-->

Latest Post


SIAK - MEDIAPORTALANDA - Pemkab Siak melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Universitas Lancang Kuning (Unilak) di Gedung Batin  Djaonang Kantor Camat Minas, Jumat (9/4/2021). 


Bupati Alfedri dan Rektor Unilak Dr. Junaidi SS, M.Hum sebagai Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersamaan menandatangani kesepakatan bersama tentang, Pendidikan dan Pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. 


Bupati Siak Alfedri mengatakan, penandatanganan MoU antara Pemda Siak dengan Universitas Lancang Kuning merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam rangka pengembangan program pembangunan dan pelayanan yang berdayaguna bagi masyarakat. Hal itu juga untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan aparatur pemerintahan di Kabupaten Siak.


"Hari ini kami melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Universitas Lancang Kuning. Ini salah satu upaya untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia, khususnya tenaga pendidik atau guru di Kabupaten Siak," kata Alfedri. 


Ia menjelaskan Jumlah guru Paud di Kabupaten Siak yang berjumlah 946 orang, terdiri dari sarjana 558 (59%), dan non sarjana 388 (41%). 


Untuk guru SD sebanyak 3.587 orang, 90% sudah sarjana tinggal 10% lagi yang belum. Dan guru SMP sebanyak 1.733 orang, diantaranya 94% telah sarjana.


Selain peningkatan SDM guru-guru Paud, Bupati Alfedri mendorong  aparatur kampung termasuk Penghulu untuk meningkatkan kapasitas akademisnya. 


Karena lanjutnya, Kemendagri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sudah melakukan MoU. 


"Bagi guru-guru Paud yang ingin kuliah tidak perlu datang ke kampus. Proses belajar mengajar dilakukan secara daring," jelas Alfedri. 


Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk meningkatkan potensi sumber daya manusia yang dimiliki oleh Pihak Pertama dan dalam rangka mendukung keberhasilan Pihak Kedua dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.( i.wrw)


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Pemerintah Kota Padang menerima penghargaan dari Bank Indonesia (BI) Perwakilan Wilayah Sumatera Barat atas upaya mendorong penerapan transaksi non-tunai di Kota Padang.


Penghargaan tersebut diterima oleh Wali Kota Padang Hendri Septa yang diserahkan oleh Plh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Benny Walis pada saat penutupan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI), di Aula Anggun Nan Tongga Kantor BI Perwakilan Wilayah Sumbar, Jumat (9/4/2021). 


Diketahui penghargaan tersebut diterima Pemko Padang atas inisiatif implementasi e-retribusi pasar, e-retribusi pariwisata dan Qris Perumda Air Minum Kota Padang. 


"Atas nama Pemerintah Kota Padang, kita ucapkan terima kasih Kepada BI yang telah memberikan penghargaan tersebut. Penghargaan yang kita terima ini merupakan upaya kita dalam mendukung gerakan non-tunai yang ditelah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo," ujar Hendri.


Wako Hendri Septa juga didapuk memberikan sambutan mewakili Wali Kota se-Sumatera Barat terkait penerapan TP2DD. 

(Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah)


Hendri mengatakan, menyikapi kemajuan teknologi informasi dan ekonomi digital yang menunjukkan tren peningkatan yang luar biasa, serta sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DB), maka Pemerintah Kota Padang meresponnya dengan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 98 Tahun 2021.


"Sebelumnya mandat menggunakan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sudah ada berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 bahwa implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah juga merupakan pengejawantahan dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2016 dan tahun 2017 yang menginstruksikan percepatan implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah" ulas Hendri. 


Hendri menambahkan, bahwa saat ini telah terjadi transaksi yang begitu cepat dari sistem ekonomi dan keuangan konvensional menuju ekonomi keuangan berbasis digital. Menjamurnya perusahaan-perusahaan teknologi keuangan (fintech), perusahaan-perusahaan rintisan (startup), layanan mobile banking dan aplikasi pembayaran berbasis smartphone, mobile payment dan tokoh-tokoh dari atau pasar online (e-commerce) menjadi indikator hadirnya new life style


Informasi kebijakan quick respon Indonesia standar atau Qris yakni standar Indonesia telah ditetapkan sejak 1 Januari lalu turut menjadi penanda transformasi digital sistem pembayaran Indonesia (SPI) yang akan mampu akselerasi pengembangan ekonomi keuangan digital dan tentunya responsivitas dan dukungan pemerintah daerah sangat menentukan keberhasilan itu semua. Transportasi ini tentunya juga akan meningkatkan inklusi keuangan dan literasi keuangan di daerah.


