-->

Latest Post

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Pemerintah Provinsi (pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkerjasama dengan Polda dan Korem 032 Wirabraja dalam rangka menekan penyebaran virus corona (covid 19) di Sumbar akan melakukan penertiban protokol kesehatan (prokes) masyarakat sesui Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru (AKB)


Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah disel-sela kesibukan kegiatan pada Jum'at (30/4/2021).


Gubernur Sumbar menyampaikan, dilema kondisi turun naiknya penyebaran wabah covid 19 di Sumbar cukup merisaukan, dimana kesadaran masyarakat akan pentingnya prokes masih rendah dan cendrung mengabaikan ini terbukti masih banyak masyarakat yang diberikan sanksi sesuai Perda No.6 Tahun 2020 untuk 1 Januari s.d 28 April 2021 telah 43.697 orang diberi sanksi kerja sosial dan denda administrasi, 641 pelaku usaha dan 226 penyelenggara kegiatan se Sumbar.  Menyikapi kondisi ini kita akan tetap  melakukan razia Penerapan Perda No.6 tahun 2020 dan juga pengawasan melalui posko-posko di perbatasan.


"Turun naiknya penyebaran wabah covid 19 lebih disebabkan karena kurang disiplin prilaku prokes masyarakat (pakai masker, Cuci Tangan dan Jaga Jarak). Selain itu ada mobilitas orang datang dari luar daerah yang membawa dari kondisi perjalanannya. Karena itu pemerintah melarang mudik dan melakukan pengawasan melalui posko dan razia rutin Perda AKB 2020 dalam bulan ramadhan dan menyambut idul fitri agar penanganan covid 19 lebih terkendali," ungkap Mahyeldi.


Mahyeldi juga menyampaikan, rendahnya disiplin prokes masyarakat Sumbar masih terlihatnya ditengah-tengah masyarakat terutama di daerah kabupaten dan kota masih minim pakai masker dan masih rendah presentase pelaksanaan vaksin saat ini.


"Dinas Kesehatan Sumbar hendaknya segera meningkatkan proses vaksinasi masyarakat agar meningkatkan lebih baik. Dan kepada Badan Penanggulang Bencana Daerah (BPBD) supaya membagi-bagikan masker di aktifitas beribadah masyarakat serta kepada Satpol PP bersama Tim Keamanan melakukan razia dan penertiban disiplin AKB dengan denda atau kurungan penjara," serunya. 


Kepala Satuan Polis Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Dedy Diantolani, Sos, MM. juga melaporkan kegiata  razia Tim Gabungan Penegakan Perda 6 Tahun tentang Adaptasi Kebiasaan  Baru, Pencegahan dan Pengendalian Covid 19. 


"Baru- baru ini telah dilaksanakan operasi penegakan Perda 6 Tahun 2020 gabungan dengan Polda Sumbar dengan rincian personil, Satpol PP dan Damkar Prov Sumbar : 7 orang dan Polda Sumbar : 50 orang. Razia penegakan Perda 6 Tahun 2020 fokus pada pelaku usaha diantaranya masih dalam memberikan sansi teguran tertulis.jika tahuan terulang akan diberikan sansi denda atau penjara," ujarnya.


Dedy juga mengatakan, dengan adanya penegakan perda ini dapat memberikan efek jera terhadap masyarakat di Kota Padang sehingga dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat.


" Dengan suasana Kota Padang tepatnya di kafe2 pada malam hari selalu ramai, diharapkan Tim Terpadu Penanganan Covid-19 selalu berkesinambungan dan konsisten dalam penegakan Perda No 6 Tahun 2020, terutama himbauan terhadap pelaku usaha," katanya.


Dedy juga sampaikan , semua orang yang terjaring operasi protokol Kesehatan Covid 19 ini di bawa ke Polda Sumbar untuk di berikan Rapid Antigen. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya Negatif (-/*)


PANGKEP — MEDIAPORTALANDA - Majelis Sipadecengie (SPC) menggelar buka puasa bersama. Dirangkaikan dengan zikir dan salat tarawih berjamaah di Home Stay Sipadacengie, Pangkep, Kamis (29/4/2021).


Selain buka puasa bersama, kegiatan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi dengan sesama anggota Majelis Sipadecengie (SPC) yang hadir dari berbagai daerah termasuk Kota Makassar dan kota Pare Pare.    

                                                                          "Kami akan berusaha melakukan buka puasa bersama setiap tahunnya di bulan Ramadan karena saat ini kami dapat berkumpul dan berdiskusi tentang majelis Sipadecengie pangkep,” ungkap Wandy pemilik kedai Sipadecengie sekalugus pembina dalam Majelis tersebut.

                                                                          Ke depannya, kita akan berencana membuat susunan tugas kerja dalam suatu yayasan.


”Entah membuat pondok pengajian atau kajian tentang Islam, sekaligus sebagai tempat untuk penyaluran bantuan sosial jika terjadi bencana di sekitar Majelis Sipadecengie Pangkep,” tambahnya.(Lm)


JAKARTA – MEDIAPORTALANDA - Dewan Pers (DP) menerbitkan dan mengedarkan siaran pers tahunannya menjelang Idul Fitri yang ditujukan ke berbagai instansi, baik di lingkungan pemerintah maupun kepada kalangan swasta. Isinya selalu sama dari tahun ke tahun, yakni meminta agar para instansi atau lembaga yang ada di seluruh negeri ini menolak memberikan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para wartawan, khususnya yang tidak menjadi konstituen DP.


