-->

Latest Post

Oleh: Latin, SE


Jakarta - Selama lebih dari 22 tahun, yakni dari awal memasuki era reformasi 1998, Perseoran Jiwasraya dibiarkan berjalan sendiri, mengobati, dan menyembuhkan lukanya sendiri. Ujian-ujian yang dihadapi perusahaan asuransi milik Pemerintah ini dari tahun ke tahunnya teramat berat. Mulai dari krisis moneter melanda dunia tahun 1998, hingga terjadi resesi ekonomi dunia 2020 akibat dari pandemi Covid-19, semua itu menjadi pemicu munculnya berbagai persoalan bagi BUMN Jiwasraya ini.


Kondisi yang tidak menguntungkan tersebut berdampak kepada seluruh elemen di Jiwasraya, terutama bagi para konsumen atau nasabahnya. Dampak penurunan kemampuan perusahaan sedikit banyak telah berimbas kepada menurunnya daya tahan ekonomi warga, menurunkan kemampuan atau daya beli mereka terhadap produk barang dan jasa yang dibutuhkan sehari-hari.


Kondisi itu juga seperti memaksa segelintir pihak berkepentingan untuk memainkan peran, mencoba bermain-main dengan memaksa menutup paksa Perseoran Jiwasraya, dengan berbagai dalih akrobatiknya. Hal ini tentunya tidak bisa dibiarkan karena akan menimbulkan kegaduhan publik dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia.


Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Perseroan Jiwasraya, selama perjalanannya itu seolah-olah seperti dianak-tirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam menjalankan operasional bisnisnya. Hal itu juga terlihat pada penanganan krisis yang dihadapi Jiwasraya saat ini. Pemerintah seakan abai untuk membantu BUMN dimaksud dalam menyelesaikan persoalannya. Padahal, ada lebih dari 5,3 juta rakyat Indonesia yang terdampak langsung dari masalah akut yang dihadapi Jiwasraya. Angka ini jauh lebih besar jika para nasabah dihitung bersama anggota keluarganya, dengan perkiraan rata-rata 4-5 orang per nasabah.


Pada awalnya, Jiwasraya sebenarnya hanya kesulitan likuiditas. Hal ini ditengarai berawal pada saat Dirut Jiwasraya tampil di ruang publik mengumumkan bahwa Perusahaan Asuransi Jiwasraya mengalami gagal bayar polis bancassurance sebesar 802 miliar pada Oktober 2018 atau sekitar 2 tahun yang lalu. Bancassurance adalah produk asuransi yang dipasarkan melalui layanan bank, atau dengan kata lain, bank yang bekerjasama dengan perusahaan asuransi menawarkan produk asuransi kepada nasabahnya sendiri.


Pertanyaan besarnya adalah apa sebenarnya motivasi utama Dirut AJS (Asuransi Jiwasraya) melakukan tindakan seperti itu? Apakah ada aturannya dalam UU Perseoran terkait perlunya mengumumkan kepada publik tentang kondisi defisit keuangan dan kegagalan pembayaran polis oleh perusahaan? Jika tidak ada, apakah itu inisiatif sendiri atau ada pihak tertentu yang memerintahkannya?


Sejak pengumuman gagal bayar AJS atas polis nasabah, suasana kebatinan para pemegang polis Jiwasraya menjadi tidak menentu, resah, dan gelisah terhadap keamanan dana simpanan polisnya yang ditempatkan pada perusahaan milik negara itu. Hal ini sangat disesalkan oleh banyak pihak, terutama para nasabah AJS. Padahal, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang berdiri sejak 31 Desember 1859, atau 162 tahun lalu, itu telah melayani negeri dan mengedukasi bangsa Indonesia akan pentingnya memiliki polis asuransi jiwa sebagai bentuk antisipasi resiko terkena musibah di masa depan, terutama resiko keuangan di kemudian hari.


Jiwasraya hakekatnya adalah sebuah simbol perjuangan bangsa Indonesia. Melalui perusahaan asuransi milik bangsa Indonesia ini, sebuah kepercayaan telah dibangun dengan susah-payah, sangat melelahkan, dan meniti proses yang sangat panjang, hingga berdarah-darah dalam mempertahankan sebuah Core Value kepercayaan industri Asuransi Jiwa (public trust). Namun, dengan seketika saja semua hasil perjuangan itu dihancurkan. Kepercayaan publik terhadap perasuransian dalam negeri telah dengan mudah diluluh-lantakkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.


