-->

Latest Post

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Hari pertama diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Padang, Wali Kota Padang Hendri Septa beserta jajaran dan unsur Forkopimda melanjutkan monitoring ke sejumlah tempat usaha, Kamis malam (8/7/2021)



Hal tersebut dilakukan guna memastikan penerapan pengetatan PPKM sesuai Instruksi Mendagri No.17 Tahun 2021, sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait isi dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang nomor 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 yang baru diterbitkan per 7 Juli 2021 lalu.

Lokasi pertama yang dikunjungi adalah kawasan kuliner di daerah Alang Laweh, berlanjut ke kawasan Pondok hingga ke Jembatan Siti Nurbaya. Setelah itu,  peninjauan dilanjutkan ke kawasan wisata Gunung Padang, jalan Nipah dan menyisir wilayah kawasan kuliner Tugu Gempa jl. Diponegoro.


Aksi tersebut juga diikuti tim gabungan lainnya yang bergerak menyisir kawasan GOR H. Agus Salim, hingga ke jalan Raden Saleh, jalan Flamboyan, sepanjang jalan Samudera (Pantai Padang) hingga jalan Bundo Kanduang. 


Alhasil, dari sekian banyak kafe atau rumah makan yang ditinjau masih ada pedagang yang tidak mau mematuhi aturan. 


Petugas gabungan yang terdiri dari jajaran personil Polresta Padang, Kodim 0312/Padang, Sat Pol PP Padang dan Kejari Padang itu terpaksa menindak sebanyak 25 orang yang abai terhadap protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dan SE Wali Kota Padang. Sebanyak 3 orang pelaku usaha dan 22 orang masyarakat pun digiring petugas ke Mapolresta Padang.


Seperti diketahui, sebanyak 25 orang pelanggar aturan prokes Covid-19 itu setiba di Mapolrestas Padang langsung didata guna dimasukkan ke Aplikasi SIPELADA (Sistem Informasi Pelanggar Perda). Mereka pun juga dikenakan sanksi beragam. 


Bagi 22 masyarakat pelanggar prokes Covid-19 tersebut 10 orang dikenakan membayar denda Rp. 100.000 per orang. Sementara 10 orangnya lagi selain melanggar prokes Covid-19 juga memiliki kendaraan bermotor yang melanggar aturan berlalu lintas seperti menggunakan knalpot racing. Sehingga kesepuluh motornya ditilang jajaran personil Satlantas Polresta Padang.


Selanjutnya bagi 3 orang pelaku usaha yang diamankan, masing-masingnya dikenai denda sebanyak Rp 500 ribu per orang sesuai dengan Perda Kota Padang No.1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Masa Pandemi Covid-19.


Sebagaimana diketahui, Kota Padang telah ditetapkan ke dalam empat kota di Provinsi Sumbar yang diminta melakukan pengetatan PPKM berdasarkan Instruksi Mendagri No. 17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan. 


"Ini hari pertama diberlakukannya PPKM Mikro di Kota Padang yang akan diterapkan selama 8-20 Juli 2021. Jadi pada malam hari ini kita sengaja melakukan monitoring ke semua lini dan semua sisi di Kota Padang. Giat ini lanjutan yang kita lalukan dari pagi hingga sore tadi," ungkap Wako usai kegiatan.


Hendri menyebutkan alasan pihaknya melakukan giat pada malam hari itu, yaitu untuk memantau penerapan pengaturan pelaksanaan dikarenakan terdapat poin yang mengatur pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum dalam SE yang telah diterbitkan.Baik di warung, rumah makan, kafe serta bagi pedagang kaki lima (PKL), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan. 


"Telah tertuang di SE terkait makan dan minum di tempat hanya dibolehkan 25 persen dari kapasitas. Jam operasionalnya dibatasi dan hanya dibenarkan sampai pukul 17.00 WIB. Setelah pukul 17.00 WIB tidak boleh lagi menyediakan meja dan tempat duduk. Sementara untuk layanan makanan melalui pesan antar dibawa pulang tetap diizinkan sampai batas pukul 20.00 WIB," jelas Wako. 


"Setelah itu semuanya kita minta agar menutup usahanya, tidak dibenarkan lagi ada yang buka. Jadi dalam monitoring yang kita lakukan di beberapa titik tadi memang masih ada beberapa kafe atau rumah makam yang masih buka. Makanya kita bersama-sama meminta agar segera menutupnya. Alhamdulillah semuanya mengikuti arahan kita dengan baik," tutur Wako. 


Lebih lanjut Wako berharap semua pihak dan semua unsur masyarakat di Kota Padang dapat saling mendukung dan mensosialisasikan apa-apa saja yang diatur dalam masa pengetatan PPKM  yang diberlakukan selama lebih kurang 12 hari di Kota Padang.


"Jadi mulai hari ini, esok dan seterusnya kita akan melakukan monitoring dan sosialisasi terhadap penerapan pengetatan PPKM ini. Dalam peninjauan yang kita lakukan di beberapa tempat hari ini prokes Covid-19 masih terlihat belum maksimal. Baik siang tadi di kawasan Pasar Raya, beberapa pusat perbelanjaan dan termasuk di beberapa rumah makan yang tidak menerapkan pola jaga jarak (physical distancing) secara benar."


