-->

Latest Post

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA - Sejumlah ahli pidana memberikan penjelasan soal adanya hak imunitas terhadap Arteria Dahlan selaku anggota Komisi III DPR RI. Karena disampaikan di dalam rapat resmi parlemen, pernyataan Arteria yang menyinggung bahasa Sunda tidak dapat dipidana. 

Ahli Pidana Effendi Saragih menjelaskan, pernyataan Arteria Dahlan, dinilai tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan Bahasa daerah Sunda. Karena seyogyanya di dalam rapat resmi harus menggunakan Bahasa resmi yaitu Bahasa Indonesia.


Menurut Effendi, dalam pembuktian formil, anggota dewan bebas dan berhak mengungkapkan pendapat pada saat Rapat Resmi. Pasalnya, itu sesuai dengan hak yang dimiliki yaitu Hak Imunitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 


"Hal ini diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," kata Efendi, Jakarta, Sabtu (5/2/2022).


Disisi lain, Ahli Pidana Chairul Huda menyebut, perkataan Arteria Dahlan ketika rapat dengan Jaksa Agung tersebut dilindungi oleh Hak Imunitas Anggota Dewan yang diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. 


"Pembuktian materiil, tidak terdapat kata-kata yang mengarah ke ujaran kebencian karena maksud dalam kata-kata tersebut yaitu walaupun ada kedekatan emosional tidak perlu menggunakan Bahasa daerah pada saat rapat," ucapnya terpisah. 


Diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan laporan Masyarakat Adat Sunda terkait pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda, ke tingkat penyidikan. 


Alasannya, pernyataan Arteria Dahlan itu disampaikan dalam forum rapat resmi di Komisi III DPR tidak dapat dipidana.


Direktur eksekutif  lembaga kajian strategis kepolisian indonesia (lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta kepada Polri  agar hati hati menangani  kss  anggota DPR,  Arteria Dahlan yang menurutnya  kini  memiliki nuansa politik yang sangat  tinggi. Edi Hasibuan meminta polri tetap konsisten  dan tegas untuk tetap tidak melanjutkan kss Anggota DPR Arteria Dahlan dalam pernyataanya yg mempermasalahkan penggunaan bahasa sunda oleh kejaksaan tinggi jawa barat dalam rapat DPR. "Harus diipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dlm  kapasitasnya sebagai anggota komisi 3  DPR dan kita tahu sesuai undang undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal 20  ayat 3 UUD 1945 dan pasal 224 uu MD3.          Menurut  pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara jakarta ini, setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakanya, baik secara lisan atau tertulis dlm rapat DPR atau diluar rapat DPR  yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.  Sesuai undang undang, menurut doktor hukum pidana ini, hak yang dimiliki anggota DPR  mutlak. "Hak imunittas  bukan sekedar norma yg ada  dlm konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak." Kata dosen hukum pidana ini. Menurutnya, DPR adalah lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyrakat, saran kami  sebaiknya laporkan kepada MKD DPR dan bukan kepada pihak kepolisian. (bhps)

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Tuanku Imam Bonjol dan Taman Wisata Equator ditetapkan sebagai branding utama pariwisata Sumbar, khususnya Kabupaten Pasaman. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS, saat menggelar diskusi terkait masterplan dan uji kelayakan kedua ikon Pasaman tersebut bersama Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, di Kantor Bupati Pasaman, Jl. Jenderal Sudirman, Lubuk Sikaping, Sabtu (5/2/2022).

Dalam paparannya Sabar AS, menjelaskan Kabupaten Pasaman kedepannya akan menjadi pusat pelatihan pengembangan pariwisata berbasis budaya. Hal ini menjadi bentuk keseriusannya dalam membangun pengembangan wisata di Kabupaten Pasaman. 


"Rencananya kita akan membangun 11 fasilitas di dalam kawasan equator, kita targetkan di tahun 2023 nanti telah rampung, saat ini kita sudah mengajukan anggaran APBD dan mengajukan proposal ke Pemerintah Provinsi," ucap Sabar.


