-->

Latest Post

 JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Putri Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri, yang pagi tadi (Sabtu, 3/7) meninggal dunia, dikenal sebagai sosok yang memiliki perhatian dan kepedulian yang besar pada sejumlah isu internasional. 

Ia kerap menyuarakan protes terhadap praktik neokolonialisme dan neoimperialisme yang masih terjadi di berbagai belahan dunia seperti di Palestina, Afghanistan, Irak, Iran, Kuba, Venezuela, juga Korea Utara.

Rachma juga merupakan salah seorang tokoh reunifikasi Semenanjung Korea. Di organisasi Komite Regional Asia Pasifik untuk Reunifikasi Damai Korea (APRCPRK) bersama antara lain mantan Perdana Menteri Nepal, Madhav Kumar Nepal, dan Walikota Sydney, Peter Woods, putri Bung Karno ini duduk sebagai Ketua Bersama. 


Demikian dikatakan Direktur Informasi Publik APRCPRK, Teguh Santosa, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 3/7).


Kedekatan Rachma dengan isu reunifikasi Korea berlangsung sejak lama. Pada tahun 2001 Rachma berkunjung ke Pyongyang. Kunjungan itu kembali menghangatkan hubungan kedua negara yang sempat redup di era Orde Baru.


Sepulang dari kunjungan tersebut, Rachma mendirikan dan memimpin Perhimpunan Persahabatan Indonesia Korea Utara (PPIK) yang berperan untuk memperkenalkan Korea Utara dan mempromosikan perdamaian di Semenanjung Korea dan kawasan Asia Timur.


Posisi Ketua PPIK ditanggalkan Rachma di tahun 2007 saat ia ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden. 


Sejak itu, PPIK dipimpin duet Ketua Ristiyanto dan Sekjen Teguh Santosa, dan kini merupakan salah satu organisasi yang paling aktif dalam mempromosikan perdamaian dan reunifikasi Korea.


“Ibu Rachma yang ikut mendorong agar skala kampanye reunifikasi damai Semenanjung  Korea diperlebar hingga ke berbagai kawasan di dunia,” ujar Teguh Santosa yang pernah menjabat sebagai Wakil Rektor UBK yang didirikan Rachma.


Teguh dikenal sebagai wartawan dan akademisi  yang kerap berkunjung ke Korea Utara. Dia mengatakan, dua di antara kunjungan-kunjungan itu sebagai utusan khusus Rachmawati. Pertama di tahun 2003, Teguh mewakili Rachma yang ketika itu berhalangan memenuhi undangan pemerintah Korea Utara karena sedang mempersiapkan Partai Pelopor yang didirikannya untuk ikut dalam Pemilu 2004. 


Lalu di tahun 2015, Teguh kembali menjadi utusan khusus Rachma ke Pyongyang untuk menyerahkan Star of Sukarno Award yang diberikan YPS kepada pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un. 


Tropi dan sertifikat Star of Sukarno itu diterima Presiden Presidium Majelis Tertinggi Rakyat Korea, Kim Yong Nam, dalam sebuah upacara resmi di Istana.   


Teguh mengatakan, kabar kepergian Rachma sangat mengejutkan sahabat-sahabat Rachma di luar negeri maupun perwakilan negara sahabat di Jakarta.


Sejumlah ucapan duka yang diterimanya untuk disampaikan ke pihak keluarga antara lain berasal dari Dutabesar Rusia, Lyudmila Vorobieva, lalu dari Dubes Kuba Tania Velazquez, Dubes Iran Mohammad Azad, Dubes Radames Gomez, dan Dubes Korea Utara An Kwang Il. 


“I have bitter feeling on demise of Ibu Rachma. I reported the sad news to my country, and will follow the procedure for the ceremony,” tulis Dubes An Kwang Il dalam pesannya kepada Teguh. 


“I am very sorry to know that Ibu Rachmawati passed away. Please accpet my most heartfelt condolences,” tulis Dubes Lyudmila Vorobieva dalam pesannya. 


“This bad news fills us with sadness,” tulis Dubes Radames Gomez.


Sejarawan Greg Poulgrain yang sedang berada di Brisbane, Australia, juga telah menyampaikan ucapan duka.


Dengan Greg Poulgrain, Rachma merancang pembuatan film dokumenter mengeai Bung Karno. Rencana itu terhenti karena pandemi Covid-19 yang merebak sejak akhir 2019. 


“There is nobody but you to whom I can pass on my concolences. I am so sorry to hear that Ibu Rachma passed away. Wow, a real lady she was. What a life!” tulis Greg dalam pesannya.