Penghianatan atas mandat yang diberikan Pemerintah kepada para pemimpin Jiwasraya dari tahun 2018 hingga kini telah secara langsung menimbulkan prahara baru pada industri perasuransian Indonesia. Para pemegang polis berbondong-bondong mendatangi Kantor Jiwasraya terdekat yang tersebar di 74 kantor cabang operasional di 34 provinsi di seluruh Indonesia untuk mengambil dananya masing-masing. Mereka berprinsip lebih baik menarik dananya segera sebelum perusahaan benar-benar kolaps dan tidak mampu membayarkan polisnya.


Fenomena itu menyebabkan keadaan yang pada awalnya besaran gagal bayar polis saluran distribusi bancasaurance hanya sedikit, yakni 802 miliar, kini nilai gagal bayar AJS terhadap polis nasabah mencapai angka yang fantastis di kisaran 16,8 triliyun. Angka inilah yang diduga kuat menjadi acuan hasil audit BPK RI atas perhitungan kerugian negara (PKN) beberapa waktu lalu.


Kejadian petaka gagal bayar polis Jiwasraya tersebut selanjutnya telah menimbulkan dampak sistemik bagi perekonomian nasional. Hal ini berdasarkan statement BPK RI melalui pengumumannya di beberapa media yang merekomendasikan untuk tidak menutup atau membubarkan Perseroan Jiwasraya. Dalam pernyataannya, BPK RI berpendapat bahwa Jiwasraya perlu diselamatkan mengingat legendanya, ukuran perusahaan yang sangat besar dengan jumlah nasabah terbesar di Indonesia yakni 5,3 juta orang, dan perjalanan sejarah Jiwasraya yang sangat panjang. "Jiwasraya harus diselamatkan agar tidak berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional," kata ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna, dalam keterangan resmi kepada media usai melakukan audit beberapa waktu lalu.


Upaya penyehatan dan penyelamatan BUMN Asuransi Jiwasraya versi Manajemen AJS patut dipertanyakan. Untuk diketahui bahwa Manajemen AJS bersama Kemenkeu RI dan Kementerian BUMN, serta telah melalui konsultasi dengan Komisi VI dan Komisi XI DPR RI yang membidanginya, sudah mengajukan proposal Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya (RPKJ) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Dalam proposal RPKJ tersebut terdapat 3 program yang diusulkan oleh Manajemen AJS sebagai Upaya Penyehatan dan Penyelamatan BUMN Asuransi Jiwasraya, yakni sebagai berikut:


*Pertama: Penegakan Hukum*


Upaya penegakan hukum saat ini sedang berproses di Kejaksaan Agung. Perkembangan terkini, sudah diputuskan vonis hukuman seumur hidup terhadap para terdakwa yang diduga terindikasi melakukan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan sangkaan kerugian negara mencapai 16,8 triliyun.


Atas kasus dan vonis itu banyak kalangan mempertanyakan, apakah Perhitungan Kerugian Negara sebesar 16,8 triliyun, yang harus segera ditutup oleh Pemerintah RI, itu benar sebagai uang milik negara atau dana milik para pemegang polis? Jika dana 16,8 triliyun itu merupakan milik para pemegang polis, apakah itu termasuk sebagai bentuk kerugian negara?


Upaya penyelamatan dan penyehatan Jiwasraya menimbulkan paradok's karena penyelesaian bail-in (talangan) dana sebesar antara 22-26 triliyun dari negara harus mampir dulu diberikan ke perusahaan pembiayaan BPUI/IFG sebagai induk Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan. Jika terdapat kerugian negara sebesar 16,8 triliyun berdasarkan audit investigasi BPK, tentunya yang ditalangi dananya dari pemerintah seharusnya sebesar kerugian saja, bukan sebesar 22-26 triliyun.


Hal ini tentunya menimbulkan dugaan-dugaan yang tidak baik pada publik. Muncul spekulasi dan opini yang pada akhirnya dapat diartikan sebagai pemborosan uang negara dalam aksi penyelamatan Perseroan Jiwasraya. Sebagian masyarakat justru berprasangka lebih jauh bahwa kebijakan bail-in tersebut sengaja dilakukan untuk membuka peluang adanya bancakan baru dari dana talangan Jiwasraya dalam waktu dekat.


