sijunjung menggelorakan kampung adat tertib berlalu lintas. 


Bersama dengan Pemda Kabupaten Sijunjung, Satlantas Polres Sijunjung membuat kampung adat tertib berlalu lintas di Jorong Padang Ranah Nagari Sijunjung Kecamatan Sijunjung.


Kasat Lantas Polres Sijunjung Iptu Ghanda Novidiningrat, S.Ik melalui Kanit Dikyasa Bripka Irwandi menyebutkan, tujuan dibentuknya Kampung Adat Tertib Berlalu lintas ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, dimana dari sebuah kampung untuk mematuhi tertib berlalu lintas serta patuh protokol kesehatan (prokes)


"Makanya perkampungan adat Nagari Sijunjung ini kita jadikan kampung tertib berlalu lintas. Sebagai contoh bagi kampungyang lainnya," ujarnya, Jumat (2/4) di Polres Sijunjung. 


Disebutkan, nantinya pihaknya bersama Pemda Sijunjung memberikan edukasi serta himbauan untuk mematuhi aturan berlalu lintas dan patuh prokes.


"Perkampungan adat yang kita jadikan sebagat contoh kampung adat tertib berlalu lintas, merupakan destinasi wisata Kabupaten Sijunjung," ujar Bripka Irwandi. 


"Mari bersama-sama kita bangun budaya untuk patuh dan tertib berlalu lintas, demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," ucapnya menambahkan.


Sementara, Kasat Lantas Iptu Ghanda juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada stekholder serta Pemda Kabupaten Sijunjung yang sudah bekerja sama dan berpartisipasi dalam pembentukan kampung adat tertib berlalu lintas tersebut. 


"Saya (Kasat Lantas Polres Sijunjung) mengucapkan terimah kasih kepada semua pihak yang sudah bekerjasama serta berpartisipasi dalam pembentukan Kampung Adat Tertib Berlalu Lintas di Jorong Padang Ranah Nagari Sijunjung Kec. Sijunjung Kab. Sijunjung," ungkapnya. (bhps)


MANADO - NEDIAPORTALANDA - Ketika melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Utara (Sulut), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyempatkan hadir di acara Tanwir 1 Literasi Kebangsaan Pemuda Muhammadiyah. 


Dalam sambutanya, Kapolri mengingatkan, rongrongan pihak-pihak yang ingin merusak Pancasila tak terhindarkan, sebab hal tersebut ia megajak Pemuda Muhammadiyah untuk mengambil peran dalam membangun ketahanan nasional. 


“Peran Pemuda Muhammadiyah dalam membangun ketahanan nasional. Menengok sejarah kemerdekaan RI bahwa Muhammadiyah dan Pemuda Muhammadiyah telah ikut dalam perjuangan merebut kemerdekaan dari penjajah,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulis, Jumat (2/4). 


Kapolri mengatakan, kebijakan politik Pemerintah tentunya akan mempengaruhi sikap negara lain terhadap Indonesia. Yang tentunya, tekan Sigit, lingkungan strategis dan ketahanan nasional harus mengikuti perkembangan situasi global, regional dan nasional. 


“Kebijakan politik yang diambil oleh pemerintah akan mempengaruhi sikap negara lain terhadap Indonesia,” tandas Kapolri.


Disamping itu, Kapolri juga mengingatkan sekaligus mengajak Pemuda Muhammadiyah turut membantu upaya penanggulangan Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah salah satunya dengan program vaksinasi nasional sekaligus, turut menggaungkan pendisiplinan protokol kesehatan dengan menerapkan 3M. 


Dalam kesempatan yang sama, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang diwakili oleh Pangkogabwilhan 2 Marsdya Imran Baidirus mengharapkan, dukungan penuh program vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah. 


Imran juga mengingatkan, Indonesia sebagai negara kepulauan yang kerap dihantui oleh bencana alam juga satu hal yang harus diperhatikan seluruh pihak. (bhps)


JAKARTA - MEDIAPORTALANDA -  Akibat terjerat kasus pidana perpajakan, Direktur Utama PT Pazia Retailindo Hartanto Sutardja melaporkan mantan managernya berinisial HT ke Polda Metro Jaya (PMJ) baru-baru ini dengan tuduhan pemalsuan dokumen perusahaan. Laporan Hartanto ke PMJ ini sudah teregistrasi dengan nomor: TBL/1664/III/YAN 2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 26 Maret 2021. 



Hartanto Sutardja membuat laporan polisi karena dokumen perusahaan berupa faktur pajak dan invoice PT Pazia Retailindo diduga dipalsukan oleh terlapor HT saat masih menjabat sebagai manager di perusahaan tersebut pada tahun 2016 lalu. 

