-->

Latest Post


JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) Soegiharto Santoso mengungkapkan rasa keprihatinannya atas penggunaan dokumen yang diduga dipalsukan dalam proses persidangan di pengadilan. 


Hoky sapaan akrabnya, menjelaskan, PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta sepertinya kurang teliti dan khilaf dalam memutuskan gugatan DPP hasil Munaslub Apkomindo 2015 terhadap DPP Apkomindo hasil Munas Solo 2012 dan hasil Munas Jakarta 2015 yang berlangsung sesuai AD dan ART APKOMINDO. Gugatan perkara nomor : 633/Pdt.G/2018/PN JakSel terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Hakim Ketua H. Ratmoho, SH., MH. 


Dalam putusannya, pengugat Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail dinyatakan sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO Masa Bakti 2015-2020 berdasarkan Keputusan Munaslub APKOMINDO di Jakarta pada tanggal 02 Februari 2015. 


Padahal, menurut Hoky, Munaslub versi APKOMINDO 2015 tidak sesuai dengan AD/ART APKOMINDO dan tidak dihadiri 2/3 DPD APKOMINDO, karena tidak ada satu pun DPD APKOMINDO yang hadir, termasuk DPD APKOMINDO DKI Jakarta yang saat itu dijabat Nana Osay selaku Ketua dan Faaz Ismail selaku Sekretaris. “Bahkan pada saat Munaslub 2015 tersebut, Faaz Ismasil sendiri tidak hadir. sehingga aneh jika dia terpilih sebagai Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO,” ungkap Hoky. 


Belum lagi dari bukti pemberitaan dan dari email pemberitahuan, serta fakta foto-foto yang beredar di tahun 2015, Rudi Rusdiah adalah Ketua Umum dan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Sekretaris Jenderal. 

 

Bahkan, menurut Hoky, Rudi Rusdiah justeru menjadi saksi di persidangan perkara nomor: 633/Pdt.G/2018/PN JakSel, yang menerangkan kepada Majelis hakim bahwa fakta yang sebenarnya adalah dirinya justeru menyadari kesalahannya dan memilih berpihak ke Munas APKOMINDO yang sah yakni Ketua Umumnya Soegiharto Santoso. 


Ironisnya, saat Soegiharto Santoso selaku Ketum APKOMINDO yang sah ingin melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, ternyata putusannya adalah ; “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimohonkan banding tersebut.” 


Padahal faktanya Soegiharto Santoso terpilih secara sah pada saat Munas Apkomindo 2015 yang diselenggarakan pada tanggal 13 sampai dengan 15 Februari 2015, dan dihadiri oleh lebih dari 2/3 DPD APKOMINDO. 


Sebelumnya SK KUMHAM RI tahun 2012 yang telah digugat di PTUN, pihak mereka kalah terus hingga ke tingkat kasasi di MA. 


Untuk menghadapi gugatan tesebut, Hoky melaksanakan press conference di ruang serbaguna LSP Pers Indonesia usai pelatihan asesor kompetensi di ruang Serba Guna LSP Pers Indonesia Jakarta. 


Dalam kesempatan tersebut Hoky memaparkan kronologis perkara hukum Apkomindo yang telah berproses sejak awal tahun 2011, yaitu sejak kepengurusan Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo dibekukan secara sewenang-wenang oleh Dewan Pertimbangan Asoisasi (DPA) Apkomindo. Dimana selanjutnya sejak tahun 2013 mulai ada gugatan dari DPA Apkomindo di PN JakTim dengan perkara No. 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim, dengan putusan; “Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.” dan selanjutnya melakukan upaya banding dengan putusan PT DKI Jakarta No. 340/PDT/2017/PN.DKI, dengan putusan; “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 


Selanjutnya melakukan upaya kasasi ke MA tertanggal 21 September 2020, dimana di dalam surat Memori Kasasinya tertuliskan antara lain yang terpilih pada Munaslub 2015 adalah Ketua Umum Rudi Rusdiah, Sekjen Rudy Dermawan Muliadi, Bendahara Suharto Juwono, Periode 2015-2020. 