*Kedua: Aksi Penyelamatan Korporasi (Corporate Action)*


Dalam implementasinya, PT. Asuransi Jiwasraya bersinegeri dengan beberapa BUMN membentuk Anak Usaha dari BUMN Asuransi Jiwasraya yang dinamakan PT. Jiwasraya Putera dengan tujuan menjadi sekoci penyelamat arus kas keuangan bagi induknya yang sedang mengalami kesulitan likuiditas saat itu. Namun sangat disayangkan, Jiwasraya Putera yang baru seumur jagung berdiri harus kandas di tengah jalan. Ini dibuktikan dengan adanya pencabutkan ijin operasional oleh OJK pada 25 September 2020. Dari peristiwa tersebut, dapat disimpulkan bahwa program Corporate Action telah gagal, yang oleh karena itu kinerja Direksi Jiwasraya seharusnya dievaluasi oleh Kementerian BUMN, bukan justru dilindungi dan didukungnya. Hampir dipastikan ada sesuatu misi terselubung dan disembunyikan di balik semua ini.


Publik patut meminta keterangan terkait siapa yang mengangkat dan menempatkan Hexana Tri Sasongko, yang berasal dari profesional bankir, untuk memimpin Jiwasraya. Hexana sebagai Direktur Utama Jiwasraya dipandang sebagai pihak yang paling bertanggung jawab yang menimbulkan masalah baru di tubuh Perseroan Jiwasraya sehinga terjadi prahara yang merusak industri asuransi tanah air. Ketika masalah yang lama belum selesai dalam upaya penyehatan Perseroan Jiwasraya, seharusnya dicarikan pengurus yang memiliki pengetahuan dan keahlian di bidangnya sesuai dengan porsi kapasitas jabatan pada Industri Perasurasian. Bukan justru menempatkan orang yang awam dan tidak memiliki rekam jejak pengalaman pada bidang industri yang dipimpinnya. Sehingga dampaknya menimbulkan masalah tambahan bagi perusahaan akibat tidak profesionalnya Pejabat Direksi Jiwasraya yang ditempatkan saat ini.


Penunjukan Hexana sebagai pimpinan PT. Asuransi Jiwasraya tidak sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 73/POJK.05/ 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian. Pada pasal 6 ayat (4) disebutkan bahwa seluruh anggota Direksi Perusahaan Perasuransian harus memiliki pengetahuan sesuai dengan bidang usaha perusahaan yang relevan dengan jabatannya.


*Ketiga: Restrukturisasi Polis Konsumen Jiwasraya*


Program restrukturisasi polis nasabah Jiwasraya yang dialihkan ke new company, yakni kepada IFG Life, dalam implementasinya menimbulkan kerugian pada 5,3 juta konsumen Jiwasraya. Kebijakan restrukturisasi tersebut tidak menerapkan prinsip asas keadilan dan asas manfaat bagi para pemegang polis. Bahkan, dari perspektif hukum, kebijakan itu dinilai melawan hukum, baik terkait praktek-praktek kotor di dalamnya maupun soal pelaksanaannya yang tidak sejalan dengan semangat berasuransi.


Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi sektor jasa keuangan, khususnya pada industri perasuransian Indonesia. Apabila restrukturisasi polis konsumen Jiwasraya tetap dijalankan oleh manajemen AJS dengan segala akrobatiknnya, kondisi ini dapat dipandang sebagai suatu upaya mematikan bisnis Perseroan Jiwasraya dengan merugikan para konsumen Jiwasraya. Hal tersebut tentunya tidak sejalan dengan upaya Pemeritah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional.


Publik harus tahu bahwa permasalahan mendasar Jiwasraya adalah pada pemilihan kebijakan Restrukturisasi Polis Konsumen yang menjadi penyebab sengkarut yang berkepanjangan ini. Mengapa harus harus ada opsi Restrukturisasi Polis Konsumen Jiwasraya, yang secara jelas itu salah alamat dan melawan hukum? Bagaimana mungkin kerugian perusahaan asuransi yang diakibatkan oleh kesalahan manajemennya dibebankan kepada nasabah? Apakah masuk akal misalnya, sebuah lembaga keuangan seperti bank membebankan biaya penyehatan bank kepada nasabahnya melalui pemotongan (restrukturisasi rekening nasabah) ketika bank tersebut mengalami kerugian?


