-->

Latest Post



MEDIAPORTALANDA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kepolisian yang diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial. Adapun jumlah uang yang didapatkan atas hasil pemerasan tersebut berjumlah fantastis yakni mencapai Rp 1,5 miliar.


“Sepanjang hari ini, 21 April 2021, KPK diwarnai dengan isu dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Penyidik asal Polri kepada Walikota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Janji yang disampaikan oleh Penyidik itu pun terdengar klasik, yaitu menghentikan perkaranya,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Rabu (21/4).


Kurnia lantas mengkritisi kebijakan Pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menangani sebuah perkara. Menurutnya, KPK kerap kali menyembunyikan nama tersangka dengan alasan menunggu penangkapan atau penahanan.


Selain perkara lelang jabatan di Tanjung Balai, sebelumnya juga terdapat model penanganan serupa, seperti dalam dugaan suap pajak dan korupsi pembangunan gereja di Mimika Papua. Merujuk pada UU KPK, pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi lembaga antirasuah untuk menutup-nutupi nama tersangka saat proses penanganan perkara sudah masuk dalam proses penyidikan.


“Pasal 44 ayat (1) UU KPK sudah jelas menyebutkan bahwa dalam fase penyelidikan KPK sudah mencari bukti permulaan yang cukup. Hal itu menandakan, tatkala perkara sudah naik pada tingkat penyidikan, maka dengan sendirinya sudah ada penetapan tersangka,” tegas Kurnia.


“Dengan melakukan hal ini secara terus menerus maka KPK telah melanggar Pasal 5 UU KPK perihal asas kepentingan umum, keterbukaan, dan akuntabilitas lembaga,” imbuhnya.


Kurnia menyampaikan, jika dugaan pemerasan oleh penyidik asal institusi Polri itu benar, maka penyidik tersebut mesti dijerat dengan dua Pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni kombinasi Pasal 12 huruf e tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum.


“Tentu ketika dua kombinasi pasal itu disematkan kepada pelaku, ICW berharap Penyidik asal Polri yang melakukan kejahatan itu dihukum maksimal seumur hidup,” pinta Kurnia.


Peristiwa ini seperti bukan kali pertama terjadi di lembaga antirasuah. Sebelumnya pada 2006 silam, seorang Penyidik KPK bernama Suparman juga melakukan hal serupa. Kala itu, Suparman terbukti memeras seorang saksi dan menerima uang sebesar Rp 413 juta.


“Akibat perbuatannya, Suparman kemudian diganjar hukuman 8 tahun penjara. Sangat disayangkan, lembaga antikorupsi yang seharusnya menjadi contoh dan trigger mechanism bagi penegak hukum lain justru saat ini menjadi sumber permasalahan,” beber Kurnia.


Oleh karena itu, Kurnia meminta Kedeputian Penindakan KPK dan Dewan Pengawas segera menindaklanjuti dugaan pemerasan, dengan melakukan klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut atas tindakan Penyidik asal Polri itu.


“Jika kemudian tindakan pemerasan itu terbukti, maka KPK harus memproses hukum penyidik itu serta Polri juga mesti memecat yang bersangkutan dari anggota Korps Bhayangkara,” urai Kurnia.


Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan akan mengusut tuntas dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik KPK asal institusi Polri kepada Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.


“Terkait pemberitaan tentang penyidik Kepolisian yang bertugas di KPK diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, perlu kami sampaikan, kami memastikan memegang prinsip zero tolerance,” tegas Firli.


Jenderal polisi bintang tiga ini menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Dia menyebut, saat ini KPK melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud, dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya.


“Hasil penyelidikan, akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekpose pimpinan. Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan,” ujar Firli.


Pengusutan ini bekerjasama dengan Divisi Propam Polri. Oknum penyidik itu diduga berinisial AKP SR. “Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4) dan telah diamankan di Divisi Propam Polri,” ucap Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.


Ferdy menyampaikan, penyidik polisi yang bertugas di KPK itu saat ini masih dalam pemeriksaan. Tetapi tetap berkoordinasi dengan Polri. “Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri,” ucap Sambo menandaskan.(**)


Sumber : jawapos.com


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Menjelang Idul Fitri 1442 H, Polda Sumbar akan menggelar Operasi terpusat dengan sandi Operasi Ketupat Singgalang 2021. Operasi tersebut dalam rangka memberikan pengaman kepada masyarakat, khususnya di Provinsi Sumbar. 


Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik menyebut, dalam Operasi Ketupat Singgalang ini, pihaknya akan melibatkan ribuan personel gabungan. Dimana nantinyaakan difokuskan di jalur utama dan perbatasan.


“Akan diterjunkan 1.300-an personel yang membantu pengamanan di jalur Sumbar. Nanti ada 55 pos PAM dan pelayanan,” katanya, Selasa (20/4).


Dijelaskan, pengamanan itu akan fokus pada kepatuhan masyarakat terhadap larangan mudik. Pengendara yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan, akan diminta putar balik.


“Terutama dilakukan pengamanan diperbatasan yang dijangkau personel di Polres. Terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP dan lainya membantu pengamanan di perbatasan. Karena kita berkaitan dengan larangan mudik,” ujar Sateke Bayu.


Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak melaksanakan mudik untuk sementara ini menundanya.


"Karena saat ini masih dalam pandemi Covid-19, dan kita bersama berupaya mencegah penyebaran maupun penularan virus corona. Maka kami imbau agar menunda dahulu mudiknya tahun ini," jelasnya. 