Meskipun proses gugatan tersebut masih dalam proses, ungkap Hoky, ternyata ada lagi gugatan di PN Jaksel dengan menggunakan data palsu tersebut di atas. Untuk itu pihaknya saat ini melakukan upaya kasasi ke MA. 


Hoky mengatakan, di dalam surat kontra memori kasasi tertanggal 15 Maret 2021, yang ditandatangani pengacara kondang Otto Hasibuan, Sordame, serta Kartika Yustisia Utami, disebutkan, yang terpilih dalam Munaslub Apkomindo 2015 adalah Ketua Umum Rudy D Muliadi dan Sekjen Faaz Ismail.  Sementara dalam perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, di mana dalam surat Eksepsi dan Jawaban, Otto Hasibuan cs menyebutkan, Ketua umum Rudi Rusdiah dan Sekjen Rudy Dermawan. “Hal ini membuktikan secara  terang benderang dalam dokumen akta otentik di pengadilan, terjadi dugaan pemalsuan keterangan yang bebeda,” ungkapnya. 


Hoky menambahkan, dari 3 (tiga) perkara tersebut menjadi terungkap ada terdapat 3 (tiga) versi berbeda hasil Munaslub Apkomindo 2015 dan digunakan untuk 3 (tiga) Peradilan, yaitu di PN JakTim sedang proses kasasi, di PN Jaksel sedang proses kasasi dan di PN JakPus sedang proses persidangan, dimana ada versi lainnya lagi yang terdapat pada Tabloid Bulanan Apkomindo No. 1/ Februari 2017 yang tertuliskan susunan pengurus asosiasi DPP Apkomindo 2016-2019. 


“Pihak lawan memang pandai merekayasa hukum, dimana saya sempat pula dikriminalisasi dan ditahan selama 43 hari dan disidangkan di PN Bantul sebanyak 35 kali atas laporan polisi kelompok mereka di Bareskrim Polri, namun hasilnya saya dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah, termasuk upaya JPU Ansyori, SH melakukan upaya kasasi telah ditolak oleh MA,” urainya. 


Diungkapkan pula, bahwa meskipun pihak lawan menggunakan jasa Advokat dan Konsultan Hukum OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES, ternyata Hoky menghadapi sendiri tanpa didampingi oleh pengacara. (**)


JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi Henny S. Widyaningsih menegaskan Dewan Pers tidak boleh mengeluarkan sertifikasi kompetensi wartawan, menyusul Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan sudah resmi hadir dalam system sertifikasi kompetensi nasional Indonesia. 


Hal itu ditegaskan Henny saat menyampaikan arahannya kepada puluhan peserta pelatihan Asesor Kompetensi Wartawan dalam rangkaian pelaksanaan pelatihan Asesor Kompetensi di Ruang Serba Guna LSP Pers Indonesia lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta Pusat, 14-18 April 2021. 


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP, Henny mengatakan, BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi. 


“Dewan Pers boleh melaksanakan setifikasi kompetensi tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP,” tandas Henny. 


Dikatakan pula, oleh karena ini (Sertifikasi Wartawan lewat BNSP) belum pernah terjadi di Indonesia, maka LSP Pers Indonesia merupakan lembaga pertama yang memiliki Standar Kompetensi Wartawan yang bisa melaksanakan sertifikasi kompetensi wartawan. 


Pada kesempatan yang sama, mantan Komisioner BNSP yang menjadi master asesor BNSP pada kegiatan pelatihan ini, mengatakan, sertifikasi kompetensi itu ada aturan hukumnya. Menurutnya, hanya dua lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk menerbitkan Sertifikat Kompetensi yakni Perguruan Tinggi dan BNSP.  “Jadi kalau ada lembaga di luar itu yang berani mengeluarkan sertifikat kompetensi itu melanggar dan ada sanksi pidananya,” tegas Agus. 