Kebijakan Restrukturisasi Polis Konsumen, dalam bentuk pemotongan manfaat polis para nasabahnya, tidak boleh diterapkan pada Perseroan Jiwasraya. Kebijakan semacam itu, dan berbagai kebijakan lainnya yang akan berdampak langsung kepada nasabah, tidak semestinya diputuskan secara sepihak tanpa mengajak berdialog para Pemegang Polis Jiwasraya. Sebagai bagian utama dari perusahaan plat merah Jiwasraya, seluruh nasabah seharusnya diajak berdialog terlebih dahulu. Amat tidak dibenarkan pihak perusahaan mengambil kebijakan secara sepihak yang merugikan para nasabah.


Manajemen AJS wajib memahami dan mentaati Undang-Undang Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014, terutama pasal (1) tentang perjanjian dua belah pihak. Dalam hal klausa baku yang tidak boleh diubah secara sepihak, yang mewajibkan adanya persetujuan kedua belah pihak, maka kebijakan program Restrukturisasi Polis Konsumen tersebut harus batal demi hukum dan UUD 1945. (*)


Penulis adalah Sekjend FNKJ (Forum Nasabah Korban Jiwasraya)

Email: fnkjgroup@gmail.com

Twitter: @FNKJGROUP

Oleh : Amrizal Rengganis


Kata ‘Septa’ pada namanya memberi pengertian pada September, sebagai bulan kesembilan. Septa dalam bahasa latin  berarti tujuh. Hendri Septa, nama lengkapnya adalah Wali Kota Padang yang menggantikan Mahyeldi Ansharullah. Ia menjadi orang ke-14 yang memimpin Kota Padang sebagai Wali Kota.


Jika September adalah bulan kelahirannya, bulan ke sembilan dalam uratan bulan romawi dan septa berarti angka tujuh dalam bahasa latin, maka meski semua angka pada hakekatnya sama saja, tapi sebagian orang menganggap kedua angka itu memiliki hoki. Angka sembilan sebagai angka tertinggi, sedang angka tujuh sering dilambangkan sebagai lambang kesatriaan. Wallahualam.


Yang jelas, Hendri sendiri tidak pernah menghubung-hubungkan angka-angka itu dengan takdir hidupnya. “Selain kerja keras, maka segalanya adalah takdir Allah,” ujar alumnus SMA 2 Padang ini. 


Banyak yang menganggap bahwa Hendri jadi Wali Kota adalah karena blessing in disguise setelah Mahyeldi yang belum separuh periode menjalankan tugas sebagai Wali Kota tapi kemudian terpilih menjadi Gubernur, maka ia sebagai Wakil Wali Kota maju menggantikan.


Padahal ia jadi Wali Kota bukan sebuah blessing in disguise atau sekedar nasib baik. Ia telah melewati sebuah perjuangan politik yang tidak pendek sebelumnya. Sebelum maju jadi calon Wakil Wali Kota, ia sudah berkiprah sebagai wakil rakyat di DPRD Padang dari 2009 hingga 2014. Interaksinya dengan Kota Padang, dengan rakyat yang memilih, dengan birokrasi Pemko Padang dan semua pemangku kepentingan di Padang tentu sudah terbangun. Dan itu butuh perjuangan keras, tidak bisa datang tiba-tiba saja.


Maka kalau kemudian ia mencalonkan diri menjadi Wakil Wali Kota mendampingi Mahyeldi Ansharullah pada 2019, ia sesungguhnya sudah memiliki modal sosial yang tidak bisa dipandang remeh. Apalagi sejak 2016, ia dipercaya menjadi Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Padang. Klop lah untuk mengatakan bahwa Hendri Septa menjadi Wali Kota Padang setelah melewati perjuangan yang tidak pendek dan tidak ringan.


Diantara para Wali Kota Padang yang menjabat di usia muda termasuk dirinya (Fauzi Bahar menjadi Wali Kota pada usia 41 tahun, sedang Hendri pada usia 44 tahun).