"Selain peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) digitalisasi pelayanan dan reaksi pemerintah daerah tentunya juga dapat memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan masyarakat yang baik di masa pandemi ovid-19 ini cenderung mengalami perubahan dan pola interaksi dan transaksi," sebutnya. (Mul/BT)


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Komit dengan penegakan hukum pada aksi tambang ilegal (illegal mining), Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar kembali bertindak, kali ini Tujuh orang tersangka telah diciduk di dua lokasi yang berbeda.


Penangkapan para tersangka ini berawal dari keresahan masyarakat dengan aktifitas galian C, Aktifitas itu dilakukan terang-terangan meskipun tidak memiliki izin, ungkap Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto bersama Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Joko Sadono dalam press rilis yang digelar pada Jumat (9/4/2021) di Mapolda Sumbar.


"Kita amankan tujuh tersangka itu di dua lokasi yang berbeda yakni, di Kampung Tanjung, Kecamatan Kuranji, Kota Padang dan di aliran sungai Batang Pasaman Lanai Hilir, Jorong Bandar Padang Pembangunan, Kanagarian Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman," terangnya. 


Penangkapan pertama, tambah Kombes Joko Sadono, ada dua orang tersangka yang diamankan yakni, berinisial A (53) dan BR (26) yang merupakan warga Kuranji. Keduanya tertangkap tangan tengah melakukan penambangan batuan sungai tanpa izin menggunakan alat berat. Lalu petugas mengamankan lima unit alat berat, satu unit dump truck dan sebuah bundel atau nota pembelian. 


Selanjutnya kata Joko, penangkapan itu dilakukan pada tanggal 26 Maret 2021 lalu berdasarkan atas laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas tambang ilegal di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapati para tersangka tengah bekerja dan langsung mengamankan Kedua tersangka dan barang bukti sudah disita petugas.


Sementara penangkapan kedua, aktifitas penambangan emas yang dilakukan di aliran sungai Batang Pasaman Lanai Hilir, Jorong Bandar Padang Pembangunan, Kanagarian Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman. Polisi mengamankan lima tersangka yakni, AA (27), EA (38) warga Pasaman, kemudian RWP (21) warga Sijunjung serta dua orang warga Padang berinisial J (52) dan N (33).


Penangkapan yang dilakukan pada Rabu (7/4/2021) lalu, petugas berhasil mengamankan satu unit alat berat, satu unit kontroler alat berat, dua lembar karpet sintesis, dua timbangan digital dan satu buku catatan. "Semua barang bukti dan juga tersangka sudah diamankan," jelas Joko. 


Keberhasilan penangkapan tersebut berdasarkan informasi akurat dari masyarakat tentang aktifitas dompeng yang dilakukan oleh para tersangka. Kemudian katanya, ada dugaan keterlibatan sejumlah oknum tokoh masyarakat daerah setempat yang berperan dalam kegiatan itu, makanya petugas melakukan pengintaian di lokasi pada tanggal 5 April lalu. Dan ternyata benar adanya. 


Dan, pada tanggal 7 April, kita langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka dengan membawa semua barang bukti, kita juga sempat kesulitan karena akses jalan yang sangat jauh, ulas Joko. 


Dan untuk para tersangka akan dikenai pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara atau denda Rp100 miliar. Juga pasal 55 ayat 1 KUHPidana.


Untuk diketahui, jumpa pers di Mapolda Sumbar kali ini berbeda dari sebelumnya, tampak seorang wanita berdiri dengan melambaikan tangan seperti sebuah isyarat, dan ternyata wanita tersebut memang memang juru bahasa isyarat.


(Ar)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.