"Tetap dalam beraktivitas sehari-hari agar selalu memperhatikan protokol kesehatan," ucap Kombes Pol Satake Bayu menambahkan. (bhps)



PADANG - MEDIAPORTALANDA - Pemerintah Kota Padang melakukan penyegaran birokrasi dengan melakukan promosi, rotasi dan mutasi kepada sebanyak 194 pejabat struktural.


Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi pejabat administrator (eselon III) dan jabatan pengawas (eselon IV) di lingkungan Pemko Padang itu dilangsungkan di Gedung Bagindo Aziz Chan Balai Kota Padang Aie Pacah, Rabu siang (21/4/2021). 


Seperti diketahui, pelantikan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Wali Kota Padang Hendri Septa pascadilantik secara resmi sebagai Wali Kota Padang untuk sisa masa jabatan 2021-2024 per 7 April 2021 lalu.


Menurut Wali Kota Padang, hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya penyegaran di tubuh birokrasi Pemerintah Kota Padang. Dengan itu diharapkan ada peningkatan kinerja demi kemajuan Kota Padang dan kesejahteraan warga Kota Padang ke depan.


"Begitu juga diharapkan tercapainya visi-misi Kota Padang serta 11 program unggulan (progul) yang telah dijanjikan," tuturnya.


Wali kota muda dan energik itu menekankan bahwa setiap pemindahan tugas dan area kerja harus memberikan efek kepada pemerintah dan pekerjaan dalam rangka menciptakan Pemerintah Kota Padang yang lebih baik melalui reformasi birokrasi. 


“Dimana pun bapak ibuk bertugas, maka tanamkanlah sikap integritas, berfikir strategis, mampu berkolaborasi, berinovasi dan bekerja dengan tuntas. Sehingga keberadaan jabatan dan tanggungjawab yang diberikan itu benar-benar membawa perubahan ke arah yang lebih baik,” ujarnya. 


Lebih lanjut ia menambahkan, selaku pimpinan para pejabat juga harus mempunyai kemampuan untuk menjadi panutan bagi stafnya dalam bekerja demi tercapainya tujuan organisasi. Kepemimpinan yang dimaksud adalah yang memiliki karakter dan penyemangat bagi anggotanya. 


“Suatu organisasi akan terus maju dan berkembang ketika selalu bekerja sama dengan kompak. Memiliki loyalitas kepada pimpinan, patuh terhadap instruksi serta mampu mengenali sifat dan karakter pemimpin dengan baik."


"Mari kita sama-sama membangun Kota Padang dengan menunjukan komitmen secara proaktif demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Sekarang kita masih dihadapkan dalam suasana dan tuntutan untuk bangkit dari pandemi Covid-19, untuk itu mari kita semua sama-sama juga berupaya mengatasinya sesuai tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing," tutupnya. 


Adapun pejabat eselon III di lingkup Pemko Padang yang dilantik diantaranya adalah Ances Kurniawan sebelumnya Camat Padang Timur kini berpindah jabatan sebagai Kabag Tata Pemerintahan menggantikan Rachmadeny Dewi Putri yang hijrah sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup. 


Selanjutnya Heriza Syafani dulu Kabid Bina Usaha Pelaku Distribusi Dinas Perdagangan kini menjabat Camat Lubuk Begalung menggantikan posisi Wilman Muchtar yang berpindah jabatan sebagai Kabid Perpustakan Dinas Arsip dan Perpustakaan.


Tak hanya itu, Bobby Firman sebelumnya Sekcam Lubuk Kilangan kini menjabat Kabag Umum menggantikan posisi Budi Kurniawan yang hijrah dan kini menjabat Kabag Umum DPRD Padang. Swesti Fanloni sebelumnya Kabag Perekonomian dan SDA kini menjabat Kabag Organisasi. Posisi yang ditinggalkan Swesti diisi Syahendri Barkah yang sebelumnya Kabid Perekonomian dan SDA Bappeda.


Berikutnya Fuji Astomi sebelumnya Camat Nanggalo sekarang menjabat Kabag Kesra. Begitu juga Yuska Libra Fortunan sebelumnya Kakan Kesbangpol kini menjabat Kabag Administrasi Pembangunan dan Perencanaan. Sementara M.Latif sebelumnya Camat Bungus kini berpindah jabatan sebagai Kabid Perindustrian Disnakerin.


Begitu pula Titin Masfetrin kini menjabat Sekretaris Diskominfo menggantikan Tarmizi Ismail yang berpindah jabatan sebagai Kakan Kesbangpol. Siska Meilani sebelumnya Sekcam Padang Timur meraih promosi dengan jabatan sebagai Camat Padang Timur.


Selanjutnya Magdalena sebelumnya Camat Koto Tangah berpindah menjabat Camat Nanggalo, Junie Nursyamza sebelumnya Sekcam Padang Utara kini menjabat Camat Koto Tangah disusul Elfian Putra yang dulunya Sekcam Koto Tangah kini menjabat Camat Lubuk Kilangan. Harnoldi yang sebelumnya Sekcam Kuranji ikut promosi menerima jabatan Camat Bungtekab. Kemudian masih banyak lagi pejabat eselon III dan IV lainnya termasuk diantaranya 2 orang Kepala SD dan 2 orang Kepala SMP. (Dv/BT)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.