-->

Latest Post

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Presiden Joko Widodo resmi melantik pasangan Rusdy Mastura sebagai Gubernur Sulawesi Tengah dan Ma'mun Amir sebagai Wakil Gubernur Sulawesi Tengah terpilih masa jabatan tahun 2021-2024. Acara pelantikan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 16 Juni 2021.


Pasangan terpilih terlebih dahulu menerima petikan Surat Keputusan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta. Bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan didampingi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, gubernur dan wakil gubernur terpilih kemudian melakukan prosesi kirab menuju Istana Negara. 


Pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih digelar berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 81/P Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah. 


Rusdy Mastura dan Ma'mun Amir secara resmi mengemban tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah setelah diambil sumpah jabatan oleh Kepala Negara. 


"Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan sedail-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang, dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," ucap Presiden mendiktekan penggalan sumpah jabatan.


Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden dan Wakil Presiden untuk selanjutnya diikuti oleh para undangan terbatas. Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.


Dalam keterangannya selepas pelantikan, Rusdy Mastura mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan rakyat Sulawesi Tengah kepada dirinya bersama Ma'mun Amir. Ia juga mengatakan akan menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, terutama berkaitan dengan penyelesaian Covid-19, penanganan bencana, hingga menurunkan angka kemiskinan.


"Semoga kami tetap amanah menjalankan tugas-tugas dengan baik. Insyaallah tugas kami tadi disampaikan oleh Bapak Presiden bagaimana menyelesaikan Covid. Kebetulan Sulawesi Tengah 2018 kemarin mengalami bencana itu menjadi semua tugas pertama kami," ujarnya.


"Kemudian bagaimana tugas-tugas menurunkan angka kemiskinan sehingga daerah kami lebih baik ke depannya. Itulah kira-kira. Semoga amanah ini bisa kami pegang berdua, dengan begitu insyaallah Sulawesi Tengah bisa lebih baik dari hari kemarin," tandasnya.


Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden


 


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, kini SIM C (Surat izin mengendarai sepeda motor) dibagi menjadi tiga golongan. Terkait hal itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar menargetkan Juli peraturan mulai diberlakukan.


Seperti disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Yofie Girianto Putro, Rabu (16/6), bahwa memang akan ada penggolongan baru SIM C, yang kali ini dibagi menjadi tiga golongan.


"Golongan untuk SIM C ini ditentukan berdasarkan kapasitas silinder mesin sepeda motor," kata Yofie.


Golongan pertama, SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.


Selanjutnya SIM CI. Golongan SIM ini harus dimiliki oleh pengendara yang memiliki kapasitas mesin sepeda motor di atas 250 cc sampai dengan 500 cc.


Kemudian golongan ketiga, SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.


"Untuk golongan SIM CI dan CII ini, juga berlaku untuk kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik," kata Yofie.


Lebih lanjut dikatakannya, peraturan baru terkait penggolongan SIM C ini merupakan Perpol yang diterbitkan Senin, 31 Mei kemarin. Saat ini, kata Yofie, peraturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi. 


"Selain itu juga finalisasi SOP-nya," ujarnya.


Dirlantas Polda Sumbar juga mengatakan, untuk pemberlakuan peraturan baru ini di kawasan Sumbar akan dimulai Juli atau Agustus mendatang.


"Target kita Juli atau Agustus akan diberlakukan. Nanti akan ada arahan dari Korlantas Komandan," pungkas Yofie.


Diketahui juga, sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2020, tarif untuk menerbitkan SIM C untuk tiga golongan ini sama, sebesar Rp.100 ribu per penerbitan.


(bhos)


JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram guna memberangus pungli dan premanisme di Pelabuhan seluruh Indonesia.


Telegram ini keluar atas perintah Presiden Jokowi yang meminta Kapolri untuk menuntaskan pungli dan preman yang bikin sopir pelabuhan mengeluh. 


Surat Telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 ini ditujukan kepada para Kapolda dikarenakan maraknya aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan dan sekitarnya, sehingga menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.


"Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu 16 Juni 2021.

Agus menyampaikan, saat ini program pemulihan ekonomi nasional terus di genjot oleh pemerintah, jangan sampai aksi premanisme dan pungutan liar menjadi penghambat. "Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut", ucap Agus.


Surat Telegram yang bersifat perintah ini menekankan 5 hal yang harus dijalankan oleh Kapolda.


1. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.


2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.


3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.


4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.


5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim.   


(bhps)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.