Sementara itu, di tempat yang sama, Hence Mandagi, Ketua LSP Pers Indonesia yang juga menjabat Ketua Umum DPP Serikat Pers dan Ketua Dewan Pers Indonesia, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BNSP yang sudah memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mengikuti proses pelatihan asesor kompetensi melalui LSP Pers Indonesia. 


“Banyak selamat kepada wartawan yang sudah dinyatakan kompeten sebagai asesor oleh master asesor dari BNSP. Karena ini menjadi catatan sejarah baru bahwa pers Indonesia telah memiliki asesor penguji komptensi bersertifikat BNSP berlogo garuda,” ungkap Mandagi. 

Mandagi mengaku bangga atas kehadiran wartawan yang menjadi peserta diklat asesor dari lintas organisasi dan latar belakang media. 


Salah satu peserta yang berasal dari Kota Batam, Mangapul Matondang, ikut memberikan komentar terkait pelaksanaan kegiatan ini. Matondang yang juga menjabat Pimpinan Redaksi di Media Online BeNews, mengatakan, dirinya bangga bisa mendapat pengakuan resmi dari negara. “Saya berharap semua wartawan di Indonesia bisa disertifikasi kompetensinya melalui jalur resmi yakni lewat BNSP, bukan yang versi abal-abal dan melanggar undang-undang,” imbuhnya.

 

Peserta yang mengikuti Diklat Asesor Angkatan Pertama LSP Pers Indonesia ini berasal dari organisasi pers Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Perserikatan Journalis Syber Indonesia (PERJOSI), Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Jurnalis Nasional Indonesia (JNI), dan Sindikat Wartawan Indonesia (SWI). Latar belakang peserta juga berasal dari beragam media yakni dari media Televisi (RCTI dan TVRI), media Online (Indonesia Satu, Berita 55, BeNews), dan media cetak. 


Menariknya ada salah satu peserta yang selama ini menjadi tenaga penguji kompetensi Wartawan yang dilaksanakan Dewan Pers, Fredrik Kuen. Mantan GM Kantor Berita Antara ini mengakui Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan yang digunakan oleh LSP Pers Indonesia ini sangat berbeda dengan yang biasa dia gunakan sebagai bahan pengujian wartawan di DP. “Saya sempat mengalami kesulitan saat mengikuti sistem dan metode melakukan sertifikasi kompetensi yang dilatih oleh master asesor dari BNSP. Namun setelah dinyatakan kompeten, saya mengerti bahwa standar kompetensi ini lah yang benar-benar berkualitas dan dapat digunakan,” ujar Fredrik usai mengikuti pelatihan. 


Fredrik juga mengaku akan menerapkan metode dan standar kompetensi yang sah dalam melaksanakan Diklat Jurnalistik di lembaga pendidikan yang dimilikinya.  

Soegiharto Santoso, selaku Ketua Badan Pengawas LSP Pers Indonesia yang juga turut menjadi peserta, mengatakan, tinggal selangkah lagi sertifkasi kompetensi wartawan dapat dilaksanakan di Indonesia. “Ke depan nanti saya berharap UKW harus lewat LSP yang berlisensi BNSP dan LSP kami sudah siap melaksanakannya di jalur yang benar,” pungkasnya. ***



Sumber : Hence Mandagi


PADANG - MEDIAPORTALANDA -  Istri Wako Padang  Ny. Genny Hendri Septa resmi menjabat sebagai Ketua Yayasan Pertiwi Kota Padang untuk sisa masa jabatan 2019-2024. 


Hal itu ditandai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi dirinya oleh Wali Kota Padang Hendri Septa di Palanta Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Sabtu siang (17/4/2021).


Pada kegiatan yang dihadiri oleh para pendiri, pengurus, kepala sekolah beserta tenaga pendidik di TK, SD dan SMA yang bernaung di bawah Yayasan Pertiwi Kota Padang tersebut, juga dilakukan  penandantanganan berita acara serah terima jabatan antara pejabat lama dengan pejabat baru Ketua Yayasan Pertiwi Kota Padang.


