-->

Latest Post

SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - SABTU 19 FEBRUARI 2022 - Perhatian Mario Syah Johan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), terhadap dunia pendidikan di daerah pemilihannya terkesan luar biasa.


Hampir setiap hari anggota dewan ini berada di tengah masyarakat hanya untuk menyerap aspirasi dan memperjuangkannya di lembaga wakil rakyat.


Alhasil, banyak bantuan yang berhasil disalurkan kepada masyarakat melalui dana aspirasi yang kini bernama pokok-pokok pikiran (pokir) oleh pria milenial ini, 


Setelah memberikan bantuan kepada semua SMA yang ada di 7 Kecamatan Kabupaten Solok Selatan.

beberapa hari yang sudah berlalu Mario melanjutkan kunjungan ke SMK-N 5 Solok Selatan, kehadiran Mario disambut oleh semua warga sekolah dengan penuh keceriaan.


Di SMK -N 5 Solok Selatan Mario juga membawa buah tangan. Tidak tanggung-tanggung, anggota DPRD Sumbar ini menyerahkan bantuan Alat Band dan Alat Musik pada sekolah tersebut. (Jp)


SUMBAR - MEDIAPORTALANDA - Memperingati hari jadi Kabupaten Sijunjung ke-73, Wakil Gubernur Sumatera Barat hadir langsung dalam rapat paripurna istimewa DPRD Sijunjung, pada Jum'at pagi (18/2/22). 


Usai memberi selamat, dalam sambutannya wagub memberikan apresiasi pada arah program pemerintahan Kabupaten Sijunjung yang terus memacu dan menggali potensi yang dimiliki daerah meski dalam situasi pendemi. Menurutnya yang menjadi kunci dalam penyelenggaraan pemerintah di masa pandemi ialah inovasi dan karya nyata.


"Hari ini ekonomi boleh mengalami kontraksi, tapi tekad kita bulat untuk kembali bangkit, ini saatnya kita harus menjawab dengan inovasi dan karya nyata," ungkapnya.


“Dengan dibangunnya jalan tol Dharmasraya menuju Rengat di Provinsi Riau nantinya akan berpengaruh pada roda perekonomian Kabupaten Sijunjung, untuk itu kita harus jeli memanfaatkan peluang," sambungnya.


Sementara itu, Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir dalam sambutannya mengatakan pembangunan daerah di semua bidang membutuhkan kekuatan semua elemen masyarakat, untuk itu ia mengajak semua pihak bersatu bersama membangun Sijunjung.


"HJK Kabupaten Sijunjung adalah inspirasi dan motivasi untuk mengisi kembali detil perjuangan daerah dengan Karya dan prestasi dengan bersama-sama bekerja produktif menuju masa depan Sijunjung yang jauh lebih baik lagi," tutur Benny.


Tak hanya itu, pada kesempatan yang sama Benny juga menandatangani MoU antara Pemerintah Kabupaten Sijunjung dan Universitas Negeri Padang mengenai rencana pembangunan Kampus UNP di Sijunjung. (Mc Prov Sumbar)


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Sanksi adat yang diberlakukan warga Benteng PLTG, Cupak Tangah, Pauh, Padang sepertinya akan melewati proses hukum. 


Pasalnya, warga yang melakukan penangkapan pelaku asusila dan memberlakukan sangsi adat akan melewati serangkaian pemeriksaan di Polsek Pauh, Padang. 


Hal ini dikarenakan para pelaku asusila melaporkan warga yang melakukan penangkapan dengan pasal pemerasan dan penganiayaan. 


Ini terungkap oleh pemuda  setempat Anggi Gusmiliardi (23) yang turut diperiksa oleh aparat kepolisian karena dugaan pemerasan dan penganiayaan. 


"Kita menetapkan hukum adat terhadap pelaku asusila. Tapi kita di laporkan ke pihak kepolisian," ucapnya. Jumat (18/2) 


Sebelumnya, terjadi penangkapan tindakan asusila oleh warga yang terjadi di Benteng PLTG Cupak Tangah, RT.01 RW.03, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang Selasa, 18 Januari dini hari berlanjut ke ranah hukum. 


Sepasang sejoli bukan muhrim tersebut ditangkap warga dalam sebuah kamar si perempuan. 


Laki-laki adalah FA warga Dhamasraya, Sumbar. Sedangkan wanitanya adalah NG seorang mahasiswi PTN di Kota Padang. 


Saat penangkapan tersebut, warga memberikan hukum adat terhadap pasangan non muhrim ini. 


"Atas dasar penggerebekan dan  pengakuan FA dan NG, dengan kesepakatan pemuda dan warga dijatuhkan sanksi dengan kesepakatan 100 sak semen dengan total 5 juta rupiah. Namun FA meminta potongan hingga menjadi 4 juta rupiah. Dan warga menyepakatinya," tambah Anggi. 


Anggi menambahkan, denda yang diminta tersebut diperuntukkan untuk pembangunan fasilitas umum seperti musala dan posko pemuda. Dan, Anggi membantah tidak ada pemuda dan warga melakukan pemerasan atau penganiayan di hari itu. 


"Saya tegaskan uang yang diterima beberapa hari setelah itu adalah bagian sanksi adat yang berlaku di Kampung ini," tegasnya. 


Seperti yang di akui juga oleh tokoh masyarakat M. Nazif Malin Basa yang merupakan ketua KAN Nagari Pauh V Kec. Pauh Padang, dalam surat pernyataanya no.05/KAN P-V/II/2022. Bahwa pemberian sanski adat terhadap kedua pelaku adalah murni penegakan hukum adat, bukan pemerasan. 


Jelang beberapa hari, warga yang melakukan penangkapan dan pemberi sanksi denda di laporkan oleh kedua pasangan non muhrim ini ke Polsek Pauh. 


"Warga dilaporkan ke pihak Polsek Pauh dengan laporan Polisi bernomor LP/B/04/I/2022/SPKT/Polsek Pauh/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat dan LP/09/1/2022/Sektor Pauh pada 5 Februari 2022," jelasnya. 


Terpisah, Kepala Unit Reskrim Polsek Pauh, I Made membenarkan, telah masuk laporan  dugaan pemerasan pada 21 Januari, tiga hari berselang setelah kejadian kemudian. Lalu, pasal penganiayaan dilaporkan pada 28 Januari, sepuluh hari pasca kejadian. 


"Masuk laporan dari pihak perempuan lalu masuk juga dari pihak laki-laki," katanya. 


Kemudian, tahap selanjutnya, kepolisian akan menyerahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi pada Senin, 21 Februari mendatang. Sebelumnya, ia sudah menganjurkan untuk berdamai. 


"Kita sarankan untuk bersama tapi rupanya berlanjut lagi dan kita sudah panggil terlapor dan setelah ini kita akan berikan kasus ini ke Jaksa untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya," katanya. 


Doni Penyidik Reskrim Polsek Pauh mengatakan saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi, diperkirakan sebanyak dua orang saksi yaitu pelapor dan temannya. Ia enggan berkomentar banyak termasuk hasil visum. 


"Dalam penyelidikan ada yang dapat diberikan dan dikabarkan nanti setelah selesai penyelidikan, kami tidak ada memperlambat, menutupi dan semacamnya,"  katanya. (**)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.