Rachma menghembuskan nafas terakhir dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, sekitar pukul 6.15 WIB, Sabtu (3/7). Putri dari pasangan Sukarno dan Fatmawati ini meninggal di usia 70 tahun. Rachma akan akan dimakamkan di Blok AA 1 Blad 7 TPU Karet Bivak, Jakarta, Sabtu siang. []

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pekan depan segera didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul surat kuasa para pemohon kepada para kuasa hukum yakni DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum, Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, SH., Christo Laurenz Sanaky, SH., dan Vincent Suriadinata, SH., MH. yang tergabung dalam Mustika Raja Law Office telah resmi ditandatangani.

 

Bertindak sebagai Pemohon yakni Heintje Mandagie, Hans Kawengian, dan Soegiharto Santoso. Heintje Mandagie yang juga Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI) ini menjelaskan UU Pers yang akan diuji materi ke MK adalah Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5).

 

"Salah satu pasal dalam UU Pers yang kami uji di MK adalah terkait penafsiran tentang kewenangan organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers yang selama ini disalahterjemahkan oleh Dewan Pers menjadi kewenangannya. Sehingga semua peraturan Dewan Pers tidak memiliki dasar hukum tapi tetap dilaksanakan meski merugikan bagi kehidupan pers Indonesia," papar Mandagie kepada wartawan melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Jumat (2/7/2021) di Jakarta.

 

Dikatakan juga, melalui uji materi ini kehidupan dan nasib wartawan harus ditentukan oleh wartawan. "Dan Dewan Pers tidak boleh dihuni orang yang bukan wartawan. Tokoh yang dimaksud dalam UU Pers ini seharusnya mantan wartawan yang sudah menjadi tokoh masyarakat. Bukan pensiunan pejabat yang menunggangi jabatan Dewan Pers untuk sekedar melanjutkan eksistensinya dan merusak tatanan kehidupan pers. Sebagai wartawan kita harusnya malu dipimpin oleh bukan wartawan," pungkasnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Soegiharto Santoso selaku pemohon menambahkan, permohonan uji materi ke MK ini untuk memperjuangkan hak-hak wartawan Indonesia yang selama ini dikebiri oleh Dewan Pers. "Selain hak kami yang diambil, Peraturan Dewan Pers banyak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini, salah satunya tentang penetapan Uji Kompetensi Wartawan (UKW)," urai Hoky sapaan akrabnya yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas Yayasan LSP Pers Indonesia.

 

Hoky menambahkan, “Sesungguhnya telah tercatat dalam sejarah perjuangan Pers di Indonesia yang sukses menggelar Musyawarah Besar (Mubes) Pers Indonesia di Gedung Sasana Budaya TMII pada tanggal 18 Desember 2018 dengan dihadiri lebih dari 2.000 wartawan dari seluruh Indonesia, kemudian pada tanggal 6 Maret 2019 bertempat di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, saya sempat dipercaya menjadi Ketua Panitia Kongres Pers Indonesia yang dihadiri oleh 525 wartawan dari seantero negeri yang tergabung sedikitnya dalam 11 Organisasi Pers dibawah naungan Sekber Pers Indonesia, dimana dalam kegiatan tersebut telah terbentuk Dewan Pers Indonesia (DPI) untuk menciptakan iklim kehidupan pers yang kondusif, profesional, berkualitas dan yang terpenting adalah stop kekerasan dan kriminalisasi terhadap insan Pers kapanpun dan dimanapun juga, untuk itulah saya dan beberapa rekan juga mendirikan kantor hukum,” urai Hoky.

 

Sementara kuasa hukum pemohon, Vincent Suriadinata menegaskan, pihaknya sangat detail melakukan kajian dalam menyusun permohonan dan bukti-bukti yang akan diajukan agar bersesuaian satu sama lainnya. “Kami berharap dari permohonan dan bukti-bukti yang akan kami ajukan ini bisa memberikan gambaran yang jelas terkait kondisi kehidupan pers Indonesia saat ini kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi sehingga para hakim konstitusi bisa sependapat dan mengabulkan permohonan kami," ujar penyandang gelar master hukum dari Universitas Indonesia ini.

 

Kuasa hukum lainnya, Hotmaraja B. Nainggolan menambahkan, khusus untuk Pasal 15 ayat (5) UU Pers yang diuji adalah mengenai penetapan anggota Dewan Pers terpilih dengan Keputusan Presiden. "Pemohon yang terpilih sebagai Anggota Dewan Pers Indonesia dirugikan hak konstitusinya dengan berlakunya pasal ini sehingga perlu diuji," katanya.

 

Dikatakan pula, jika tidak ada halangan uji materi UU Pers ini akan didaftarkan ke MK pada tanggal (7/7/2021) atau hari rabu pekan depan.