Terkait surat edaran nomor: 01/DP/K/IV/2021, tertanggal 28 April 2021, dengan perihal Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, memberikan komentar singkat atas perilaku DP tersebut. “Kurang kerjaan dia, setiap mau lebaran hanya bisa mengeluarkan surat edaran semacam itu,” kata Lalengke, Kamis, 29 April 2021.


Hal ini disampaikannya ketika sejumlah wartawan ibukota mengirimkan file berisi surat edaran DP itu ke nomor WhatsApp-nya, seraya meminta tanggapan tokoh pers nasional yang terkenal gigih membela para wartawan yang selama ini termarginalkan oleh kebijakan diskriminatif DP itu. Menurut Lalengke, selama ini DP lalai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


“Padahal dalam pasal 15 ayat (1) UU Pers, sangat jelas bahwa DP bertugas mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers. Pengertian meningkatkan kehidupan pers dapat dilihat di bagian penjelasan UU Pers tersebut, yakni meningkatkan kualitas serta kuantitas pers,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.


Bagaimana mungkin meningkatkan kualitas pers, lanjut Lalengke, jika kondisi ekonomi pekerja pers tidak tersentuh dalam program kerja lembaga DP itu. Pers adalah domain orang-orang bebas, tidak terikat dengan siapa atau pihak manapun. Hanya dengan kebebasan atau independensi yang dimiliki seseorang, maka ia dapat menyuarakan kebenaran dan fakta yang didapatkannya dari lapangan secara berani, jujur, dan terbuka.


“Nah, agar kehidupan ekonomi wartawan tidak terkoneksi ke sesuatu pihak atau lembaga yang membuat mereka terkooptasi oleh kepentingan pihak atau lembaga tertentu itu, maka diperlukan suatu institusi yang akan mengayomi pers di segala bidang, termasuk kehidupan ekonominya. Itulah pentingnya DP dibentuk,” jelas Lalengke.


Selanjutnya, perilaku dan kebijakan DP selama ini justru kontradiktif dengan ketentuan perundangan di pasal 15 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 yang mewajibkan DP meningkatkan kuantitas pers di tanah air. “Yang dilakukan justru menghambat perkembangan dan pertambahan media-media dan organisasi pers. Tindakan DP itu jelas dan nyata melanggar UU Pers,” tegas lulusan pasca sarjana di bidang Applied Ethics dari Utrecht University (Belanda) dan Linkoping University (Swedia) ini.


Untuk itu, kata Lalengke lagi, kepada para pihak yang disurati oleh DP terkait larangan memberikan THR kepada wartawan, agar mengabaikan surat edaran nomor: 01/DP/K/IV/2021 dimaksud. Menurutnya, surat itu merupakan bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan DP terhadap publik pers di tanah air. Lebih daripada itu, surat itu secara substansial merupakan bukti nyata pelanggaran DP terhadap pasal 15 ayat (1) UU Pers.


“Saya menghimbau kepada semua lembaga, baik pemerintah maupun non pemerintah agar mengabaikan surat edaran DP itu. Janganlah Anda sebagai bagian dari pejabat publik, termasuk lembaga swasta yang pasti hidup dari publik, termasuk dari keringat para wartawan di lingkungan Anda, justru menjadi jongos DP yang malpraktek itu. Bulan Suci Ramadhan seharusnya tidak dinodai oleh kebijakan diskriminatif nan penuh kesombongan seperti yang dilakukan DP. Sebaliknya, kita semestinya memperbanyak amal dengan saling membantu, saling memberi, saling menolong, saling meringankan beban sesama manusia, sesama anak bangsa,” pesan Lalengke yang juga adalah Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko itu berharap.


Sebagaimana banyak beredar di media massa dan jaringan WhatsApp, Dewan Pers baru-baru ini mengirimkan surat edaran nomor: 01/DP/K/IV/2021, tertanggal 28 April 2021, perihal Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Surat tersebut ditujukan kepada:


1. Panglima TNI


2. Kapolri


3. Sekretaris Negara


4. Menteri Dalam Negeri


5. Menteri Komunikasi dan Informatika


6. Pimpinan BUMN/BUMD


7. Pimpinan Perusahaan


8. Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia


9. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia di- Indonesia


Secara singkat, surat itu menyatakan bahwa, “Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang akan jatuh pada 13 -14 Mei 2021 ini, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan. Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.”


Pada bagian lain di surat itu, disebutkan nama organisasi konstituen DP, yang dipersepsikan sebagai organisasi resmi yang diakui DP, sebagai berikut:


1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)


2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)


3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)


4. Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI)


5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)


6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)


7. Serikat Perusahaan Pers (SPS)


8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)


9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)


10. Pewarta Foto Indonesia (PFI)


Bagi publik, pemuatan nama-nama lembaga atau organisasi konstituen DP dalam surat edaran tahunannya ini secara tersirat sebagai pesan bahwa ‘jika ingin memberikan THR, berikanlah kepada mereka-mereka yang nama lembaganya ada di daftar tersebut. DP akan sangat berterima kasih atas bantuan THR yang Anda berikan kepada konstituen DP sehingga para konstituen kami itu akan merasa nyaman, lancar, dan bahagia dalam merayakan Idul Fitri 1442 H mendatang’.


“Selamat berlebaran para konstituen DP, semoga Anda semua berbahagia dengan THR-THR yang diberikan oleh instansi/lembaga atas rekomendasi DP,” ujar seorang jurnalis papan bawah yang tidak ingin disebutkan namanya seraya tersenyum sinis. (APL/Red)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.