-->

Latest Post

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Operasi Keselamatan Singgalang 2022 telah berlangsung selama sepekan, yaitu dari tanggal 1 sampai dengan 8 Maret 2022 dengan mengedepankan fungsi Lalu Lintas. Operasi tersebut akan berakhir pada tanggal 14 Maret 2022.


Dari hasil analisa dan evaluasi (anev) selama operasi kepolisian tersebut, terjadi peningkatan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

"Pada tahun 2022 selama sepekan Ops Keselamatan Singgalang ini dilakukan tilang 193 kendaraan, sedang tahun 2021 sebanyak 99. Begitu juga pemberian teguran, tahun ini ada 451 teguran dan tahun sebelumnya 234 teguran," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Rabu (9/3).

Dirinya menerangkan, pada Operasi Keselamatan Singgalang 2022, Polda Sumbar dan Polres jajaran juga memberikan penindakan terhadap pelanggaran kendaraan yang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).


"Penilangan pelanggaran ODOL sebanyak 3.029, dengan rincian barang bukti SIM 953, STNK 1996, kendaraan R4 sebanyak 9 unit, kendaraan R6 sebanyak 55 unit, dan kendaraan R10 sebanyak 16 unit," tuturnya. 


Lanjut Kabid Humas Polda Sumbar, pada Operasi Keselamatan Singgalang tahun ini terdapat 7 sasaran target pelanggaran prioritas dan 1 pelanggaran atensi yaitu terdiri dari :


1. Pengemudi atau pengendara

yang menggunakan hp saat

berkendara.

2. Pengemudi atau pengendara

yang di bawah umur.

3. Berboncengan lebih dari satu

orang.

4. Tidak menggunakan helm

SNI.

5. Mengemudikan kendaraan

dalam pengaruh alkohol.

6. Melawan arus.

7. Tidak menggunakan Safety

Belt.

8. Serta pelanggaran yang jadi Atensi yaitu kendaraan yang OVER DIMENSI dan OVER

LOADING.


"Tujuannya adalah untuk mencegah dan menekan angka kecelakaan lalu lintas, serta menciptakan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif," pungkasnya. 


Untuk itu, pihaknya mengimbau dan mengingatkan kembali kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan agar selalu memperhatikan keselamatan berlalu lintas dengan mematuhi peraturannya.(bhps)

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Kepolisian Daerah Sumatera Barat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, mengamankan pelaku yang diduga melakukan perniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, Rabu (9/3)

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik didampingi Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, saat menggelar konferensi pers di Polda Sumbar, mengatakan.

Pelaku, MIH alias I (27) pedagang, warga Perumahan Balai Nan Tuo Permai Blok H No 2 Kelurahan Padang Tangah Payobadar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat. Ia ditangkap pada Senin (7/3) pukul 22.30 WIB di rumahnya.


"Barang bukti yang diamankan 6 ekor Manouria Emys atau Baning Coklat, dalam keadaan hidup, dan 350 (tiga ratus lima puluh) ekor Sarettochelys Insculpta atau Labi-Labi Moncong Babi dalam keadaan hidup, serta satu unit handphone merk redmi warna hitam," kata Kabid Humas Polda Sumbar.


Kombes Pol Satake menerangkan, kronologis penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

  

Selanjutnya, tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Gakkum BKSDA Provinsi Sumatera Barat pada hari Senin tanggal 07 Maret 2022 bergerak untuk menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan penegakan hukum terhadap pelaku.


"Sekira pukul 22.00 WIB petugas menemukan kediaman tersangka MIH I yang berada di Perumahan Balai Nan Tuo Permai Blok H No 2 Kelurahan Padang Tangah Payobadar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat, dan didalam kediaman tersangka, petugas menemukan beberapa satwa yang disimpan yang mana diantaranya merupakan satwa liar yang dilindungi," ujarnya. 


Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sumbar untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 


Ditambahkan Kabid Humas Polda Sumbar, untuk modus operandi yang dilakukan pelaku adalah memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup secara illegal.


"Pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000," pungkasnya.(bhps)


PADANG - MEDIAPORTALANDA -  Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH, S.Ik. MH menyambut kedatangan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman di Bandara Internasional Minangkabau kabau (BIM), Rabu (9/3) pagi. 


Dalam penyambutan KASAD tersebut, juga bersama Pangdam I Bukit Barisan Mayjend TNI Achmad Daniel Chardim, dan Forkopimda Sumbar. 


Kunjungan KASAD ke Sumatera Barat (Sumbar) diketahui dalam rangka melaksanakan (Kunker) kunjungan kerja.


Kunjungannya ke Sumbar adalah memberikan kuliah umum di Universitas Andalas (Unand), dan meninjau vaksinasi di gedung HTT Padang.(*)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.