-->

Latest Post


JAKARTA – MEDIAPORTALANDA - Kontroversi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) produk Dewan Pers yang selama ini diagung-agungkan, baik oleh pemegang Sertifikat UKW, organisasi pers underbow Dewan Pers, maupun oleh segelintir Pemerintah Daerah, tiba-tiba menyeruak ruang publik usai pelaksanaan Pelatihan dan Uji Sertifikasi Assessor Kompetensi Khusus Wartawan yang dilaksanakan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia. 


Pernyataan telak Komisioner BNSP, Henny S. Widyaningsih, terkait UKW Dewan Pers yang tidak berlisensi BNSP dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang ada, akhirnya membuka mata publik.


“Dewan Pers boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP. Jadi bukan Dewan Pers yang mensertifikasi wartawan, tapi oleh LSP yang diberikan lisensi untuk mensertifikasi dari BNSP,” tegas Henny [1].


Tidak tanggung-tanggung, Ketua Dewan Pers yang bergelar professor doktor, Muhammad Nuh, langsung turun tangan. Rupanya Nuh tidak tahan melihat keberhasilan para wartawan yang selama ini berada di luar Dewan Pers berhasil membuat gebrakan untuk meluruskan pelaksanaan sistem uji sertifikasi kompetensi ke jalurnya yang benar. Nuh, dengan tidak malu-malu, melakukan percakapan pribadi dengan pihak BNSP, mempertanyakan tentang pernyataan Komisioner BNSP, Henny S. Widyaningsih, itu.


Berdasarkan chatting pribadi tersebut, dibuatlah release pemberitaan oleh Dewan Pers bahwa BNSP membantah melarang Dewan Pers melakukan uji kompetensi [2]. Sebuah pola pemberitaan berdasarkan chatting pribadi, tanpa meminta izin kepada pihak lawan chatting (BNSP – Red) seperti ini boleh-boleh saja. Namun, sebagai sebuah lembaga yang selama ini dijunjung tinggi oleh segelintir organisasi pers underbow lembaga itu, tentulah karya jurnalistik (press release – red) Dewan Pers semacam ini amat disesalkan karena terkesan sebagai hasil karya calon peserta ukw kelas rendah.


Bukan itu saja, Dewan Pers kemudian melalui Wakil Ketuanya, Hendry Ch Bangun, secara demonstratif langsung mengeluarkan release terbaru tentang rencana lembaga tersebut untuk melakukan UKW bagi 1.700 wartawan di 34 provinsi seluruh Indonesia. “Pada 2021 ini ditambah menjadi 34 provinsi dengan target 1.700 peserta,” kata Henry sebagaimana dikutip dari lembaran 3 halaman press release Dewan Pers, tertanggal 20 April 2021.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyatakan bahwa hal tersebut biasa saja, tidak perlu direspon berlebihan. “Sebagaimana pernah saya sampaikan bahwa Dewan pers itu ibarat kambing bandot yang sedang birahi [3]. Nah, sekarang semakin tegang birahinya karena dicolek oleh BNSP, dia panik, akhirnya jadi kalap. Hajar sana-sini membabi-buta, hahaha…” ujar Lalengke santai, Rabu, 21 April 2021.

Pengurus Dewan Pers, menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, seharusnya taat azas, taat hukum, taat tata tertib berbangsa dan bernegara. Bukan berlaku seenaknya dalam membuat kebijakan dan peraturan di bidang pers. Negara ini punya tata tertib yang dituangkan dalam berbagai peraturan perundangan. UU itu dibuat untuk dipatuhi oleh setiap warga negara, tidak peduli Anda bergelar professor, orang kaya, punya jabatan, dan lain sebagainya.


“Dewan Pers harus mengikuti aturan perundangan yang mengatur tentang sertifikasi profesi sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaga yang diberi kewenangan melakukan uji kompetensi dan mengeluarkan sertifikat kompetensi atas nama negara adalah BNSP,” jelas alumni Program Persahabatan Indonesia – Jepang Abad-21 itu.


Untuk itu, tokoh pers nasional yang telah melatih ribuan anggota TNI, Polri, guru, dosen, PNS/ASN, mahasiswa, wartawan, LSM, ormas dan lain-lain di bidang jurnalistik ini, menghimbau kepada seluruh elemen pers dan masyarakat di tanah air, marilah bersama-sama membenahi kerancuan-kerancuan yang diciptakan oleh Dewan Pers bersama beberapa gelintir underbow-nya itu selama ini. 


“Kepada semua rekan wartawan, pewarta warga, dan setiap orang yang ingin menggeluti dunia kewartawanan, silahkan mengikuti pola pendidikan, pelatihan, dan uji sertifikasi sesuai dengan peraturan perundangan yang ditetapkan negara, yakni melalui LSP yang dilisensi oleh BNSP. Dengan demikian, negara bisa dan harus bertanggung jawab atas sertifikat kompetensi aka profesi yang Anda dapatkan. 