Usia yang relatif muda memberikan angin segar kepada masyarakat bahwa seorang pemimpin akan memiliki visi yang jauh ke depan. Wali Kota muda tidak saja memikirkan bagaimana Padang hari ini saja, tetapi bagaimana Padang 20, 30 atau 50 tahun lagi.


Berbagai skim tentang penatakelolaan telah dia pelajari lama di Australia, ketika ia menempa diri di beberapa perguruan tinggi Australia sampai meraih Master of International Bussiness (MIB) di Universitas Deakin. Seyogianya ilmu-ilmu itu akan bermanfaat untuknya mengendalikan dan memimpin Kota Padang.


Beruntung, ia sempat bersama-sama dengan Mahyeldi Ansharullah selama setahun dan semua kerangka perencanaan Padang untuk masa depan sudah disusun bersama. Tentu saja, Hendri mengedepankan prinsip sustainable development atau pembangunan yang berkelanjutan. Artinya ia tidak ingin adagium keliru selama ini terjadi: sakali aia gadang sakali tapian barubah. Apa-apa yang sudah dibuat oleh pendahulu, yang baik-baik wajib dilanjutkan, yang tidak baik dievaluasi untuk kemudian diperbaiki. Dengan demikian tidak ada kata ‘terbengkalai’ dalam membangun karena pemimpin tidak mau melanjutkan program pendahulunya.


Hendri seperti berkali-kali dikatakannya, akan melanjutkan semua program yang sudah disepakati sebelunya bersama Mahyeldi. Semuanya tertuang dalam RPJMD maupun Renstra Kota Padang.


“Kita akan tetap fokus mencapai apa-apa yang sudah kita sepakati dalam RPJMD sebagai implementasi dari visi-misi kita,” kata dia.


Ada sebelas point yang menjadi perhatian Hendri dalam membangun Kota Padang menuju masa depannya yang tertata baik.


Kesebelas point itu tertuang dalam 11 Program Unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang. Kelak, apabila pengganti dirinya sebagai Wakil Wali Kota, tentu sang Wakil Wali Kota bersama-sama dengan dirinya akan menggelindingkan 11 program unggulan tersebut sampai tercapai tujuannya.


11 Program Unggul Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2019-2024 itu yang pertama adalah melanjutkan betonisasi jalan lingkungan, pengaspalan dan pelebaran serta perbaikan drainase dan engendalian banjir terpadu. Intinya ini adalah selain membuka akses ke pelosok-pelosok kota, juga akan meningkatkan nilai ekonomi tanah dan bangunan milik masyarakat. Dengan adanya jalan, maka nilai tanah dan bangunan di satu kawasan akan meningkat.


Yang kedua, adalah meningkatkan efektifitas reformasi birokrasi, budaya kerja aparatur dan pelayanan publik. Ini penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa, menuju good governance dan good government. 


Yang ketiga melanjutkan pengembangan pelembagaan wirausaha ke dalam Koperasi Kawasan Wisata Terpadu Gunung Padang, pulau-pulau kecil wilayah barat Kota Padang. Kawasan ini adalah potrensi besar wisata bahari di Padang. Dengan berkembangnya wisata bahari di Mentawai dan Mandeh (Pessel) serta Pariaman, maka Padang akan menjadi sentral. Kunjungan ke kawasan wisata bahari akan melewati Padang terlebih dulu, ini akan bermanfaat untuk menggenjot perekonomian kota. “Jadi untuk pariwisata bisa kita kembangkan konsep Padang and Beyond seperti Bali and Beyond di Bali yang juga memberi perhatian pada Lombok dan Banyuwangi. 


Program unggulan keempat adalah melanjutkan penyelenggaraan pesantren Ramadhan, kegiatan keagamaan, seni budaya dan olahraga yang berkualitas. Ini salah satu yang disebut sustainable development tadi. Program pesantren Ramadhan adalah ikon nya Padang yang diprakarsai Wali Kota Fauzi Bahar. Program itu bahkan telah diadopsi oleh banyak Kabupaten/Kota. “Ini perlu kita lanjutkan dalam rangka membangun dasar-dasar keberagamaan yang kuat kepada anak-anak kita, ini program bagus,” kata putra dari anggota DPR RI Muhammad Asli Chaidir ini.


