-->

Latest Post


SURABAYA - MEDIAPORTALANDA -  15.212 personel gabungan diterjunkan dalam Operasi Ketupat 2021 yang digelar mulai 6-17 Mei untuk menghalau masyarakat Jawa Timur yang akan mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.


Petugas gabungan itu terdiri dari Polda Jatim 1.065 personel, Polres jajaran 9. 381, TNI 1.420, dan instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pramuka hingga Jasa Raharja 3.346 orang.


"Ribuan personel nantinya akan di ploting di sembilan titik perbatasan provinsi, 20 titik kabupaten/kota, dan 45 pintu tol di Jatim pada 6-17 Mei 2021," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta saat memimpin gelar apel pasukan Operasi Ketupat 2021 di Mapolda Jatim, Rabu (5/5/2021).


Nico mengatakan menjelang hari raya ada tren kasus Covid-19 di Indonesia naik sebesar 2,03 persen. Hal itu disebabkan karena adanya peningkatan aktivitas masyarakat.


Tahun ini, larangan mudik kembali diberlakukan. Keputusan itu diambil dari pengalaman kenaikan kasus usai libur panjang.


"Berkaca dari peningkatan kasus sebesar 93 persen setelah pelaksanaan libur Idul Fitri pada tahun 2020/1441 H," paparnya.


Nico juga mengakui keinginan masyarakat melaksanakan mudik masih sulit ditahan. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan apabila tidak ada pelarangan maka akan terjadi pergerakan orang yang melakukan perjalanan sebesar 81 juta orang.


Meski begitu, setelah diumumkannya larangan mudik, masih terdapat 7 persen atau 17,5 juta orang yang akan melaksanakan mudik.



"Operasi ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran dalam rangka menempatkan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi," tegas jenderal bintang dua tersebut.


Nico menambahkan jika pihaknya akan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan dan oknum-oknum yang menimbulkan atau menciptakan klaster baru Covid-19.


"Tentunya tetap memprioritaskan langkah-langkah preemtif dan preventif secara humanis, sehingga masyarakat betul-betul mematuhi protokol kesehatan," jelasnya.


Ia pun mengimbau masyarakat Jatim agar di rumah saja sementara waktu. Mudik bisa dilakukan secara daring dengan cara menelepon ataupun video call keluarga.


"Hati dan pikiran dari masyarakat harus tertanam bahwa Covid-19 ini bahaya. Sehingga bisa menahan diri untuk tidak melakukan mudik lebaran," pungkas alumni Akpol 1992 tersebut.

(rd)


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Owner JNE Ampang Darmawi mendistribusikan paket lebaran untuk keluarga besar Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Provinsi Sumbar dan masyarakat, pada Rabu (5/5) di sekretariat AWII Sumbar jalan Sawa

han No. 20 Padang (Batik Loempo).


"Beberapa paket dari JNE Ampang yang isinya gula, minyak goreng, beras, dan sirup telah kita serahkan," kata Darmawi.


Presiden IMA Chapter Padang itu menyampaikan bahwa ini adalah bentuk partisipasi JNE Ampang  didalam menyambut hari raya Idul Fitri.


"Semoga dapat bermanfaat dan menjadi nilai ibadah untuk kita semua," ujar Darmawi.



Dari pantauan awak media sejumlah paket tersebut diterima langsung oleh Waka 1 AWII Sumbar Ad Firma didampingi Waka 2 Dedi Prima untuk dibagikan.


Firma mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada JNE Ampang yang telah berpastisipasi untuk keluarga besar AWII Sumbar dan masyarakat.


"Terima kasih kami ucapkan kepada JNE Ampang atas kontribusinya yang sangat luar biasa kepada kami," ucap Ad Firma.


Firma mendoakan semoga kedepan JNE Ampang semakin jaya dan lebih sukses lagi.


"Semoga semakin sukses dan sinergi tetap berjalan dengan baik," harap Ad Firma.


Diketahui JNE Ampang adalah outlet pengiriman barang dan dokumen ke berbagai daerah didalam dan luar  Sumbar. JNE Ampang beralamat di jalan Raya Ampang Kecamatan Padang Timur Kota Padang dengan nomor contak person 08126626916. (rel)


SURABAYA - MEDIAPORTALANDA - Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan pri inisial PA (28), asal Driyorejo, Gresik yang menyebut para pengunjung yang memakai masker di Pakuwon Mall adalah orang tolol.



Dia dijemput di rumahnya oleh Unit Reskrim Lakarsantri bersama Polrestabes Surabaya setelah videonya viral pada Senin (3/5).


Ia terlihat malu dan hanya menunduk saat Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purnomo, Kanit Resmob Iptu Arief Rizky Wicaksana melakukan pers rilis di Gedung Anindita Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/5/2021).


PA mengaku salah dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukannya itu salah.


"Saya di sini, atas nama Putu Arimbawa (PA) dengan adanya video yang saya upload di Supermall Pakuwon Surabaya mengatakan bahwa orang yang memakai masker adalah orang goblok," kata Putu, Selasa (4/5/2021).


Ia menjelaskan, tidak ada niat tertentu sama sekali untuk melakukan hal tersebut. Motifnya hanya sekadar iseng.


"Tidak ada sama sekali niatan untuk memakai masker dan terlalu frontal untuk mengatai mereka bodoh dan tolol. Saat itu saya sesudah makan dengan adik saya, tidak ada tujuan seperti viral. Saya upload di media sosial itu saya Iakukan secara sadar," ujarnya.


Ia menambahkan ungkapan itu diakuinya sebagai spontanitas menyampaikan opininya kepada masyarakat bahwa Covid-19 itu abu-abu.


"Saya masih abu-abu masalah corona. Itu hanya opini saya, selebihnya saya tahu bahwa Corona itu ada. Kebetulan teman saya perawat saya juga pernah konfirmasi juga mengatakan itu tapi saya menyesali kata-kata yang saya ucapkan memang tidak pantas," jelas dia.


"Saya menyesali pak. Saya meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia yang sudah melihat InstaStory saya, terutama warga Surabaya. Semua masyarakat yang sudah patuh terhadap prokes. Saya akan patuh prokes terutama masker," imbuhnya.


Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian Purnomo mengatakan pihaknya mengamankan pada Senin (4/5) setelah video tersebut viral.


Menurutnya, yang bersangkutan menyesali perbuatannya dan Putu meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Surabaya dan mengaku tidak pantas atas unggahannya di media sosial. Sehingga sanksi terhadap Putu diserahkan kepada pihak pemerintah daerah atau Satgas Covid-19.


"Sanksi terhadap yang bersangkutan akan kami serahkan kepada Satgas Covid-19 Kota Surabaya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian.


Sementara itu, Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan Putu melanggar aturan Perwali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 di Surabaya.


"Yang dilakukan Mas Putu ini termasuk pelanggaran berat karena mengajak atau mempengaruhi masyarakat untuk tidak pakai masker di masa pandemi," ucap Eddy.


Putu akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 150 ribu dan melayani para penghuni di Liponsos Surabaya selama 1x24 jam.


"Mas Putu akan kama ajak ke Liponsos agar tahu bagaimana melayani warga yang terlantar atau terkena gangguan jiwa, termasuk menjaga kebersihan di sana," jelas dia.


Tujuan pemberian sanksi itu untuk menimbulkan rasa empati kepada Putu Arimbawa atas perbuatan yang dilakukannya dan membuat gaduh di media sosial.


"Kita harus lebih bersyukur diberi kesehatan. Semoga Mas Putu tidak mengulangi perbuatannya," pungkas Eddy.

(rd)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.