-->

Latest Post

Wako Solok Ucapkan Sukses untuk Fauzi Bahar Beserta Pengurus LKAAM


PADANG - MEDIAPORTALANDA -  Walikota Solok, H. Zul Elfian Umar Dt. Tianso, hadir diprosesi pengukuhan pati ambalau pengurus Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) terpilih, periode 2021-2026, bertempat di Aula Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Senin (31/1/2022).

Turut hadir mantan Mensos RI Bachtiar Camsyah, Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Anggota DPD RI Alirman Sori, perwakilan Kemendagri, Hamdani, Ketua MUI Sumbar, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran, Wali Kota Solok Zul Elfian, Bupati Pasaman Barat dan beberapa perwakilan Bupati, Wali Kota, Ketua LKAAM se-Sumbar, serta Forkopimda Provinsi Sumbar.


Fauzi Bahar Datuak Nan Sati, terpilih sebagai pucuk pimpinan lembaga ini dalam Pati Ambalau dan Pengukuhan Pengurus LKAAM Provinsi Sumatera Barat Periode 2021-2026, di auditorium Kantor Gubernur Sumbar.


Fauzi Bahar Dt. Nan Sati di-Pati Ambalau oleh Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Ninik Mamak dan Pucuk Adat Nagari Tuo Pariangan, Datuak Bandaro Kayo, dengan disaksikan oleh seluruh peserta.


Dalam sambutannya, Fauzi Bahar Dt. Nan Sati bertekad untuk meneggakkan kembali ‘Tigo Tungku Sajarangan Tali Tigo Sapilin’ di Ranah Minangkabau. Terutama dalam membentengi generasi muda Minangkabau dari pengaruh pergaulan bebas dan bahaya narkoba.


Dikesempatan itu, Walikota Solok Zul Elfian Umar Mengucapkan selamat kepada Ketua LKAAM Provinsi Sumatera Barat, Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si. Dt. Nan Sati serta seluruh pengurus LKAAM yang baru saja dikukuhkan.


“Atas nama Pemko dan masyarakat Kota Solok, Saya mengucapkan selamat atas pati ambalau atau pengukuhan ketua umum beserta segenap pengurus LKAAM Sumbar. Semoga dapat mengemban amanah ini dengan baik dan membawa kontribusi besar dalam upaya membangun Sumatera Barat,” ucap Zul Elfian.


“Masyarakat Minangkabau memiliki filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Sukses untuk Bapak Fauzi Bahar beserta seluruh pengurus LKAAM, semoga selalu diridhoi oleh Allah SWT,” ujarnya. (Jp)

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, meluncurkan program pemuda kembali ke surau yang digagas oleh Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumbar, selesai Subuh Mubarokah bertempat di Masjid Raya Sumbar, Minggu (30/1/2022). 


Pada saat yang sama, gubernur juga meresmikan peluncuran air mineral BKPRMI Sumbar yang merupakan hasil kerjasama dengan produsen air mineral Amia. Air mineral BKPRMI ini menggunakan logo Masjid Raya Sumbar, kedepannya diharapkan jadi minuman di kantor-kantor, dan masjid yang ada di Sumbar. 


Dalam sambutannya, gubernur mengapresiasi program BKPRMI untuk menggerakkan pemuda dan remaja kembali ke surau. Menurutnya program ini sangat tepat karena pemuda harus menjadi perhatian khusus dalam rangka mempersiapkan calon pemimpin dan menyongsong Indonesia emas Tahun 2045. 

"Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, kami menyambut baik diluncurkannya program pemuda remaja kembali ke surau, oleh BKPRMI Sumbar. Karena memang perhatian dan keseriusan pada pemuda wajib kita lakukan. Kalau kita sayang dengan bangsa dan negara ini, maka siapapun kita apapun jabatan kita, maka kita wajib menghadirkan pikiran, sumbangan, waktu, anggaran terbaik untuk pemuda," tegas Buya Mahyeldi. 


Melalui program pemuda remaja kembali ke surau, gubernur berharap masjid dan surau di Sumbar akan kembali penuh dan ramai dengan berbagai kegiatan dan aktifitas pemuda dan remaja. 


Sebelumnya, Ketua DPD BKPRMI Sumbar, Nurlizam, menyampaikan program pemuda kembali ke surau dan air mineral BKPRMI ini dalam rangka mendukung falsafah ABS SBK dengan menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan para pemuda dan remaja. 


