-->

Latest Post


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Dalam rangka penegakkan disiplin protokol kesehatan (prokes) untuk cegah penyebaran Covid-19, Polda Sumbar beserta jajarannya kembali melaksanakan Operasi Yustisi. 


Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan, dalam sehari kemarin (Minggu, 6/6), pihaknya telah melakukan sebanyak 22.088 kegiatan, dalam bentuk razia dan pemeriksaan di tempat keramaian. 

"Dengan sasaran orang, tempat keramaian dan usaha yang berada di wilayah hukum Polda Sumbar," kata Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu. 


Dirinya menyampaikan, dalam Operasi Yustisi tersebut pihaknya telah memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan berupa teguran lisan 23.960 dan tertulis kepada 1.059 orang. 


Sedangkan untuk sanksi berupa denda dan penutupan tempat usaha kata Kombes Pol Satake, disaat operasi kemarin tidak adanya pemberian sanksi tersebut. 


Pihaknya berharap, agar masyarakat sadar dengan masih bertambahnya kasus positif Covid-19 di Sumbar ini menandakan bahwa masih adanya virus corona, sehingga dalam beraktivitas di luar rumah khususnya, untuk dapat disiplin protokol kesehatan.


"Kita terus ingatkan kepada masyarakat, agat selalu mematuhi prokes tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19. Karena, saat ini masih ditemukan adanya penambahan kasus positif Covid-19 di Sumbar," jelasnya. 


"Jangan sampai gara-gara mereka yang tidak patuh prokes, keluarga atau orang lain malah jadi kena (positif Covid-19)," pungkasnya menambahkan.(bhps)



PADANG - MEDIAPORTALANDA -  Wali Kota Padang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Amasrul, Senin (7/6/2021), menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang beragendakan penyampaian tanggapan fraksi-fraksi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemko Padang. 


Rapat paripurna digelar pada Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Padang dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani dan diikuti oleh Wakil Ketua Amril Amin, Arnedi Yarmen juga Ilham Maulana serta Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar. 

Juga hadir unsur Forkopimda, stakeholder terkait dan sejumlah pimpinan OPD dilingkup Pemko Padang baik secara langsung maupun virtual.


Sebagaimana diketahui, dari dua Ranperda tersebut, Ranperda Retribusi Jasa Usaha resmi ditetapkan menjadi Perda. Sementara untuk Ranperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), sesuai hasil keputusan pada rapat paripurna dewan itu menyepakati perlu pendalaman dan akan dibahas lagi ke depan sebelum ditetapkan menjadi Perda nantinya. 


Dalam penyampaiannya Sekda Amasrul mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Padang mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Padang. 


"Terima kasih kami sampaikan kepada DPRD Kota Padang, khususnya pimpinan dan anggota Pansus yang telah melaksanakan pembahasan dan menanggapi dua Ranperda kami ini. Alhamdulillah hari ini Ranperda Retribusi Jasa Usaha resmi ditetapkan menjadi Perda," ucapnya.


Ia menyebutkan, terkait dua Ranperda tersebut yaitu sudah disampaikan kepada DPRD Kota Padang pada beberapa waktu lalu. Dimana Ranperda Perumda PSM telah disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan fasilitasi pada 26 November 2020 lalu. Namun hasil fasilitasinya baru keluar 7 April 2021. Sementara Ranperda Retribusi Jasa Usaha disampaikan pada 1 Februari 2021 yang lalu, dan tahapan pembahasannya sudah selesai dilaksanakan.


"Berkenaan dengan hal tersebut, kami memberikan apresiasi kepada Pansus dan stakeholder yang terlibat dalam pembahasannya. Begitu juga fraksi yang telah memberikan pandangan fraksi yang konstruktif terhadap dua Ranperda ini," cetusnya.


Sekda mengatakan, terkait Ranperda Retribusi Jasa Usaha sejatinya sudah dua kali dilakukan perubahan, dimana terakhir dengan Perda No.2 Tahun 2016 disusul melakukan konsultasi dengan Kemenkum dan HAM. 


"Dari hasil pembahasan yang telah kita lakukan bersama DPRD, ada beberapa retribusi yang harus kita sesuaikan tarifnya. Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang. Hal ini mengingat, karena dalam Undang-undang (UU) No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersifat tertutup. Selain dari yang ada dalam UU tersebut pemerintah daerah dilarang menambah objek retribusi dan akan ada sanksi bagi daerah yang melanggar. Untuk itu, kita perlu kembali menyesuaikan tarifnya sesuai kemampuan dan daya beli masyarakat," paparnya.


Lebih lanjut Sekda Kota Padang berharap dengan ditetapkannya Perda Retribusi Jasa Usaha ini akan mampu menambah PAD dari retribusi jasa usaha. Ia pun menekankan kepada OPD yang mengelola retribusi untuk memberikan tenaga ekstra dalam pencapaian target yang telah ditetapkan. Dimana tujuan akhirnya adalah untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang.


"Kita berharap, semoga Ranperda Retribusi Jasa Usaha yang telah ditetapkan menjadi Perda No.9 Tahun 2021 ini dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan upaya dalam meningkatkan PAD Kota Padang ke depan. Dimana tujuan akhirnya adalah demi kemajuan kota dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang hingga masa-masa mendatang," tukasnya.(David)


KAMPAR - MEDIAPORTALANDA - Ustadz Abdul Somad (UAS), mendirikan Rumah Quran di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.


Salah seorang Sahabat UAS, Hendriyanto menjelaskan, di beberapa tempat tausiyah, UAS selalu didatangi jamaah, mewakafkan rumah atau tanah untuk rumah quran. Namun, disisi lain ada kesulitan dalam pengelolaannya karena kurang tenaga hafizh dan hafizhah. “Ini dasar awal ide membuat rumah quran itu, untuk mencetak kader siap sebagai pendidik dan leader berbasis alquran.”

Gayung bersambut, niat baik itu dilancarkan Allah dengan menikahnya UAS dengan ustadzah Fatimah Az Zahrah, alumni pesantren tahfizh Al-Muqaddasah Ponorogo.


Tahun ini, Rumah Qur'an yang bernaung dibawah Yayasan Pendidikan Hj Rohana itu telah menerima lebih kurang 20 santriyah (santri putri), khusus tahfizh Qur'an, dan semuanya gratis alias tidak dipungut biaya.


“Pendirian Rumah Quran yang Gratis ini juga sebagai bentuk bakti kepada ibunda Hj Rohana, agar menjadi amal jariyah,” jelas Hendri.


Yayasan Pendidikan Hj Rohana berdiri dengan nomor akta  5020092614102528. Rekening Yayasan tercatat di Bank BNI Syariah dengan nomor rekening 7677777656 atas nama Yayasan Pendidikan Hajjah Rohana.


Disampaikan Hendri, UAS mengajak masyarakat untuk mensosialisasikan pendirian rumah quran. Bahkan menggalakkan bagaimana para pejabat mendirikan rumah  quran. “Selama menjabat sudah berapa rumah quran dibuat, karena itulah yang akan menjadi bekal di akhirat kelak,” tegasnya.


Dijelaskan Hendri, keberadaan rumah quran itu bukan saja sarana tahfizh yakni menghapal quran, tapi juga untuk tahsin, yakni memperbaiki bacaan quran bagi warga sekeliling pondok. 


“Dari rumah quran ini juga bisa menghidupkan magrib mengaji bagi anak-anak sekitar. Juga  bisa menjadi media pendidikan umat dari dasar,” jelas Hendri.**

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.