-->

Latest Post


PADANG - MEDIAPORTALANDA - Pihak Kepolisian di jajaran Polda Sumatera Barat malam ini melaksanakan patroli di Gereja-gereja, Kamis (14/4).


Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan pengamanan saat malam Paskah, yang dilakukan oleh umat Nasrani yang berada di Sumbar. 


Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, S.Ik mengatakan, pengamanan pada gereja-gereja ini dengan melibatkan sejumlah personel dari beberapa Polres. 


"Polres yang ada ada di wilayah hukumnya terdapat Gereja nantinya ditempatkan personel Polri untuk melakukan patroli dan pengamanan. Sehingga pelaksanaan malam Paskah berjalan aman dan kondusif," katanya.


Dirinya menyebut, beberapa Polres yang melaksanakan pengamanan pada malam Paskah di antaranya Polresta Padang, Polres Padang Pariaman, Polres Bukittinggi, Polres Pasaman Barat, Polres Pasaman, Polres Sawahlunto, dan Polres Kepulauan Mentawai.(*)


PADANG -  MEDIAPORTALANDA - Kapolresta Padang dan satu orang  Perwira menengah (Pamen) Polda Sumbar menjalani mutasi  jabatan dalam surat telegram Kapolri tertanggal 13 April 2022.


Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, Kapolresta Padang dan satu orang Pamen menjalani mutasi sesuai ST/747/IV/KEP./2022 tanggal 13 April 2022.


Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.I.K, M.H mutasi ke Polda Jawa Tengah (Jateng) menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Hukum (Kabidkum), ia digantikan oleh AKBP Ferry Harahap, S.I.K. M.Si yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir Reskrimsus Polda Sumatera Selatan.


Selain itu, AKBP  Donny Arief Praptomo, S.I.K, M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan (Kabag Ada) Biro Logistik (Ro Log) Polda Sumbar, pindah jadi Wakil Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.


"Mutasi dan promosi itu hal yang biasa di tubuh Polri, sebagai bentuk regenerasi dan tuntutan zaman yang semakin kompleks di masa depan," kata Kabid Humas Polda Sumbar. (*)

JAKARTA - MEDIAPORTALANDA -;Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara. Dalam aturan tersebut, ASN, TNI, & Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja juga mendapatkan tambahan komponen THR berupa tunjangan kinerja sebesar 50 persen.


"Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun & Pejabat Negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ucap Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta, pada Kamis, 14 April 2022.


Menurut Presiden Jokowi, kebijakan tersebut diambil pemerintah sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air.


"Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ungkapnya.


Presiden mengatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (**)



Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.