-->

Latest Post

PLN siap mengamankan keandalan sistem kelistrikan sebesar 153,5 MW di seluruh lokasi penyelenggaraan PON XX di Jayapura, Mimika dan Merauke

  

JAYAPURA - MEDIAPORTALANDA -  3 September 2021 - PT PLN (Persero) berkomitmen untuk menyukseskan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua yang akan dilaksanakan pada 2-15 Oktober 2021 nanti. Selama periode siaga, 18 September-15 Oktober 2021 PLN akan menyiagakan 1.574 personil untuk 45 lokasi pertandingan dan 230 lokasi strategis lainnya.

 

Pekerjaan infrastruktur kelistrikan untuk 45 lokasi pertandingan dan 230 lokasi strategis lain seperti kantor VIP, penginapan, rumah sakit, _command center_ dan yang lainnya juga hampir rampung. Saat ini, masih ada satu lokasi di Jayapura yang proses konstruksinya belum rampung dan diperkirakan selesai dalam satu-dua hari ke depan.

  

Selain suplai pembangkit, di sisi jaringan kelistrikan, PLN terus berupaya memastikan kondisinya aman dan siap. PLN telah melakukan beberapa pembangunan dan perkuatan, antara lain pembangunan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM), Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM), Jaringan Tegangan Rendah (JTR), Gardu Hubung, Gardu Distribusi, dan yang lainnya.

 

Guna mengamankan kelistrikan saat berlangsungnya PON XX Papua, PLN juga telah menyiapkan 94 unit mobile genset kapasitas 100 kW, 200 kW hingga 500 kW. Selain itu, 55 Unit Gardu Berjalan (UGB), 17 unit Uninterruptible Power Supply (UPS) Mobile, 9 unit Unit Kabel Bergerak (UKB) dan 3 Unit Kabel dan Kubikel Bergerak (UKKB) juga disiapkan.

 

Dalam arahannya pada acara "Kick Off Pengamanan Kelistrikan PON XX 2021", Jumat (3/9/2021), Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara PLN Syamsul Huda mengatakan PON merupakan _event_ nasional yang diadakan empat tahun sekali, ini pertama kalinya dilaksanakan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Oleh karena itu, PLN harus memastikan keandalan suplai listrik selama ajang ini berlangsung.

  

"PON harus sukses karena PLN ikut terlibat di dalamnya. Keberhasilan rekan Sulmapana akan dikenang oleh sejarah turut menyukseskan PON pertama yang digelar di Bumi Papua," tutur Syamsul.

  

General Manager PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat, Abdul Farid, menyampaikan persiapan PLN untuk mengamankan keandalan sistem kelistrikan sebesar 228,2 MW dari proyeksi beban puncak sebesar 153,5 MW di seluruh lokasi penyelenggaraan PON XX 2021 juga sudah matang.

 

Sistem kelistrikan di Jayapura sudah siap dengan daya pasok 145 MW, dengan beban puncak diproyeksikan sebesar 99,3 MW, ada cadangan daya sebesar 45,7 MW atau sebesar 32 persen. Mimika dengan total daya 36,7 MW, sementara beban puncak 27,6 MW, berarti ada cadangan daya 9 MW atau 25 persen.

  

"Untuk Merauke dengan total daya mampu 46,5 MW dan beban puncak diperkirakan hanya 27,6 MW. Ini berarti cadangan dayanya yang terbesar dengan 18,9 MW cadangan daya atau sebesar 41 persen," ujar Abdul. (**)

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Jajaran pengurus Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) versi SK Kementrian Hukum dan HAM RI kembali menanti putusan pengadilan terkait gugatan keabsahan kepengurusan organisasi ini sejak diobok-obok dengan gugatan perdata dan laporan pidana dari 10 tahun yang lalu. 


Deretan gugatan demi gugatan sejak 10 tahun lalu terkait perkara APKOMINDO cukup menguras pikiran, tenaga, dan waktu, bahkan finasial dari seluruh pihak yang terlibat. 


Hal itu diakui Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso versi SK MenkumHAM RI.  Dalam berbagai kesempatan, Soegiharto sering membeberkan kepengurusan APKOMINDO yang dipimpinnya terus saja diobok-obok para mantan pengurus yang tidak mau legowo melepaskan tongkat estafet kepengurusan APKOMINDO kepada para kader penerus yang telah diakui resmi oleh negara melalui SK Dirjen AHU MenkumHAM RI. 

Kali ini lawan yang dihadapinya tak tanggung-tanggung adalah pengacara kondang Otto Hasibuan. Meskipun sudah mengantongi sejumlah kemenangan dalam beberapa gugatan terkait perkara APKOMINDO, Soegiharto yang juga berprofesi sebagai wartawan media BISKOM dan Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia, mengaku cukup heran ketika pihaknya kalah dua kali di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam gugatan yang dilayangkan pihak lawan yang mengaku Pengurus Versi Munaslub 2015. Menurut Hoky, sapaan akrabnya, pihak pengacara lawan Otto Hasibuan memenangkan perkara tersebut ternyata menggunakan data palsu dan susunan kepengurusan yang berbeda dalam perkara yang sama. 