Hal senada juga ditegaskan Ketua Umum DPP BKPRMI Said Aldi Idrus. Ia mengajak seluruh dewan pengurus BKPRMI wilayah Sumbar agar mensukseskan program pemuda dan remaja kembali ke surau dalam rangka menangkal pengaruh negatif pergaulan bebas dan narkoba yang menyasar generasi muda. 


"Kita khawatir jika pemuda kita terjebak dengan pergaulan bebas dan narkoba, tidak ada lagi pemuda Islam yang akan menjadi pemimpin di masa depan. Selain itu dapat juga kami informasikan, kehadiran air mineral BKPRMI ini adalah yang pertama di Indonesia sebagai salah satu upaya menciptakan entrepreneur muda," kata Said Aldi.(**) 


Heintje Mandagi, Ketua Dewan Pers Indonesia, Photo Istimewa


JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Ketua Dewan Pers Indonesia Hence Mandagi menolak keras permintaan kuasa hukum Edi Mulyadi, Herman Kadir untuk menyelesaikan kasus ujaran kebencian menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. 


Peristiwa hukum yang terjadi dan menyebabkan Edi Mulyadi dilaporkan ke polisi, menurut Mandagi, bukan karena masalah pemberitaan pers yang dipersoalkan pelapor. 


Namun lebih karena pernyataan Edi tentang Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai macan yang jadi mengeong dan mengenai wilayah Kaltim sebagai tempat 'jin buang anak' sehingga menjadi aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut. 


Edi juga mengatakan bahwa segmentasi orang-orang di Kaltim adalah 'kuntilanak' hingga 'genderuwo'. 


Kata Mandagi, persoalan yang menjadi delik pers apabila media membuat berita tentang sebuah peristiwa atau keterangan nara sumber, lalu pemberitaannya merugikan pihak yang terkait dalam berita tersebut. 


"Persoalan Edi itu bukan sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Melainkan gugatan pidana pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh orang yang merasa dirugikan," terang Mandagi yang juga Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia melalui siaran pers ke redaksi Sabtu (29/01/2022). 


Kuasa hukum Edi, menurutnya, jangan menjadikan UU Pers sebagai tameng untuk melindungi perbuatan Edi yang tidak ada kaitan dengan kegiatan jurnalistik. 


Bahwa ada informasi Edi diundang di kegiatan itu sebagai wartawan senior dan menjadi nara sumber. Menurut Mandagi itu adalah hal yang sudah jelas tidak terkait pemberitaan atau kegiatan jurnalistik yang dijalankan Edi. 


"Kecuali di (Edi) diundang meliput, dan membuat berita seperti itu. Nah kejadiannya dia sebagai nara sumber yang berbicara sebagai kapasitas pribadi bukan sebagai wartawan peliput," ungkapnya. 


Dikatakan juga, perlindungan bagi wartawan menurut UU Pers berlaku jika terkait dengan peliputan dan pemberitaan yang dilakukan wartawan melalui proses mencari dan menulis berita, kemudian mempublikasikannya. 


"Perlindungan terhadap Edi jika karena Edi salah menulis berita dan dikenakan pasal kewajiban koreksi dan hak jawab," ujarnya. 


Sebagai sesama wartawan, Mandagi berharap penyelesaian perkara Edi ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. 


"Edi punya hak untuk menyampaikan kritik dan pendapat yang dijamin UU dan hak Azasi Manusia. Namun jika pendapat dan kebebasan menyampaikan pendapat merugikan dan menyinggung banyak orang, sebaiknya minta maaf ke publik," kata dia menyarankan. 


Pada kesempatan terpisah, Wartawan Senior asal Kalimantan, Gusti Suryadarma juga menolak jika kuasa hukum Edi Mulyadi menjadikan UU Pers sebagai tameng hukum untuk melindungi kliennya dari jerat hukum UU ITE tentang ujaran kebencian. 


Gusti Suryadarma yang juga menjabat Ketua Umum Persatuan Wartawan Media Mingguan ini menolak permintaan penyelesaian kasus Edi menggunakan UU Pers. 


"Ini namanya ngawur. Edi itu narasumber (saat berbicara) bukan (pihak) yang menyebarkan. Jangan bawa-bawa Pers lah," pinta Gusti. 


Sebagai informasi, kasus Edy Mulyadi ini mencuat setelah cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan beredar luas di media sosial. ***

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.