-->

Latest Post

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Dirut Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal didampingi Dirum, Afrizal Kuning memberikan Bantuan Peningkatan Ekonomi Kemasyarakatan berupa 1 (satu) unit Becak dan Modal Usaha senilai Rp. 2.500.000 untuk keluarga mantan karyawan Perumda Air Minum Kota Padang, Almarhum Munaf yang berasal dari zakat karyawan/ti Perumda Air Minum Kota Padang (18/08/2021). 


Bantuan tersebut diterima langsung oleh istri almarhum dan terlihat jelas rasa haru dari sudut-sudut matanya ketika menerima pemberian dari sang Dirut yang memang dikenal sebagai sosok mempunyai sipat welas asih ini. 


Ketua PPK (Persatuan Pensiunan Karyawan/ti) Perumda Air Minum Kota Padang, Joko Santoso mengucapkan terimakasih kepada Direksi dan Keluarga besar Perumda Air Minum Kota Padang yang selalu berempati kepada siapa saja yang membutuhkan tanpa melihat sisi lain dari penerima bantuan tersebut. 


Pada kesempatan yang sama, Dirut mengatakan keluarga besar Perumdam Kota Padang akan selalu memberikan yang terbaik bagi masyarakat, dan apalagi almarhum adalah mantan karyawan. Kepedulian dan saling berbagi kepada sesama yang membutuhkan selalu dipesankan Dirut kepada semua karyawan/ti, agar semua yang kita dapatkan menjadi berkah. 


Semoga bantuan ini bermanfaat bagi keluarga almarhum, dijaga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kehidupan keluarga, ujar sang Dirut.  (**)


PADANG - MEDIAPORTALANDA

Untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, Perumda Air Minum Kota Padang melakukan penandatanganan kerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Padang tentang Penerimaan Pembayaran Kewajiban Pelanggan, Rabu (18/8/2021) di Mulia 3 Balroom The ZHM Premiere Hotel Padang. 


Hadir dalam acara ini, Direktur Utama Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal, Direktur Umum Afrizal Kuning, Direktur Teknik Andri Satria, Ka. Koperasi Tirta Kuranji, Agus Radiono serta beberapa perwakilan manager terkait. 

Penandatangan ini juga langsung disaksikan pejabat dari BRI Kanwil Kota Padang, Ibu Srirahayu Eka Yudaningsih, selaku Regional SME & Consumer Banking Head BRI Kanwil Kota Padang dan beberapa pejabat BRI lainnya. 


Kerjasama ini bertujuan untuk mempermudah dan meningkatkan layanan kepada pelanggan dalam melakukan pembayaran tagihan rekening air setiap bulannya. Artinya, para pelanggan Perumda Air Minum Kota Padang tidak mesti datang lagi ke loket-loket yang ada di kantor pusat ataupun kantor cabang, tetapi pelanggan dapat membayar melalui kantor BRI dan kantor unit BRI yang ada di seluruh Indonesia. Pembayaran dapat dilakukan melalui mobile banking, ATM dan loket kasir (teller) BRI yang saat ini sudah online se Indonesia. 


Intinya kerjasama ini dapat dimanfaatkan oleh pelanggan untuk memudahkan setiap transaksi yang berkaitan dengan Perumda Air Minum Kota Padang. (**)


JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akhirnya resmi menetapkan jadwal sidang perdana pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Rabu 25 Agustus 2021 pukul 13.30 siang. Kepastian tanggal sidang perdana itu disampaikan MK kepada kuasa hukum pemohon melalui surat Panggilan Sidang dengan nomor : 243.38/PUU/PAN.MK/PS/08/2021 tertanggal 18 Agustus 2021. 


Kuasa hukum dan para pemohon diminta menghadap sidang Panel Mahkamah Konstitusi secara daring (online) untuk perkara  : Nomor 38/PUU-XIX/2021.

Sidang perdananya akan dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Medeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan (1). 


Permohonan uji materi UU Pers di MK ini tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II, dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III. 


Sementara Kuasa Hukum Pemohon terdiri dari DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, 

S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H.


Sidang perdana ini menurut salah satu kuasa hukum  pemohon Vincent Suriadinata, kemungkinan besar dapat disaksikan secara langsung oleh pihak luar melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi**

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.