-->

Latest Post


RIAU - MEDIAPORTALANDA - Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama Gubernur Syamsuar dan Kasrem 031/WB tinjau langsung posko penyekatan mudik yang berada di Kilometer 102, Desa Tanjung Alai, daerah 13 Koto Kampar Kabupaten Kampar, Kamis siang (6/5/2021). Daerah ini dikenal sebagai jalur lintas barat yang menghubungkan Riau dengan provinsi tetangga yakni Sumatera Barat.

Turut mendampingi Irjen Agung diantaranya Dirlantas Kombes Firman Darmansyah dan Kabid Humas Kombes Sunarto. Hadir pula Bupati Kampar dan Forkopimda Kampar. Posko di Desa Tanjung Alai merupakan garda wilayah Riau yang berbatasan langsung dengan Sumbar.

Pada moment lebaran sebelumnya, jalur lintas barat ini selalu padat pemudik dan angkutan iumum, namun kali ini tampak lengang dari aktivitas kendaraan, karena peniadaan mudik yang telah diberlakukan sejak hari ini (6/5/2021). Tidak terlihat hilir mudik bus maupun travel, serta kendaraan pribadi yang biasanya digunakan untuk mobilisasi masyarakat yang akan mudik. Hanya ada kendaraan membawa barang serta kebutuhan pokok yang melintas.


Irjen Agung Setya Imam Effendi menuturkan, ada 54 pos menjadi akses masuk ke Provinsi Riau telah aktif, dikomandoi KaPolres yang langsung memimpin dilapangan sesuai wilayahnya. Bagi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan, maka harus putar balik dan tidak boleh lewat. Sebagaiman halnya diposko penyekatan lintas Barat, daerah Tanjung Alai, Kecamatan 13 Koto Kampar.


"Hampir semuanya, di tempat penyekatan kita ambil langkah putar balik kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Ada 54 pos penyekatan yang saat ini sedang bekerja dan semua Kapolres bekerja, langsung memimpin kegiatan dilapangan," kata Irjen Agung Setya Imam Effendi saat doorstop media didepan pos batas.


Terkait kondisi lengangnya ruas jalan di lintas barat di mana tidak ada kendaraan pemudik yang melintas, diakui Irjen Agung sebagai hasil dari kepatuhan masyarakat terhadap aturan peniadaan mudik.


"Peniadaan mudik ini sudah lama disosialisasikan baik melalui media (rekan rekan media) maupun media sosial, kalau hari ini kita lihat masyarakat patuh, artinya kerja sama kita berjalan yang baik, kita berterimakasih, karena masyarakat yang patuh terhadap aturan," yakin mantan Dir Cyber tersebut.


Gubernur Riau Syamsuar mengatakan hal yang sama, bahwa penyekatan dipos perbatasan berjalan lancar dan sudah sesuai aturan. Syamsuar berharap masyarakat dapat mematuhi aturan peniadaan mudik, untuk menekan penyebaran Covid-19. 

Gubernur Syamsuar sempat ngobrol dengan sopir kendaraan barang yang menjalani pemeriksaan di posko.


"Tadi kita sempat berbincang-bincang dengan para supir, Bisa kita lihat, supir-supir sudah mematuhi peraturan pemerintah. Terimakasih, mereka sudah paham tentang apa yang diatur pemerintah. Supir ini, mereka membawa barang dan termasuk yang dikecualikan, jadi dibolehkan," ujarnya singkat.


(fm/hms polri)


SIAK - MEDIAPORTALANDA

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah beberapa hari kedepan, Pemkab Siak menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual bersama unsur forkopimda dan instansi vertikal, lintas Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Siak, pengurus Majlis Ulama Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragama, Forum Kewaspadaan Dini, beserta seluruh Camat dan Upika.


Rapat yang dipimpin Bupati Siak Alfedri dari Command Center Siak Live Room tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya baik bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten yang membahas sejumlah langkah pengendalian penyebaran wabah Covid-19, diantaranya terkait pembatasan mudik lebaran, serta pelaksanaan ibadah keagamaan.