Seperti diketahui, Ny. Genny Hendri Septa dilantik sebagai pejabat baru Ketua Yayasan Pertiwi Kota Padang yang secara otomatis menggantikan Ny. Hj. Harneli Mahyeldi selaku Ketua Yayasan Pertiwi Kota Padang yang lama. 


Dalam sambutannya Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Padang mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ny. Hj. Harneli Mahyeldi selaku pejabat lama Ketua Yayasan Pertiwi Kota Padang. 


"Kita tahu banyak hal positif telah diberikan Ummi bagi kemajuan pendidikan di Kota Padang dalam hal ini melalui Yayasan Pertiwi Kota Padang. Semoga kebaikan-kebaikan tersebut menjadi ladang amal dan juga dapat diteruskan oleh Ny. Genny selaku pejabat baru Ketua Yayasan  Pertiwi Kota Padang," harap Wako didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Amrizal Rengganis.


Sementara itu, Ny. Harneli Mahyeldi juga mengungkapkan terima kasihnya kepada semua pihak khususnya para pendiri, pengurus, para guru dan seluruh pihak yang mendukung dirinya selama memimpin Yayasan Pertiwi Kota Padang.


"Lebih kurang 7 (tujuh) tahun saya memimpin Yayasan Pertiwi Kota Padang. Alhamdulillah tentu banyak kenangan dari kita bersama yang begitu manis untuk  dikenang. Semoga ke depan di bawah kepemimpinan ibu Genny, Yayasan Pertiwi Kota Padang semakin maju dan lebih sukses lagi," harapnya.


Pada saat yang sama Ny. Genny Hendri Septa juga menyampaikan, atas nama pribadi dan keluarga mengucapkan selamat dan sukses kepada Ummi (sapaan akrab Ny. Hj. Harneli) beserta bapak Mahyeldi yang telah menjabat Gubernur Sumbar beserta Ketua TP-PKK Sumbar periode 2021-2024. 


"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ummi atas dedikasi dan pengabdian yang diberikan sejauh ini selama memimpin Yayasan Pertiwi Kota Padang. Banyak hal baik yang telah Ummi berikan dalam mengembangkan dan membenahi Yayasan Pertiwi di segala lini, sehingga bisa berjaya dan berkembang pesat sampai saat ini. Semoga kebaikan-kebaikan yang diberikan Ummi untuk kemajuan Yayasan Pertiwi Kota Padang menjadi amal ibadah bagi Ummi," harap Ny. Genny mendoakan.


Istri Wali Kota Padang Hendri Septa itu pun mengatakan tekadnya untuk berusaha meneruskan tampuk pimpinan Yayasan Pertiwi Kota Padang ke depan.


"Jabatan ini adalah amanah bagi saya, maka dari itu perlu dukungan semua pihak agar Yayasan Pertiwi Kota Padang senantiasa jaya dan lebih baik lagi dari masa ke masa," harapnya.


Genny juga memaparkan, Yayasan Pertiwi Kota Padang adalah sebuah yayasan yang bergerak di bidang pendidikan yang berkomitmen untuk memajukan pendidikan di Kota Padang. Meliputi pendidikan di tingkat TK, SD, SMP dan SMA. 


"Maka dari itu insya Allah, kita dari Yayasan Pertiwi Kota Padang akan terus berkomitmen agar bisa memiliki keunggulan-keunggulan bersaing yang dibuktikan melalui berbagai program pendidikan yang sudah direncanakan dengan baik. Untuk itu marilah kita mewujudkannya dengan penuh semangat dan sungguh-sungguh," pungkas Genny mengakhiri.


Di akhir kegiatan pejabat baru Ketua Yayasan Pertiwi Kota Padang Ny. Genny Hendri Septa menyerahkan cendera mata sebagai kenang-kenangan kepada Ny. Harneli Mahyeldi selaku pejabat lama Ketua Yayasan Pertiwi Kota Padang.(David/BT)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.