Yang kelima adalah program unggulan melanjutkan penataan angkutan umum dengan pembukaan koridor baru bus Trans Padang. Target di tahun 2020 adalah 2 koridor dan sudah terealisasi semua. Akan dilanjutkan lagi untuk koridor-koridor baru, agar semua wilayah terlayani angkutan umum massal yang nyaman dan murah. Sekaligus ini juga mengurangi jumlah angkutan umum berukuran kecil yang bisa mempertinggi kepadatan lalu-lintas.

Program keenam adalah membangun 500 ruang kelas baru untuk SD dan SMP di seluruh Kota Padang. Target pembangunan SD di tahun 2020 adalah 76 ruang kelas namun baru 5 yang terealisasikan karena anggaran direfocusing.


Merevitalisasi sarana dan prasarana olahraga tingkat RT/RW dan membuat taman per kecamatan serta membangun pusat kreatif dan inovasi pemuda atau Youth Center adalah program unggulan ketujuh. “Harapan kita, tiap kecamatan akan punya pusat kegiatan pemuda, hingga ada wadah untuk para pemuda berkegiatan positif yang akan menghindarkan mereka dari pengaruh narkoba, kenakalan remaja sampai ke pembentengan mereka dari tindakan-tindakan amoral dan asusila,” ujar ayah dari dua anak (Muhammad Athar Raziq Inaaya Septa dan Muhammad Farrel Abhinaya Septa) ini.


Lalu bagaimana dengan pengucuran dana stimulan Rp1 miliar untuk tiap kecamatan? “Ya, ini adalah program unggulan ke delapan, kita akan meningkatkan  dana stimulan kecamatan Rp1 miliar dan dana kelurahan Rp100 juta per tahun serta peningkatan operasional RT, RW, guru TPA, MDA dan imam masjid,” ujar Hendri dalam percakapannya dengan wartawan media. 


Yang kesembilan adalah program unggulan meningkatkan indeks kemudahan berusaha di Kota Padang. Ini sesuai dengan prinsip-prinsip kerja Pemerintah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. “Saya menekankan pentingnya kemudahan itu, agar iklim berusaha menjadi baik, tidak adalagi pungli dan birokrasi yang berbelit-belit dilakukan oleh oknum birokrat,” kata Wali Kota menjabat  sejak 7 April 2021 ini.


Sedangkan untuk kebutuhan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat menurut Hendri Septa adalah hal penting. “Tinggal di rumah yang layak, akan mendorong orang untuk hidup sehat dan jadi rajin bekerja karena tidak khawatir lagi akan ketiadaan tempat berteduh. Maka kita jadikan program unggulan kesepuluh itu untuk mendorong penyediaan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Target di tahun 2020 adalah 1000 rumah tapi akhirnya terealisasikan 1919 rumah,” ujar suami dari  Genny Putrinda, putri dari Leonardy Harmainy, anggota DPD-RI  ini.


Hal-hal yang menantang kreatifitas juga menjadi titik perhatian Wali Kota Hendri Septa. Maka ia membuat program unggukan kesebelas dengan membangun kampung tematik. Kampung dalam pengembangan ekonomi lokal masyarakat berdasarkan potensi wilayah.


Kampung Tematik adalah cara Pemko Padang mengubah daerah-daerah kumuh (slum area) menjadi daerah yang nyaman untuk ditempati warga dan menyenangkan untuk dikunjungi. "Dengan kampung tematik ini kita mendorong munculnya rasa memiliki yang besar dan tanggungjawab menjaganya dari masyarakat setempat. Di kampung tematik kita kembangkan usaha-usaha ekonomi kreatif yangs sesuai dengan kultur dan potensi kawasan tersebut," kata pria yang lahir di Padang pada 6 September 1976 ini.


Namun pada akhirnya, kata Wali Kota Padang ini, sehebat apapun program, kalau tidak didukung oleh semua pihak, ya birokrasi ya masyarakat semuanya harus bahu membahu. “Kota ini tidak untuk Wali Kota, tapi untuk semua warga kota, maka mari kita bergandeng tangan membangunnya karena kita mencintai Kota Tercinta ini,” kata Hendri Septa. (*)


Aksi Demo Pallapi Arona Ogi\'e (PAO) melakukan aksi demontrasi dalam penyampain aspirasi di Polres Indragiri hilir (Inhil) Senin (19/4/2021)


INHIL - MEDIAPORTALANDA - Sedikitnya 50 orang masyarakat yang mengatas namakan Pallapi Arona Ogi'e (PAO) melakukan aksi demontrasi dalam penyampain aspirasi di Polres Indragiri hilir (Inhil) Senin (19/4/2021). 