Kata Alfedri, fokus pemerintah pusat dan daerah pada saat ini dalam rangka pengendalian penyebaran Covid 19, adalah penegakan disiplin ditengah masyarakat.


Soal lain yang harus ditindaklanjuti katanya adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Secara Mikro, yang telah berlaku pada Tanggal 4 - 17 Mei 2021 dan berlaku secara nasional.


Bupati Alfedri juga menyampaikan kondisi terakhir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak hingga tanggal 5 Mei 2021 lalu, dimana angka yang terkonfirmasi positif mencapai angka 3.581 orang, dengan jumlah pasien sembuh mencapai 2.921 serta yang meninggal dunia mencapai 92 orang. Saat ini warga Kabupaten Siak yang terkonformasi positif sebanyak 568 orang, yang tersebar di seluruh kecamatan. 


“Saat ini perkembangan kasus terakhir di kabupaten Siak cenderung meningkat dengan jumlah rata-rata di atas 20 perhari. Jangan sampai kita ini celaka seperti yang terjadi di India” ucapnya saat memimpin Rakor.


Dulu lanjutnya, India itu termasuk negara yang berhasil melaksanakan lockdown micro. Inilah yang ditiru dan di adopsi oleh Indonesia. Namun rupanya keberhasilan itu membuat masyarakatnya jadi terlena dengan kondisi yang membaik serta lupa menerapkan protokol kesehatan, terakhir sampai membuat kerumunan yang besar di sungai Gangga. Akhirnya kata Alfedri, di India kasus positif Covid 19 semakin meningkat dan sulit untuk di kendalikan lagi hingga mencapai ratusan ribu kasus perhari.


“Nah, makanya kita diingatkan dan mengambil sikap agar tidak terjadi seperti di India,” jelasnya.

Untuk itu jelasnya, sejumlah langkah telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Siak bersama Forkompinda dan instansi vertikal, diantaranya melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat secara Mikro (PPKM) mulai dari tanggal 20 April - 19 Mei 2021. 


“Dasar pelaksanaanya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 10 serta dari jumlah kasus dan angka kematian yang terjadi” kata dia. 


“Acuan pembatasan kegiatan masyarakat yang lain adalah Surat Edaran Menteri Agama No 03 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah. Dalam surat itu menerangkan bahwa daerah yang zona hijau dan kuning dibolehkan melaksanakan ibadah ramadhan di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan maksimal kapasitas rumah ibadah hanya mencapai 50%, sedangkan daerah yang berzona oranye dan merah di arahkan untuk shalat di rumah” jelasnya.


Sehubungan dengan ditetapkannya Kabupaten Siak oleh satgas nasional sebagai daerah dengan status zona merah, maka Kabupaten Siak kata Alfedri mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama belum dapat melaksanakan sholat Idul Fitri baik di lapangan atau di masjid. 


Hal ini sudah menjadi  hasil rapat bersama dengan Ketua DPRD Siak, Kapolres Siak, Kajari Siak, Ketua Pengadilan Negeri Siak, Ketua MUI dan Kepala Kantor Kementeri Agama Kabupaten Siak. Ia juga berharap agar informasi tersebut disampaikan oleh masing-masing camat lurah dan penghulu dengan baik dan utuh, agar masyarakat bisa memahami akan kondisi yang sedang terjadi.


"Berdasarkan perkembangan kondisi penyebaran Covid 19 akhir-akhir ini, dengan penuh keprihatinan kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten pada tahun ini belum dapat melaksanakan Shalat Id baik di lapangan atau di mesjid. Demikian juga hendaknya ditingkat Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan dan Kampung, termasuk juga pelaksanaan pawai dan takbiran. Dalam waktu dekat akan segera kita sebarkan himbauannya," jelas bupati.


Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak H Muharam dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan kegiatan ibadah secara massal tersebut tidak hanya berlaku untuk umat muslim yang sedang menjalani ibadah Ramadhan saja, tapi juga berlaku untuk umat non muslim pada saat yang sama.


“Peringatan wafatnya Isa Al Masih yang diperingati umat Kristiani dan Hari Waisak bagi umat Budha juga diperingati bersamaan dan berdekatan waktunya dengan Hari Raya Idul Fitri, oleh karena itu kebijakan pembatasan pelaksanaan ibadah secara massal ini juga berlaku untuk semuanya” jelasnya.


Kementerian Agama dalam waktu dekat kata dia juga akan mengeluarkan surat edaran bagi umat non muslim tersebut, yang nantinya juga akan diikuti tingkat Kabupaten Siak dengan himbauan yang sama secara tersendiri pula.


(f.mendefa)


SIAK - MEDIAPORTALANDA - Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH pimpin langsung giat posko penyekatan mudik yang berada di jalan lintas Siak - Pekanbaru Kampung tengah, Maredan Kecamatan Tualang Kabupaten Siak ,Kamis Pagi (6/5/2021). 


Jalan ini merupakan salah satu jalur lintas dari Siak ke Kota Pekanbaru atau sebalik nya. 


Tampak dilapangan AKBP Gunar langsung melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang melintas didampingi Kaposko Iptu Ramadan dan Personel TNI, Dishub, Satpol PP Serta Personel dari Dinas Kesehatan Kabupaten Siak. 


" Hari ini Kami pimpin langsung giat penyekatan pemudik di jalan lintas maredan Kecamatan Tualang." Ucap Kapolres Siak 


Polres Siak mendirikan 5 Posko penyekatan di lima Kecamatan Kabupaten Siak yang merupakan jalur keluar masuk ke Kabupaten Siak. 


" Kita sudah mendirikan Posko penyekatan lalulintas darat pengecekan larangan 

mudik dari luar daerah dan yang akan keluar daerah kabupaten siak yang mana lokasi nya merupakan titik titik pintu masuk dan keluar dari kabupaten siak sejak 27 April 2021 lalu,Pos I Berada di Kecamatan kerinci Kanan tepat nya jalan lintas di depan Kantor Polsek Kerinci kanan, Pos II berada di Simpang Minas Perawang tepat nya di pos terminal lama Km.1 Kecamatan Minas, Pos III Jalan lintas maredan kampung tengah Kecamatan tualang, Pos IV Jalan lintas Sabak auh depan kantor Polsek Sabak auh, dan terakhir Pos V di jalan lintas KM 75 Kecamatan kandis”, Terang AKBP Gunar 


AKBP Gunar menuturkan, Bagi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan, maka harus putar balik dan tidak boleh lewat. 


"Hampir semuanya, di tempat penyekatan kita ambil langkah putar balik kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum".Tegas AKBP Gunar 


AKBP Gunar lanjut mengatakan bahwa peniadaan mudik ini sudah lama disosialisasikan baik melalui semua media,baik media TV,Radio, media online maupun media sosial, jadi tidak ada alasan lagi buat masyarakat dengan dalih tidak mengetahui larangan mudik tersebut. 


“ Kita Menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak untuk tidak mudik atau pulang kampung pada lebaran tahun ini mengingat makin meningkatnya pasien yang  tertular Covid 19 terutama di wilayah Kabupaten Siak, karena kita semua berpotensi menularkan dan tertular Covid 19, sayangi orangtua dan keluarga dikampung jangan sampai mereka juga tertular,selalu terapkan protokol kesetan 5 M, menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta interaksi.”,tutup AKBP Gunar 


Didampingi Kasat Lantas Polres Siak AKP Rosna Meilani, SIK, AKBP Gunar juga melakukan pengecekan dan pengawasan di dua Posko di Kecamatan Minas dan Kecamatan Kandis.(f,zg) 

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.