-->

Latest Post

PARIAMAN - MEDIAPORTALANDA - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas Sosial P3A) Kabupaten Padang Pariaman mengadakan pemberdayaan kelompok penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) melalui kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) berbasis keluarga di Nagari Toboh Gadang Kecamatan Sintuk Toboh Gadang yang bertempat di Embung Tabek Gadang Sungai Abu. (15/03/2022)


Kegiatan pemberdayaan ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan oleh Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) seluruh kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman setiap bulannya, karena disamping menerima dana bantuan sosial penerima bantuan sosial juga akan diberdayaan melalui Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) sehingga diharapkan nantinya masyarakat penerima bantuan sosial ini memiliki kemampuan daya fikir yang maju dan baik hingga menjadi pondasi dalam keluarganya untuk bangkit dari keterpurukan mental dan ekonomi.


Kegiatan ini langsung dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Padang Pariaman Salmi, SE pada sesi pembukaan beliau meyampaikan bahwa “ dalam rangka peningkatan kemampuan keluarga baik bidang Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial maupun terkait Stunting yang paling utama diperhatikan dalam keluarga adalah adanya ikatan keluarga yang syah, sehingga diharapkan keluarga tersebut memiliki harapan yang baik kedepan “ tuturnya.


Dalam sambutan beliau juga menyampaikan bahwa “ Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap agar Penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) ini tidak hanya menerima bantuan sosial saja, tetapi juga diharapkan dapat menyerap materi materi yang disampaikan oleh  Pendamping PKH yang sudah terlatih sehingga apa yang didapat benar benar diterapkan dalam kehidupan rumah tangga” tuturnya mengakhiri.


Pada kesempatan yang sama Pejabat Fungsional Jaminan Sosial Keluarga Dinas Sosial P3A Kabupaten Padang Pariaman Maslinda Roza yang membawahi secara langsung Program Keluarga Harapan (PKH) Di Kabupaten Padang Pariaman juga menuturkan “ pentingnya pemberdayaan kemampuan Ibu-Ibu Penerima bantuan sosial PKH seperti halnya bidang ekonomi, dengan memanfaatkan pekarangan untuk bertanam kebutuhan dapur, memasak makanan yang bahan bakunya dari lingkungan seperti halnya menggalakan memasak masakan kampung ini dapat menghemat keuangan dan lebih sehat lagi “ tutur ibuk yang akrab dipanggil amak ini.


Secara terpisah Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Perlinjamsos) Dinas Sosial P3A Kabupaten Padang Pariaman Nasmi Panala, SH, MH mengungkapkan rasa terimakasih atas pelaksanaan kegiatan ini, dia mengatakan “ Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman berupaya untuk selalu hadir dalam mengatasi masalah masalah kesejahteraan sosial seperti kegiatan pemberdayaan yang dilakukan oleh Koordinator PKH Kecamatan Imrizal, S.Pt dan rekan rekan Pendamping PKH Kecamatan Sintuak Toboh Gadang ini, semoga terus bisa berbuat lebih baik, sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera sesuai dengan visi misi Bapak Bupati Padang Pariaman yaitu mewujudkan Padang Pariaman Berjaya “ pungkasnya.


Kegiatan Pemberdayaan Keluarga Penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) ini diselenggarakan oleh SDM PKH Kecamatan Sintuak Toboh Gadang dalam rangka Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) yang dihadiri oleh Koordintor PKH Kabupaten Padang Pariaman Ramadhanil, S.Kom, Adminitrasi Pangkalan Data (APD) Yusnita, S.Pd dan Silfina, S.Pd beserta Koordinator PKH Kecamatan Sintuak Toboh Gadang Imrizal, S.Pt serta Pendamping PKH Kecamatan Fatma Suri, A.MK3, Oktaviani, S.Pdi, Indah Ratna Sari, S.Pd beserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH Kecamatan Sintuk Toboh Gadang. (Jp

PADANG - MEDIAPORTALANDA -  Pasca penangkapan pelaku penjual (memperniagakan) satwa dilindungi yang hidup secara ilegal, salah satu pihak pemerhati peduli satwa liar dari internatiosal mengapresiasi Polda Sumbar dan BKSDA Provinsi Sumbar. 


Bentuk apresiasi tersebut berupa pemberian sertifikat penghargaan kepada Polda Sumbar dan BKSDA. 


Penghargaan diberikan oleh Coordinator Of International In Situ Project, Chief Of Conservation Departement Zoo Ostrava Republik Ceko, Frantisek Pribsky, kepada Ditreskrimsus Polda Sumbar yang diterima oleh AKP Gusnedi, Selasa (15/3) usai konferensi pers di Polda Sumbar. 


Frantisek Pribsky mengatakan, pihaknya punya kebun binatang yang cukup besar, mulai aktif 70 tahun lalu. Pihaknya punya misi dan tujuan, lingkungan hidup di negara yang asli satwa langka.


"Kami bantu dengan yayasan, kantor kehutanan, Polda Sumbar. Kami lihat di Sumbar ada beberapa kasus yang berhasil diungkap Polda Sumbar dan BKSDA Sumbar terkait penjualan hewan langka. Untuk itu hormati dan kami berikan apresiasi kepada dua instansi ini yang berhasil menggagalkan penjualan satwa langka," katanya .


Lanjut pria yang juga bekerja di Frantisek dari kebun binatang Ostrava, Ceko, ini menyebut, pihaknya juga melihat banyak kasus tentang pemburuan dan penjualan satwa langka di Indonesia, dengan adanya kasus ini, pihaknya menjadi sangat prihatin dengan kondisi ini.


"Kami sangat senang dengan adanya aksi dari Polda Sumbar terkait penggagalan penjualan satwa langka ini‎, dengan begini kedepan tidak ada lagi masyarakat yang melakukan pemburuan atau penjualan satwa langka ini. Terimakasih Polda Sumbar atas upaya menggagalkan penjual satwa dilindungi," pungkasnya.(*)

PADANG - MEDIAPORTALANDA - Polda Sumatera Barat(Sumbar) bersama BKSDA Provinsi kembali mengungkap pelaku penjual hewan dilindungi. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Selasa (15/3) di Mapolda Sumbar. 


"Tertangkap tangan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup oleh petugas," katanya. 


Ia menyebut, pelaku MAD (30), swasta, Kelurahan Kubu Marapalam Kecamatan Padang Timur, ditangkap di Jl. Kampang Jua Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) pada Jumat 11 Maret 2022, pukul 08.00 WIB.


"Barang bukti yang diamankan, 3 ekor kucing hutan dalam keadaan hidup, seekor trenggiling, seekor kura-kura dalam keadaan hidup, san satu hanphone merk vivo warna hitam," terangnya.


Lanjut Kombes Pol Satake Bayu, untuk modus operandi pelaku adalah memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup secara ilegal.


"Dengan cara memposting gambar maupun video melalui akun facebook miliknya ke grup facebook "hewan peliharaan Padang" maupun grup whatsapp jual beli hewan yang terdapat pada handphone miliknya," ujarnya. 

 jual beli hewan


Terhadap pelaku, disangkakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


"Dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,-," pungkasnya. 


Sementara, Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi menyebut, pelaku ditangkap setelah pihaknya bersama BKSDA Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat. Dan pelaku juga ada keterkaitannya dengan pelaku yang sebelumnya ditangkap. 


"Berdasarkan informasi dari masyarakat, memang jaringannya sama dengan pelaku yang ditangkap dan telah di realese sebelumnya," sebutnya.(bhps)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.