Dengan total anggaran sebesar Rp. 3 miliyar, fasilitas yang akan dibangun antara lain pembangunan tempat parkir, pusat kuliner, ruang ganti dan toilet, gazebo,  taman equator, pusat informasi pariwisata Bonjol, jalur perindustrian taman equator Bonjol, pemasangan lampu taman, dan pengerjaan renovasi bola dunia yang ada di kawasan equator. 


"Kita juga akan bangun planetarium di kawasan bonjol sebagai program pembangunan prioritas, selain itu ada pula beberapa ikon utama yang akan kita bangun, yaitu kawasan wisata air hangat dan bukit tajadi," sambung Sabar. 


Sabar berharap, bahwa percepatan pembangunan dapat ditindaklanjuti secepatnya,  ia menargetkan di tahun di 2023 equator ini sudah siap untuk dikunjungi oleh wisatawan baik lokal maupun mancanegara. 


Mendukung hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumbar, Luhur Budianda, berbicara mengenai dana untuk pembangunan kawasan equator akan diperbincangkan. 


"Mengenai dana akan segera kami diskusikan, selain itu kami juga akan berkolaborasi dengan perantau dari Pasaman untuk mempromosikan dan menggaet banyak wisatawan dari luar," ujarnya. 


Menyambut baik wacana percepatan pembangunan Equator dan Kawasan Bonjol, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy membuktikan janjinya akan membuat konten menarik, untuk mempromosikan Pasaman. Konten tersebut adalah kegiatan beliau saat rafting di bonjol dan video animasi mengenai sejarah Tuanku Imam Bonjol. 


Lebih lanjut, ia mengatakan dalam promosi pariwisata, dibutuhkan konten yang menarik sehingga dapat menggaet banyak wisatawan untuk mengunjungi Equator.


"Sekarang itu zamannya digital, contoh saja Tiktok, sekarang menjadi referensi orang-orang untuk mengunjungi tempat wisata," kata Audy.


Ia juga menambahkan Pasaman mempunyai potensi yang sangat besar, ditambah dengan Pasaman sebagai kawasan equator city dan banyak yang tidak tahu Pasaman sebagai kampung kelahiran pahlawan nasional.(via/MMC)

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Dua orang pengemudi satu pengemudi mobil pribadi dan seorang lagi sopir truck, diamankan oleh Jajaran Direktorat Narkoba Polda Sumbar, Saat Tes Urine mereka menujukan hasil positif, ketika dilkukan razia kendaraan secara acak, di Kawasan Lubuk Kilangan  oleh Direktorat Lalulintas Polda Sumbar, 4/2/2022.


Meski telah berusaha mengelak dan memberikan keterangan, bahwa dirinya tidak mengkonsumi narkoba jenis apapun, namun dua orang  pengemudi, tetap dilakukan interogasi di tempat, oleh petugas direktorat lalu lintas, sesaat usai hasil cek urine yang menyatakan positif menggunakan zat terlarang jenis narkoba. 

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar melalui, Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sumbar Akbp Novalinda mengatakan, “pihaknya menggadeng beberapa satuan lain seperti biddokes dan ditresnarkoba polda sumbar”  ketika melakukan razia Odol.


Dalam razia tersebut sebanyak tujuh puluh lima orang pengemudi dilkakukan tes urine. tidak hanya menyasar pengemudi truck, namun juga menyasar mobil pribadi,  alhasil dua orang berhasil diamankan setelah hasil urine nya positif mengunakan narkoba. 


Keduanya langsung di amankan ke Mapolda Sumbar, untuk dilakukan pengembangan, apakah yang bersangkutan hanya pengguna, atau juga Bandar. 

 

Akbp Novalinda menambahakan, pihaknya akan terus melakukan razia di tempat dan lokasi berbeda, dengan tujuan menekan angka pelanggran lalu lintas, terutama kendaraan  over dimension dan overloading (odol)//

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.