Atas fakta inilah dirinya melayangkan gugatan di PN Jakarta Pusat. Hoky bahkan sempat menantang Otto Hasibuan debat terbuka untuk membedah kasus APKOMINDO yang dibelanya dengan dua kepengurusan berbeda dalam perkara yang sama dan menurutnya ajaib perkara itu bisa dimenangkan di tingkat PN JakSel dan PT DKI Jakarta, sehingga saat ini Hoky sedang mengajukan upaya hukum Kasasi. 


Bagaimana mungkin perkara ini bisa dimenangkan di PN JakSel dan di tingkat PT DKI Jakarta padahal dalam surat eksepsi dan jawaban perkara tersebut, Otto Hasibuan dan rekannya mencantumkan nama pengurus versi Munaslub APKOMINDO 2015 terpilih adalah Ketum Rudi Rusdiah, Sekjend Rudy D. Muliadi, dan Bendahara Umum Ir. Kunarto Mintarno, kemudian pada surat Kontra Memori Kasasinya Otto dan rekannya menuliskan kepengurusan berbeda yaitu Ketum terpilih adalah Rudy D. Muliadi dan Sekjend menjadi Faaz Ismail. 


"Penggunaan data palsu inilah yang saya tantang Otto Hasibuan debat terbuka sejak tanggal 25 Agustus 2021 lalu, namun sangat disayangkan yang bersangkutan tidak berani menerima tantangan saya," kata Hoky melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, Jumat (3/9/2021). 


Hoky yang telah terpilih secara sah sebagai Ketua Umum APKOMINDO untuk masa bakti tahun 2015 - 2019 dan terpilih lagi untuk masa bakti tahun 2019 - 2023, merasa kepengurusan APKOMINDO tidak berhenti diganggu oleh pihak lawan dengan cara menggunakan peradilan sebagai alat. 


"Saya prihatin jika benar terbukti apa yang dikatakan Menkopolhukam Mahfud MD di media bahwa hukum di negeri ini bisa diperjual-belikan. Perkara APKOMINDO ini bisa jadi salah satu buktinya, karena terbukti saya tidak bersalah tapi bisa ditahan selama 43 hari," tandas Hoky, yang kini mengenyam pendidikan hukum semester dua di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta. 


Hoky menuturkan, perkara APKOMINDO ini berawal dari penyelenggaran Munaslub pada tahun 2015 yang dianggap melanggar AD & ART APKOMINDO. Dikatakan, satu persatu pihak DPP APKOMINDO yang terlibat dalam Munaslub tersebut telah mengundurkan diri, antara lain Rudi Rusdiah selaku Ketum, Suharto Juwono sebagai Bendahara, lalu Kunarto Mintarno sebagai Bendahara yang sebelumnya sempat menggantikan Suharto, serta Faaz Ismail ikut mundur dari jabatan sebagai Sekretaris Jenderal. 


Bahkan menurut Hoky, Rudi Rusdiah telah 3 (tiga) kali hadir menjadi saksi bagi APKOMINDO versi SK Men kumHAM yang dipimpinnya. 


Saat ini, lanjut Hoky, pihaknya sedang menantikan putusan perkara APKOMINDO dalam sidang putusan yang akan digelar pada Rabu 8/9/2021 pekan depan. (*)

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA -  Baru-baru ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) resmi dibubarkanoleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021. Pembubaran BSNP ini dan posisinya kini diganti dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).


Kebijakan Menteri Nadim Makarim ini sebetulnya tidak ada permasalahan serius. Namun akibat pemberitaan di sejumlah media yang keliru membuat penjudulan terkait singkatan nama lembaga BSNP menjadi BNSP ternyata cukup menciptakan opini yang salah di masyarakat. 


Penulisan singkatan lembaga BNSP yang ditulis pada judul pemberitaan tersebut menyebabkan sejumlah pelaku sertifikasi profesi di Indonesia, termasuk pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia awalnya cukup terkejut. Hal itu karena tidak ada persoalan tiba-tiba BNSP diberitakan dibubarkan. Namun setelah membaca isi beritanya ternyata ada kesalahan penulisan singkatan lembaga BSNP menjadi BNSP. 


“Jadi yang dibubarkan itu ternyata BSNP atau Badan Standar Nasional Pendidikan bukan BNSP atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi,” ungkap Hence Mandagi, Ketua LSP Pers Indonesia melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi  (2/9/2021).  


Mandagi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) juga mengatakan, sebagai implementasi fungsi pers sebagai alat kontrol sosial maka informasi yang agak keliru dan terlanjur terpublikasi ke masyarakat pembaca perlu diluruskan. 


Untuk itu sebagai pihak dari LSP Pers yang sedang mengurus lisensi di BNSP, Mandagi merasa perlu untuk ikut meluruskan informasi tersebut. Dan mengenai hal itu telah dikonfirmasi ke salah satu Komisioner BNSP Henny Widyaningsih pada (2/9/2021) di Jakarta. Menurut Heny bahwa kesalahan penulisan BSNP menjadi BNSP peru diluruskan informasinya. “Saya berharap teman-teman pers bisa ikut membantu meluruskan informasi tersebut,” ujar Henny.  


Sebelumnya, ramai diberitakan, keberadaan BSNP sebagai badan standardisasi resmi telah dibubarkan oleh Pemerintah melalui Permendikbudristek Nomor. 28/2021 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.***

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.