Sejumlah spanduk dan baliho bertulisan minta keadilan tampak dipajang oleh peserta aksi, bahkan ada spanduk bertulisan "Hanya 1 yang menghina Tuhan yaitu ‘Ketidakadilan’ pindahkan Kapolres".


Selain spanduk bertulisan minta keadilan, baliho panglima Ormas PAO Anawawi yang ditangkap oleh polisi Polres Inhil juga turut dipajang di depan Polres Inhil. 


"Penyidik Polres Inhil bekerja sesuai dengan semustinya, jangan ada kriminalisasi," kata Kordinator aksi M Tassaka di halaman Polres Inhil menggunakan Toa.


Dalam aksinya, PAO mendukung penegakkan hukum di Polres Inhil, dalam spanduk bertulisan, "Aksi damai, tegakan hukum" dan poster bertulisan. "Cukup cintaku kandas, keadilan jangan".


Aksi di Polres Inhil tersebut, orasi kedua dari PAO disampaikan oleh Ahmad Fauzi, dia menyampaikan isi sila kelima Pancasila yang berbunyi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan masyarakat Inhil meminta keadilan. 


"Kami turud berduka cita atas matinya hukum di tanah Indragiri hilir, Innalilahi wa innailaihi rojiun," kata Fauzi.


Aksi meminta keadilan Ormas PAO di Polres Inhil tersebut terlihat terjadi secara mendadak, Senin (19/4/2020) siang sekitar pukul 14.30 WIB, dimana terlihat belasan orang membawa spanduk dan baliho protes atas penangkapan yang dilakukan polisi terhadap kelompok tani yang berkonflik dengan PT TH Indo Plantations (PT THIP) yang ingkar janji terhadap penjualan Minyak Kotor (Miko) dari lokasi 6 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT THIP.


Konflik berawal dari, perjanjian pihak PT PHIP yang ingkar, setelah menggarap 800 ha lahan masyarakat Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran. 


Dalam perjanjianya "PT THIP berjanji melakukan kerjasama penjualan besi tua dan penjual Miko (CPO Asam tinggi,red)" namun perjalananya PT THIP hanya bekerja sama menjual besi tua, sedangkan Miko dijual sendiri tanpa melibatkan kelompok tani yang memiliki 800 ha lahan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai oleh PT THIP.


Aksi sekelompok masyarakat di depan Polres Inhil berlangsung singkat, sebab Kasat Intel Polres Inhil AKP Aang Kusmawan mengakomodir dua orang kordinator dari kelompok aksi M Tassaka dan Ahmad Fauzi diajak masuk ke Polres Inhil untuk memberikan penjelasan. 


"Yang lainya silahkan membubarkan diri, dua orang kordinator ikut saya untuk mendapatkan penjelasan," kata Kusmawan.


Semantara itu LBHI Batas Indragiri menjadi penasihat hukum dari 4 orang tersangka yang diamankan Polres Inhil terkait konflik jual beli Miko PT THIP dengan kelompok tani Usaha Maju Desa Tanjung Simpang, 4 orang tersangka tersebut diantaranya Anawawik Panglima ormas PAO, dan tiga orang dari kelompok tani, Bolar, Thamrin dan M Jasmir.


"Saya tidak tau kalau tadi ada aksi demo di Polres Inhil terkait klien kami, tadi pagi saya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan permohonan gelar perkara ke Polres Inhil, terhadap 4 orang klien," kata Direktur wilayah Inhil LBHI Batas Indragiri Akmal SH.


Akmal menjelaskan, ormas PAO juga sudah menyerahkan permohonan pendampingan penasehat hukum atas perkara yang menjerat Panglima ormas PAO. 


"Kami sudah menyiapkan langkah langkah hukum atas apa yang dituduhkan kepada klien kami, diduga ada kriminalisasi terhadap klien kami," ujar Akmal.*[]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.