"Dia membuat faktur pajak dan invoice tanpa sepengetahuan atau perintah saya, dan saya tidak menyadari ketika menandatangani dokumen yang diduga sudah dipalsukan tersebut  oleh HT selaku manager perusahaan,” terang Hartanto melalui keterangan pers yang dikirim ke kantor redaksi.


Selain itu, lanjut Hartanto, ternyata pada tahun 2016 HT diduga secara sengaja membuat laporan backdate untuk faktur pajak tahun 2015 dan hal itu dapat dilihat dengan jelas atas adanya komunikasi via email yang terungkap atas hasil digital forensik yang saya peroleh secara resmi dari pihak Kominfo. 


Akibat perbuatan HT inilah menyebabkan Hartanto Sutardja ditetapkan sebagai Tersangka dan mendapat Surat Panggilan selaku Tersangka Nomor: S.PANG-403.DIK/WP/WPJ.21/2020, tertanggal 29 September 2020 atas perkara dugaan tindak pidana perpajakan oleh Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Utara.


Hartanto menambahkan, dirinya hingga saat ini belum menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang menjadi landasan berapa nominal pajak yang harus dibayarkan.


"Sampai saat ini saya belum terima dari kantor pajak dalam hal ini Kanwil DJP Jakarta Utara, padahal sejak November 2020 saya sudah meminta melalui surat resmi  tapi sampai saat ini belum mendapatkan jawaban," ujar Hartanto.


Terkait kasus ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Soegiharto Santoso yang menjadi saksi dari Hartanto, mengatakan, sebagai saksi meringankan, pihaknya memiliki barang bukti berupa Notebook merek Samsung dengan model: NP530U4C berwarna Silver dengan S/N : HR1A91EC600142V Tahun Juni 2012.


Menurut pria yang akrab disapa Hoky ini, notebook tersebut diduga digunakan oleh HT untuk berkomunikasi dan menerima perintah-perintah dari pihak lainnya.


"Untuk itu kami sudah melakukan digital forensik ke Kominfo sebagai bahan pembuktian bahwa diduga ada pihak-pihak lain yang lebih bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tersebut," ujar Hoky yang ikut mendampingi Hartanto saat membuat laporan polisi di PMJ.


Hoky mengatakan, secara formal, selaku Direktur Utama PT. Pazia Retailindo, Hartanto memang melakukan kesalahan, yaitu ada unsur kelalaian. "Akan tetapi harus diungkap secara transparan tentang siapa yang bersalah secara materiil, yaitu para pihak yang secara sengaja melakukan kesalahan tersebut, serta perlu diungkap secara menyeluruh tentang siapa yang memerintah, siapa yang melakukan serta siapa yang memperoleh keuntungan secara ekonomi atas perbuatan tersebut,” terangnya. 


Artinya, menurut Hoky, Itu (penetapan tersangka) tidak berkeadilan jika hanya karena jabatan, karena secara jabatan pasti Hartanto harus menandatatangani surat faktur pajak yang diduga sudah dipalsukan. "Padahal beliau tidak menerima keuntungan apapun, bahkan menurut pengakuan Pak Hartanto, sepanjang 2015 tidak menerima gaji dari PT. Pazia Retailindo. Saya selaku Ketua Umum APKOMINDO sangat prihatin atas nasib anggota kami dan sebagai sesama pengusaha keberatan jika untuk urusan perpajakan para pengusaha dijadikan tersangka, oleh karena itu saya terpanggil untuk membantu di BAP di Kanwil Jakut," urainya. 


Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Hartanto, Winner SH menungkapkan, pelaporan ini dibuat sekaligus untuk membuka kasus ini secara terang-benderang, siapa orang di belakang HT yang terlibat dalam dugaan pemalsuan faktur pajak dan invoice perusahaan. "Sekaligus untuk bisa memastikan, ada sinergi penyelidikan pihak kantor pajak dan kepolisian atas kasus ini. Target utama kita mengungkap siapa pelaku dan motif pemalsuan dokumen perusahaan, serta pihak mana yang diuntungkan dari pemalsuan dokumen pajak tersebut," ungkap Winner.


Surat Ketetapan Pajak (SKP) ini, imbuh Winner, sebenarnya menjadi dasar untuk melihat berapa kerugian negara akibat tunggakan pajak PT Pazia Retailindo. "Tanpa ada SKP, kantor pajak keliru menetapkan seseorang menjadi tersangka jika kerugian negara belum ditetapkan,” tandas Winner.


Untuk diketahui, selain Hartanto, dua orang mantan petinggi PT Pazia Retailindo, yakni Yuliasiane Sulistiyawati selaku Komisaris dan Sutji Listyorini selaku Direktur juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kanwil DJP Jakarta Utara atas tuduhan dugaan tindak pidana perpajakan. ***

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.