 

Pada kesempatan terpisah, Hans Kawengian mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan kebijakan dan kesewenangan Dewan Pers terhadap wartawan Indonesia. "Saya ini adalah saksi hidup yang dulu ikut memberi dan menandatangani dokumen penguatan terhadap Dewan Pers. Namun amanah yang kami berikan sudah disalahgunakan.  Bahkan kami mayoritas pemberi penguatan terhadap Dewan Pers justru dihilangkan hak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers karena secara sepihak mereka (DP) menyatakan kami bukan konstituen Dewan Pers," urai Hans yang juga adalah Ketua Umum Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia atau KOWAPPI.

 

“Dewan Pers telah mengkhianati sejarah dan merusak sistem yang berlaku bagi Pers Indonesia,” pungkas Hans. (Rilis)

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terus berupaya meningkatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat Kota Padang.


Sebuah terobosan pun dilahirkan guna memberikan kemudahan bagi setiap pengantin baru dengan diberi nama "Sikado" atau siap nikah dapat dokumen kependudukan. 

Inovasi yang dilahirkan Disdukcapil Kota Padang bekerjasama dengan Kantor Kemenag Kota Padang tersebut dimulai perdana dengan dilaunching dan diserahkan langsung Wali Kota Padang Hendri Septa di Masjid Babussalam Muhammadiyah Jalan Sawahan IV No.7, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Jumat (2/7/2021).


Hadir di kesempatan itu mendampingi wali kota diantaranya Asisten Administrasi Umum Didi Aryadi, Plt Kepala Disdukcapil Edi Hasymi beserta jajaran dan Camat Padang Timur Siska Meilani. 


Juga hadir Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Timur Taufiq Arsani beserta keluarga besar pengantin baru pasangan dari Perinaldi dan Riska Alida.


Wali kota dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas inovasi yang dilahirkan Disdukcapil bekerjasama dengan Kantor Kemenag Kota Padang tersebut. Dimana setiap pengantin baru di Kota Padang yang melakukan pernikahan akan langsung menerima sebanyak tujuh dokumen. 


Lima dokumen dari Disdukcapil Kota Padang berupa Kartu Keluarga (KK) pengantin, perubahan KK orang tua kedua pengantin dan perubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua pengantin. Sementara duanya lagi yakni Buku Nikah dan Kartu Nikah dari Kantor Kemenag Kota Padang.


"Atas nama Pemerintah Kota Padang dan warga Kota Padang, kita tentu bersyukur ke hadirat Allah Swt dan mengapresiasi Disdukcapil yang telah meningkatkan pelayanannya dengan mempermudah pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga Kota Padang. Dalam hal ini bagi setiap pengantin baru," cetus dia.


"Jadi setiap pengantin baru di Kota Padang sekarang tidak perlu mengurus perubahan dokumen kependudukannya lagi ke Kantor Disdukcapil. Karena mulai hari ini kita yang akan mengantarkannya selain kartu dan buku nikah. Setelah ijab qabul pernikahan mereka akan langsung menerimanya," ungkap wako menambahkan.

 

Wako Hendri menyebut, upaya ini sejatinya adalah sebuah bentuk perhatian yang ingin selalu diberikan pihaknya kepada masyarakat. 


"Hal ini kita lakukan karena kita melayani bukan dilayani. Maka itu kita perlu 'jemput bola' sehingga masyarakat senantiasa terlayani secara baik. Saya berharap, semoga inovasi ini selalu berjalan dengan baik dan lancar," imbuh wako mengakhiri.


Senada dengan itu, Plt Kepala Disdukcapil Kota Padang Edi Hasymi menyampaikan untuk inovasi Sikado tersebut pihaknya hanya bisa mengantarkan langsung dokumen kependudukannya bagi pengantin baru yang melangsungkan pernikahan dengan jarak lokasi tidak begitu jauh dari Kantor Disdukcapil. 


"Hal itu dikarenakan, kita harus mencetak dokumen kependudukan berupa KK dan KTP itu pada hari yang sama. Jadi tidak boleh mendahului sebelum pernikahan berlangsung, begitu aturan dalam sistem online kita," terangnya.


Ia melanjutkan, pihaknya pun hanya bisa mengantar dokumen kependudukan tersebut secara langsung bagi pengantin yang menikah pada hari Jumat.


"Sedangkan jika menikahnya pada hari Sabtu atau Minggu tetap datanya sudah ada di KUA dan tetap kita proses. Cuma pengambilannya pada hari jam kerja atau hari Senin paling lambat."


"Jadi setiap pengantin baru hanya menunggu dan tetap tidak perlu mengurus proses pembuatan dokumen kependudukannya ke Kantor Disdukcapil. Untuk lebih lanjut bisa kita atur diterimanya di Kantor Disdukcapil atau di Kantor Kemenag dan KUA. Ini perlu kita sepakati nanti tergantung kesepakatan dari para pengantin," jelas Edi.(David)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.