"Maka dari itu kita akan terus mengajak semua warga Kota Padang untuk betul-betul mematuhi semua aturan yang ada di masa PPKM ini, demi keselamatan kehidupan kita semua dari bahaya pandemi Covid-19. Karena apabila kita tidak mentaatinya, tentu kita akan jatuh ke kondisi kehidupan yang lebih buruk lagi. Sekarang Padang sudah masuk zona orange, jadi jangan sampai ke zona merah," ulas wali kota milenial tersebut berharap.


Terlibat hadir di kesempatan itu Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Kajari Padang Ranu Subroto, Kasdim 0312/Padang Letkol Inf Agung Budi Purnomo dan unsur terkait lainnya.


Sementara dari jajaran Pemko Padang terlihat Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Kasat Pol PP Padang Alfiadi, Kabag Prokopim Amrizal Rengganis serta lainnya. (Dv/BT/AR)

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu diringkus Polsek Kamang Baru Polres Sijunjung di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Batang Tiau, Nagari Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Jumat (9/7).

Kapolsek Kamang Baru AKP Ramadhi Kurniawan mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari Informasi yang diterima dari masyarakat mengenai pergerakan pelaku.


"Mereka dari arah Dharmasraya akan memasuki wilayah hukum Polsek Kamang Baru dengan kendaraan minibus warna putih," jelasnya.


Berbekal informasi tersebut, Kapolsek tidak membuang kesempatan dan menugaskan Unit Reskrim dan menghubungi Kepala Jorong setempat Marsal (40) dan Ketua Pemuda Nagari Muaro Takung Heldi Mariton (37) untuk melakukan penghadangan di areal pengecoran jalan buka tutup Jalinsum Jorong Batang Tiau Nagari Muaro Takung. 


"Kami berkoordinasi dengan Kepala Jorong dan Pemuda setempat untuk memudahkan penangkapan terhadap pelaku tersebut," sambung Kapolsek.


Pada pukul 23.30 WIB di lokasi penghadangan, lanjut Kapolsek, melintas kendaraan Minibus Xenia warna putih sesuai dengan ciri-ciri informasi. Selanjutnya, Polisi memberhentikan dan menggeledah kendaraan tersebut.


Polisi mengamankan dua pelaku yakni Nal (36), warga Jorong Sungai Sariak Nagari Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru, dan Wit (31) warga Jorong Kiliran Jao Nagari Muaro Takuang Kecamatan Kamang Baru.


Dari penggeledahan ini, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik warna hitam yang berisi dua kantong klip warna putih yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu.


Kemudian, ditemukan satu kantong bungkusan warna hitam ukuran kecil yang berisi lastik klip warna putih yang isi narkotika jenis sabu. Lalu satu buah plastik klip warna putih yang berisi sabu ukuran sedang serta disita uang tunai sebesar Rp. 50.000,- dan handphone merk Mito warna merah. 


"Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang di daerah Pelayang, Provinsi Jambi berjumlah lebih kurang dua gram, dengan harga sebesar Rp.2.000.000,- dan nantinya akan di jual dan konsumsi sendiri," ujarnya. 


Usai penangkapan terhadap pelaku, pihaknya kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke personel Satresnarkoba Polres Sijunjung yang hadir di Polsek Kamang Baru.


"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk proses penyidikan," ujar AKP Ramadhi.


(bhps)


SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Berkat laporan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat (Sumbar), mengamankan Tiga Tersangka yang tengah melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal.


Tiga pelaku tersebut adalah N (50), E (40) dan NM (47), mereka diketahui merupakan warga Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. Para pelaku ditangkap di Sungai Koto Balai Nagari Koto Padang Kecamatan Koto Baru, Kamis (8/7) siang.


"Saat ditangkap, para pelaku tengah melakukan penambangan emas tanpa memiliki izin (ilegal)," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.Ik melalui Paur Humas Aiptu Aidil, Jumat (9/7). 


Untuk barang bukti yang disita kata Aiptu Aidil, yakni 1 botol kecil berisikan air raks (mercuri), sebuah mesin dompeng merk Yanly warna biru ukuran 30 PK, sebuah leher angsa, mesin NS 100 warna merah, sebuah paralon dan slang spiral, tiga lembar karpet dan sebuah engkol mesin diesel, dan satu alat dulang emas 


Dirinya menerangkan, penangkapan pelaku penambangan emas ilegal ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Suyanto bersama anggota Satreskrim Polres Dharmasraya. 

 

"Penangkapan berawal ketika Satreskrim Polres Dharmasraya mendapat informasi bahwa ada kegiatan ilegal mining di daerah Sungai Koto Balai Koto Padang, sehingga petugas melakuan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ujarnya. 


Alhasil, setelah melakukan penyelidikan ke daerah tersebut, polisi menemukan adanya kegiatan ilegal mining dengan menggunakan mesin dompeng, dan selanjutnya petugas melakukan penangkapan.


(bhps)


Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.