Sertifikat dari BNSP itu menggunakan logo Garuda Pancasila dan dicetak bermeterai (seal) khusus di Perum Peruri. Bukan seperti sertifikat uka-uka Dewan Pers berlogo bunga kamboja yang dibuat di Senen itu yaa,” pungkas Lalengke sambil berkelakar. (APL/Red)



Catatan:


[1] BNSP Sertifikasi Assesor Kompetensi Khusus Wartawan, Wilson Lalengke: Goodbye Dewan Pers; https://pewarta-indonesia.com/2021/04/bnsp-sertifikasi-assesor-kompetensi-khusus-wartawan-wilson-lalengke-goodbye-dewan-pers/ 



[2] Kepala BNSP Bantah Larang Dewan Pers Lakukan UKW; https://viralnews7.com/kepala-bnsp-bantah-larang-dewan-pers-lakukan-ukw/ 


[3] Ketum PPWI: DP Ibarat Kambing Bandot yang Sedang Birahi; https://pewarta-indonesia.com/2019/08/ketum-ppwi-dp-ibarat-kambing-bandot-yang-sedang-birahi/


JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Ketenangan masyarakat di Perumahan Taman Villa Meruya (TVM) di Jakarta Barat terganggu oleh arogansi Kantor Hukum Hartono dan Rekan yang beralamat di Komp. Taman Aries, Jakarta Barat.


Pekan lalu (Kamis, 15/4), pengacara B. Hartono dan rekan-rekannya yang dalam sepucuk surat somasi meminta Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun di Perumahan TVM, Marah Sakti Siregar, merobohkan tenda putih yang didirikan warga di lahan pembangunan Masjid At Tabayyun. Tenda putih itu dimanfaatkan warga untuk menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.


Menurut B. Hartono dan rekan-rekannya, lokasi tersebut adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak bisa digunakan untuk kegiatan apapun. 


Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun di Perumahan TVM telah mengirimkan surat balasan untuk menjawab somasi tersebut. Surat tertanggal 16 April itu ditandatangani Marah Sakti Siregar sebagai Ketua Panitia dan Ilham Bintang sebagai Ketua Dewan Pengarah. 


Dalam balasan mereka, Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun membantah tudingan B. Hartono. Mereka menegaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan keputusan nomor 1021 tahun 2020 yang didalammnya memberikan persetujuan pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah yang terletak di Perumahan TVM, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun TMV.


Mantan Napi Kasus Penipuan


Seiring dengan somasi menghebohkan yang dinilai tidak memiliki dasar ini, warga Perumahan TVM kembali diingatkan kasus penipuan yang pernah dilakukan pengacara B. Hartono sehingga ia mendekam di bui LP Salemba selama satu tahun dari 2014 sampai 2015 lalu. 


Ketika itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, B. Hartono terbukti  melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya Budi Santoso.

Kasus ini berawal ketika di tahun 2010 Budi Santoso mempercayakan B. Hartono menagih uang sebesar Rp 400 juta kepada PT. Hutama Karya. Budi Santoso menjanjikan komisi sebesar 20 persen dari total dana yang ditagih itu.


Dalam prosesnya, Budi Santoso tidak mendapatkan kejelasan mengenai proses penagihan ini, sampai akhirnya ia meminta bantuan pengacara lain, Hartono Tanuwidjaja untuk melaporkan B. Hartono dan membawanya ke meja pengadilan.


Dalam proses pengadilan, Khairul dan Herson Sitepu, dua pengacara yang mendampingi B. Hartono, mengatakan, kasus ini adalah konspirasi pembunuhan karakter dan kriminalisasi terhadap klien mereka.[]


MEDAN - MEDIAPORTALANDA - Ratusan masyarakat Kota Medan mengikuti Vaksin Covid-19 yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui MAPANBUMI, DPD REI, POBSI SUMUT, SMSI dan JMSI Sumut bertempat di Skyview Setia Budi Jln. Abdul Hakim Medan, Selasa (20/4/2021).


Panitia penyelenggara vaksin, Mariyawaty Amelia Prasetio (Ayin) kepada wartawan mengatakan, pelaksanaan vaksin dilakukan dalam rangka membantu peran serta pemerintah memutus mata rantai Corona (Covid-19) di Sumatera Utara umumnya dan Kota Medan  khususnya.


"Pelaksanaan vaksin dilakukan sebagai wujud dari kepedulian kita untuk ikut berperan dalam membantu pemerintah mengatasi pandemi Corona (Covid-19) di Sumatera Utara umumnyaa dan Kota Medan khususnya," ujar Ayin.


Lanjut Ayin yang juga merupakan Bendahara DPD REI Sumut ini mengungkapkan, pelaksanaan vaksin yang dilakukan pihaknya bersama MAPANBUMI, DPD REI, POBSI SUMUT, SMSI dan JMSI SUMUT sudah 1 (satu) minggu berjalan.


"Untuk hari ini, Selasa, 20 April 2021 pelaksanaan vaksin Covid-19 sudah 150 orang yang dilakukan penyuntikan vaksin secara gratis dan target kita pada pelaksanaan vaksin ini adalah 2000 orang," ungkap Ayin.


Pada pelaksanaan penyuntikan Vaksin Covid-19 tampak terjalin suasana akrab antara Panitia Vaksin Covid-19, Mariyawaty Amelia Prasetio (Ayin) dengan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto Ahgly SH yang dikenal dengan panggilan Anto Genk yang merupakan  CEO/Pimpinan Umum Group Media Sumut24.


Dalam bincang-bincang itu, Ayin dan Anto Genk yang turut ikut mendapat vaksin Covid-19 dari panitia oleh tim medis sepakat untuk bersama sama membantu peran serta pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19.[]

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.